
SUMUT,
 JP - Ketiga pelaku pencurian yang telah menjadi residivis kembali 
tertangkap tangan oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan 
pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga 
setempat.(24/01/2024).
Kapolres
 Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui 
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian tersebut.
"Pada hari senin,
 8 januari 2024 dini hari, sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan 
KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, 
Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian, dipecah dan 
masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu 
bagian belakang, "ucap AKP Ghulam. Rabu(24/1/2024).
Lebih
 lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, "Pemilik rumah yang merupakan 
seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah 
barang berharga termasuk satu unit motor Honda Vario, laptop, handphone,
 serta dokumen-dokumen penting lainnya. Berdasarkan
 laporan polisi yang disampaikan korban bahwa total kerugian yang 
diderita oleh korban diperkirakan mencapai Rp. 33,3 juta dan para saksi 
juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas 
kasus tersebut," tutur AKP Ghulam.
Berdasarkan
 laporan polisi yang diterbitakan Sat Reskrim Polres Simalungun melalui 
Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
"Penangkapan para pelaku 
pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan 
oleh Personil Operasional Jatanras,  pada hari Senin tgl 22 Januari 2023
 sekira 20.00 Wib, Personel Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa 
salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial "RR(37)" sedang 
berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota 
Pematang Siantar. Mengetahui
 hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil 
mengamankan "RR(37)" bersama rekannya "SM(21)" dari dalam rumah yang 
terletak di Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang 
Siantar," papar Kasat Reskrim.
"Saat
 dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan 
menjelaskan peran masing-masing bahwa "RR(37)", berperan mengantar 
pelaku, "SM(21)" serta "RG(26)" dengan menggunakan speda motor Yamaha 
Mio menuju lokasi pencurian," sambungnya.
"SM(21)"
 serta "RG(26)", merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel 
engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut dan dari 
penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan "RR(37)" dan 
"SM(21)", bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung
 A21S warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah obeng, 
"jelas AKP Ghulam.
"Kemudian
 personil opsnal Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap 
keberadaan pelaku "RG(26)",dan pada hari selasa tanggal 23 Januari 2023 
sekira pkl 06.00 Wib diamankan pelaku "RG(26)", berhasil diamankan dari 
dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan 
Siantar Timur Kota Pematang Siantar," tandasnya.
Tim
 Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario 
milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup 
pasaran gelap di media sosial Facebook. Ketiga
 pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di 
wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. 
"Saat ini, 
para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras 
Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan 
pengembangan kasus, "pungkas AKP Ghulam.
Tim
 kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan 
pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak 
berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan 
sekitar.
(Ucok) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar