Jumat, 06 Agustus 2021

Menaker Dan Stakeholders Tandatangani Deklarasi Gotong-Royong Hadapi Pandemi COVID-19



SIDOARJO, JP - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama stakehokders ketenagakerjaan se-Jawa Timur melakukan Deklarasi Gotong Royong menangkan Indonesia menghadapi pandemi COVID-19.

Spirit kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh perlu secara terus menerus dikampanyekan dan digaungkan hingga tingkat daerah untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Atas dasar itulah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama KADIN, APINDO, dan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur melakukan Penandatanganan Komitmen Gotong Royong. Penandatanganan komitmen dilakukan di Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/8/2021).

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kunci utama menghadapi situasi pandemi COVID-19 harus memiliki percaya diri yang tinggi dan selalu optimistis. Selain itu, kreativitas dan inovasi harus terus dilakukan untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

"Yang paling penting lagi adalah semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial, tapi harus dilakukan secara serentak, bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggungjawab dan persoalan bersama," kata Ida Fauziyah.

Untuk itu, ia menuturkan, menaruh harapan besar kepada dunia usaha dan serikat pekerja untuk bahu-membahu ikut aktif dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasioal yang secara simultan mempercepat herd imunity pada seluruh rakyat Indonesia.

"Saya berharap, komitmen Gotong Royong ini dapat Memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan kita tidak akan kalah. Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh," tuturnya.

Ida menambahkan, selain Pandemi COVID-19, terdapat juga tantangan disrupsi yang dihadapi masyarakat pekerja/buruh. Di mana era otomasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi.

Menurut ida, tantangan disrupsi ini dihadapi pekerja/buruh di seluruh dunia. Masyarakat termarjinal, pekerja/buruh berpendidikan dan keterampilan rendah menjadi golongan yang paling terdampak. Mereka juga akan menjadi korban pertama digitalisasi otomasi.

"Indonesia dengan mayoritas angkatan kerja yang masih minim pendidikan dan keterampilan harus mengantisipasi tantangan ini," ujar Ida.

Adapun isi Penandatanganan Deklarasi Gotong Royong menangkan Indonesia menghadapi pandemi COVID-19, yakni:

Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil.

Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi COVI-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan 5M pasca penerapan PPKM Darurat atau Level 1-4 dan masa-masa sesudahnya.

Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.

Kelima, pemerintah mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia selama dan pasca-pandemi COVID-19.

Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. 

(Azr) JP

Kamis, 05 Agustus 2021

Buruknya Komunikasi Penanganan Wabah, Ketum SMSI Firdaus Menilai Menkominfo Johnny G.Plate Tidak Becus Kerja



JAKARTA, JP – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus optimistis tingkat kepercaayaan publik terhadap hasil kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali pulih khususnya dalam kerangka penanganan wabah COVID-19 yang bermuara pada pemulihan ekonomi.

Tentu ini dengan sejumlah catatan yang melandasinya. Kerangka pertama, adalah dengan memfokuskan komunikasi pada satu pintu. Tidak lagi menggunakan banyak pintu, sehingga pesan dan kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi sampai dan tidak menimbulkan kegamangan dan berpotensi memunculkan polemik di masyarakat.

Sebenarnya, sambung Firdaus, pintu komunikasi paling strategis melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ”Sayangnya hingga hari ini, Kominfo tidak memaikan peran itu. Tidak ada capaian maksimal yang diraskan masyarakat dengan hadirnya Kemenkominfo. Direct message dari Istana tidak sampai ke publik,” terang Firdaus, Rabu (4/8/2021).  
 
Urusan data sebaran wabah COVID-19 di daerah hingga jumlah pasien yang terkontaminasi misalnya, semua bertumpu pada BNPB. Padahal, beban dan tugas BNPB bukan pada urusan menyebarkan data apalagi informasi. BNPB lebih pada proses penanganan kebencanan. Meski pun, kini COVID-19 juga masuk dalam urgensi kerja BNPB. Hingga saat ini, dari seribu lebih media yang tergabung di  SMSI, satupun belum ada yang tersentuh. Ini mungkin karena beratnya tugas BNPB. 
 
Setelah BNPB, tugas yang berat dari sisi komunikasi kini ada di pundak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fakta ini begitu kasat mata, jika dilihat dari pola kerja yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Hampir setiap hari, turun ke lapangan melakukan cross check information di daerah, baik yang berkaitan dengan program vaksinasi, hingga pengendalian wabah.

”Lihat saja urusan penanganan dan informasi sebaran vaksin sampai obat. Semua informasi tertuju di Kemenkes dan BNPB. Artinya, Kemenkominfo tidak akan mampu menjawab semua yang dibutuhan publik khususnya soal informasi data,” tandasnya.   

Lalu apa tugas Kemenkominfo? Mantan Ketua PWI Banten dua periode ini menilai, fungsi komunikasinya Kemenkominfo di bawah kendali Menteri Johnny G. Plate tidak berjalan. Sangat jauh dari harapan. 

”Jangankan soal data sebaran wabah dan urusan informasi vaksin dan kebijakan yang dikeluarkan Presiden, untuk urusan bagaimana menyampaikan manfaat dari kebijakan PPKM saja, nyaris semua media terfokus pada informasi yang disajikan BNPB atau Kemenkes, bukan Kemenkominfo yang seharusnya bisa menyampaikan pesan ini,” terang Firdaus. 

Wajar, sambung dia, jika hasil survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) 20-25 Juni 2021 lalu, menunjukan angka-angka demikian. Kepercayaan terhadap Presiden Jokowi terkoyak lantaran komando komunikasi tidak berjalan.

Data LSI jelas terpampang. Maka wajar pula, jika Presiden segera mengganti Johnny G. Plate dari kursi menteri. Cari sosok yang ideal yang mampu bekerja sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Karena jelas-jelas pola kerja Kemenkominfo tidak dirasakan.

”Silahkan tanya rekan-rekan media atau pemerhati komunikasi, apa manfaat dari Kemenkominfo di saat seperti ini. Lalu mengapa demikian? SMSI yakin Presiden punya catatan sendiri,” jelas Firdaus.  

Jika fakta-fakta ini dibiarkan, tentu akan berdampak pada kinerja Presiden Jokowi. Kegamangan di masyarakat terhadap lankah kinerja Presiden tidak terlihat dan dirasakan. Sementara akar persoalan nasional terkait naiknya angka pengangguran, kemiskinan dan buruknya sisi kesehatan terus menjadi ’hantu’ di republik ini. 

”Ya, bukannya membaik tapi semakin buruk. Jika ini dibiarkan berlarut-larut maka dampaknya terus meluas. Komunikasi dalam penanganan wabah akan terus memburuk. Publik resah hingga akhirnya, berita-berita negatif begitu deras berselancar di ponsel masyarakat. Karena pola komunikasi dan informasi tidak searah. Kemenkominfo tidak bisa memainkan peran strategisnya,” terangnya.   

Faktor kedua, Kemenkominfo harus mampu memainkan perannya sebagai jembatan penghubung dengan menggandeng lembaga atau asosiasi media, tokoh publik, tokoh agama baik nasional dan daerah dalam menyampaikan pesan-pesan Pemerintah Pusat yang diharapkan berimplikasi positif di masyarakat. 

”Pola kerja dalam menggandeng media dan tokoh publik saja tidak terlihat yang dilakukan Kemenkominfo. Johnny G. Plate lebih asik bermain sendiri dengan konsep kerjanya. Jujur saja kami kecewa, Kemenkominfo tidak bisa berbuat banyak terhadap kondisi saat ini,” tegas Firdaus.    

Sebagai serikat media, sambung Firdaus, SMSI hanya mengingatkan, memberikan warning kepada Kemenkominfo untuk lebih lunak dan fleksibel dalam membuat terobosan dalam sisi komunikasi sebagai upaya membantu pemulihan kondisi bangsa.

”Kami berharap Johnny G. Plate sadar dengan kondisi dan fakta-fakta ini. Sadar pula bahwa Kementerian di bawah komandonya belum bisa berbuat banyak, lantaran sisi komunikasi tidak berjalan dengan baik. Mudah-mudahan Presien Jokowi juga bisa memaknai kritik ini sebagai landasan. Satu harapan kami, Indonesia lekas sembuh,” tutup Firdaus. 

Senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakar Universitas Prof.Dr. Moestopo (beragama) Taufiqurokhman. 

Dalam penegasannya Taufiqurokhman melihat munculnya hasil Survei LSI terkait trend Presiden Jokowi menurun, sampai di bawah 50 persen karena ternyata pemerintah pusat tidak bisa mengendalikan penyebaran Pandemi Covid-19 di Pulau Jawa Bali dan seluruh Indonesia. 

”Hanya beberapa negara secara sistemstis dan masif penyelesaianya. Baik dari testing, tracing treatment. Soal pelaksanaan PPKM Darurat yang dianggap gagal malah dilanjutkan oleh pemerintah pusat yang lagi-lagi aturanya sangat tidak siap dilaksanakan. Jadi wajar kalau lampu kuning masyarakat menyala kepada pemerintahan Presiden Jokowi,” terangnya.

Bahkan sambung Taufiqurokhman, kini muncul bendera putih setengah tiang berkibar lantaran publik menyerah dengan kondisi saat ini. ”Lalu apa yang harus dilakukan? Presiden Jokowi sudah benar menggenjot agar bansos segera dibagikan ke masyarakat. Karena selama PPKM darurat hampir tidak ada bansos untuk  masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Terkait adanya permintaan dari masyarakat agar Rapid Test, PCR atau Swab digratiskan bagi masyarakat hal ini sangat relevan. ”Jangan seperti PPKM Darurat jumlah testing menurun lantas diklaim sebagai keberhasilan. Sungguh sangat bahaya mengambil kesimpulan dengan permasalahan yang kurang tepat treatmentnya,” jelasnya.

Taufiqurokhman juga menilai Kemenkominfo harus mengampil peran-peran strategis dalam pemberitaan dan memberikan siaran beredukasi. ”Banyak televisi yang menyiarkan menakut-nakuti masyarakat. Lalu apa peran Kemenkominfo. Maka berikan informasi seperti yang diharapkan Presiden Jokowi yakni informasi positif yang menyebar optimisime,” imbuhnya.
 
Selanjutnya, Kemenkominfo juga harus menggandeng perguruan tinggi yang masih mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat. Perguruan Tinggi swasta dan negeri harus digandeng dalam vaksinasi gratis buat mahasiswa fan dosen serta masyarakat sekitarnya.

”Perguruan tinggi porsinya diberikan lebih untuk tampil menyebarkn berita positif atau memberikan penyebar optimisme. Jangan terlampu banyak para politisi yang jelas berkepentingan utk menaikan citra partai atau hanya cari popularitas. Berikan kegiatan-kegiatan posotif pada perguruan tinggi agar mendukung menyebarkan nerita postif atau optimisme,” paparnya. 

Menanggapi kondisi saat ini, Praktisi media sekaligis pengamat sosial Dhiman Abror juga angkat bicara. Dikatakannya, dalam perspektif survei dan polling, tingkat kepercayaan terhadap seorang pemimpin yang naik turun adalah fenomena biasa.

”Para pemimpin dunia pun mengalami fenomena yang sama, ketika dia membuat kebijakan populer dan membuat senang masyarakat pasti popularitas dan kepercayaan publik naik. Sebaliknya kalau dia membuat kebijakan yang tidak populer maka kepercayaan publik akan turun,” jelas mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos ini. 

Dikatakan Dhiman, kebijakan PPKM yang diambil Presiden Jokowi kali ini tidak populer di mata masyarakat, selain itu, penanganan pandemi secara umum oleh pemerintah dianggap kurang efektif, karena itu kepercayaan masyarakat pun turun. 

”Otomatis kredibilitas pemimpin itu turun di mata masyarakat, dia juga akan dianggap sebagai pemimpin yang kurang efektif. Kalau dikaitkan dengan perhelatan pilpres para ahli survei akan melihat angka di bawah 50 persen bagi petahana ini sudah masuk kategori lampu kuning yang harus diwaspadai,” urai Dhiman. 

Dirinya pun mengkrituisi sikap posisi Kemenkominfo. ”Ya Kemenkominfo tentu tidak bisa bekerja sendirian karena persoalannya kompleks. Tetapi kominfo seharusnya bisa memainkan fungsi yang lebih efektif dalam mendesain dan mengeksekusi komunikasi politik pemerintah. Dalam hal ini masih sangat banyak kelemahan yang ada di kominfo,” ungkapnya.  

Lalu apa yang harus dilakukan Kemenkominfo sebagai salah satu Kementerian yang memiliki tupoksi kamunikasi lintas sektoral, untuk meningkatkan kepercayaan publik ini? 

Dhiman berharap Kemenkominfo harus lebih bisa merangkul semua elemen masyarakat supaya komunikasi politik pemerintah lebih efektif. Kominfo bisa lebih mengintensifkan kerjasama dengan "opinion leader" dan "opinion maker" dari kalangan masyarakat.

”Kemenkominfo harus melakukan pendekatan lebih intensif dengan para pemimpin informal di kalangan masyarakat. Selain itu Kominfo harus lebih intensif bekerjasama dengan media yang bisa menjadi ujung tombak komunikasi massa dengan masyarakat,” jelasnya. 

Akademisi Untirta Boyke Pribadi juga menguraikan beberapa hal yang menjadi faktor menurunya tren kepercayaan publik terhadap Jokowi. Salah satunya disebabkan karena komunikasi yang tidak terarah. 

Kesimpangsiuran informasi dan adanya ketidak konsistenan informasi dari atas sampai bawah ditambah dengan kepanikan masyarakat di era pandemi yang cenderung menyimpulkan informasi dengan cepat sesuai selera pribadi ditambah dengan pesatnya teknologi informasi yang mempercepat tersebarnya. 

Kabar hoaks atau informasi bohong menyebar begitu deras. Padahal ini terkait kepercayaan kepada kepemimpinan Fulltrust society adalah kondisinya sangat sempurna bagi kepemimpinan, dan kondisi rawan ada pada tingkat low trust atau bahkan zero trust society. 

”Kemenkominfo harus berperan optimal dalam menjembatani komunikasi antara atas dan bawah hanya saja kominfo disibukkan dengan mengatasi persoalan hoaks,” tandasnya. 

Johnny G. Plate harus meniru gaya Harmoko untuk menjembatani komunikasi antara Presiden dengan masyarakat. ”Pada masa Harmoko sangat dikenal komunikasi efektif Dengan memanfaatkan media. Dalam kondisi sulit seperti ini, agar seluruh informasi tidak bias, jika kementerian tidak dapat berdiri di tengah, mungkin agar komunikasi dapat efektif dapat mengoptimalkan komunikasi milik pemerintah Seperti TVRI dan RRI,” urainya. 

Boyke Pribadi yang juga Ketua ICMI orwil Banten, meminta Kemenkominfo untuk membangkitkan modal sosial bangsa menuju fulltrust society, dengan mengurangi blunder-blunder berkomunikasi yang terjadi dan mampu memanfaatkan media media milik pemerintah agar menjadi media yang sangat terpercaya.

”Berikan masyarakat bukti bukan hanya janji. Janji-janji manis sangat tidak diperlukan pada masyarakat dengan kondisilow trust atau bahkan zero trust dengan demikian kita bisa keluar dari kondisi pandemi dengan baik,” timpal Boyke Pribadi. 

Dugaan ketidak-adilan Kemkominfo dalam penyaluran bantuan melalui program Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mengundang reaksi keras dari para pengusaha media siber di berbagai daerah.

Para pengusaha media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menolak penyaluran KPCPEN yang disebut ”Berkah Presiden Jokowi”, karena mereka nilai pelaksanaannya tidak adil, diskriminatif, dan merendahkan martabat media siber. Protes ketidakpercayaan tersebut, terungkap dari berbagai media di daerah untuk Peninjauan ulang  Pegiatan Desiminasi KPCPEN di Kemenkominfo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atas surat dari SMSI dan konfirmasi dari kementerian 

(ful/smsi) JP

Diduga Kuat Langgar Kode Etik Profesi dan KUHAPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan Ketum PPWI



JAKARTA, JP – Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

"Terlebih parah lagi," tambah Lalengke, "Jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

"Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy," papar Ketum PPWI.

"Anehnya," kata Wilson,"Saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia" tandas Ketum PPWI.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."

Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana).

Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka. Terima kasih.

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya. 

(APL/Red) JP

Uji Kemampuan Dan Naluri Tempur, Rindam XII/Tpr Gelar Latihan Tim Pertempuran di Capkala Komplek, Bengkayang



BENGKAYANG, JP - Kemampuan dan naluri tempur prajurit harus terus ditingkatkan. Untuk mengasah hal tersebut, Yonif Raider 641/Beruang melaksanakan latihan tempur dalam kelompok yang di mulai dari tingkat Regu, tingkat Peleton hingga tingkat Kompi/Baterai, Rabu (04/08/2021).

Selain Yonif R 641/Bru, latihan tim pertempuran juga diikuti Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dan Satbanmin sebagai pendukung materi latihan yang dilaksanakan di Capkala Komplek, Bengkayang.

Latihan pertempuran dipimpin langsung oleh Danyonif R 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono beserta Perwira dari satuan perbantuan yang di motori Rindam XII/Tpr sebagai penyelenggara.

Adapun materi latihan meliputi pemberian Perintah Operasi (PO), Gerak Maju Untuk Kontak (GMUK), Serangan dan Patroli Tempur.

Dalam kesempatan tersebut, Danyonif R 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menyampaikan, latihan tim pertempuran perlu dilaksanakan agar para personel yang dipimpinnya dapat meningkatkan keterampilan dalam bertempur.

"Dilaksanakannya latihan pertempuran untuk menguji dan mengukur kemampuan tempur satuan dalam mengaplikasikan Teknik, Taktik dan Prosedur Tingkat Kompi/Rai secara terintegrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," ungkapnya.

Sebelum diadakan latihan ini, kata Letkol Kukuh, terlebih dahulu dilakukan latihan perorangan dasar sampai tingkat Kompi/Rai. Sehingga mampu mengaplikasikan hasil latihan di daerah latihan.

"Taktik serangan merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki setiap prajurit khususnya prajurit infanteri. Sehingga setiap prajurit harus mengetahui, mengerti dan memahami, tugas-tugas diberikan, yang nantinya dengan sering latihan mereka menjadi mahir mengaplikasikan di lapangan sebenarnya," tandasnya.

(Brt) JP 

Sumber : (Pendam XII/Tpr)

Selasa, 03 Agustus 2021

Praktisi Hukum : Bupati Gayo Lues Harus Tegur SKPK Terkait Pemkab Galus Gagal Bayar Jahe 2020



ACEH, BLANGKEJEREN, JP – Dua kali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus), Aceh. Gagal bayar pengadaan Jahe tahun 2020, menyisakan tanda tanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh M.Purba, praktisi hukum Galus dan Peradi mengatakan, bahwa,"Kegagalan bayar pengadaan Jahe itu, mengindikasikan Pemkab Galus tak mampu merealisasikan program kerjanya, sebaliknya mempertontonkan lemahnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Sekretaris Daerah (Setda) Galus dan diduga adanya praktik negosiasi dibalik pengadaan Jahe tersebut," ungkapnya, pada media Senin, 2 Agustus 2021.

Purba memaparkan bahwa,"Tahun 2019 menjadi catatan hitam, senilai Rp38 miliar rupiah, uang itu retur gagal bayar dan menjadi hutang Pemkab Galus. Anehnya gagal bayar tersebut muncul lagi di tahun 2021. Bobroknya tata kelola pemerintah menjadi torehan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh."

"Apalagi hingga saat ini Pemkab Galus belum juga menyelesaikan pembayaran pengadaan jahe pada tahun 2020. Muncul igauan para pengamat didaerah, ada apa dengan kepemimpinan bupati Galus hampir 2 tahun ini selalu diselimuti gagal bayar," sambungnya.

"Mengingat pada tahun 2019 lalu gagal bayar senilai 38 miliar. Aleh-aleh tahun 2021 muncul lagi utang daerah, dimana temuan BPK RI terhadap realiasi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp 43 miliar rupiah," lanjutnya.

"Sementara anggaran yang seharusnya dipakai oleh RSUD tersebut hanya senilai Rp 43  miliar rupiah; tercantum dalam temuan BPK RI Perwakilan Aceh bahwa realiasi keuangan RSUD melampaui anggaran yang diperuntukkan yaitu senilai 58 Milyar sehingga masih ada menyisakan utang senilai 15 Milyar," ungkap Praktisi hukum Galus dan Peradi.

"Bobroknya tata kelola Pemkab Galus menguak, belum selesainya urusan pembayaran pengadaan Jahe. Pemda Gayo Lues sudah harus menyediakan Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk rumah sakit Umum senilai 15 Milyar," tandasnya.

Lebih lanjut Purba mengatakan, "Apalagi dalam pembangunan didaerah seperti yang dilakukan saat ini hanya menguntungkan rekanan-rekanan saja. Banyaknya pembukaan akses jalan baru tahun 2021 seperti terlihat dilaman LPSE menimbulkan Pertanyaan besar apakah memang sesuai dengan usulan masyarakat," katanya.

"Sementara pemeliharaan jalan kapubaten belum maksimal dilakukan oleh dinas terkait, padahal disudut kota Kabupaten ini masih saja ditemukan jalan berlubang, seperti jalan Sangir menuju rumah sakit, jalan diseputaran kampung Jawa, Jalan di Komplek melati luput dari perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," terangnya.

"Namun yang jadi pertanyaan ada apa dengan bupati Gayo Lues tidak berani menegur dinas PUPR, sebab hampir setiap tahun PUPR selalu membangun irigasi dan menghabiskan anggaran milyaran Rupiah dan juga untuk pembukaan akses jalan baru sementara pembangunan yang dibutuhkan masyarakat luput," jelas Purba.

Menurut Praktisi hukum Galus dan Peradi,"Jika ditelisik; untuk urusan persawahan ada dinas pertanian begitu juga jalan produksi pertanian. Namun seolah hal ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR. Sehingga PUPR mengabaikan fungsi utamanya didalam melakukan pemeliharaan badan jalan dan jembatan dikabupaten itu,"tukisnya.

"Dilihat lebih jauh," kata Purba, "Untuk apa membangun irigasi dengan anggaran yang wah, sementara tiap tahun ada gagal bayar bukankah sebaiknya anggaran untuk pembangunan irigasi tersebut dialihkan untuk pembayaran gagal bayar dari pada harus melanjutkan pembangunan irigasi tersebut."

“Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat, Bupati Gayo Lues seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang keinginan segelintir orang. Apalagi pembangunan irigasi dan pembukaan jalan dimasa pandemi bukan prioritas utama,” jelas M. Purba, praktisi hukum Galus dan Peradi ini.

"Apalagi itu," kata Purba,"Pengelolaan keuangan Bupati Gayo Lues seharusnya sudah harus memberikan warning kepada SKPK agar tidak terulang kembali gagal bayar seperti tahun 2019 lalu, namun apakah hal tersebut ada dilakukan oleh pemangku kebijakan didaerah ini."

"Dan begitu juga sebaliknya Seharusnya pembangunan irigasi dan pembukaan akses jalan baru Semua itu sarat dengan kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan Masyakarat luas dimasa pandemi,"pungkasnya.

[Agus] JP

MAKI Desak Polisi, KPK, dan Kejagung Segera Ungkap Skandal Impor Emas PT Antam Rp 47,1 T



JAKARTA, JP - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.
 
"Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 Agustus 2021.

Bahkan, menurut Boyamin, seharusnya tidak hanya Kejaksaan Agung yang turun tangan membongkar skandal ini, tetapi juga bisa penegak hukum yang lain. Ini mengingat banyaknya pelanggaran hukum di balik kasus ini.

"Saya kira penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," jelasnya.

Oleh karenanya, MAKI juga setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Skandal Impor Emas PT Antam ini. Dengan Pansus, kata dia, akan dapat dibongkar dan diketahui aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa.  Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," tegasnya.

Diketahui, PT Antam Tbk saat ini dipimpin oleh Dana Amin. Dana Amin sendiri sempat beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada akhir 2020, ia sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Dia diperiksa dalam penyidikan eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Tidak hanya KPK, saat itu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memanggil Dana Amin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik PT Pelindo II. Kejagung menduga terdapat proses melanggar hukum dalam perpanjangan sewa dermaga yang dikelola oleh PT Pelindo II pada lima tahun silam. Namun kasus ini masih mangkrak di Kejagung.

Oleh karenanya, menurut Boyamin, Kejagung harus serius dalam mengusut berbagai kasus yang ditangani. Termasuk skandal impor emas PT Antam ini.

Sebelumnya, desakan keseriusan terhadap Kejagung juga diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso. Ia meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada @KejaksaanRI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso kepada wartawan, Sabtu, 31 Juli 2021.

Menurut Santoso, keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan Pandemi Covid-19.

Diketahui, pada pertengahan Juni lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. 

Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Ia menyebut Antam terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.

Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung saat itu diungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Seharusnya, produk ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.

Emas yang diimpor dari Singapura tersebut mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Batangan emas yang sudah bermerek, bernomor seri, dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat serta kandungan emasnya. Sehingga seolah-olah sebagai bongkahan emas. 

(Agus/SB) JP

Senin, 02 Agustus 2021

Marak Mafia Tanah Tak Tersentuh Hukum, Ketidak Seriusan Presiden Memberantas Menjadi Maklum



TANGGERANG, JP -  Reformasi agraria yang digadang-gadang pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dan sengketa tanah belum terlaksana dengan baik. Praktik mafia tanah atau ‘tuan-tuan tanah’ masih saja terjadi, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Banten.
 
“Sudah lebih dari 16 tahun saya berkeliling ke seluruh wilayah di Indonesia dan saya melihat walau sudah ada Reforma Agraria para tuan-tuan tanah bukannya menghilang,” ungkap Dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr Darwin Ginting.

“Sebaliknya justru praktik mafia tanah di Indonesia sudah sangat menggila. Bahkan ada tuan tanah yang menguasai lahan hingga ribuan hektar,” tambahnya dalam diskusi ‘Mengungkap Akal Bulus Mafia Tanah’ yang digelar Forum Diskusi Wartawan Tangerang (FDWT) secara daring belum lama ini. 

Menurut Darwin, pemberantasan praktik mafia tanah bukanlah perkara mudah lantara mereka diduga telah berkolaborasi dengan oknum-oknum penegak hukum serta yang mengurusi Pertanahan. 

“Mafia tanah itu tidak terlihat namun dia ada. Mereka berkolaborasi dengan berbagai oknum-oknum pejabat karena praktik mafia tanah ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Wakil Ketua Tim Pakar Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini.
 
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menyayangkan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah yang kurang ditindaklanjuti serius oleh aparat penegak hukum. 

Menurutnya, keberadaan Satgas Mafia Tanah khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah di Pantura Kabupaten Tangerang terkesan tidak serius, karena hingga kini belum ada satupun pelaku pun yang tersentuh hukum.

“Saya heran, khusus di Pantura Kabupaten Tangerang ini walau terdapat banyak korban dengan luasan lahan yang sangat luas namun para mafia tanah ini seolah belum tersentuh hukum,”ujar Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib menambahkan, konflik agraria di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang berlarut-larut meski masyarakat telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke pemerintah daerah, BPN, Kemenko Polhukam dan DPR RI.

“Praktik mafia tanah tidak bisa berjalan sendiri, dengan mandeknya penanganan kasus penyerobotan hak atas tanah di Pantura ini memperkuat dugaan saya akan adanya keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, BPN hingga aparat hukum,” tuturnya.

Dirinya berharap ada langkah tegas dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus mafia tanah ini khususnya di wilayah Pantura Tangerang.
 
“Jika praktik mafia tanah ini bisa diberantas akan menjadi sejarah manis bagi Pemerintahan Jokowi,” tandasnya.

Berbeda dengan Pengamat Politik dan Komunikolog, Tamil Selvan. Dalam kasus ini dia menyarankan agar para korban mafia tanah bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahannya. Salah satunya melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.

“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidaksengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,”ujarnya.

Tamil juga mempertanyakan kinerja BPN terkait adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh perorarangan. Padahal katanya, di dalam UU Agraria terdapat batasan penguasaan tanah oleh perorangan terlebih di lokasi-loksi yang padat penduduk. 

“Terlepas itu hasil merampas atau membeli,  bagaimana bisa di wilayah 4 kecamatan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait penegakan UU Agraria,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Kendi Budiharjo. Menurutnya banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah namun harus kehilangan aset tanah miliknya lantaran dirampas oleh mafia tanah.

Ia menilai, oknum-oknum yang telah berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah anti Pancasila yang harus dihukum seberat-beratnya.

“Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” pungkas Budi.

(EA) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS