Minggu, 11 Desember 2022

Politisi PAN Prediksi KIB Takkan ke Anies Baswedan, Lebih Dekat ke Ganjar, Erick Atau Airlangga

JAKARTA, JP - Politiisi muda dan Bakal Calon Legeslatif Partai Amanat Nasional (Bacaleg PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I Syafrudin Budiman SIP, memprediksi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan memilih pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo - Erick Thohir atau Airlangga Erick Thohir. Koalisi dari Partai Golkar, PAN dan PPP ini dinilai menjadi jembatan harapan politik ide dan gagasan.

"Saya memprediksi nama Anies Baswedan tidak akan dipilih oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Pasalnya Anies Baswedan sudah dicapreskan oleh Partai Nasdem. Sementara KIB yang pendukung pemerintah belum bicara siapa yang akan diusung dan kalaupun ada hanya penjajakan," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Selain itu, dalam acara-acara Partai Golkar, PAN dan PPP yang diperkenalkan lebih banyak Ganjar Pranowo, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto. Bahkan di acara PAN dan PPP banyak yang menyebut nama Ganjar - Erick sebagai pasangan capres.

"Keduanya (red-Ganjar - Erick) paling populer di KIB selain nama Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan.  Hal ini sejalan dengan survei-survei politik yang mengungguli pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir," terang Gus Din yang juga Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Menurut Gus Din, memang penentuan nama Capres-Cawapres KIB belum selesai dan akan dibahas di internal ketiga parpol tersebut. Sehingga kata dia, semua nama-nama Capres-Cawapres masih akan dibahas dalam KIB.

"Jadi kita tunggu saja pentuan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sebagai proses konvensi demokrasi yang dilalui di masing-masing internal partai. Dimana segala kemungkinan akan bisa saja terjadi dalam penetapan Capres-Cawapres KIB," pungkas Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 ini. 

(Red) JP

Jumat, 09 Desember 2022

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat Melalui MK

JAKARTA, JP - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1.Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3.Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4.Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5.Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6.Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7.Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8.Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.


(*) JP

Selasa, 29 November 2022

PADI : Negara Telah Melanggar HAM Dan Melawan Hukum,Jika Pernyataan Benny Ramdhani Dibiarkan!

JAKARTA, JP - Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) mereaksi pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani yang menyatakan pihaknya siap tempur melawan pihak-pihak yang dianggap menjadi lawan Presiden Jokowi.

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, Benny Rhamdani sebagai seorang pejabat negara yang jadi partisipan relawan  dinilai membahayakan independensi negara dan bisa Upaya memecah belah persatuan anak bangsa. Apalagi disampaikan secara terbuka dan menyarankan Presiden Jokowi bekerja diluar koridor hukum.

"Pernyataan Benny Ramdhani di acara pertemuan Relawan Nusantara Bersatu sudah tidak beres dan diduga melanggar hukum, atas perbuatan penghasutan dan permusuhan. Dia (red-Beny Rhamadni) juga bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Diskriminasi dan Ras, dan dugaan pelanggaran UU 35 thn 1999 tentang HAM," kata Edi Prastio, SH, MH, CLA dalam rilis media, Selasa pagi (29/11/2022) di Jakarta.

Ia juga mengatakan, hari ini sudah tidak tepat bicara soal 'perang' akan tetapi sudah saatnya bicara persatuan dan kesatuan atau rekonsiliasi politik antar anak bangsa. Kata dia, seharusnya kalau mengaku relawan politik, Benny melontarkan pernyataan yang sejuk dengan politik ide dan gagasan.

"Beny selalu orang pemerintah dan aktivis demokrasi harusnya bicara ide dan gagasan. Ini aneh malah sok kuasa dan sok hebat dengan meminta ijin ke Presiden untuk melawan musuh-musuh politiknya. Apalagi mendesak Presiden Jokowi melakukan intervensi hukum," ucap Bung Prastio dengan heran 

Menurut Bung Prastio dirinya setuju penegakan hukum menjadi pintu keadilan. Akan tetap kata pria asal  Jakarta ini, penegakan harus melalui proses hukum yang adil dan bijaksana, bukan dari ruang kekuasaan.

"Penegakan hukum bukan hanya ditekankan oleh pemerintah, akan tetapi juga oleh masyarakat. Kalau ada pelamggaran hukum yang dituduhkan Benny Ramdhani silahkan lapor ke pihak berwajib. Nah kalau mengunakan kekuasaan jelas adalah pelanggaran HAM negara kepada rakyatnya," jelas Bung Prastio.

Dirinya menilai permohonan menumpas musuh-musuh kepada Presiden Jokowi jika diijinkan adalah watak fasisme. Tentu hal ini jelas-jelas menjadi musuh demokrasi yang sudah cukup baik di Indonesia.

"Saya sarankan Benny Ramdhani untuk meminta maaf dalam waktu 3 X 24 Jam. Jika tidak PADI akan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran HAM dan perbuatan melawan hukum dengan delik penghasutan dan permusuhan yang dilakukan Beny Ramdhani selaku Kepala BNP2MI," tegas Bung Prastio.

Terakhir Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) meminta Presiden Jokowi mencopot Benny Ramdhani selaku Kepala BNP2MI terlibat dalam politik praktis dan kepentingan. Kecuali kata Bung Prastio, Benny Ramdhani mundur dalam kegiatan politik praktis, agar BP2MI menjadi independen dan bukan menjadi alat permusuhan negara.

"Saya sarankan juga yang terakhir Benny Ramdhani untuk mundur atau dicopot dari Kepala BNP2MI, jika tidak mencabut pernyataanya. Kalau watak pejabat sudah berpihak atau bahkan tidak independen, segala macam bisa dihalalkan. Ini yang bahaya harus ditertibkan,* pungkasnya.

Pernyataan Benny Rhamadni Viral, Diduga Menyebarkan Penghasutan dan Permusuhan

Sebelumnya, Benny Ramdhani mengaku pihaknya siap tempur melawan pihak-pihak yang dianggap menjadi lawan Presiden Jokowi. Pernyataan Benny di hadapan Jokowi itu kini tersebar luas di jagat media sosial melalui tayangan video. Diduga video itu diambil di sela-sela Nusantara Bersatu, sebuah acara yang diinisiasi para relawan dan dihadiri Jokowi di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengaku di depan Presiden Jokowi siap tempur lawan penyerang pemerintah. (tangkapan layar)

Benny kepada Jokowi, mengatakan masih banyak serangan terhadap sang presiden beserta kelompok yang pro terhadap Jokowi.

"Kita ini pemenang Pilpres, kita ini besar, tapi serangan lawan ini masih terus," kata Benny di hadapan Jokowi.

Benny lantas menyarankan kepada Jokowi untuk melakukan amplifikasi program-program keberhasilan Jokowi sebagai bentuk meredam perlawanan.

Benny sekaligus memceritakan kepada Jokowi bagaimana suasana diri para relawan yang tidak segan melawan balik pihak yang menyerang Jokowi. Benny bahkan menggunakan istilah 'tempur'.

"Kedua, kita gemes pak ingin melawan mereka. Kalau mau tempur lapangan, kita lebih banyak," ucapnya.

Bertempur balik di lapangan tidak segan dilakukan Benny apabila Jokowi memberikan restu. Tetapi kalau tidak, Benny menyarankan hal lain.

"Kalau bapak nggak mengizinkan kita tempur di lapangan melawan mereka, maka penegakan hukum yang harus..," kata Benny.

Mendengar ucapan Benny, Jokowi dalam potongan video terdengar menanyakan contoh yang dimaksud. Menanggapi pertanyaan Jokowi, Benny memberikan jawaban dengan meminta Jokowi menekankan kepada penegakan hukum.

"Misalnya setiap mereka yang selama ini mencemarkan nama baik, menyerang pemerintah, adu domba, hasut, penyebaran kebencian, semua bisa dijerat dengan hukum. Nah penegakan hukum ini yang harus dilakukan," ujar Benny.

Menurut Benny, apabila penegakan hukum tidak berjalan, bukan tidak mungkin pihaknya kehabisan kesabaran dan melakukan perlawanan di lapangan.

"Karena ketika tidak, kami hilang kesabaran ya sudah kami yang melawan mereka di lapangan, misalnya," ucapnya.

(Syafrudin) JP

Jumat, 25 November 2022

Komandan Satrol Lantamal XII Pimpin Sertijab Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 Lantamal XII/ Pontianak


PONTIANAK, JP - Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M, memimpin Serah Terima Jabatan Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 Unsur Satrol Lantamal XII dari Kapten Laut (P) Luchman Kris Indriyatmoko kepada Kapten Laut (P) Wikarman bertempat di Dermaga Satrol Lantamal XII Pontianak, Jalan Komodor Yos Sudarso No.1 Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (24/11/2022). 

Adapun kegiatan acara berlangsung di dermaga Satrol Lantamal XII dengan menggunakan tennu PDU IV dengan susunan acara berikut, penghormatan kepada inspektur upacara dipimpin oleh Danup, laporan komandan upacara, pembacaan surat keputusan Kasal, pengambilan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan. Diteruskan penandatanganan fakta integritas dan naskah serah terima jabatan dilanjutkan laporan resmi. Kemudian laporan Danup kepada Irup dan ditutup dengan penghormatan kepada Dansatrol sebagai inspektur upacara. Selesai acara pokok diteruskan pemberian ucapan selamat kepada Komandan KAL Lemukutan 1-12-15  yang baru dan dilanjutkan foto bersama.

Dalam amanatnya Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M, mengatakan "Sertijab Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 yang kita selenggarakan kali ini merupakan salah satu tuntutan organisasi dalam menghadapi dinamika perkembangan TNI Angkatan Laut," ucap Dansatrol.

"Jabatan Komandan KAL merupakan jabatan strategis karena Komandan KAL memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina kesiapsiagaan dan kemampuan alut sista beserta personel pengawaknya, sehingga mampu hadir di laut untuk menegakkan  kedaulatan NKRI," lanjut Kolonel Laut Erpandrio. 

"Setiap prajurit memiliki tugas mengawaki alut sista yang juga dituntut bertanggung jawab secara organisasi sesuai dengan bidang masing-masing dan untuk itu kepada seluruh pejabat komandan KRI dan komandan KAL dilingkungan Satrol untuk terus melaksanakan upaya-upaya pembinaan disemua bidang secara terencana, bertingkat berlanjut dan dapat berjalan secara sinergis, sehingga dapat mewujudkan organisasi KRI dan KAL yang efektif, efisien serta responsif dalam menghadapi segala tantangan tugas  di laut, dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip Zero Accident yang telah disosialisasikan kepada seluruh KRI jajaran Satrol Lantamal XII," lanjutnya.

"Sebagai prajurit pengawak KAL agar senantiasa waspada dan sigap terhadap fenomena yang terjadi disekeliling kita, hindari sikap malas dan masa bodoh serta senantiasa menumbuhkan rasa peduli dan tanggunjg jawab yang tinggi, yang nantinya menjadi kapal siap operasi sebagaimana yang kita harapkan," pesan Dansatrol Lantamal XII.

Diakhir amanat Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M menyampaikan kepada pejabat lama penghargaan dan terima kasih atas kerjasama dan pengabdiannya dan selamat bertugas ditempat yang baru, sedangkan untuk pejabat baru selamat datang dan bergabung di Satrol Lantamal XII dengan harapan dapat membawa KAL Lemukutan 1-12-15 menjadi lebih baik.

Hal ini selaras dengan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono pada salah satu perintah hariannya yaitu “Tingkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan Sistem Senjata Armada Terpadu yang memiliki daya gerak dan daya gempur yang tinggi.” 

Hadir pada kegiatan Serah Terima Jabatan Komandan Kal Lemukutan 1-12-15 Satrol Lantamal XII Pontianak Dan KRI Karotang- 872, Pasops Satrol, para Perwira Satrol dan seluruh prajurit jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak.

(Kamal ) JP

Rabu, 16 November 2022

Keterangan Prof Dr H Henri Subiakto, Saksi Ahli Dalam Kasus UU ITE Libatkan Pimred Mudanews

MEDAN, JP - Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, ahli pidana Undang - Undang ITE merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dalam persidangan perkara atas laporan Nawal Lubis kepada Ismail Marzuki selaku Junalis Medan, Pimpred Media online PT Muda News Com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan No Lp./294/II/2021/Sumut/SPKT tertanggal 9 Februari 2021 dalam penerapan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Prof Henri menjadi saksi ahli sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait aksi solidaritas penyelematan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki di PN Medan, Selasa (15/11/2022).

Dari awal sidang, Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH.

Di sela-sela persidangan saat diwawancarai mudanews.com, Prof Hendri ditanya persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait Undang-Undang ITE.

"SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu? Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah," jelas Profesor kelahiran Yogyakarta itu.

Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.

"Kalau ada Penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian yang tidak loyal pada pimpinan, viralkan aja, catat siapa namanya dan laporkan," kata Prof Hendri.

Dijelaskannya, karena SKB itu dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo atas perintah Presiden melalui Menkopolhukam. Kemudian dikoordinir oleh Menkopolhukam itu untuk mengoreksi cara-cara yang selama ini sering kali keliru dalam memahami Pasal-Pasal.

"Jadi, bila koreksinya sudah keluar, ternyata diabaikan, berarti mereka tidak mau dikoreksi pimpinannya. Kalau tidak mau dikoreksi dengan pimpinananya itu berati tidak loyal," kata Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

Kasus ini tidak main-main, Prof Hendri datang jauh-jauh dari Jakarta adalah Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal-Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, yang bertanggung jawab membuat draf. Ditambahkannya, draf itu kita rumuskan, selanjutnya Kapolri setuju, karena ada dari Kepolisian yang ikut merumuskan, Jaksa Agung setuju, hadir juga Deputi Jaksa Agung dan staf-stafnya.

"Persoalan ini tidak main-main, dari Sabang sampai Marauke harus mengikuti petunjuk kesepakatan tentang memahami Pasal-Pasal dan itu berlaku sesuai dengan berlakunya Undang-Undang ITE itu sendiri, walaupun peristiwanya belum muncul SKB tiga Menteri, tidak ada urusan itu, karena ini adalah pedoman untuk orang paham, ini bukan peraturan. Tapi ini pedoman supaya orang paham dan orang tidak salah, berlaku sesuai aturan tentang yang dicerahkan itu, ini kan pedoman pencerahan," jelasnya.

Disinggung terkait aksi terdakwa tentang penyelamatan Benteng Putri Hijau, kemudian disebarkan di media sosial, apakah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE. Prof Henri mengatakan pelanggaran atau tidak dilihat dari aspek, hukum acara dalam konteks ITE dan penghinaan nama baik, tidak hanya mengacu pada KUHP, tapi juga mengacu pada Undang-Undang ITE sendiri.

"KUHP dan ITE ini kan sama-sama Undang-Undang, tapi lex specialis untuk persoalan ciber crime, lex specialis untuk persoalan kejahatan atau Pidana digital itu ITE. Maka ITE tidak bisa diabaikan, salah satu contohnya adalah di ITE itu, sudah dijelaskan, kalau pencemaran nama baik, sebagai mana dalam SKB, yang melapor itu, harus korban, dalam kasus ini siapa yang melapor? Korban siapa? Kalau korban, tidak boleh diwakilkan, kecuali korbannya masih anak dibawah umur atau belum dewasa, jangan-jangan korbannya yang inisial itu, belum cukup umur," kata Prof Hendri.

Ditanya SKB itu, jelas Direktur Media Watch (Lembaga Konsumen Media) November 2003-2008 itu, untuk tingkat pusat sudah diterapkan, bahkan Jaksa Agung membikin edaran sendiri, itu keseriusan negara, terhadap persoalan ITE yang sering di lapang dan daerah itu, kadang-kadang penanganannya tidak sesuai dengan norma yang asli, makanya dibuatlah pedoman Jaksa Agung, surat edaran Kapolri dan SKB.

"Nah, kalau di daerah masih ada yang tidak menerapkan, berarti dia tidak mengindahkan atau mengabaikan arahan yang dibuat pedomannya yang dibuat oleh Jaksa Agung dan Agung, itu berarti tidak tunduk kepada perintah Jaksa Agung dan Kapolri," pungkas Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

(Red) JP

Sabtu, 05 November 2022

Sebanyak 3,031 Kilogram Sabu dan 948 Butir Pil Jenis Ekstasi di Musnahkan Polda Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT, JP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.031 gram dan pil yang diduga Ekstasi sebanyak 948 butir, pada Jumat 4 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.

"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP," ujar Yohanes.

"Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi," bebernya.

"Kemudian, “ lanjut Yohanes,”Tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.”

“Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan,” ungkap Yohanes.

"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus," terangnya.

Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah.

 “Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juli) JP


Jumat, 04 November 2022

Sindikat Produsen Dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Berhasil Dibongkar Polda Jawa Timur

JAWA TIMUR, JP- Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu antarprovinsi. Kurang lebih sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian. (3/11/2022).

“Petugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang palsu. Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Maret hingga April 2022,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Budi Hanoto  menegaskan bahwa,”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

"Terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini,” tutup Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto.
 

(Gus Rak) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS