Jumat, 13 Agustus 2021

Webinar KMI, "Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19"



JAKARTA, JP - Isu penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam realtitas politik saat ini tidak mungkin terjadi, jika melihat konstelasi politik saat ini yang mayoritas mendukungnya. Kalau pun ada wacana penggulingan yang sempat berkembang akhir-akhir ini, hanya bagian dari "Dagangan Politik."

Demikian rangkuman diskusi Webinar Nasional yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI), bertema "Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19" pada Jumat (13/8/2021).

Hadir sebagai narasuber antara lain J. Kristiadi (Pengamat Politik CSIS), Mochammad Eksan (Tokoh Muda Nahdlatul Ulama/NU), Ahmad Suparji (Ahli Hukum Univ. Al Azhar), dan Affandi Ismail Hasan (Ketum PB HMI MPO).

Kristiadi secara khusus menyebut isu penggulingan atau pemakzulan presiden ini 'dagangan' orang-orang yang memiliki ambisi dan memang sudah kebelet mau maju di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Itu petualangan aja. Sementara caranya seperti apa tidak jelas. Jadi penilain saya wacananya hanya dagangan  politik. Politik itu kan mekanisme siasat untuk memenangkan ide yang paling baik. Jadi, spektrum bersiasat," sebut Kristiadi.

Sependapat dengan J Kristiadi, Moch Eksan mengatakan bahwa mekanisme untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden itu tidak lah mudah, karena.  ada syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk melakukan itu.

"Nah menurut saya, wacana pemakzulan yang sempat berkembang akhir-akhir ini, hanya bagian dari kegenitan politik. Selain itu, hanya sebagi peringatan buat mengerem wacana tiga periode, juga bagian dari dinamika politik itu sendiri," kata Eksan.

"Mekanisme untuk bisa melakukan pemakzulan seperti tertuang pada Pasal 7A UUD 1945, yakni DPR perlu menyatakan pendapat bahwa pemerintah perlu diminta mundur. Setelah ini masih harus dibawa kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan apa yang jadi keputusan MK ini diusulkan kepada MPR untuk selanjutnya melakukan Sidang Istimewa yang mesti dihadiri tiga perempat minimal anggota harus hadir," papar Mochammad Eksan (Tokoh Muda Nahdlatul Ulama/NU).

(Agus JB) JP

Dadang Jayusman Kades PAW Terpilih Desa Sukakerta Panumbangan Dilantik Bupati



CIAMIS, JP - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Terpilih Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, pada Jumat (13/8/2021).

Dadang Jayusman memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa terpilih melalui musyawarah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2021 menggantikan Engkos Kosim yang berhenti dari jabatanya karena meninggal dunia.

Pemilihan kepala desa antar waktu tersebut dilaksanakan karena Kepala Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan telah diberhentikan (karena meninggal dunia) dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Acara pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda dan para OPD terkait di lingkungan Pemkab Ciamis secara virtual.

Kepada Dadang Jayusman yang baru dilantik menjadi Kades Sukakerta, Bupati Herdiat mengucapkan selamat bertugas dan berharap dapat mengemban amanat sebagai Kades secara profesional dan responsif. Serta, penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Sukakerta.

"Kepada Kades baru, kurang lebih ada waktu tiga tahun lagi untuk memimpin jabatan, jangan anggap main-main jabatan ini jadilah kepala desa yang amanah dan responsif, mengetahui masalah masyarakatnya sampai hal yang terkecil, " Jelas Bupati.
 
Bupati berharap Kepala Desa terpilih dapat  mensinergiskan antara program yang ada di Desa dengan program yang ada di Kabupaten, Provinsi sampai nasional. 

"Baik pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan harus bersatupadu, kita harus mempunyai intelegensi yang tinggi serta keputusan yang cepat dan tepat, " Ucapnya. 


Dalam kesempatan itu juga Bupati menyampaikan ucapan terimakasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada keluarga almarhum Engkos Kosim selaku Kepala Desa sebelumnya. 

"Tentu ini musibah yang sangat berat bagi keluarga , namun kita sama-sama do'akan mudah-mudahan almarhum saat ini berada ditempat yang terbaik di sisi Allah SWT, " harapnya. 

"Saya titipkan kendati saat ini kita sedang dalam pandemi utamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, setelah itu insyaallah perekonomian pun akan otomatis mengikuti, " pungkas Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

(Lili Romli) JP

Dikira Berikan Sanksi, Alih-alih Polisi Malah Berikan Paket Sembako dan Masker



PEKALONGAN, JP - Sosialisasi untuk tetap menjalankan 5M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, terus dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan untuk mengingatkan masyarakat Kab. Pekalongan.\, Jum’at (13/8/2021).

Terlihat sejumlah petugas kepolisian memasang papan pemberitahuan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di tepi jalan. Namun ada cara unik yang dilakukan jajaran Polres Pekalongan, dimana polisi tak hanya menindak pelanggar. Tapi juga, memberikan apresiasi dalam bentuk bantuan bahan sembako dan masker bagi pengendara dan masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang terjadi pada nenek ini, usai berbelanja dari pasar ia sempat kaget ketika didatangi dan diberhentikan oleh sejumlah personil Polri dan TNI. Ia mengira akan dikenai hukuman atau sanksi karena saat itu dilokasi yang dia lewati tengah dilakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan.

Saat didatangi petugas dan dijelaskan, jika dirinya diberhentikan karena akan diberi bingkisan berupa sembako dan masker lantaran patuh dengan protokol kesehatan dengan memakai masker, biarpun masker yang dipakainya terlihat rusak dan sudah tidak layak.

“Saya kira kena razia masker, ternyata dapat hadiah,” ucap nenek tersebut sembari tertawa kecil.

Kapolres Pekalongan AKBP DR.Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas AKP Akrom mengatakan bahwa pihaknya akan terus  melakukan sosialisasi dan edukasi hingga operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

"Kami terus masifkan sosialisasi bahaya dari Covid-19 agar masyarakat semakin disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Kasubbag Humas, Jum’at (13/8/2021). 

(*) JP

Gelar Virtual “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Kehidupan Demokrasi," Ditjen Pol & PUM : "Rakyat Indonesia Manfaatkan Hak Pilihnya"


JAKARTA, JP - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu). Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Syarmadani menjelaskan, Pemilu merupakan prosedur untuk memenuhi kedaulatan rakyat. Sebab, Pemilu akan menghasilkan wakil-wakil rakyat untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam mengurus kepentingan rakyat.

“Harapannya dalam posisi ini kita harapkan semua rakyat Indonesia, yang sudah mempunyai hak pilih bisa ikut hadir tanpa terkurangi haknya, untuk menentukan arah bangsa ini ke depan melalui Pemilu,” ujarnya saat memberi sambutan pada webinar dengan tema “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Demokrasi” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Kamis (12/8/2021). Rakyat Indonesia

Syarmadani menyebutkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, yakni sebesar 81,93 persen. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19 mencapai 76,09 persen.

Dengan capaian tersebut, dirinya meminta agar semua pihak tidak berpuas diri. Pasalnya, masih banyak hal yang harus ditingkatkan dari para pemilih, misalnya bagaimana membuat para pemilih berpartisipasi dengan kesadaran dan pemahaman secara benar. Selain itu, masih perlu pula dibangun kedewasaan politik para pemilih, termasuk para pemilih pemula.

“Nah, dalam posisi ini tentu menjadi pekerjaan besar bagi kita untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada mereka, tidak hanya sekadar pendekatan-pendekatan yang sifatnya prosedur,al” ujarnya.

Jangan sampai, lanjut Syarmadani, pendekatan dilakukan dengan cara-cara yang tidak konstrukstif. Sebab ini bakal membuat partisipasi yang diberikan tidak berdasarkan atas pemahaman kedaulatan rakyat secara benar.

Di lain sisi, dirinya juga meminta agar para peserta yang terlibat dalam diskusi tersebut dapat mendukung peningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Partisipasi ini tidak hanya berhenti pada angka, tetapi pada rasa tanggung jawabnya dalam menggunakan hak pilih.

Dalam kegiatan tersebut Ditjen Pol & PUM menghadirkan tiga narasumber, yakni Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dan Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(Syd) JP

Kamis, 12 Agustus 2021

Sebanyak 1.522 Narapidana Diusulkan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Untuk Mendapat Remisi Pada HUT RI Ke-76

TANGGERANG, JP -  Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia kian dekat. Pada momentum tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum Tahun 2021 kepada para Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya, (10/08/2021).

Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.

Sebagai UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang turut berpartisipasi dengan mengusulkan Remisi Umum Tahun 2021 kepada narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pemberian remisi diperuntukkan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangeang mengatakan bahwa sebanyak 1.522 narapidana sudah diusulkan oleh Sub Seksi Registrasi untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan oleh para Narapidana. 

“Sampai hari ini, kami sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan,” kata Kadek Anton Budiharta. 

“Yang menjadi kabar bahagia bagi keluarga, di antara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas,”imbuhnya.

"Terkait beberapa usulan remisi," kata Kadek," Nantinya yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan (SK) Kemenkumham." 

"Selanjutnya," sambungnya,"Penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," pungkas Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangeang, Kadek Anton Budiharta.

(Hajirin) JP

Rabu, 11 Agustus 2021

Polemik Perjalanan Dinas KPK, Ketua KPK, Firli Bahuri : "Memahami Utuh Aturan Perjalanan Dinas KPK, Agar Tak Keliru Beropini"


JAKARTA, JP - Ketua KPK H.Firli Bahuri mengatakan bahwa secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah.Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11, sebagai berikut ;

Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;

Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;

Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. 

"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3  huruf g "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.” ujar ketua KPK Firli Bahuri pada Awak Media, Selasa (10/08/2021) pagi.

Ketua KPK juga menuturkan bahwa, "Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode - periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran,"ungkapnya.

"Disamping itu," lanjutnya,"Dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK."

"Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," terang ketua KPK

"Dengan demikian," tegas Bahuri, "Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku."

"Kami berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan," ungkapnya.

"Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan,"tandas Firli.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," pungkas Ketua KPK H.Firli Bahuri.

(Redy) JP

Tangani Pandemi Covid 19, Menteri LHK: "Program Sistem Satu Jaga Satu Untuk Bersatu"



JAKARTA, JP - KLHK Meluncurkan Program Satu Jaga Satu (SJS) sebagai upaya mendukung pengendalian pandemi virus Covid-19 di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program dengan konsep memberikan pendampingan dari rekan kerja terdekat kepada karyawan KLHK yang terpapar Covid-19, diharapkan akan mempercepat kesembuhan mereka.

“Program SJS akan memastikan para karyawan KLHK yang terkena Covid-19 tidak merasa sendirian. Satu orang yang terpapar, akan didampingi satu orang terdekat guna memonitor, melaporkan, dan memotivasi penderita Covid-19 agar segera pulih,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam sambutannya, Selasa, (10/8).

Menteri Siti pun menegaskan jika program SJS ini dirancang agar terbangun persatuan internal KLHK melalui dorongan kepedulian sesama karyawan KLHK. 

Dirinya mengaku jika setiap hari dirinya menerima laporan dari Sekretaris Jenderal selaku Penanggung Jawab Satgas Tim Information Center (TIC) Covid-19 KLHK tentang jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang bergejala, dan pegawai yang dirawat di rumah sakit. Perkembangan menunjukan jika keberadaan pendamping terhadap pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 yang isolasi mandiri akan mempercepat pemulihan.

"Saya mendapat laporan bahwa untuk beberapa kasus, kontak person/pendamping juga menyediakan suplemen bagi pegawai terpapar guna meningkatkan imun tubuh, termasuk penyediaan oksigen. Bahu membahu antar teman dan dalam koordinasi tim semacam ini perlu ditularkan/direplikasi kepada pihak lain guna memutuskan penyebaran virus corona. Ini salah satu kerja yang sangat efektif untuk penanganan COVID-19 bagi pegawai KLHK yang menjalani isolasi mandiri," jelasnya.

Ia melanjutkan jika kegiatan konkrit Satu Jaga Satu di KLHK sangat penting dalam upaya penanganan COVID-19. Konsep Satu Jaga Satu disebutnya merupakan konsep dari, oleh, dan untuk warga KLHK sendiri. KLHK hanya sebagai pemicu saja. KLHK hanya mencuatkan orang-orang yang berpotensi yang bisa mengeluarkan energi positif.

"Pemicu energi positip ini adalah kita bersama. Membuatnya bergerak dan terorganisir dengan baik. Membuatnya bermanfaat bagi seluruh bagian dari keluarga besar KLHK," ucapnya Menteri Siti.

Pada kesempatan ini Menteri Siti juga berkomunikasi secara virtual dengan beberapa pegawai KLHK yang sedang berjuang sembuh dari Covid-19, untuk menguatkan semangat dan meyakinkan mereka jika mereka selalu terpantau dan tidak sendirian disaat sakit Covid-19.

Hadir secara langsung maupun virtual dalam peluncuran aplikasi SJS, Wakil Menteri LHK, Sekretaris Jenderal KLHK (selaku penanggung jawab TIC Covid-19), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal PPI, Kepala BP2SDM, Plt. Direktur Jenderal DASRH, serta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama KLHK. 

(Lulu) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS