Rabu, 11 Agustus 2021

LAKSI : Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Untuk KPK Cacat Hukum dan Menyesatkan Publik



JAKARTA, JP - Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal proses penerimaan pegawai Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum dan akan menjadi blunder.

"ORI dianggap melakukan akal-akalan soal upaya praktek mal adminsitrasi yang telah terjadi di KPK, yang sebenarnya tidak terbukti," ujar Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi dalam rilis tertulis yang diterima Awak Media, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, Azmi menilai rekomendasi ORI dapat di kategorikan merupakan pengiringan opini yang bisa menyesatkan publik dan terkesan tendensius dalam mengemukakan pendapatnya soal seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai KPK.

"Maka dari itu kami menilai ini ORI sudah  melakukan penyebaran hoaks, terkait kebohongan yang dapat merugikan KPK sebagai lembaga negara. Sebab apa yang telah di sampaikan ORI selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses seleksi ASN di KPK itu sendiri," pungkas Azmi.

Menurut dia, "Kondisi tersebut sangat berbahaya lantaran lembaga pengawas sebesar ORI ternyata bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak lolos seleksi TWK KPK, dan ORI secara tidak sadar hanya di tunggangi untuk menyerang dan melemahkan kepemimpinan KPK," ungkapnya.

"Padahal," tandas Azmi seraya menyebut sederet prestasi KPK dalam menyelamatkan uang negara dan menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sangat signifikan. 

Pihaknya menduga kuat adanya sebuah rekayasa yang dilakukan di balik serangan kepada komisioner KPK selama ini. "Mereka pun," Azmi berujar," Sengaja mencari-cari kesalahan dari anggota komisioner KPK hanya untuk menggiring opini negatif sehingga dapat dengan mudah menggalang opini publik untuk menjatuhkan citra lembaga antirasuah."

"Pegawai eks KPK yang tidak lolos TWK ini berharap akan adanya simpati publik, dengan adanya penggiringan opini di media sosial serta terciptanya  gerakan untuk menjatuhkan komisioner KPK. Tidak hanya itu, mereka juga menggalang dukungan melalui LSM pro asing yang selalu melakukan tekanan  publik untuk menyerang KPK," paparnya.

Menurut Azmi,"Sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meragukan atau menyangsikan kepemimpinan komisioner KPK saat ini yang sah melalui proses ketat di DPR," jelasnya.

"Anggota  komisioner KPK adalah  orang-orang yang dipilih  yang sudah melalui proses seleksi yang ketat di DPR," tukis Azmi.

Disisi lain, Azmi menyebut publik meragukan independesi dan niat tulua ORI dalam menyikapi persoalan dimana fungsi kontrol terhadap KPK.

"Karena," tegasnya,"Ternyata ombudsman telah melakukan tindakan yang blunder dan salah, ORI di anggap tidak objektif dan netral.  dan selain itu juga ORI telah melakukan intervensi terhadap lembaga negara yang seharusnya tidak dilakukan oleh ORI," pungkas Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menutup rilis tertulis yang di sampaikannya..

(Egr) JP

Selasa, 10 Agustus 2021

Penanganan Covid- 19, Kabupaten Ciamis Masih Berada di Zona Risiko Tinggi



KABUPATEN CIAMIS, JP - Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M.Pd beserta Forkopimda mengikuti rapat koordinasi komite penanganan Covid-19 dan PED Jawa Barat secara virtual di ruang ULP Setda Ciamis, selasa (10/08/2021). 

Dalam paparanya Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa Kabupaten Ciamis termasuk  dari 12 Kabupaten/Kota yang berada di zona resiko tinggi atau zona merah.

"Untuk minggu ini terdapat 12 Kabupaten/ Kota yang berada di zona resiko tinggi termasuk diantaranya Kabupaten Ciamis," ungkap Sekda. 

Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR) Kabupaten Ciamis saat ini turun menjadi 55,48% dari minggu sebelumnya yang menduduki peringkat tertinggi di Jawa Barat dengan 77,24 persen.
 
"Terdapat 5 Kab/Kota dengan BOR tertinggi saat ini yaitu tertinggi pertama Kab. Tasikmalaya selanjutnya Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kab. Majalengka dan Kab. Bogor, " Jelasnya.

Meski begitu Sekda Jabar menerangkan secara keseluruhan tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid 19 di rumah sakit (BOR) pertanggal 9 Agustus 2021 mengalami penurunan menjadi 40.33%.

Selanjutnya terkait PPKM darurat, Sekda menerangkan berdasarkan Instruksi Mendagri no 30 tahun 2021 terdapat 12 Kabupaten/Kota di Jabar yang berada di level 4, 14 Kab/Kota di level 3 dan satu kabupaten berada di level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Setiawan melaporkan tingkat kasus aktif di Jawa Barat periode tanggal  9 Agustus 2021 turun 1.07% dari minggu sebelumnya.

"Kami melaporkan, kasus aktif saat ini turun 1.07%, tingkat kesembuhan naik 1.06% dan tingkat kematian naik 0.01%, " Paparnya. 

Sementara itu untuk tingkat kepatuhan memakai masker 87.37% dan kepatuhan jaga jarak 83.51%.

Terkait vaksinasi Ia mengatakan kecepatan rata-rata vaksinasi di Jawa Barat adalah 146.237 vaksinasi perhari sedangkan kecepatan vaksinasi idealnya harus 456.477 perhari.

"Dengan kecepatan saat ini maka vaksinasi Jawa Barat akan selesai pada 1 November 2022, " Ujarnya. 

Beliau menerangkan untuk dapat selesai 31 desember 2021 memerlukan tambahan vaksin sebanyak 76.216.350 dosis vaksin.

Gubernur Jabar Mochammad Ridwan Kamil menghimbau untuk tetap menjaga momentum dari turunya kasus dan tidak cepat berpuas diri sehingga menjadi lalai terhadap protokol kesehatan.

"Alhamdulillah minggu ini kita mengalami penurunan kasus, saya titip untuk tetap menjaga momentum dan tidak cepat berpuas diri, sehingga kasus menjadi kembali naik, " Ucapnya.

Beliau juga berpesan pada semua pihak baik bupati/walikota, TNI, POLRI agar dsipilin dalam memasukan data ke daftar yang menjadi acuan pusat agar tidak terdapat kekeliruan.
 
"Terkait data, minggu ini kita bersih-bersih data, saya minta Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang , dan masing-masing tolong di klirkan baik data kasus aktip, data vaksin dan lainya," Terangnya. 

(Lili Romli) JP

Penggerebekan Pesta Narkoba 4 (Empat) Pemuda di Kendal, Polisi Temukan Ratusan Pil Koplo Siap Edar



KENDAL, JP - Sebanyak 4 (Empat) pemuda digerebek polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah perumahan di Kaliwungu Kendal, Selasa (10/08/2021) pagi. Aksi Polisi menggeledah rumah menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku. Pil koplo ini didapat dari memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar.

Dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu, polisi mendapati 4 (Empat) orang pemuda sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya keempat pelaku mengelak saat di tanya petugas bahwa mereka menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah, Polisi menemuka bong dam sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Tidak hanya mengamankan sabu-sabu yang dikonsumi 4 (Empat) orang pemuda ini, Polisi juga menemukan ratusan butir pil koplo yang diduga hendak diedarkan karena sudah dalam kemasan paket kecil-kecil. Polisipun menggelandang keempat pemuda ini ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan keempat pemuda ini mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya, akan dijual kembali dengan paket hemat. Keempat pemuda yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang..

Menurut salah satu tersangka, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online,
 “Kemudian pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp100.000,” ujar Budi Santoso alias Budex .

Kasat Narkoba Polres Kendal mengatakan, :Keempat pemuda ini diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu, Tegas AKP Agus Riyanto.

”Saat digerebeg keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” sambungnya. 

Selanjutnya ke empat orang pemuda tersebut tengah menjalani pemeriksaaan intensif pihak Kepolisian guna pendalaman lebih lanjut berikut di amankannya ratusan barang bukti oleh petugas, sementara akibat dari ulah yang dilakukan oleh keempat pemuda ini dapat berlanjut dengan dikenakan Pasal berlapis yang telah dipersiapkan oleh pihak Kepolisian.

"Sabu-sabu yang dikonsumi bersama-sama itu adalah hasil patungan keempat tersangka Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal,  barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas. Keempatnya bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, " pungkas Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto.

(Red) JP

Pengawasan dan Edukasi PPKM Level 3 Digelar Pol Air Polres Ciamis di Bunderan Ikan Marlin, Pangandaran


CIAMIS, JP – Satuan Pol Air Polres Ciamis Polda Jabar melakukan pengawasan dan edukasi penerapan PPKM Level 3 di wilayah obyek wisata Pantai Pangandaran. Pengawasan kali ini dilaksanakan di kawasan Bunderan Ikan Marlin Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (09/08/2021).

Pengawasan ini dipimpin langsung Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto dan melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka yang terlibat diantaranya Subdenpom III/2-4 Banjar, Koramil 1320/Pangandaran, Sat Pol Air Polres Ciamis, Polsek Pangandaran, Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dishub Kabupaten Pangandaran, dan Satgas Jaga Lembur Pangandaran.

Kasat Pol Air Polres Ciamis AKP Sugianto mengungkapkan bahwa, "Pengawasan dan edukiasi ini dilakukan mengikuti Instruksi Mendagri No.22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Sehingga diharapkan dapat menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona,"ungkapnya saat di konfirmasi Awak Media di lokasi,pada 
(09/08/2021).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “PPKM Level 3 dilakukan dalam rangka untuk menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona. Serta meningkatkan percepatan pertubuhan ekonomi nasional,” kata AKP Sugianto.

AKP Sugianto menambahkan, "Pelaksanaan pengawasan penerapan PPKM Level 3 petugas memberikan masker gratis kepada warga. Selain itu juga memberikan teguran lisan kepada warga yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Sementara dalam kegiatan tersebut para petugas masih menemukan masyarakat yang tidak patuh pada penerapan PPKM 3 (tiga) di wilayah teritorial Polres Ciamis sehingga langsung mendapatkan sangsi .

“Penerapan PPKM Level 3 ini kita masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Mereka kami tindak langsung dengan berupa teguran lisan dan mengingatkan kembali untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Lili Romli) JP

Senin, 09 Agustus 2021

Kasus PT.Indo Pasific Agung, Ombudsman Banten : Kenapa PPNS Tidak Arahkan Ke Pidana Soal Aturan IMB



LEBAK, JP - Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. Indo Pasific Agung atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Tepatnya, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal ijin.

Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda Harri Widiarasa, tindakan PPNS yang telah memasang Pol PP Line di PT. tersebut, itu terkesan tidak menghiraukan pasal 232 KHUP tentang ijin.

"Apalagi, sebelumnya Satpol PP Lebak sudah melakukan penyegelan hingga tiga kali memasang segel, dibenarkan oleh PTSP Lebak bahwa PT. Indo Pasific Agung itu membangun tanpa memiliki IMB. Tapi, kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan agar menerapkan pasal 232 soal bangunan tidak berijin tersebut,"tegas Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa pada Awak Media. Senin, (9/8/2021).

Menurut Harri, "Jika mengacu pada aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu kan sudah di atur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin, atau tidak sesuai peruntukan itu di ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh kepolisian, dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal itu. Tapi kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan Kepolisian dan menerapkan Pasal 232 tersebut,"tegasnya..

Lanjut Harri menerangkan bahwa, "Pada ketentuan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

"Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa PPNS  enggak koordinasi ke Polisi dan menerapkan Pasal 232 KUHP tentang ijin. Untuk itu, saya menyarankan PPNS berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lebak untuk menerapkan Pasal tersebut. Agar penegakan peraturan tentang IMB di Kabupaten Lebak ditegakan,"pungkas Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa.

(Eva) JP

KADIN Kab.Bekasi Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 



BEKASI, JP - Pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 butuh sinergitas segala sektor bukan hanya pelaku usaha. Pemulihan ekonomi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, seluruh sektor harus bersinergi bersama-sama, mulai pelaku, pemerintah dan sektor lainnya. Karena itu, Kadin Kabupaten Bekasi mengambil peran untuk menjalin hubungan komunikasi dan kemitraan yang baik antar pihak,(09/08/2021). 

Hal tersebut disampaikan Humas Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon menanggapi pandangan aktivis PMII Kabupaten Bekasi Abdul Muhaimin tentang KADIN Kabupaten Bekasi.

Doni mengatakan, konsentrasi KADIN Kabupaten saat ini masih seputar pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dan pemetaan masalah yang selama ini belum terselesaikan di Kabupaten Bekasi.

"Menuju pemulihan itu, situasi pandeminya tentu harus diselesaikan dulu sehingga tidak ada hambatan dalam perjalanannya," kata Doni. Setelah itu, persiapan-persiapan dilakukan sebagai solusi terhadap penyelesaian masalah.

"Webinar Dialog Media yang kita gelar seminggu yang lalu merupakan bagian strategi kita mengurai permasalahan kewirausahaan di Kabupaten Bekasi satu persatu," ungkapnya.

"Termasuk mengundang kehadiran Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid datang ke kawasan industri Jababeka untuk mendorong upaya KADIN Kabupaten Bekasi menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Kehadiran orang nomor 1 di Kadin Indonesia itu, lanjut Doni bersamaan dengan kunjungan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan vaksinasi gratis yang digelar Polri, Rabu (04/08/2021).

Persoalan kendala UMKM ditegaskannya merupakan ranah Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemangku kebijakan.

"Tetapi KADIN Kabupaten Bekasi sudah membahasnya dengan Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Iyan Priyatna dan Insya Allah ada program pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipersiapkan, digelontorkan berupa permodalan, ini harus dimanfaatkan," ucapnya.

(DA) JP

Minggu, 08 Agustus 2021

Polres Malang Ungkap Kasus Korupsi Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Oleh Oknum Pendamping



MALANG, JP - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Hari ini, Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping, (08/08/2021).

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos (08/08).

Langkah tegas ini  juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main. "Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya. 

Mensos menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. "Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Mensos. 

Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " kata Mensos. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari)  terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka. 

Dalam jumpa pers hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. 

Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. 

“Dana bansos dipakai sendiri oleh  tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes. Total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban. 

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta. 

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(KS) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS