
ACEH, JP - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Rumoh
Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023) siang.
“Pada
hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten
Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran
HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban
dan keluarga korban,” ucap Presiden.
Sebelumnya, pada bulan
Januari lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur
nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan
mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme
yudisial.
“Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai
direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12
peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan
upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang
kembali di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Presiden
mengakui, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di tanah
air melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, Presiden
menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan
ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
“Saya
yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik
ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka
yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan
sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak
asasi manusia dan kemanusiaan,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
Md, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Aceh sebagai awal
dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM
berat. Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi
dalam catatan sejarah Indonesia.
Selain itu, Menko Polhukam
melanjutkan, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses
perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana
kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
“Ketiga
hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan
agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan
terus dilakukan,” ucap Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut,
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan hak-hak korban maupun ahli
waris kepada delapan perwakilan penerima. Selain itu, Presiden juga
meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam
memberikan hak-hak korban.
Turut mendampingi Presiden dalam acara
tersebut yaitu Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratikno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial (Mensos)
Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, Kepala
Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj. Gubernur Aceh Achmad
Marzuki.
(Tgh/Irf/Un) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar