Kamis, 01 Juni 2023

Izinkan Ekspor Pasir Laut Kembali, Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Gelar Konferensi Pers Bertajuk "Pengelolaan Hasil Sedimantasi Di Laut" di Jakarta


JAKARTA, JP - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Indonesia setelah 20 tahun dihentikan. Padahal sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.

Namun kini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut kembali dibuka.Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
 
"Ketika saya di asign oleh bapak Presiden untuk mengawal Kelautan dan Perikanan ini yang pertama di dalam benak saya, bagaimana ekologi mahluk ini dapat kita jaga dengan baik, saya menjadi yang paling depan untuk ini," kata Trenggono dalam Konferensi Pers tentang "Pengelolaan Hasil Sedimantasi di Laut"di Jakarta, (31/5/2023).
 
"Tapi yang kedua," lanjutnya,"Bagaimana saya dapat menjaga laut ini semuanya, satu contoh terbitnya dua PP, yang pertama adalah penangkapan ikan terbesar satu juga ekologi laut dengan sendiman. Beberapa hari yang lalu saya meminta kepada biro perikanan.Kita merubah target kita untuk penangkapan ikan kita di laut itu di turunkan bukan di naikan, karena kedepan harapan saya adalah penangkapan bebas dilakukan harus menurun, tetapi budidaya kita harus meningkat lebih tinggi lagi.Ini bukti bahwa kita menjaga ekosystem tetap terjamin."
 
"Nanti disini bisa dilihat Kapal-kapal ikan kita setiap hari ada ribuan. Kalau hal itu terjadi maka saya bisa pastikan kesehatan laut kita terganggu.Dan kalau kesehatan laut kita terganggu, oksigen yang di timbulkan tidak maksimal, kemudian serapan karbonnya juga tidak maksimal, kitanya juga tidak bisa berbijak dengan baik karena kualitas laut kita menjadi kotor, nah itu salah satunya," tutur Sakti.
 
"Sehingga keluarlah lima kebijakan kita tentang bagaimana luasan koservasi laut kita itu bisa terjaga dengan baik, tentu bisa di perluas hingga bisa 30 persen luasan laut kita. Kemudian yang nomor dua, penangkapan ikan itu harus terukur, nanti kedepannya bukan hanya co filenya saja tapi jenis-jenis tertentu harus kita kasih," sambungnya.

"Lalu kemudian yang ketiga, meningkatkan pengamanan budidaya kita harus meningkat tajam sehingga kita seperti Norwegia memiliki kekuatan di dalam membudidayakan ikan dan ada lima disitu yang harus kita pertahannkan," tandasnya.

Menurut Menteri Trenggono, peraturan pemerintah tersebut lahir karena adanya desakan dari banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri.

"Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan," pungkas
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.
 
(Supri) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Dibungkus Petugas Berikut Barang Bukti, Kapuspen TNI : Bermotif Hindari Peraturan Lalin Ganjil-Genap

JAKARTA, JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja s...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS