Minggu, 27 Februari 2022

Dinilai Ulah Noel Joman Memalukan, Ketum Yayasan Global CEO Indonesia Layangkan Surat Terbuka ke Presiden RI



JAKARTA, JP - Didorong dengan rasa kecewa yang mendalam Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia, Trisya Suherman melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir, (25/02/2022).

Begini isi surat terbuka tersebut :

"Saya Trisya Suherman Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia yang beranggotakan hampir 2,000 anggota terdiri dari Pengusaha dan Profesional yang memiliki legalitas sebagai Komisaris dan Direktur, baik di perusahaan BUMN Tbk dan swasta lainnya, sungguh merasa malu, melihat serta mendengar di media-media terkait pengakuan saudara Emmanuel Ebenezer (Noel Joman) salah satu Komisaris di perusahaan BUMN dan juga sebagai Ketum Jokowi Mania, melalui video yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa teroris mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Maka ini adalah sebuah bencana bagi Negara, Apalagi ditegaskan Munarman sebagai sahabatnya bukan teroris. Padahal polisi telah menetapkan Munarman sebagai terdakwa secara sah dan meyakinkan didukung dua alat bukti yang kuat, serta rekam perjalanan dan jejak digital bukti-bukti yang menyeretnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (23/2/2022), pukul 11.40 WIB," ujar Trisya yang saat ini juga menjabat sebagai Ketum Moeldoko Center. 

"Organisasi yang saya pegang sangat menentang keras radikalisme dan  intoleransi di bumi pertiwi, dan kami memilih pak Jokowi sebagai Presiden karena Nasionalis dan tegas melawan radikalisme dan intoleransi.
 
Tindakan saudara Emmanuel Noel sungguh mengecewakan kami sesama relawan Jokowi," tandas Trisya.

"Oleh karena itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir, bertindak tegas agar saudara Emmanuel Ebenezer dipecat dari Komisaris perusahaan BUMN, PT Mega Eltra," ujarnya. 

Trisya berharap saatnya Bapak Erick Thohir membuktikan Kementerian BUMN tanggap dan sergap mengantisipasi dengan kelompok-kelompok radikal dan teroris yang bercokol dalam tubuh  BUMN.

(Trisya Suherman) JP
Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Asisten Khusus Menhan, Hotmangaradja : ' Selain Silaturahmi, Juga Mengecek Kesiapan Satuan Hadapi Kontinjensi'



KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, menerima kunjungan kerja dari Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan di Ruang Koridor Gedung A Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertemuan ini Pangdam didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr. Sedangkan Asisten Khusus II Menhan didampingi Kasubdit Hannirmil Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Inf Gema Repelita, Kasubdit Anstra Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Czi Harri Dolli Hutabarat.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengucapkan selamat datang kepada Asisten Khusus II Menhan beserta rombongan di Makodam XII/Tpr. 

Saat berdiskusi tentang implementasi kebijakan pertahanan negara, Pangdam memaparkan situasi dan kondisi serta kekurangan yang ada di satuan serta jajaran Kodam XII/Tpr.

Sedangkan Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan menyampaikan, maksud kunjungannya kali ini untuk silaturahmi dan mengecek implementasi kebijakan Menteri Pertahanan.

"Kami berkunjung kali ini selain untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan pengecekan terkait Implementasi Kebijakan Menteri Pertahanan," ungkap Hotmangaradja Pandjaitan.

"Selain itu," sambungnya,"Kehadiran kami beserta rombongan di Provinsi Kalimantan Barat ini, juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan satuan-satuan TNI di wilayah Kodam XII/Tpr dalam menghadapi suatu kontinjensi," pungkas Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan.

(Pendi) JP

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Resmi Diterbitkan Puspom TNI AD Terkait Kasus UU ITE Kasad Dudung



JAKARTA, JP - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana   penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik, pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) JP

Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer 2022 Resmi Dibuka Pangdam XII/Tpr



KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, membuka secara resmi Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer TA 2022 bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Operasi digelar untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum Prajurit dan PNS di wilayah Kodam XII/Tpr, Rabu (23/02/2022).

Upacara gelar operasi tahun ini dilaksanakan secara virtual, dengan mengambil tema, "Dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2022 Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit Guna Mendukung Tugas Pokok TNI Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Maju".

Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer pada tahun 2022 ini, ditandai dengan pernyataan resmi dan penyematan tanda dimulainya operasi kepada personel perwakilan Polisi Militer dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Usai membuka kegiatan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto menjelaskan bahwa,"Operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sepanjang tahun dan serentak di seluruh Indonesia,"jelasnya.

Pangdam juga mengungkapkan bahwa, "Operasi Polisi Militer di wilayah Kodam XII/Tpr ini melibatkan personel gabungan dari Pomdam XII/Tpr, Pomlantamal XII Pontianak dan Pomlanud Supadio," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan,"Kita menertibkan anggota-anggota kita didalam jam dinas maupun diluar jam dinas. Harapannya mereka seluruh Prajurit bisa tertib dan disiplin sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tutup Mayjen TNI Sulaiman Agusto. 

(Pendi) JP

Rabu, 23 Februari 2022

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Terima Gelar Suku Adat Sasak 'Prawireng Jayeng Bhuwane' di NTB



JAKARTA, JP -  Prawireng Jayeng Bhuwane adalah penganugerahan gelar kehormatan dari masyarakat suku Sasak yang bermakna Panglima Perang yang bertugas menjaga keutuhan negara dan gelar tersebut dianugerahkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dalam kunjungan kerjanya di wilayah Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Senin kemarin (21/2/2022).

Penganugerahan gelar tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Adat Sasak H. Lalu Wiratmaja,  mewakili masyarakat Suku Sasak kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai warga kehormatan Suku Sasak.

Dalam sambutannya setelah menerima gelar adat Prawireng Jayeng Bhuwane, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman mengungkapkan rasa bangga dan haru karena merupakan pertama kalinya sepanjang hidupnya mendapatkan anugerah kehormatan sebagai bagian dari suku lain yang ada di Indonesia.
 
"Saya ucapkan  terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga di bawah kepemimpinan para pejabat di sini dan tokoh masyarakat Suku Sasak dapat memberikan ketenteraman, keamanan dan kedamaian kepada masyarakat NTB dalam menjalankan kehidupan demi tegaknya NKRI, " ucap Kasad.
 
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam kunjungannya di Provinsi Nusa Tenggara Barat didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman disambut langsung oleh Gubernur Provinsi NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, Danrem 162/WB Brigjen TNI Lalu Rudy Irham Srigede beserta unsur Forkopimda.

Selain menerima gelar adat dari Majelis Adat Sasak, juga melaksanakan peninjauan vaksinasi dan pemberian sembako di Ponpes Al Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat. 

(Pendi) JP

Minggu, 20 Februari 2022

SMSI Bekasi Raya Sampaikan Tanggapan SMSI Jabar Terkait Kegiatan SMSI Kota Bekasi Yang Belum Terbentuk Dan Tidak Dibenarkan



BEKASI, JP - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) JP

Kedapatan Membawa Ganja, Dua Orang Pelintas Perbatasan Diamankan Satgas Pamtas RI-PNG di Kampung Kalilapar, Papua



PAPUA, JP - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalimao yang di pimpin Kapten Inf Tommy M.J, Dankipan C Satgas mengamankan Narkotika jenis ganja saat menggelar kegiatan Sweeping kendaraan yang melintas di jalan utama lintas batas Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Sabtu (19/02/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa ,"Satgas Yonif 126/KC berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Upaya yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif 126/KC selain dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Narkotika juga dilaksanakan dalam bentuk sweeping. Sweeping kali ini, dilaksanakan secara terintegrasi oleh jajaran Pos Satgas Yonif 126/KC secara bergantian dari sektor pos di Utara (Pos Balibom) sampai dengan Pos yang berada di Selatan Perbatasan (Pos Ubrub)," paparnya dalam rilis tertulis.

Kemudian Dansatgas dalam rilisnya juga menegaskan bahwa,"Kedepannya tentu kami akan lebih gencar melaksanakan kegiatan Sweeping sebagai upaya Satgas Yonif 126/KC dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Papua," pungkas Dansatgas menutup rilis tertulisnya..

Sementara Kapten Inf Tommy M.J Dankipan C Satgas Yonif 126/KC selaku yang tertua di Pos Kalimao menjelaskan keonologi kejadiannya pada Awak Media bahwa,"Saat pelaksanaan Sweeping di Pos Kalimao, anggotanya mendapatkan 5 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan ganja kering dari 2 orang masyarakat berinisial M.S dan W.S yang menggunakan kendaraan sepeda roda dua dari arah senggi menuju Kampung Kalilapar 1 Distrik Waris Kabupaten Keerom. Dari keterangan yang diperoleh, bahwa ganja tersebut mereka dapat secara tidak sengaja saat membersihkan kebun dan akan melaporkan barang tersebut kepada Pos Satgas," ungkapnya.

Lanjutnya,"Dari penyerahan barang tersebut masyarakat beserta barang bukti dibawa ke Pos Komando Utama untuk dimintai keterangan. Turut hadir para Kepala Suku dari Kampung Kalimao dan Kampung Bompay serta tokoh pemuda dan Masyarakat setempat. Para tokoh tersebut menyampaikan komitmennya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkotika di wilayahnya bersama-sama dengan aparat setempat," tukis Dankipan.

"Selanjutnya," sambung Tommy,"Para Kepala Suku, para Tomas dan masyarakat, meminta agar barang bukti harus dimusnahkan sebagai bukti komitmen mereka dalam memberantas barang yang meresahkan masyarakat tersebut sehingga sejumlah 3 paket dimusnahkan dengan cara dibakar oleh kepala suku disaksikan langsung oleh masyarakat sedangkan 2 paket di serahkan ke Polres Keerom sebagai bahan bukti hasil sweeping,"jelas Dankipan.

(Pendi) JP

Jumat, 18 Februari 2022

Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Yasonna Tegaskan 'Prosesnya Cepat Dan Tanpa Pungli!'



JAKARTA, JP - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta  atau POP HC pada awal tahun 2022. 

Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, itu menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli. Yakni, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta, semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ungkap Yasonna.

“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” sambung Yasonna.

Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” pungkas Yasonna.

(Red) JP

Kunjungi SMSI Pusat, Artis Sinetron Sandi Nayoan Diskusikan 'Hukum Dan Kebhinekaan Dalam Dunia Jurnalistik'



JAKARTA, JP - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial "Sengsara Membawa Nikmat" berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), (16/02/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan  di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers," jelas Firdaus, pada Selasa malam (15/2/2022).

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya" urai ketua Umum SMSI ini.

"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan," ungkap Firdaus.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan" ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

(") JP

Rabu, 16 Februari 2022

Ratas SMSI-TNI AD, 'Tingkatkan Kerjasama SMSI-TNI AD Dalam Publikasi Penguatan Ideologi Pancasila Dan NKRI'



JAKARTA, JP - Di era digital sekarang ini kita harus mengenali ancaman siber terhadap negara dalam berbagai bentuk secara cermat, agar kita mampu mempertahankan dan menegakkan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie dalam rapat terbatas bersama Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. 

“Tujuan TNI Angkatan Darat jelas, menjaga pertahanan RI dari berbagai sisi, bersama rakyat,” kata Iroth yang memimpin jalannya rapat didampingi beberapa perwira tinggi dan menengah di jajaran TNI AD. 

Sedangkan menurut Firdaus, rapat terbatas tersebut menindak lanjuti ajakan Kasad Dudung Abdurachman  kepada SMSI untuk bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI.

"Rencana kerjasama kedua lembaga, yakni SMSI dan Angkatan Darat akan di rumuskan dalam beberapa program yang bisa di-kerjasama-kan mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan harapannya bahwa,"Harapan kami kerjasama SMSI dan TNI AD tidak berhenti di tingkat pusat, tapi ditindak-lanjuti secara teknis oleh pengurus SMSI Provinsi dengan dukungan Pangdam maupun Danrem di wilayah masing-masing, sebagaimana arahan Bapak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pertemuan sebelumnya, yaitu bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI," papar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.

Disisi lain Anggota Pembina SMSI Pusat  Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, MM juga menyampaikan pandangannya, di era digital ini kerja sama di bidang publikasi yang paling tepat adalah bersama SMSI yang beranggotakan lebih dari 1.700 pengusaha media pers siber di seluruh Indonesia. 

“Apalagi nanti ditambah dengan Millennials Cyber Media (MCM) yang merupakan jaringan media siber kaum milenial, SMSI akan menjadi mitra yang tepat dalam penyebaran informasi,” ungkap Ma’shum yang diperkuat oleh pendapat pembina SMSI Pusat Mayjen TNI (Purn) Herwin Supardjo. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak kiai, dan akan terlibat aktif bersama melakukan pembinaan pada SMSI” jelasnya. 

Sementara penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto yang hadir dalam rapat tersebut bersama Sekjen SMSI Mohammad Nasir dan Humas SMSI Wisnutomo,  sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brigjen Iroth Sonny Edhie, bahwa kerjasama ini akan saling mendukung membawa dampak positif. 

"Dalam kerja sama ini," kata Ervik,"Kita bisa mengoptimalkan segenap potensi dan langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI, khususnya kepada generasi milenial."

“Nanti kita dorong MCM sebagai organisasi otonom SMSI tumbuh di tiap daerah,” kata Ervik. 

"Selain itu," lanjut Ervik, "Kita bisa turut berkontribusi memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berkeadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Di sini kita usulkan ada diskusi serial tentang kebangsaan dengan pembicara Tokoh TNI/Purnawirawan dan wartawan,” tuturnya. 

"Tentu saja," sambung dia,"Kita turut menangkal informasi hoax di seputar implementasi kebijakan pemerintah. Nanti ada tim monitoring dari tim khusus SMSI dan TNI AD." 

"Dan yang tidak kalah penting," tandas Ervik,"Adalah bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap TNI AD selaku garda terdepan dalam menjaga Ideologi Pancasila dan NKRI."

(**) JP

Marak Penambang Batubara Ilegal di Kalimantan, JAI Minta Kementerian ESDM Tegas Dan Jangan 'Masuk Angin!'



JAKARTA, JP - Aksi demo dilakukan ratusan massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia didepan gedung kementrian ESDM Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Mereka meminta kepada kementrian ESDM untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan Pertambangan Ilegal Batubara yang diketahui ada orang yang disebut "Ratu Koridor" dibalik semua itu.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan bahwa, "Pihaknya sengaja turun ke jalan agar masalah ini bisa segera diselesaikan permasalahan pertambangan ilegal batubara," ungkapnya. 

Terkait adanya Penambangan Batubara Ilegal tersebut Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia menilai banyak kerugian yang dialami Pemerintah akibat dari hal tersebut.

"Selain kerugian atas pemasukan negara, lingkungan yang ada juga ikut terdampak dari pertambangan Ilegal batubara tersebut," kata Donny Manurung, Selasa (15/2).

Dikatakan Donny, dengan aksi yang dilakukan ini, pihaknya meminta kepada kementeian ESDM  untuk serius dan tidak "Masuk Angin" dengan pihak manapun, dalam menyelesaikan masalah maraknya Pertambangan Ilegal Batubara yang terjadi di Kalimantan.

"Kami dari Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada ESDM untuk membuka laporan terkait ratusan perusahaan tambang batubara yang di belum membayar royalti ke negara yang di undang melalui dirjen minerba pada tahun 2019 yang sampai hari ini belom juga ada laporannya apakah para perusahaan tersebut sudag membayar apa tidak, jangan ada kongkalikong," ujarnya.

Donny menambahkan, "Kasus maraknya tambang ilegal ini muncul saat DPR menggelar rapat dengat pendapat dengan kementrian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan," imbuhnya.

Pasalnya ditemukan banyak pertambangan illegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha Wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum.

"Wanita itu bernama Tan Paulin dan dalam rapat dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut," ujar Donny.

"Dari hal itu," sambung Donny, "Pihaknya meminta kementria ESDM untuk mencabut IUP OP milik Tan Paulin yang hanya di jadikan kamuflase semata," tutup Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung.

(Egr) JP

Sabtu, 12 Februari 2022

Wakasad : 'Jadikanlah Penugasan Sebagai Kenangan Yang Indah Dalam Perjalanan Hidup Kalian'



BATAM. JP - Kasdam I/BB, Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono mendampingi Wakasad, Mayjen TNI Agus Subiyanto, SE, MSi, bersama Asops Kasad, Mayjen TNI Ainur Rahman melakukan Riksiapops Satgas Yonif RK 136/Tuah Sakti dalam rangka tugas perbantuan kepada Pemda Papua Barat TA 2022 bertempat di Lapangan Hang Tuah Yonif 136/TS, Batam, Kepri, Jumat (11/2/2022). 

Kehadiran Wakasad beserta rombongan disambut langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs.Rudi Pranoto, Danrem 033/Wira Pratama, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu bersama Danyonif 136/TS, Letkol Inf Andi Arianto dan para Perwira Staf Yonif 136/TS lainnya. 

Setelah melakukan pengecekan Personil dan Material beserta semua perlengkapan Satgas maupun program unggulan yang akan dibawa menuju daerah penugasan, Wakasad kemudian memberikan arahan. 
   
“Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah yang diwujudkan dengan pengamanan wilayah. Oleh karena itu, setiap personel Satgas harus memiliki kemampuan perorangan, yaitu taktik dan teknik bertempur, kemampuan Binter, kemampuan intelijen dan hukum, sesuai Standard Operation Procedure (SOP) di setiap pos masing-masing," pesan Wakasad. 

Wakasad juga mengingatkan bahwa tugas operasi ini adalah kehormatan, sehingga semuanya wajib menghindari pelanggaran sekecil apapun, tetap semangat dan kembangkan inovasi serta kreativitas guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas. 

Seluruh prajurit harus mematuhi protap yang telah diterapkan dalam operasi, jangan lengah atau membuat pergerakan di luar dari operasi yang akan membahayakan secara personal maupun dalam kelompok/regu. 

"Jaga kekompakan dan saling menjaga terutama dalam menjalankan tugas operasi dengan baik, sehingga tidak terserang berbagai penyakit, terbunuh atau tertembak, serta hilang karena lengah,” Pungkas Wakasad.
 
Pesan Wakasad,"Jadikanlah penugasan sebagai kenangan yang indah dalam perjalanan hidup kalian,"Tutupnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

(Pendi) JP

Seluruh Anggota SMSI Diminta KSAD Agar Optimalkan Penguatan Ideologi Pancasila Dan NKRI



JAKARTA, JP – KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengajak seluruh anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di 34 provinsi untuk mengoptimalkan segenap potensi dan bersama TNI AD melakukan langkah nyata untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI.

“Kita optimalkan segenap potensi dan lakukan langkah nyata untuk penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI,” demikian dikatakan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menerima Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus di Mabes TNI AD pada hari Jumat (11/2/2022).

Dalam pertemuan itu, Ketum SMSI didampingi oleh anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat Ervik Ari Susanto, Dep. Crisis Center Nishal Dillon, Tahir dan Humas SMSI Wisnu. Turut hadir pendiri Bukit Algoritma dan Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko didampingi Tedy Tri Tjahyono serta Kyai Maksoem dari unsur Pembina. Sedangkan KSAD didampingi oleh Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.

Pada kesempatan tersebut Ketum SMSI Firdaus menyampaikan bahwa SMSI merupakan Organisasi tempat berhimpunnya Perusahaan Media Siber yang saat ini beranggotakan lebih dari 1.716 Media Siber yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia yang memiliki kesamaan visi dengan TNI AD terkait perlunya langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI.

“SMSI memiliki pandangan yang sama dengan KSAD Jenderal Dudung bahwa kita harus mengoptimalkan segenap potensi anak bangsa dan melakukan langkah konkrit untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI,” kata Firdaus.

Dalam kesempatan ini Firdaus juga menyampaikan undangan kepada KSAD Dudung untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI di awal bulan Maret mendatang.

“Alhamdulillah, KSAD Jenderal Dudung berkenan untuk menghadiri malam puncak HUT SMSI ke-5 awal Maret mendatang di Hotel Bidakara Jakarta, semoga pandemi Covid-19 segera melandai,” lanjut Ketum SMSI Firdaus. 

(*) JP

Jumat, 11 Februari 2022

Pemindahan 30 Napi, Kalapas Kadek : 'Menghindari Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Warga Binaan''



KOTA TANGERANG, JP - Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan pemindahan narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, pada Rabu (09/02/2022) malam. Pemindahan ini dilaksanakan guna mengurang kondisi over kapasitas yang ada di Lapas Pemuda Tangerang sehingga dapat mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban, (10/02/2022).

Sebanyak 30 narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan pengawalan melekat dari petugas Lapas dan bantuan pengamanan dari Polres Metro Tangerang Kota.

Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menuturkan, "Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berkomitmen guna menjamin keamanan warga binaan, untuk itu kami melaksanakan pemindahan narapidana agar Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban," ucap Kadek Anton Budiharta.

Kadek juga menambahkan, bahwa pemindahan ini merupakan langkah dalam mewujudkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yakni, Deteksi dini, Sinergitas, dan Berantas Narkoba.

(Red) JP

Tim Kejagung Berhasil Cokok Buronan Terpidana, Halim Susanto Warga Pangkalpinang Saat Bercokol



PANGKALPINANG, JP - Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin yang merugikan korbannya sebesar Rp. 1,4 Milyar di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6 Nomor 15, Kamis (10/2/2022).

Terpidana tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66) Tahun warga JL. Mustika 1 RT.02/RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, dan diketahui telah melakukan penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2008, akibatnya pihak saksi korban Megawati dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar.

Demikian rilis resmi yang diterima jejaring media KBO Babel dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Asintel Kejati Babel), Johnny William Pardede, S.H.,M.H seizin Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sandono, SH, M.Hum pada Kamis (10/2/22) malam.

Asintel Kejati Babel Johnny William Pardede, S.H.,M.H mengatakan bahwa tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan.

" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Halim Susanto alias Alim bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat(1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;

1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

2. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak;
1(satu) berkas fotocopy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan No. 415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V JI.Jendral Sudirman;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat ukur nomor 283/1980 tanggal 01 Agustus 1980 dikembalikan kepada Megawati," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Johnny William Pardede, S.H.,M.H membaca putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) berkas foto copy legalisir akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000, 1(satu) lembar foto copy legalisir buku tanah HGB No.415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V Jln.Jenderal Sudirman, 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Ukur 283/1980 tanggal 1 Agustus 1980 (Dikembalikan kepada saksi Megawati).
1.1(satu) rangkap foto copy Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.33/Pid.B/2008/PN.PKP tanggal 21 Mei 2008.
2.1(satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.1517 K/Pid.Sus/2008 tanggal 23 Januari 2009.
3. 1 (satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 1685 K/Pdt/2003 tanggal 13 Oktober 2005.
4.1(satu)rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.2651 K/Pdt/2003 tanggal 30 Juni 2006.
5.1(satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13B/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April.
6.1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13F/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April 2000.
7.1(satu) rangkap Surat Keterangan Permohonan Hak Atas Tanah Eks HGB No.415 tanggal 9 April 2007.
8. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang perihal Permohonan Hak Atas Tanah Ex HGB No.415 dan klarifikasi atas kegiatan Pengukuran Tanah Ex HGB No.415 tanggal 31 Mei 2007 (Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara).

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)," jelasnya.

Kemudian Asintel Kejati juga membaca putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menerima permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa.
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang dimintakan banding.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Selain itu juga Asintel Kejati Babel membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Terdakwa HALIM SUSANTO Alias Alim.
2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu rupiah). 
 
(KBO Babel) JP

Sumber : Kasipenkum Kejati Babel

Rabu, 09 Februari 2022

Menag Yaqut : 'Pers Selama Ini, Terbukti Efektif Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia!'


JAWA-TENGAH, JP - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai pers Indonesia telah banyak memberikan kontribusi yang positif dalam memperkuat moderasi beragama. Berkaitan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada hari ini, Menag berharap, peran efektif ini bisa terus terjaga demi persatuan dan kemajuan bangsa.

"Pada HPN kali ini, saya mewakili Kementerian Agama mengucapkan selamat memeringati Hari Pers Nasional kepada kawan-kawan media di manapun berada. Mari jadikan momen ini sebagai  modal bersama untuk menjalin sinergi yang lebih baik demi kepentingan bangsa ke depan,” ujar Menag Yaqut di Rembang, Rabu (9/2/2022).

Menag menyatakan, kontribusi positif pers terhadap penguatan moderasi beragama sangatlah tinggi. Melalui pemberitaan yang jernih dan berperspektif luas, pers Indonesia mampu menempatkan sebagai pilar kekuatan bangsa. Menag berharap, sinergi yang sudah terbangun ini bisa terus langgeng untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai dan rukun. Di era digital ini, pers Indonesia juga efektif sebagai penjernih informasi, terutama isu-isu berkaitan dengan agama. 

“Pada 2022, Kemenag juga menjadikan sebagai Tahun Toleransi. Tepat sekali momentum ini untuk menjadikan kita terus bergerak bersama mewujudkan cita-cita luhur Indonesia,” tandas Menag.

"Pers selama ini terbukti efektif dalam ikut memperkuat moderasi beragama di Indonesia," sambungnya.

Meski situasi pers Indonesia saat ini terus berjuang untuk membangun ekosistem media yang lebih setara dan sehat, Menag berharap, insan media tidak lelah untuk mengutamakan informasi yang objektif dan inspiratif. Menag optimistis, dengan keseriusan bekerja dan menaati kode etik jurnalistik yang telah dipedomani bersama, Indonesia yang berkualitas sekaligus bermartabat bisa terwujud. 

“Saya sepenuhnya percaya dengan kerja keras dan diikuti langkah-langkah inovasi yang taktis, pers Indonesia akan terus tumbuh dan jaya,” pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

(*) JP

Hendra J Kede : 'Apakah Benar, Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?'


Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?" 

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI", dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers. 

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat. 

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik. 

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  : 

".....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali" 

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja. 

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja. 

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara. 

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan? 

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib Pemilihan, Berita Acara Pemilihan, dan naskah Surat Keputusan Penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan. 

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik. 

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini. 

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Kenapa demikian?.Karena menurut penulis sebagai orang luar Institusi Dewan Pers maka : 

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu. 

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut. 

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. 

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum. 

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian Strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat Strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers? 

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers? 

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers. 

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  : 

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya? 

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut? 

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu. 

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden? 

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
 
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik Perumusan Peraturan dimaksud. 

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers? 

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. 

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut : 

"..... Sekedar nanya saja Pak, Organisasi Wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan Oraganisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada Oragnisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers diluar konstituen Dewan Pers?..." 

Beliau menjawab : "Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI" 

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh Organisasi Wartawan yaitu 4 Organisasi Wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI. 

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. 

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
 
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?

Apakah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers? 

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah. 

Namun kalau ada, kok hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers? 

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers? 

Ketiga. Hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera? 

Ada fakta,  tidak hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu 'hanya' untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? 

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada Organisasi Wartawan secara bersama-sama dengan Organisasi Perusahaan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat? 

Keempat. Direksi Perusahaan Pers boleh mengisi unsur wartawan? 

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk. 

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai Pimpinan Perusahaan Pers? 

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya? 

Apa tidak sebaiknya Organisasi Wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada? 

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa? 

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers. 

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers? 

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers. 

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers? 

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers? 

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut. 

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers. 

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. 

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal : 

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. 

Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers. 

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum. 

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat. 

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. 

(Hendra J Kede ) JP

Selasa, 08 Februari 2022

Cegah Keributan Antar Pemuda, Satgas Kodim Maluku Giatkan Komsos di Tehoru Dan Sonolu


MALUKU TENGAH, JP - Pos Ramil Tehoru Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY bersama dengan Babinsa 1502-03/Tehoru melaksanakan Komsos dengan kepala pemuda Negeri Sonolu terkait permasalahan keributan yang di lakukan oleh pemuda Negeri Tehoru di Negeri Sonolu pada saat konvoi pulang selesai pertandingan sepak bola di Negeri Sonolu, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (8/2/2022).

Sebagai Prajurit TNI AD yang bertugas di wilayah Binaannya, Pos Ramil Tehoru bersama dengan Babinsa setempat memiliki Kewajiban untuk selalu dekat dengan masyarakat Desa binaannya dalam berbagai hal, diantaranya membantu dalam bidang pertanian, membantu mengatasi masalah/kesulitan warga, membantu dalam bencana alam, serta selalu bisa mendeteksi dini dan cegah dini permasalahan warga binaannya.

Selain itu juga mengingatkan warga akan bahaya kebakaran, meningkatkan keamanan Wilayah Desa dan mencegah terjadi keributan yang dapat mengakibatkan perpecahan antar warga.

Praka Budi Haryono selaku Wadanpos Ramil Tehoru mengatakan, “Kegiatan Komsos kali ini berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak dan semoga Negeri Sonolu dan Negeri Tehoru selalu aman dan damai”, ujar Wadanpos Ramil Tehoru.

(Yonar) JP

Rabu, 02 Februari 2022

Target Raih Pangsa Pasar, Reza Hashfi Hawari Optimis Pimpin Kantor Urban Development Cabang Semarang


SEMARANG, JP - Jajaran Pimpinan Kantor Cabang Urban Development masih didominasi kaum milenial, kali ini Reza Hashfi Hawari pemuda kelahiran Kendal 21 tahun silam, putra dari pasangan F Rosyad dan Nafisah yang terus berkiprah dalam dunia bisnis dan langsung menempati posisi Top Leader dengan memimpin Kantor Cabang Urban Development di Semarang, (31/01/2022).

Berdasarkan penuturannya, sejumlah prestasi sempat diraih oleh Reza, selama menempuh pendidikan di bangku SMA.Darah dan Jiwa Entrepreneur sudah mengalir sejak umur 17 Th, yang diawali dengan menjual produk disejumlah Toko Online dan Dropship.

Pada saat duduk di bangku SMA di SMA Negeri Semarang di Jl Pemuda No 143 Semarang, Reza merupakan salah satu siswa yang terpilih dalam Program "Student Exchange" dan kemudian dikirim ke Hamburg dan ke Berlin Jerman guna mewakili sekolahnya.

Pada tahun 2017, sempat juga terpilih untuk Program "Education Trip" ke Osaka dan Tokyo, Jepang, (Mewakili SMA Negeri 5 Semarang ).

Reza juga sempat menjabat sebagai wakil bendahara 1, di Partai Golongan Karya (Golkar) Kabuipaten Batang.Dan saat ini statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Dian Kuswantoro, Jurusan Tehnik Informatika (S-1), yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 207, Semarang Jawa Tengah.

Kepada para Awak Media di Semarang Reza menegaskan bahwa,"Saya akan menjaga amanat yang sudah dipercayakan kepada saya dari CEO Urban Development untuk memajukan dan mengembangkan Kantor Cabang Semarang yang saya Pimpin" tegasnya (31/01/2022).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa,"Saya optimis dapat meraih Market Segment di Kota Semarang berdasarkan pengalaman yang saya miliki dan berharap Kantor Urban Development Cabang Semarang yang berlokasi di JL Gergaji I No.8, wilayah Jl Menteri Supeno, Kota Semarang ini dapat maju pesat di bawah kepemimpinan saya," tandas Kepala Cabang Urban Development Semarang, Reza Hashfi Hawari.

Di kesempatan yang sama, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM selaku Founder, CEO dari Urban Development mengatakan bahwa,"Kami mendorong kaum milenial untuk bisa berprestasi di Urban Development, dan melihat Segment Pasar yang sangat potensial untuk di kembangkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Di Akhir Sesi wawancara, Rocky dan Reza berharap, dengan dibukanya Kantor Cabang  Urban Development di Semarang, Jawa Tengah, dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.

(*) JP

Kembangkan Sayap Usaha, Urban Development Buka Cabang Baru di Malang, Jawa Timur


MALANG, JP - Paska pandemi yang melanda tanah air, tidak menyurutkan niat ekspansi bisnis dari Urban Development dalam pengembangan usaha pada tiap-tiap Daerah di Tanah Air, salah satunya adalah diwujudkannya dengan membuka cabang baru di Malang, Jawa Timur, pada Minggu, (30/01/2022).

Acara yang dihadiri oleh jajaran pengurus kantor pusat, anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Dr Ir Daniel Rohi, Tokoh agama dan sejumlah Pimpinan Media Tingkat Nasional, terpantau lancar dan kondusif dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.

Dalam proses pelaksanaan acara yang cukup meriah tersebut, dilakukan pula pemotongan tumpeng, pelepasan balon udara dan pemotongan pita sebagai tanda dibukanya Kantor Cabang Baru Urban Development di Malang.

Kepada para Awak Media Stevanus Rocky Laloan,SE,MM  selaku Founder CEO dari Urban Development, mengatakan “ Dibukanya Kantor Cabang Malang ini, untuk menjangkau segmentasi Pasar di Malang dan sekitarnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Founder CEO Urban Development menjelaskann bahwa, "Produk-produk Urban Development diantaranya, Pinjaman Tanpa Jaminan, Property, Jasa Jejak Digital, Listing Property, Asset Management dan masih banyak lagi lainnya yang bertujuan mempermudah dan memenuhi segala kebutuhan bagi masyarakat di Malang khususnya serta Jawa Timur pada umumnya," Pungkas Stevanus Rocky Laloan,SE,MM.

Di kesempatan yang sama, Ikadara Ramli ( Lina ), mengatakan,"Paska pandemi ini, banyak pelaku usaha dan karyawan yang membutuhkan suntikan modal usaha, harapan saya dengan hadirnya Kantor Cabang Urban Development di Malang dapat memenuhi kebutuhan akan hal tersebut, dan bisa menjadi berkat dan terang bagi keluarga dan masyarakat,"tandasnya bersemangat.

Di akhir sesi wawancara Rocky dan Lina berharap dengan dibukanya Kantor Cabang Malang, dapat melayani kebutuhan masyarakat dan Program-program Urban dapat berkembang pesat lagi serta lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat di Malang dan sekitarnya .

(*) JP

Selasa, 01 Februari 2022

Diduga Lakukan Tipikor Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan IW Pegawai Dinkes



PANGKALPINANG, JP– Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) nampaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Negeri Serumpun Sebalai ini. Terbukti, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Inisial IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran terhadap Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), Senin (31/1/22) pukul 17.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo seizin Kepala Kejati Babel Daru Tri Sadono., SH.,MHum melalui rilis resminya kepada Media, Senin (31/1/22) malam.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.

”Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022,” ujarnya.

Basuki Raharjo juga menyampaikan bahwa, adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red/Kasipenkum) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS