
JAKARTA. JP - Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara
(LISAN), Hendarsam Marantoko, SH, MH menuntut Mahkamah Konstitusi (MK)
bersikap adil dalam laporan etik kepada Ketua MK Anwar Usman dan Anggota
MK Saldi Isra.
Hal ini diketahui buntut dari Putusan MK
mengenai batas usia capres dan cawapres, kemudian Anwar Usman dilaporkan
oleh beberapa pihak ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, (18/10/2023).
Kemudian,
bahwa selang sehari setelahnya, (19/10/2023) Advokat Lingkar Nusantara
(LISAN) melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, terkait dengan dugaan
pelanggaran etik dalam putusan MK yang sama yaitu perkara tentang batas
usia capres-cawapres.
"Ironisnya, untuk perkara terhadap Anwar
Usman MK bergerak dengan sangat cepat dan tanggap dengan membentuk
Majelis Kehormatan MK tepat 5 hari setelah Laporan tersebut masuk," kata
Hendarsam dalam rilis media, (24/10/2023) di Jakarta.
Menurutnya,
pihaknya mempertanyakan sikap MK yang belum juga menindaklanjuti
Laporan Advokat LISAN terhadap Saldi Isra. Padahal kata pengacara muda
ini, diketahui laporan Advokat LISAN hanya berjarak 1 hari saja.
"Oleh
karena itu kami menuntut MK untuk bersikap fair dan adil dalam
memproses setiap Laporan yang masuk ke MK, yang mana salah satu objek
laporannya adalah sama," tuntut Hendarsam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar