Kamis, 02 September 2021

Pemkab Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang Tanda Tangani Nota Kesepahaman Terkait Pelayanan



KALBAR, JP – Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan untuk menyelenggarakan layanan prima.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo, di Convention Hall kantor Bupati Melawi, Rabu (01/09/2021).

Pengadilan Negeri Sintang terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan salah satunya, bekerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Melawi sebagai upaya untuk menindaklanjuti PERMA NO.1 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
 
Terobosan inovasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Khususnya masyarakat kabupaten Melawi untuk mewujudkan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan pada Keadilan, Sederhana,Cepat dan Biaya Ringan, Non Diskriminatif,Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Bertanggung Jawab, Profesional.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo, mengatakan,n MoU tersebut menjadi komitmen bersama untuk membangun pelayanan pada masyarakat lebih cepat, karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan zaman.

“Kalau dulu kan warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan Pengadilan Negeri. MoU ini menjadi dasar Pengadilan Negeri Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu lelah datang ke Sintang,” katanya.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengapresiasi nota kesepahaman tentang pelayanan administrasi peradilan tersebut.

Bupati Melawi berharap masyarakat mudah mendapat identitas hukum yang berkaitan dengan akta kelahiran, akta nikah, maupun akta cerai.

“Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran,"ujar Bupati Melawi.

Pada kesempataan tersebut juga dilaksanakan penandatangan kerja sama antara Pengadilan Negeri Sintang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi yang dijalankan oleh Plt. Dinas Dukcapil, Silvani Umran dan Panitera Pengadilan Negeri Sintang, Ruswanto.

Turut hadir, Wakil Bupati Melawi, Kluisen, Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum, Ikut dalam rombongan Ketua Pengadilan Negeri Sintang bapak Panitera , Sekretaris, Panmud Perdata dan Humas  PN Sintang.

(Fyan) JP

Rabu, 01 September 2021

Terwujud Program Bagja Babareungan, Wabup Ciamis Hadiri Launching Demplot Penanaman Jagung Kristal di Kelurahan Sindangrasa.



CIAMIS, JP - Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menghadiri launching demplot penanaman jagung kristal di Lokasi Gapoktan Sugih Mukti, Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis, Rabu (1/9/2021).

Launching tersebut merupakan pelaksanaan inovasi ‘Bagja Babarengan’ yang diinisiasi Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan SDM Yadi Tisyadi sebagai realisasi rancangan proyek perubahan PKN Tingkat II Angkatan XI Tahun 2021.

“Atas nama pemerintah Kabupaten CIamis menyampaikan apresiasi atas terlaksananya inovasi ‘Bagja Babarengan’. Mudah-mudahan dapat menjadi inovasi unggulan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai,” kata Wabup Ciamis Yana D Putra saat memberikan sambutan pada Launching demplot penanaman jagung kristal.

Ia menerangkan ditengah pandemi Covid-19 pemerintah dituntut untuk lebih responsif dan bekerja secara efektif dan efisien. Salah satunya dengan melakukan inovasi-inovasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita dalam setiap kegiatan tidak lagi program kegiatan yang dilaksanakan rutinitas setiap tahunnya, tetapi harus berdasarkan pada kebutuhan yang diperlukan masyarakat,” imbuhnya.

Yana pun berpesan melalui pelaksanaan inovasi ‘Bagja Babarengan’ dapat membantu kesejahteraan masyarakat khususnya para penyewa tanah milik pemerintah di Kabupaten Ciamis. Ia pun menyarankan terkait penggunaan aset tanah pemerintah seperti sawah agar diubah menjadi sistem bagi hasil.

“Penggunaan aset pemerintah terutama dalam pertanian seperti penggunaan sawah agar diubah menjadi sistem bagi hasil bukan bentuk bayar sewa agar adil satu sama lain. Karena kondisi pertanian itu berbeda-beda setiap panennya,” paparnya.


Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan SDM Yadi Tisyadi menjelaskan kegiatan merupakan bentuk inovasi ‘Bagja Babarengan’ sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kolaborasi pemanfaatan sewa aset milik pemerintah Kabupaten Ciamis. 

Penanaman demplot jagung kristal dilakukan di lahan sawah seluas 0,28 hektar atau 200 bata yang dikerjasamakan dengan Gapoktan Sugih Mukti di beberapa lokasi berbeda.

Pelaksanaan dan pengelolaan jagung demplot selain kolaborasi BPKD Ciamis, juga dilakukan bersama DKUKMP Ciamis, Disnaker, Dinas Pertanian dan bank bjb yang ikut turut andil dalam kerjasama penanaman jagung kristal.

“Besar harapan kami inovasi ini menjadi role model dalam pendapatan asli daerah. 
Khususnya masyarakat Kabupaten Ciamis untuk mewujudkan visi mantapnya kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua,” ucapnya.

(Lili Romli) JP

Bentrok Dua Ormas Pendukung Dua Rektor Univ.Krisnadwipayana Berseteru, Menelan Korban Jiwa



BEKASI KOTA, JP - Bentrok dua Ormas terjadi antara Ormas Ambon Macan dan Satria Banten di depan Gedung Rektorat Kampus Universitas Krisnadwipayana, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa (31/08/2021) pukul 12.30 Wib, telah mengakibatkan banyak korban berjatuhan di kedua belah pihak dan salah satu pihak, 1 (satu) orang korban meregang nyawa, (01/09/2021).

Peristiwa tersebut terjadi diketahui berdasarkan pantauwan dan himpunan informasi Awak media di lokasi bahwa Keributan tersebut antara pihak massa pendukung Rektor Unkris yang baru (Dr. Ir. Ayub Muktiono) dengan pihak massa pendukung Rektor Unkris Yang Lama (Dr. H. Abdul Rivai, SE., MSi).

Hal tersebut di jelaskan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari (31/08/2021), mengatakan bahwa,"Sdr. Dr. Ir. Ayub Muktiono Rektor Unkris baru menggunakan keamanan dari LSM Satria Banten pimpinan Sdr. Sony Rahmat dengan jumlah massa lk. 70 orang.,"jelasnya.

Lanjutnya,"Sdr. Dr. H. Abdul Rivai, SE, MSi Rektor Unkris yang lama menggunakan keamanan dari kelompok ambon macan dengan jumlah massa lk. 100 orang," ungkapnya.

Terkait mengenai kronologis kejadiannya Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari memaparkan bahwa," Berawal dari ketika massa dari LSM Satria Banten yang merupakan pihak keamanan dari pihak Rektor Unkris yang baru sedang makan siang diareal Kampus Unkris tiba - tiba datang kelompok massa dari ambon macan masuk ke dalam area kampus dan langsung menyerang serta terjadi keributan, kenudian pukul 13.00 Wib Pihak Kepolisian dapat mengamankan situasi didalam Kampus Unkris dan situasi aman kondusif, lalu pukul 14.00 Wib kembali terjadi keributan di dalam area Kampus Unkris dan kedua belah pihak saling serang menggunakan batu dan sajam," paparnya.

"Adapun kendaraan bermotor yang parkir didepan Masjid  yang mengalami kerusakan kurang lebih 10 (Sepuluh) motor," imbuhnya.

Sedangkan jumlah korban yang diketahui dari kejadian tersebut Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, bahwa  Korban dari Pihak LSM Satria Banten :
1. Eko Wilandika, Ttl. Bogor 05 Mei 1974, alamat Jl. Pancawarga 22 Rt. 012/03 Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jaktim. Adapun Luka luka bibir kiri atas Sobek akibat lemparan Batu.
2. Sdr. Bayu Darmawan Ttl. Jajarta 29 Pebruari 1992, alamat Kelapa Dua Wetan Rt. 003/008 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jaktim, mengalami luka telapak Kanan Sobek lk 10 Cm. Akibat sabetan Benda tajam.
3. Mashara, TTL 01 September 1981, Islam, alamat Perum Kirana Cibitung Kabupaten Bekasi, mengalami luka patah tangan kiri, luka bacok pada tumit kiri.
4. Korban meninggal dunia tidak ada identitas
Sementara untuk korban dari pihak kelompok ambon belum diketahui.


Sementara Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkapkan bahwa pada Pukul 15.00 Wib telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan Atas nama : 
Pihak Ambon Macan :
Yani Balkamin Resmol, TTL Tutrean, 20 Januari 1987, alamat Jl. Teratai Rt. 006/03 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati kota Bekasi.
Pihak LSM Satria Banten :
Awal, TTL Jakarta 25 November 1988, alamat Jl. Manunggal Rt 009/012 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur.

"Saat ini untuk situasi didalam Kampus Unkris dapat diamankan oleh pihak Kepolisian dengan situasi kondusif dan untuk kedua belah pihak sudah tidak berada didalam Kampus Unkris," pungkas Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

(Joggie) JP







Selasa, 31 Agustus 2021

Konferensi Pers KPK Tentang "Operasi Tangkap Tangan Bupati Probolinggo"



JAKARTA, JP - Tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 
  
Pada kegiatan tangkap tangan ini,  Tim KPK telah mengamankan 10  (orang) orang pada hari Senin  tanggal 30 Agustus 2021 sekitar  jam 04.00 Wib di beberapa tempat  di wilayah Probolinggo, Jawa  Timur  sebagai  berikut  : 

PTS, Bupati Probolinggo Periode  periode 2013-2018 dan periode  2019-2024, HA, anggota DPR RI periode  2014-2019 dan periode 2019-2024  serta pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo periode  2003-2008 dan periode 2008-2013, DK, ASN (Camat  Camat  Krejengan), SO, ASN  (Pejabat Kades Karangren), PR, ASN (Camat  Kraksaan), IS, ASN  (Camat  Banyuayar), MR, ASN  (Camat  Paiton), HT, ASN  (Camat  Gading), PJK,  Ajudan, serta FR, Ajudan. Demikian disampaikan ketua KPK H. Firli Bahuri pada selasa 31/08 pagi.

Firli Bahuri menuturkan bahwa,"Kronologis Tangkap Tangan tersebut bermula pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK  menerima informasi dari  masyarakat akan adanya dugaan  terjadinya penerimaan sejumlah  uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan  diberikan oleh DK Camat Krejengan  bersama dengan SO," tuturnya.

"Sebelumnya," kata Firli,"DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon  Pejabat Kepala Desa serta  sejumlah uang untuk diserahkan  kepada HA  yang merupakan suami  sekaligus orang  kepercayaan  dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai  tanda bukti  persetujuan mewakili  PTS," ungkapnya.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan  nama untuk menjadi Pejabat  Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang  menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa  wilayah di Kabupaten Probolinggo," Jelas ketua KPK.

"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah  Rp112.500.000,-  dirumah  kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," imbuhnya.
  
"Selanjutnya,"Lanjut Ketua KPK,"Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad  Yani,  Probolinggo."
   
Ketua KPK menekankan bahwa,"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa  Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa  ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tekannya.

"Adapun barang bukti yang saat ini  telah diamankan, diantaranya  berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00," tambah Firli. 
  
"Dalam Konstruksi perkara," kata Dia,"Diduga telah terjadi : Dengan akan  dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada  27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24  Kecamatan di Kabupaten  Probolinggo yang selesai  menjabat."

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa  yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui  Camat,"sambungnya.

"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan  persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari  PTS dan para calon Pejabat Kepala  Desa juga diwajibkan memberikan  dan  menyetorkan  sejumlah  uang," paparnya.
   
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif  Rp  5juta/hektar.Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir  melalui  Camat," ungkapnya.

Lanjut Firli," Pada Jumat, 27 Agustus  2021, 12  Pejabat Kepala  Desa menghadiri  pertemuan disalah satu  tempat di wilayah Kecamatan Krejengan,  Probolinggo dimana  diduga dalam pertemuan  tersebut telah ada  kesepakatan untuk  memberikan sejumlah  uang kepada PTS  melalui HA dengan  perantaraan DK. Pertemuan tersebut  diantaranya dihadiri oleh  AW, MW, MI, MB, MR,  AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah  Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk  diserahkan kepada PTS melalui  HA," paparnya.


Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa saat ini KPK telah menetapkan 22  (dua  puluh  dua) orang  Tersangka ; 

Adapun, sebagai  Pemberi (ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo) ;  SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH,  NUH, HS, SR, SO serta SD dan sebagai  Penerima ; HA, PTS, DK serta MR,

Kepada para  Tersangka tersebut  disangkakan  : Sebagai  Pemberi  : SO dkk disangkakan  melanggar  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau Pasal  13  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi Jo Pasal  55  ayat  (1)  ke 1 KUHP. 
 
Dan sebagai Penerima  : HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal  12 huruf  a atau Pasal 12  huruf  b atau Pasal  11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang Nomor  20  Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  31  Tahun  1999 tentang  Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Saat ini KPK telah melakukan penahanan Rutan terhadap 5 para  tersangka selama 20 hari pertama  terhitung sejak tanggal 31 Agustus  2021 sampai dengan 19 September  2021," terang Ketua KPK.
    
"Secara terpisah," jelas Firli," HA ditahan di  Rutan KPK pada Kavling C1, PTS  ditahan di Rutan KPK pada Gedung  Merah Putih, DK ditahan di Rutan  Polres Jakarta Pusat, MR ditahan  di  Rutan Polres Jakarta  Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada  Pomdam Jaya Guntur."
   
"Adapun, sebagai pemenuhan protokol  kesehatan untuk mencegah  penyebaran wabah Covid-19, para  Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing."
   
"KPK menghimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap  kooperatif mengikuti proses hukum  yang saat ini sedang dilakukan  oleh KPK," himbaunya.
   
"KPK juga menyesalkan terjadinya  jual beli jabatan di tingkat desa  yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat  mencederai keinginan masyarakat  untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," ungkap Ketua KPK.

"Perbuatan para tersangka yang  diduga tidak melaksanakan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tutup Ketua KPK Firli Bahuri.

(AF) JP

Sumber : Biro Humas KPK

Pemerintah Kembali Lanjutkan Penerapan PPKM Mulai 31 Agustus Hingga 6 September



JAKARTA, JP - Pemerintah kembali melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. 

Seiring dengan adanya tren perbaikan situasi COVID-19 di tanah air, pada periode kali ini pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM terkini, Senin (30/08/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan rida Allah Swt. dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi COVID-19. Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk kasus COVID-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” ungkap Presiden.

Kepala Negara memaparkan, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan penambahan tersebut maka wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam Level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sedangkan untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2.

“Secara keseluruhan di Jawa–Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” paparnya.

Sama seperti di wilayah Jawa-Bali, Presiden juga menyampaikan adanya perbaikan situasi penanganan COVID-19 di wilayah luar Jawa-Bali. Bahkan, untuk pertama kalinya terdapat satu daerah yang masuk ke dalam Level 1.

“Level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota, Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian Level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota,” terang Presiden.

Tren positif secara nasional dalam seminggu terakhir diikuti pula dengan membaiknya penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor. Atas evaluasi tersebut, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat.

 “Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menko dan menteri-menteri terkait,” kata Presiden.

Namun, Presiden menekankan agar semua pihak tetap waspada dan berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Indonesia, imbuhnya, harus dapat mempelajari perkembangan situasi COVID-19 di berbagai negara dan mengambil pelajaran penting dari negara-negara tersebut.

“Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan COVID-19 lagi. Hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Untuk itu, Kepala Negara mengajak seluruh masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan!” pungkasnya. 

(IRF/UN) JP

Pastikan Kemampuan Satuan, Pangdam XII/Tpr Tinjau Latbakjakrat Terintegrasi YTP Yonif R 641/Beruang



OKU TIMUR, JP - Bertempat di daerah latihan Puslatpur Kodiklatad, Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad meninjau pelaksanaan Latihan Menembak Senjata Berat (Latbakjatrat) Terintegrasi YTP Yonif Raider 641/Bru, Senin (30/8/21).

Dalam penjelasannya Panglima Kodam XII/Tanjungpura TNI Muhammad Nur Rahmad mengutarakan bahwa, "Latbakjatrat Terintegrasi diikuti oleh Yonkav 12/BC, Armed 16/KMP dan kelompok senjata Bantuan dari Yonif R 641/Beruang. Sedangkan satuan lainnya melaksanakan tugas dan fungsi kecabangan masing-masing," katanya.

Lanjut Pangdam," Untuk Yonkav 12/BC dalam latihan ini menembak menggunakan SMB dan Tank AMX-13. Armed 16/KMP menembak menggunakan Meriam 155 KH-179 .Sedangkan kelompok senjata bantuan Yonif R 641 menembak menggunakan SMS dan Mortir 81," pungkasnya.


Sementara Asops Kasdam XII/Tpr, menambahkan bahwa," Latihan ini mengintegrasikan alutsista yang dimiliki oleh satuan yang tergabung dalam Batalyon Tim Pertempuran,"terang Kolonel Inf Asep Sukarna

"Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan Prajurit dan Satuan dalam melaksanakan prosedur teknis dan taktis serta menembak sasaran secara terintegrasi antar kecabangan,"tandas Kolonel Inf Asep Sukarna. 

(Hutabarat) JP

Minggu, 29 Agustus 2021

Ditjen Dukcapil Kemendagri Gelar Layanan Jebol Adminduk Untuk Komunitas Adat Baduy Dalam Dan Baduy Luar



BANTEN, JP - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggelar kegiatan jemput bola administrasi kependudukan (Jebol Adminduk) bagi komunitas adat baduy di Kabupaten Lebak, (29/08/2021).

Kegiatan Jebol Adminduk tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 27 s.d  29 Agustus 2021, berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi Banten, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak, dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kegiatan Jebol Adminduk tersebut melayani berbagai dokumen kependudukan, yakni KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Per 27 Agustus 2021, kegiatan Jebol Adminduk tersebut telah menyelesaikan 293 permohonan yang terdiri dari 49 perekaman KTP-el, 80 cetak KTP-el, 33 cetak KIA, 86 cetak KK, dan 45 Akta Kelahiran.

Suksesnya kegiatan Jebol Adminduk tersebut, lanjut Zudan, tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat setempat, khususnya pimpinan masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar.

“Saya berterima kasih kepada Puun Yasih, Jaro Alim, dan Jaro Saija selaku pimpinan masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar,” ujar Zudan saat mengunjungi lokasi pelayanan, Terminal Cijahe, Lebak, Sabtu (28/08/2021).

Lebih lanjut, Zudan menyebut tujuan pelayanan Jebol Adminduk tersebut untuk menghadirkan pemerintah sampai di depan pintu rumah-rumah penduduk, khususnya dalam hal pelayanan Adminduk.

Pasalnya, lanjut Zudan, Adminduk bersifat sentral bagi masyarakat. Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat proaktif melaporkan berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dukcapil.

“Karena teorinya, keberhasilan program pemerintah bergantung pada tiga faktor, yaitu  masyarakat yang menjadi subyek layanan, pemerintahnya, dan dukungan civil society atau berbagai kelompok masyarakat,” ungkap Zudan.

“Hari ini, kita mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat adat Baduy, Dinas Dukcapil yang kompak, dan adanya kontribusi kelompok masyarakat dari IKI. Ini luar biasa dan saya mengucapkan terima kasih,” tambah Zudan.

Sebagai tambahan informasi, Zudan juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan pimpinan adat setempat. Setelah melalui perjalanan kaki yang berbukit selama kurang lebih 30 menit, Zudan disambut langsung oleh Puun Yasih dan Jaro Alim di salah satu kampung Baduy Dalam.

(Dirman) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS