Minggu, 05 November 2023

Sejumlah Pihak Persoalkan Putusan MK Terkait Gibran, Syafrudin Budiman Tegaskan, 'Penjegalan Ini Adalah Pembangkangan Dan Makar Konstitusi!'


JAKARTA, JP - Upaya beberapa pihak masih mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan batasan umur kandidat capres-cawapres dan pernah menjadi pemimpin kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota masih dipersoalkan beberapa pihak. Upaya itu dinilai untuk menghadang dan menjegal bacawapres Gibran Rakabuming Raka tampil di pentas konstestasi Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) kepada media, Minggu (5/11/2023). Usai menggelar Syukuran Peresmian Posko Nasional Relawan Barisan Pembaharuan 08 untuk Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka 2024-2029.

"Penjegalan dan penghadangan ini adalah pembangkangan dan makar konstitusi, dimana menginginkan putusan MK dianulir. Padahal upaya gugatan dan laporan etik di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), tidak ada relevansi terhadap putusan MK sendiri," tandas tokoh muda relawan Jokowi ini.

Menurutnya, apapun putusan MK-MK secara hirarki dan konstitusi tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, walau putusannya terjadi ada dissenting opinion. Sebab kata pria yang biasa disapa Gus Din ini, semua putusan MK diputuskan secara kolektif anggota MK.

"Kalau putusan MK mau dihadang dan dibatalkan adalah Makar dan Pembangkangan Konstitusi. Kalau putusan MK ini dibatalkan, maka semua putusan bisa dibatalkan semua dan negara ini bisa bubar," terang Gus Din.

Adanya desakan beberapa pihak agar MK-MK membatalkan putusan MK soal persyaratan cawapres tidak bisa dibenarkan. Apalagi desakan itu bersifat pelanggaran etika yang bersifat subjektif dan personal

"Ingat tidak putusan-putusan MK saat dipimpin Mahfud MD yang kontroversial. Semuanya berjalan terus, karena bersifat final dan mengikat, bahkan tak bisa diganggu gugat. Kok sekarang orang-orang seperti Mahfud MD pada diem mengenai hal ini," jelas Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda PAN yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II No 5.

Terakhir kata cicit Mantan Ketua Umum PB Muhammadiyah, Almarhum KH. Mas Mansur ini, kalau ada pihak mau berdebat soal konstitusi MK dirinya siap meladeni. Kata Gus Din, sebagai Sarjana Ilmu Politik yang paham hirarki perundang-undangan dan politik konstitusi tidak gentar pada kelompok makar konstitusi.

"Sini siapapun yang mau berdebat soal Mahkamah Konstitusi kapan saja. Saya ingatkan jangan pernah mengganggu hak konstitusi orang yang sudah diperjuangkan lewat MK. Kalau takut kalah jangan pernah bertanding, sana main gaplek saja di rumah," tantang Gus Din mengakhiri statemennya.
 
(Red) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Terindikasi Korupsi 2,6 Miliar, Kajari Baru Kab.Bekasi Tetapkan Empat Apdes Sumberjaya Tersangka, Diseret Petugas Masuk Kandang Besi

KABUPATEN BEKASI, JP - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bula...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS