Selasa, 14 September 2021

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Professor Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H Pada Perkara Hukum



JAKARTA, JP – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada profesi pers. Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan dengan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia, (14/09/2021).

Hal itu dikatakan Asst. Professor Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE menanggapi kasus yang menimpa wartawan Muhammad Asrul yang perkaranya saat ini sedang disidangkan di PN Palopo, Sulawesi Selatan. Dr. Seno yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan menjabat sebagai Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Serang, Banten, itu memberikan pendapatnya tentang pertanggungjawaban hukum terhadap pers dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Dalam profesi pers, menurut. Asst. Prof. Dr. Seno yang berprofesi sebagai dosen dan juga merupakan pendiri dari Firma Hukum DSW & Partners, menurutnya adanya Kode Etik Jurnalistik yang telah diangkat sebagai ketentuan dalam sebuah profesi dipandang masih relevan digunakan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, yakni melalui upaya Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sebagaimana telah diatur dalam UU Pers.

Di dalam penjelasan UU Nomor 40 tahun 1999 dikatakan bahwa tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan atau seorang yang berprofesi jurnalis dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dipergunakan wartawan (jurnalis) bila dimintai keterangan oleh pejabat dan atau penyidik dan atau dimintai menjadi saksi di pengadilan Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan umum yang dinyatakan oleh UU. Namun demikan dalam praktek sering terjadi pada sebuah proses hukum, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara yang tengah diperiksa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Selain hak tolak, UU Pers juga mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi yang harus dipenuhi sebagai tanggunjawab Hukum Pers Nasional terhadap karya jurnalistik. UU Pers nasional berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ini menunjuk maksud bahwa pers nasional, dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Oleh karena itu UU Pers dalam menyelesaikan permasalahan pemberitaan pers yang timbul akibat kegiatan jurnalistik, diselesaikan dengan mekanisme pelayanan hak jawab, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan terhormat, dan kejujuran redaksi melakukan kewajiban koreksi.

Hak jawab dalam UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Bila terdapat perusahaan pers tidak melayani hak jawab, UU Pers menegaskan dapat dipidana dengan pidana penjaran maupun denda.

Sesuai dengan landasaan idiil dan landasan historis serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab hukum pemberitaan dan ulasan yang dikemukakan pers di ruang publik, masyarakat dan perorangan pun mendapat pula hak jawab terhadap tulisan yang mereka anggap merugikan. Keseimbangan pers harus disesuaikan secara harmonis dengan tanggung jawab hukum pemberitaan yang dapat menjamin juga perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat luas.

Di samping hak jawab, masih ada sarana kontrol yang lain yaitu hak koreksi, dalam hal ini diperlukan kejujuran melakukan kewajiban koreksi. Hak koreksi inisiatifnya datang dari orang yang dirugikan, maka kewajiban koreksi inisiatifnya datang dari kejujuran redaksi untuk melakukan koreksi, sekalipun tidak ada sanggahan atau tanggapan dari orang lain jika redaksi menemukan kesalahan.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Sebenarnya tanpa menunggu pengaduan datang, redaksi dapat secara proaktif melakukan kewajiban koreksi saat mana redaksi mengetahui bahwa pemberitaannya itu tidak benar atau tidak akurat atau melanggar prinsip-prinsip kerja jurnalistik. Kewajiban koreksi itu dapat meliputi keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Itu berarti pers harus jujur melakukan kewajiban koreksi.

Lebih lanjut Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa kasus pemberitaan yang melibatkan jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau atau dipidanakan. Pakar hukum pidana kelahiran Jakarta suku Jawa (wong Klaten) ini mengatakan bahwa perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita News ini sangat tidak tepat. Mengapa? Karena telah ada penegasan tentang UU Pers sebagai lex specialist (UU khusus yang harus didahulukan daripada UU lainnya dalam perkara khusus – red) yang dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian pada peristiwa hukum yang menimpa Asrul yang dijerat UU ITE sangatlah tidak tepat.

Adalah sesuatu yang kurang pas ketika ada orang yang mempidanakan kegiatan jurnalistik yang dikerjakan sesuai koridor hukum, hal mana tanpa proses kode etik jurnalistik melalui mekanisme di Dewan Pers. Karena kasus Asrul ini menyangkut profesi jurnalistik, menurut Asst. Prof. Seno, kasus itu harus diproses di Dewan pers. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, yakni asas ultimum remedium yang diutamakan.

Lex specialist UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik. Lex specialist UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut UU Pers sebagai lex specialist. Kasus kriminalisasi wartawan Muhammad Asrul di Palopo itu jelas sangat janggal apabila seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers dimintai pertanggung jawaban di meja hijau.

Sehubungan dengan itu, pada persidangan Asrul yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Asst. Prof. Seno menjelaskan bahwa hakim harus obyektif bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena profesi wartawan yang sifatnya lex specialist.

Juga, bilamana permasalahannya terkait Asrul sebagai seorang jurnalis memposting beritanya ke media sosial pun, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum di meja hijau menggunakan UU ITE, karena penyebaran berita di medsos melekat dengan kegiatan profesi jurnalis dan atau keredaksian sebuah perusahaan pers.

Sertifikat dan Verifikasi Bukan Sebuah Barometer


Asst. Prof. Seno, tentang persidangan yang sama, juga menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi parameter untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik. Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan juga perlu diuji. Bahkan, belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum.

Demikian juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Asst. Prof. Seno, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Selanjutnya, terkait perlunya penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul saat ini diproses hukum, Asst. Prof. Seno mengatakan bahwa seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan sesuatu yang lazim sering terjadi dalam jurnalisme. Khususnya narasumber kasus korupsi dan perusakan lingkungan, sangat-sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan bahwa dia telah melakukan upaya konfirmasi.

Pada kesimpulannya, apa yang telah terjadi di persidangan di PN Palopo, yakni adanya seorang jurnalis dimejahijaukan, Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada wartawan Muhammad Asrul adalah sangat tidak tepat, dan seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers. 

(Team) JP

Selingkuhi Istri Keponakan, Oknum DPRD Fraksi PDIP Kab.Batu Bara Dilaporkan ke BKD Oleh Ketua LBH FERARI



BATU BARA, JP - Tampaknya kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI P mulai memasuki babak baru. Pasalnya LBH Ferari Batu Bara akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batu Bara. Senin (13/9/2021), sekitar pukul 11.30 wib. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, belakangan ini IB diketahui telah berdamai dengan DS, namun ternyata perihal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. 

Saat diwawancarai Wartawan di Halaman DPRD Batu Bara, Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik, SH mengaku telah memasukkan laporan tersebut ke BKD DPRD Batu Bara. 

"Hari ini kami memasukkan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Batu Bara terkait klien kami Indra Bayu yang beberapa hari yang lalu kita juga telah memasukkan laporan ke Polres Batu Bara agar ditindak lanjutilah dugaan skandal cinta terlarang oknum Anggota Dewan dengan istri si Indra Bayu," jelasnya. 


Helmi juga mengakui hingga kini belum mengetahui adanya perdamaian kliennya itu dengan DS. 

"Untuk sampai saat ini kami selaku Kuasa Hukum dari si Indra Bayu belum mengetahui adanya perdamaian dan saudara Indra Bayu pun selaku klien kami juga belum memberitahu akan ada perdamaian.Artinya kan setelah mereka teken kuasa kepada kami jadi sepenuhnya ini telah dikuasakan ke kami,"pungkas Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik,SH.

(Rahmat Hidayat) JP

Sumber : LBH Ferari Kab Batu Bara

Kapolda Jatim Pimpin Acara Sertijab Jabatan Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Jatim



JAWA TIMUR, JP - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres. Giat sertijab berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (13/9/2021).

Upacara sertijab antara lain dihadiri Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim diantaranya Kabid Humas  Kombes Gatot Repli Handoko.

Mutasi jabatan ini berdasar telegram nomor  ST/1701/VIII/KEP./2021 tertanggal 25 Agustuas 2021.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengucapkan banyak terima kasih kepada pejabat lama yang telah bertugas di Mapolda Jatim dengan sangat baik.

"Kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polda Jatim," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.

Kapolda Jatim Irjen Nico manambahkan,"Terkait dengan situasi Covid-19 saat ini, hendaknya pejabat yang baru betul-betul melaksanakan program pemerintah terkait penanganan Covid-19," tandasnya.


Berikut Para Pejabat Utama  dan Kapolres di jajaran Polda Jatim yang pindah tugas:
1. Kombes Pol Andi Syahriful Taufik, SIK MSI, Karo SDM Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalmutu Rorenmin Itwasum Polri
2. Kombes Pol harry kurniawan, s.i.k, m.h kabagpangkat robinkar ssdm polri diangkat dlm jbtn baru sbg karo sdm polda jatim
3. Kombes Pol Aditya Puji Kurniawan SIK, Pamen Ditintelkam Polda Jatim (Penugasan pada Bin) dimutasikan sebagai Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada Bin)
4. AKBP Arief Fitrianto SH SIK MM, Kapolres Gresik Polda Jatim diangkat sebagai Kasubbagrenprog Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri. 
5. AKBP Mochamad Nur Azis SH SIK MSi, Kapolres Ponorogo Polda Jatim jabat Kapolres Gresik Polda Jatim. 
6. AKBP Catur Cahyono Wibowo SIK MH, Kapolres Batu Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Ponorogo Polda Jatim. 
7. AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MSI, Kasubbidpenmas Bidhumas  Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Batu Polda Jatim. 
8. AKBP Dony Alexander SIK MH, Kapolres Mojokerto Polda Jatim jabatan baru Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 
9. AKBP Apip Ginanjar SIK MSI, Kapolres Pamekasan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru Kapolres Mojokerto Polda Jatim. 
10. AKBP Rogib Triyanto SIK PS, Kasubbagprogar Bagren Korbrimob Polri menjabat Kapolres Pamekasan Polda Jatim. 
11. AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, Kapolres Nganjuk Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbag Lo Baglotas Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. 
12. AKBP Jimmy Tana SIK, Kabagops Polrestabes Surabaya Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Nganjuk Polda Jatim.

(SN) JP

Senin, 13 September 2021

Disiplin Prokes, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Ancam Cabut Izin PTM Bila Sekolah Langgar Prokes



CIAMIS, JP -  Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengancam akan mencabut izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes),(13/9/2021). 

Hal ini lantaran Herdiat menyebut, bahwa dari hasil pemantauan pelaksanaan PTM Terbatas yang dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021 tersebut masih ditemukannya beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Selama dua minggu kita masih memberikan toleransi paling tidak hanya teguran lisan dan tertulis.  Kedepannya kita akan lebih tegas lagi, apabila ada sekolah yang melanggar , akan dicabut izin PTM terbatas yang berlangsung," kata Herdiat saat memimpin rakor evaluasi PTM terbatas secara virtual dari Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (13/9/2021). 

Kebijakan tersebut terpaksa ia lakukan sebagai langkah menghindari kemungkinan terjadi gelombang ke 3 Covid-19. 

"Kita mengkhawatirkan gelombang muncul setelah PTM terbatas dilaksanakan. Oleh karena itu sekolah harus lebih ketat kembali menerapkan prokes dilingkungan pendidikannya, " tegas Herdiat.

Menurutnya, selama PTM terbatas dilaksanakan masyarakat di Ciamis termasuk para pelajar terlena akan euphoria-nya yang berlebihan. Sehingga di beberapa kegiatan terlihat tidak menjaga jarak dan memakai masker. 

"Saya mengharapkan kepada para camat dan pimpinan OPD teknis jangan bosan bosan memberikan edukasi dan sosialisasi di masyarakat. Selain itu juga agar terus memberikan woro-woro (wawar keliling) untuk mengingatkan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak, " ujarnya. 

Sekolah Harus Membentuk Satgas Covid-19


Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra memerintahkan Dinas Pendidikan agar menginstruksikan setiap sekolah membentuk tim Satgas Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan prokes pada para pelajar dan pencegahan covid-19 di tingkat sekolah.

"Sekolah harus membentuk Satgas Covid-19 untuk pencegahan Covid-19 dan penegakkan prokes 5M di lingkungan sekolah, " imbuhnya.

"Kita harus senantiasa melaksanakan edukasi dalam wujud ajakan. Kita pun perlu memberikan contoh agar menjadi teladan bagi yang lainnya, terutama dalam prokes, " tambah Yana.

Ia pun menyarankan agar melibatkan orang tua atau komite sekolah dalam penanganan kedisiplinan prokes kepada pelajar.

"Peran serta komite dan orangtua murid perlu diikutkan dalam menegakkan disiplin prokes kepada para pelajar agar bisa disiplin diterapkan dari rumahnya masing-masing, " Tutupnya. 

(Lili Romli) JP

Gelar Gerai Vaksin, Kades Jejalen Jaya : 'Siap Terima Vaksin Darimana Saja Untuk Masyarakat Saya!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Gerai Vaksinasi Merdeka untuk warga di gelar Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, di Kantor Desa Jejalen Jaya yang sedang melakukan pembangunan kantor Desa, Desa yang memiliki luas : 27.6224 km2 tersebut telah berhasil melakukan vaksinasi warganya separuh dari  jumlah penduduk keseluruhannya sebanyak 19.735 jiwa, pada Senin (13/09/2021).

Gelaran Vaksinasi warga tersebut atas kerjasama pihak Desa Jejalen Jaya dengan Kepolisian yang dilaksanakan selama 14 hari dan sudah berjalan selama 12 hari jatuh pada (13/09/2021), dimana perhari tercatat fluktuatif dengan awal vaksinasi 150 dosis yang kemudian bertambah menjadi 200 dosis perhari.

"Ini kita ada gerai vaksin, bekerjasama dengan kepolisian yang dimulai sejak tanggal 1 (satu) dan insya allah sampai tanggal 14 (empat belas)," kata Kades Jejalen Jaya, Kumpul saat dijumpai Jaya Karta Pos ditengah Vaksinasi warga berjalan di Kantor Desa Jejalen Jaya,(13/09/2021) pagi.

Lanjut Kades,"Hari pertama kita di kasih 150 dosis, nah hari kedua dikarenakan hari pertama masih banyak kekurangan maka di tambah jadi 200 dosis dan sampai sekarang masih 200, ini hitungannya sudah berjalan 12 (dua belas) hari dan terakhir dua hari lagi," ungkap Kades.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi nampaknya antusias warga cukup tinggi dengan banyaknya warga yang hadir untuk di vaksin dengan nomor antrian yang sudah di tetapkan atas di gelarnya Vaksinasi warga oleh pihak Desa Jejalen Jaya dari jenis Sinovak.

"Jenis vaksin yang di gunakan Sinovak," jelas Kades."Dan antusias warga luar biasa,..awal-awalnya masyarakat saya memang agak susah, tapi sekarang ini mereka datang malah berebutan nanya vaksin,..malah nanya mana vaksin...mana vaksin...mangkanya di kasih kesempatan vaksin lagi banyak, udah saya ambil semua vaksin,..kemaren juga dari Puskesmas 1000 (seribu) dosis saya rapatin di desa..alhamdulillah antusias warga sampai membludak, emang sekarang rata-rata mereka semua pengen di vaksin," paparnya.

"Begitu juga awalnya vaksinasi ini di tempatin di Desa, karena masyarakat membludak akhirnya saya pindah ke wilayah-wilayah..per Rw..saya gabung, misalnya Rw 05 yang satu 07 saya gabung satu tempat dan alhamdulilah rata-rata perumahan sudah kevaksin semua, mangkanya sekarang saya tempatin di Desa sampai tanggal 14 (empat belas), kita hampir 50 (lima puluh) persen sudah masuk, tinggal 50 (lima puluh) persen lagi,"terang Kades Kumpul.


Ketika di tanyakan terkait kesiapan pihak Desa menerima vaksin lagi dari berbagai institusi baik TNI, Kepolisian maupun Pemerinta Daerah Kades Jejalen Jaya menegaskan," Siap bangat...siap bangat saya kalau masalah Vaksin, karena memang masyarakat sekarang kudu di vaksin, rata-rata sekarang kegiatan apa-apa atau ngurus apa-apa sekarang vaksin...kalau mendukung..ya  mendukung bangat, karena masyarakat sekarang rata-rata pengen di vaksin...waktu kemaren saya belon ada gerai vaksin saya pusing saya..mana vaksin..mana vaksin, nah alhamdulillah dari tanggal 1 (satu) sampai sekarang ini saya rasanya tenang, masyarakat saya merasakan manfaatnya...pokoknya saya siap bangat, mau darimana saja vaksin saya ambil, mau dari partaipun kalau ada saya ambil," pungkas Kades Jejalen Jaya, Kumpul.

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, dihadiri Bimaspol, Babinsa serta seluruh Perangkat Desa beserta BPD Desa Jejelen Jaya. Kades Jejelen Jayapun menghimbau masyarakat yang hadir agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan sesuai aturan yang sudah di tetapkan.

(Joggie) JP

Minggu, 12 September 2021

Penyelundupan Mobil Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-MLY di Bengkayang, Kalbar



KALBAR, JP – Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wns berhasil menggagalkan penyelundupan 1 (satu) unit mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser VX 80 asal Malaysia. Kendaraan tersebut berhasil diamankan oleh personel Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dipimpin oleh Dan SSK II Koki Jagoi Babang Lettu Inf Oki Abri Maestro bersama personel tim tindak Bea Cukai Kanwil Kalbagbar di daerah Segorong, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang pada Sabtu (11/09/2021) pukul 22.00 Wib.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau pada Minggu (12/09/2021).

Dansatgas menerangkan kronologis kejadian pada Awak Media bahwa,"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah melintas 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser VX 80 yang melintas dari arah Malaysia masuk ke Indonesia, dari Kebun Sawit di Jalan Negara daerah Jagoi Babang, kemudian oleh Dan SSK II Koki Jagoi Babang di tindak lanjuti secara cepat dengan menghubungi Tim Tindak Bea Cukai dan melakukan patroli bersama penyisiran dan pengejaran dari kecamatan Jagoi Babang sampai dengan Kecamatan Seluas.Tepatnya didaerah Segorong, Kecamatan Seluas didapati mobil dimaksud yaitu jenis Toyota Land Cruiser VX 80, kemudian oleh personel Satgas Pamtas dan Tim Tindak Bea Cukai di hentikan secara paksa dan mobil berhenti dengan kondisi mesin masih menyala, pintu sebelah kanan terbuka namun supir berhasil melarikan diri," terangnya.

"Untuk saat ini barang bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX 80 telah telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kanwil Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan seorang pelaku yang melarikan diri namanya sudah dikantongi dan masih dalam proses pencarian," tandas Dansatgas.

“Atas kerawanan ini, kami Satgas Pamtas akan meningkatkan dan memperketat pengawasan di sepanjang jalur perbatasan RI-MLY,” tegas Dansatgas.


Di tempat terpisah Dan SSK II Koki Jagoi Babang, Lettu Inf Oki Abri Maestro mengatakan bahwa," Keberhasilan Satgas Pamtas menggagalkan penyelundupan mobil asal Malaysia ini hasil sinergitas yang baik dengan instansi CIQS yang ada di perbatasan dan juga karena hubungan yang baik dengan masyarakat sehingga didapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal di perbatasan," ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan menjelaskan "Mobil ilegal tersebut akan disita oleh Bea Cukai dan selanjutnya akan di lelang oleh Negara, dan untuk pelaku penyelundupan tetap akan dicari oleh aparat terkait,"jelasnya.

“Hal ini berkat sinergitas yang tinggi diantara instansi CIQS di perbatasan wilayah Jagoi Babang, dan ini penangkapan yang pertama kali di sepanjang tahun 2021,” imbuh Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan penuh semangat. 

(Brt).JP

Panglima TNI, Kapolri, BNPB dan Gubernur Jatim, Luncurkan Gerakan Mobil Masker di Kab.Malang



MALANG, JP - Panglima, Kapolri, Kepala BNPB serta Forkopimda Jatim dan Forkopimda Malang Raya, meluncurkan Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat, di Pendopo Kabupaten Malang, pada Sabtu (11/9/2021), 36 Mobil Masker ini merupakan sarana untuk saling menjaga masyarakat dari penyebaran covid-19. 

Panglima TNI Marsekal TNI Dr Hadi Tjahjanto, S.I.P., Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Panglima V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengguyur bumi arema, dengan 500 ribu masker. 

Setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Malang Raya akan mendapatkan bantuan sebanyak 500.000 masker. Kemudian selanjutnya akan didistribusikan di pusat-pusat aktivitas masyarakat. 

Sementara itu, 36 unit mobil masker yang diantaranya 20 unit mobil dari Kabupaten Malang, 10 unit mobil dari Kota Malang dan 6 unit mobil dari Kota Batu juga relawan yang bertugas siap membagikan 500.000 masker di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Malang Raya.

"Tujuan dari gerakan ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan edukasi, dan melaksanakan mitigasi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19," ungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo. 


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo berharap, dukungan ini dapat membantu Pemerintah daerah untuk menguatkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Malang Raya. 

"Penggunaan masker adalah menjadi proteksi diri yang paling mudah dilakukan. Tetapi dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan ketaatan," tandasnya.
 
"Untuk teman-teman media diharapkan tidak henti-hentinya membantu mensosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker ini," tambahnya Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo.

Pihaknya berharap Gerakan Mobil Masker dapat bermanfaat bagi semuanya, untuk menjaga dan mengembalikan Malang Raya menjadi masyarakat yang sehat dan sejahtera.
 
Sedangkan TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan memang harus tetap dijaga.

"Melalui gerakan ini, akan menyasar seluruh ruang publik di wilayah Malang Raya. Selamat pada kita semua, mudah-mudahan upaya yang kita lakukan hari ini akan mempercepat Malang Raya untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19," pungkas Panglima TNI.

(Eko) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS