

Kamis, 08 September 2022
Rakor Criminal Justice System Tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum Digelar Polres Bengkayang

Rabu, 07 September 2022
Dirjen Pas Terbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB, 23 Terpidana Koruptor Bebas Bersyarat

JAKARTA, JP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.
Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah
Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan :
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah
memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti
bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah
menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan
2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua
narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal
20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika
Apriyanti.
(***) JP
Bupati Kubu Raya Bersama Kapolres Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Hadapi Dampak Harga BBM Naik

(Hari) JP
Selasa, 06 September 2022
Bubarkan Pelatihan Kurikulum Merdeka, Ketua Komnasdik Pamekasan Ragukan Kapasitas Dan Integritas Kapolsek Larangan

"Sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnasdik) cabang Pamekasan, saya sangat menyayangkan hal itu terjadi," ujar Dr. Adi Suparto,M.Pd, SH,MH.
Atas peristiwa tersebut. Kritikan sebelumnya juga sudah disampaikan oleh anggotanya, Dr. Jam’an, M.Pd. sebagai pengurus Komnasdik Cabang Pamekasan Koor. Bidang Penelitian Pendidikan Tinggi.
Dr. Jam’an, M.Pd menyayangkan cara Polsek Larangan yang diduga semena-mena secara sepihak membubarkan kegiatan tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Larangan terbilang sebagai tindakan yang tidak etis. Sebab, termasuk membunuh karakter para pejuang pendidikan yakni guru PAUD.
"Mereka datang dari berbagai plosok Desa dan Kota se-Kabupaten Pamekasan dengan meninggalkan anak didiknya hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan, tapi malah dibubarkan,” sesal Dr. Jam’an., M.Pd.
Berdasar hal tersebut, Dr. Adi Suparto, sebagai ketua Komnasdik Pamekasan mengimbau agar Kapolres Pamekasan memberi teguran keras kepada Kapolsek Larangan.
"Kapolsek ini perlu dipertanyakan tingkat pemahamannya terhadap jargon Polisi PRESISI yang sudah menjadi slogan Polri. Presisi merupakan Akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang menyertai Pendekatan Pemolisian Prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan," tutur Adi.
Ia pun menyesalkan atas kejadian yang dinilai sudah mencoreng marwah dunia Pendidikan.
"Sehari-hari saya bermitra dengan Polisi dalam kapasitas sebagai Advokat di samping aktif dalam dunia Jurnalistik sebagai Wartawan Utama. Dalam struktur organisasi Komnasdik Jawa Timur, saya sebagai pendamping hukum," terang Adi.
Terkait dengan pembubaran pertemuan guru PAUD ini, Adi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana ini meragukan kapasitas dan integritas Kapolsek Larangan ini.
"Saya menyangsikan Kapolsek Larangan ini tidak paham makna humanis yang ditekankan pada jargon Presisi. Karena itu, sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Pamekasan sangat kecewa terhadap tindakan Kapolsek yang membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan," bebernya.
Kata dia, tindakan Polsek Larangan ini termasuk tindakan arogan karena tidak di awali dengan musyawarah terlebih dahulu.
"Paling tidak dikonfirmasi. Misal kegiatannya apa, materinya apa, narasumbernya siapa, dan sebagainya. Saya juga sangat menyesali dan tidak terima jika urusan inovasi pendidikan diperlakukan dengan cara arogan. Saya juga sebagai penasehat DPP IMO-Indonesia (Ikatan Media Online) Indonesia yang memiliki anggota ratusan media yang tersebar di seluruh Tanah Air sehingga jika saya mau, akan sangat mudah untuk menviralkan perilaku Kapolsek ini," jelasnya.
Kendati demikian, ia tidak membusungkan dada, bahkan justru mengatakan cinta Polisi.
"Tetapi, saya cinta Polisi, kami semua cinta Polisi. Tolong jangan ciderai marwah Institusi Polri," pinta Adi.
Ia pun memaparkan bahwa,"Kegiatan pelatihan kurikulum merdeka bagi guru PAUD merupakan tindak lanjut dari hasil pelatihan para pengurus HIMPAUDI Kabupaten untuk disampaikan keseluruh guru se-Kabupaten Pamekasan agar para guru PAUD diseluruh Kabupaten Pamekasan memahami tentang kurikulum merdeka. Akibat dibubarkannya kegiatan tersebut, akhirnya para guru PAUD yang hadir gagal menerima ilmunya. Dengan demikian, pemaparan kurikulum merdeka yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Nasional terkendala total,"paparnya.
"Akibat tindakan pembubaran kegiatan oleh polsek Larangan yang seperti membubarkan Ludruk atau Orkes atau kerumunan lainnya, maka tentu semua yang hadir kecewa dan menyesali terhadap tindakan Kapolsek larangan Pamekasan," sambung Adi menggerutu.
"Tujuan dilakukannya pelatihan tersebut di samping agar memahami kurikulum merdeka juga agar dapat memperbaiki dan memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan,"ungkap Dosen Pasca Sarjana itu.
Walaupun Kapolsek Larangan IPTU Nanang, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengurus HIMPAUDI kabupaten Pamekasan setelah pembubaran, hal tersebut tak akan dapat mengembalikan rasa terkejut dan kecewa kepada semua guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.
"Tentu tindakan tersebut akan menghambat proses peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pamekasan. dan.....Jangan Diulangi!," tandas Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. dengan nada tinggi penuh amarah seraya jari telunjuk di arahkan ke atas.
Sumber: Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H.
JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update
Inspektorat Kemen PKP Temukan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep, Menteri PKP Bersiap Serahkan Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumenep
JAKARTA, JP - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP at...

Berita Terkini
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...
-
KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...
-
JAKARTA, JP - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP at...
JAYAKARTA POS

Postingan Populer
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat ...