Senin, 18 Mei 2026

Setelah MK Putuskan Ibukota Tetap di Jakarta, PDIP Desak Wapres Gibran Berkantor di IKN : 'Jangan Sia-Siakan Dan Bebani Anggaran Negara!'


JAKARTA, JAYAKARTA POS - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat kedudukan kantor pemerintahan. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan agar beragam fasilitas dan gedung yang telah dibangun tidak sia-sia dan benar-benar memiliki fungsi, bukan hanya menjadi beban anggaran pemeliharaan.
 
"Katanya ada rencana menteri yang harus pindah ke sana. Atau kenapa tidak Wapres saja yang berkantor di sana? Supaya ada gunanya, bermanfaat. Ingat, pembangunan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Gedung-gedung itu kan butuh biaya perawatan besar, sayang kalau kosong melompong," tegas Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
 
Poin utama yang disorot politisi ini adalah besarnya biaya pemeliharaan kawasan IKN yang terus mengalir setiap hari dan setiap bulan, meskipun belum ada aktivitas pemerintahan yang berjalan penuh. Ia menilai hal ini sangat memberatkan keuangan negara yang saat ini kondisinya diklaim sulit.
 
"Setiap saat butuh pemeliharaan, perawatan, kebersihan, dan itu butuh uang banyak. Dari mana sumber dananya? Tentu dari anggaran negara juga. Ini proyek ambisius yang seolah tidak mempertimbangkan sisi risiko dan dampak keuangannya. Tiap bulan bisa keluar miliaran rupiah hanya untuk merawat gedung kosong, padahal negara sedang butuh dana untuk kebutuhan lain," ujarnya dengan nada kritis.
 
Isu pemindahan ini makin menarik perhatian publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan status hukum bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara hingga diterbitkan Keputusan Presiden resmi yang menetapkan pemindahannya ke Kalimantan Timur.
 
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
 
Hal senada dipertegas Hakim MK Adies Kadir, yang menyatakan batasan hukum yang jelas: "Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara."
 
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah: apakah percepatan penempatan pejabat akan dilakukan demi efisiensi anggaran, atau IKN masih akan berstatus kawasan pembangunan yang belum berfungsi penuh dalam waktu yang cukup lama.



(Hagia Sofia) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Babak Baru, Pedagang Terdampak Drainase Mustika Jaya 'Tuntut Ganti Rugi!', Walikota Bekasi Dinilai Kurang Cerdas, Pengawas Dinas Magabut!

KOTA BEKASI , JAYAKARTA POS - Protes para pedagang terdampak proyek Drainase Mustika Jaya di Kota Bekasi yang diungkapkan sangat merugikan o...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS