Selasa, 31 Mei 2022

Kajati Sambangi SMSI Pusat, Firdaus Berharap Adanya Sinergi Antara SMSI Dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



JAKARTA, JP - Persahabatan yang baik itu tidak luntur di makan waktu. Ini lah persahabatan yang dipraktikkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dengan pers. 

Secara tiba-tiba, Senin pagi (30/5/2022), dia berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat. 

Kedatangannya disambut oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Saling mengucap salam, berbalas senyum, lalu berjabat erat, dan dilanjutkan percakapan ringan layaknya pertemuan dua sahabat. 

Reda Manthovani pemilik tubuh langsing itu memang sahabat pers. Dia dinobatkan sebagai Sahabat Pers Indonesia oleh SMSI, pada Selasa, 23 Maret 2022 di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Inilah wujud persahabatan, saling mengunjungi. 

Dia berpikir positif, dan berkeyakinan bahwa bergaul dengan pers, banyak manfaatnya untuk kehidupan pers, khususnya dalam pemberitaan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 

Untuk memperdalam ilmu hukum Reda saat itu kemudian melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, strata dua di Perancis, yaitu di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnya menjadi SH, LL.M. 

Dalam kunjungan Senin 30 Mei 2022, dia didampingi beberapa stafnya. Ketua Umum SMSI Firdaus, mengucapkan terimakasih atas kunjungan Reda.

Firdaus mengajak Reda untuk berkeliling melihat kondisi berbagai ruangan gedung SMSI yang sudah tua itu. 

"Ini merupakan gedung lama yang awalnya adalah gedung PWI Pusat pada era Pak Harmoko," ujarnya. 

Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini SMSI berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara SMSI dan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam banyak hal. “Sinergi dan 
dan kolaborasi itu sangat penting," tambahnya. 

Sementara itu, Reda Manthovani menuturkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan SMSI. “Tentunya sebagai aparatur negara, kita membutuhkan peran media, peran teman-teman wartawan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya. 

(Red) JP

Berupaya Amankan Aset TNI AD, Bangunan Dan Tanah Gedung YGW Dan GOW Seluas 4.520 m2 Akan Segera Ditertibkan



BANDUNG, JP - Aset TNI AD berupa bangunan dan tanah seluas 4.520 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 84 Kota Bandung Jawa Barat akan segera ditertibkan Kodam III/Slw dalam waktu dekat ini. Gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan Gabungan Wanita Provinsi Jawa Barat itu, merupakan aset TNI AD c.q. Kodam III/Slw yang berasal dari penyerahan KNIL pada 25 Juli 1950 lampau.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat dihubungi di Kantor Pendam III/Slw, Senin (30/5/2022) menjelaskan, pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun.  Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994.

Lanjutnya, permasalahan mulai timbul saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses  setelah pemohon  melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut.

“Saat Kunjungan Kerja Panitia Adhoc I DPR RI ke Provinsi Jabar di Ruang Sidang Gubernur Gedung Sate pada tanggal 28 Juni 2006, sebenarnya pihak GOW mengakui dan tidak mempermasalahkan status kepemilikan dan mengerti tentang status hak pakai tanah dan bangunan TNI AD tersebut. Bahkan Panitia Adhoc I DPR menyarankan jika GOW ingin tetap menggunakan dan memiliki tanah dan bangunan tersebut, maka harus ditempuh melalui Ruislag dengan difasilitasi oleh Gubernur Jabar,” jelasnya.

Berbagai upaya dialog menurutnya, telah diupayakan dengan pihak GOW, namun belum mendapatkan titik temu. Beberapa kali peringatan sudah dilayangkan agar GOW segera mengosongkan Gedung tersebut, akan tetapi tidak juga diindahkan. Bahkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Situmorang, S.H & Co, GOW telah melayangkan Gugatan Hukum atas permasalahan tanah dan bangunan yang digunakan oleh Yayasan Gedung Wanita (YGW) dan GOW tersebut.

“Kodam III/Slw akan tetap komitmen mengamankan aset TNI AD. Dan untuk ini, Kasad telah memberikan persetujuan kepada Pangdam III/Slw dengan surat Nomor: B/791/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 untuk melakukan penertiban BMN TNI AD dalam hal ini Kodam III/Slw di Jalan. RE Martadinata no. 84 Kota Bandung Jabar, yang saat ini digunakan oleh YGW dan GOW,” pungkasnya. 

(Idam) JP

Sabtu, 28 Mei 2022

Antisipasi Kriminalitas Dan Kejahatan Ranmor, Polsek Sungai Kakap Gelar Razia Rutin Pengendara



KUBU RAYA, JP – Polsek Sungai Kakap gelar cipta kondisi dengan melakukan kegiatan pemeriksaan razia rutin terhadap para pengendara roda empat maupun kendaraan roda dua, dengan bertempat di depan Mapolsek Sungi Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, pada hari Jum'at (27/5/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap dengan mengatakan bahwa," "Kegiatan  pemeriksaan atau disebut razia tersebut ditunjukan kepada penguna sepeda motor roda dua yang melintas dari arah pontianak menuju ke arah ke pasar sungai kakap,” kata Suyitno.

Lanjutnya,"Pemeriksaan atau razia tersebut dilakukan agar masyarakat Sadar akan keselamatan dalam berkendara sepeda motor.terutama pengunaan helm sebagai pelindung kepala, Selalu membawa kelengkapan surat-surat ketika mengunakan kendaraannya seperti STNK, SIM dan kelengkapan seperti KTP"ungkapnya.

"Selain itu juga dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi, mempersempit gerakan pelaku tindak pidana seperti curanmor, handak, dan narkoba"imbuhnya..

Kapolsek menjelaskan bahwa,"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan diberbagai tempat di wilayah hukum polsek sungai kakap mengingat hingga saat ini pontensi kerawanan semakin hari semakin meningkat, hal ini juga dikarenakan wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap berdekatan dengan Kota Pontianak"jelasnya.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat," tegasnya,"Mari kita taati peraturan lalulintas, jaga keselamatan diri dan keluarga dengan memakai helm setiap mengendarai motor dimanapun jauh dekat sama saja, dan menjaga keselamatan harta bendanya dari perbuatan pelaku kejahatan atau kriminal," pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

(Dodik) JP

Polsek Sungai Kakap Lakukan Gelar Perkara, Terkait Pengaduan Masyarakat Tentang Pencurian Arang



KALIMANTAN BARAT, JP – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, (27/05/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno pada (27/05/2022), Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim  Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4)  dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno. 

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik arang yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – (Sepuluh Juta Rupiah), hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut. 

“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Saksi F mengatakan lahan yang disewa dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang pemiliknya berada di Kalimantan Selatan  dimana karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih lanjut.

Sementara itu menurut keterangan saksi lain atas nama W, Ia mengatakan  bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh F namun pembayarannya melalui AH akan tetapi tidak diserahkan kepada W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun tidak ada jawaban. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus menunggu kedatangan pemilik CV. Borneo Expor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan,"jelas AKP Suyitno.

Kapolsek Sungai Kakap menambahkan bahwa akan menerima semua pengaduan masyarakat dan akan melakukan prosudur penanganannya sesuai tahapan mulai dari olah TKP pemanggilan saksi-saksi dan seterusnya.

“Saya mengharapkan masyarakat  bersabar karena semua aduan yang kami terima akan terus dilakukan penyelidikan guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Sampai berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV. BORNEO EXSPOR yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka proses intrograsi di Polsek Sui Kakap

(Redi) JP

Sumber : Polsek Sungai Kakap

Jumat, 27 Mei 2022

Disinyalir Langgar Kode Etik Profesi Dan Arogan, Suherman Cs Laporkan Kasat Reskrim Polres Kotabaru ke-Propam Mabes Polri



JAKARTA, JP  --  Suhermanto dan kawan kawan warga Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melaporkan oknum polisi AKP. Abdul Jalil, selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru yang diduga telah bertindak arogan kepada mereka, ke SPKT Divisi Propam Mabes Polri Jakarta.

Laporan ini terkait Etik dugaan ke tidak Keprofesionalan dan tindakan  kesewenang-wenangan  oknum anggota Polri Polres Kotabaru tersebut, dan Kuwat sebagai Kapolsek Pulau Laut Timur serta Yuli Hermanto selaku Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Timur, dengan wujud dugaan keberpihakan kepada PT .SSC (Sebuku Sejakah Coal) perusahaan pertambangan Batubara, disinyalir adanya' dugaan Intimidasi terhadap warga Kota Baru Kalimantan Selatan.

Menurut Suhermanto, hari ini pihaknya melaporkan ke Propam Mabes Polri  dengan  nomor laporan SPSP 2/2963/V/2022/Bagyanduan dan yang menerima Aipda Agus Mulyana.SH sebagai Operator Sentral Pelayanan Propam Tim II " Pada Rabu 25 Mei 2022.

Suher bersama warga lainnya dilarang memasuki tanahnya yang di gusur oleh Alat Eksapator dari Perusahaan, Suhermanto di jegal oleh Para Oknum Polisi tersebut sebagaimana Video yang disimpan sebagai alat bukti adanya tekanan dan intervensi kalau menghalangi perusahaan akan diproses hukum, sehingga suher dan warga memilih diam.

Selain permasalahan Suhermanto Abdul Azis, Huda, serta Muhammad Suhud juga ke Jakarta akibat lahan yang mereka pagar diatas tanah objek sengketa perdata juga melaporkan Ke Propam Mabes Polri, Kejadian itu bermula terkait permasalahan Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kota Baru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022.

Dimana acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan  dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan masyarakat Desa Tegalrejo.

Pihak Polri Abdul Jalil mengatakan, “Kehadiran kami disini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri, “katanya.

"Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di ke-dua belah pihak tercapai kata sepakat. Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Saudara NURUL HUDA Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga kami hadir hari ini untuk memediasi, “imbuhnya.

Abdul Jalil memeparkan bahwa,"Agar dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak ikuti sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada. Kami ingin menanyakan, apa yang menjadi dasar Saudara NURUL HUDA melakukan penutupan di jalan Obyek Wisata Goa Lowo ?. Bahwa berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yang namanya tanah kosong dan yang ada hanya sebagai berikut :

Tanah tersebut milik bangsa Indonesia. Hak dimiliki oleh negara. Hak Adat atau Ulayat. Hak perorangan atau Badan Usaha.

Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah Restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang di Kuasakan kepada Kementerian Transmigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki. Seharusnya pihak Saudara NURUL HUDA lakukan gugatan kepada PUTN karena sudah membayar pajak kepada negara, “paparnya.

Lanjutnya,"Saya meminta kepada pihak Desa memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk Saudara NURUL HUDA jangan dikucilkan, jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Kumdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan Tanah Adat atau Ulayat, “ungkapnya.

"Saya memberikan opsi kepada pihak ahli waris Saudara NURUL HUDA apakah jalan yang ditutup tersebut di buka sendiri atau dari pihak Polri yang akan membuka, tujuan kami melakukan pencabutan pagar untuk kepentingan masyarakat, karena pada saat mereka bersama keluarga menikmati liburan dan dalam suasana Hari Lebaran Idul Fitri ditempat objek wisata, “pungkasnya.

Begitu pula Abdul Azis dan Nurul Huda saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan,bahwa,"Puluhan anggota gabungan dari TNI dan Kepolisian yang dipimpin oknum polisi Abdul Jalil yang diduga tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar yang dipasang kami selaku ahli waris dan dibantu Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia), “jelas mereka.

"Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, itupun kami sudah banding “sambung mereka.

"Oleh karena belum Inkracht diduga Kasat Reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa kami selaku ahli waris dengan dalih mediasi di Kantor Desa Tegalrejo menekankan bahwa tanah adalah Tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan juga, “tegas mereka.

Selanjutnya, salah satu konsultan hukum Ahli Waris Graven Marvello, SH mengatakan, “Ahli Waris merasa tertekan dan merasa oknum kepolisian Polres Kotabaru berpihak kepada Tergugat, lahan yang dikuasai Ahli Waris tidak dibayar atau diganti rugi dalam membangun jalan objek wisata gowa lowo, tentunya oknum polisi itu sebagai penegak Undang-Undang harusnya tahu bunyi Pasal 9 ayat (2) UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum ada pasal didalamnya yang menerangkan mesti ada ganti rugi yang layak dan adil atas tanah yang diklaim warga untuk kepentingan umum, “terangnya.

Berdasarkan hasil Putusan nomor perkara : 19/Pdt.G/2021/PN Ktb, Dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :

Mengadili Dalam Konvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi : menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II, tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara : menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 17.170.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Suhermanto Cs menambahkan dengan berharap pihak Propam Mabes Polri segera mengusut persoalan ini dengan tegas dan seadil-adilnya untuk kami Warga Kotbaru yang lemah akan Hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Apalagi akibat kejadian tersebut Suhermanto dan kawan-kawan juga masyarakat yang lainnya  telah banyak dirugikan, apa yang dialami Abdul Azis dan Huda sama seperti yang kami alami di Desa Bekambit Asri merasa tertekan dan ketakutan, seakan akan Hukum yang akan menyantap kami,"tutup mereka.

(Tim) JP

Sumber  : Suhermanto

Rabu, 25 Mei 2022

Presiden WTF Hadiri Persiapan Launching of Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 Bali di Jakarta



JAKARTA, JP - Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 yang rencananya diselenggarakan di Bali, bulan November mendatang. 
 
“Global Tourism Forum Annual Meeting adalah event terbesar dalam skala GTF. Pertemuan tahunan GTF ini akan menghadirkan lebih dari 500 delegasi yang terdiri dari sejumlah besar eksekutif industry pariwisata, investor dan pejabat tinggi dari banyak negara di seluruh dunia,“ jelas Chairman Indonesia Tourism Forum (ITF) Sapta Nirwandar dalam launching Global Tourism Forum Annual Meeting di Pullman Hotel Jakarta, Rabu (25/5/2022). 
 
Selain Sapta, launching GTF Annual Meeting dihadiri juga oleh Mr. Bulut Bagci Presiden World Tourism Forum Institute (WTFI) dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani serta para pimpinan asosiasi pelaku industri pariwisata.
 
Dalam sambutannya secara virtual Menteri Parekraf Dr. Sandiaga Salahuddin Uno mengundang investor dunia, pelaku industri pariwisata dan seluruh stakesholder terkait untuk menyukseskan acara ini. Seperti dinyatakan oleh Sandiaga Uno bahwa pemilihan Bali sebagai venue oleh WTFI merupakan pilihan yg sangat tepat dan dapat menjadi tonggak kebangkitan pariwisata Indonesia. 
 
Kedatangan Presiden WTF Mr. Bulut Bagci dan Tim ke Jakarta selain untuk menghadiri acara launching GTF Annual Meeting 2022 sekaligus akan melakukan site inspection pada beberapa fasilitas di Bali yang dipandang tepat sebagai venue. Selama beberapa hari Tim akan tinggal di Bali. Diharapkan GTF Annual Meeting 2022 di Bali akan dihadiri minimal oleh lebih dari 500 peserta dari seluruh dunia. WTFI akan mengundang para investor dunia untuk datang dan memberikan perhatiannya pada  pembangunan pariwisata dunia dalam upaya kebangkitannya kembali.
 
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman masih kuat dan menjadi dasar terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) 2022. 
 
“Pertemuan tahunan GTF akan menjadi tonggak baru kebangkitan industry pariwisata Indonesia. Kami berharap dengan berkumpulnya para pemain terbaik dan orang-orang paling strategis di industri pariwisata akan memicu kebangkitan pariwisata global, khususnya Indonesia. Bukan hanya sembuh bersama, tapi kami juga Pulih lebih Kuat,” kata Sapta Nirwandar penuh optimistik.
 
Acara annual meeting GTF ini diselenggarakan oleh Indonesia Tourism Forum ( ITF) bekerjasama dengan World Tourism Forum Institute (WTFI) dan didukung penuh oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Bali serta seluruh asosiasi industri pariwisata. 
 
Sapta bersyukur pada pemerintah yang mampu mengatasi pandemi Covid-19 dengan baik sehingga kasus menurun signifikan.
 
“Tahun ini akan sangat menarik karena mayoritas delegasi dari acara-acara bergengsi ini akan datang ke Bali. Back to back dengan G20, pada November 2022 ini, kami berharap semangat Recover Together Recover Stronger juga akan dibenamkan dalam Pertemuan Tahunan Forum Pariwisata Global 2022. Semua mata dunia akan mengarah ke Indonesia, dan tertuju ke Bali,” kata Sapta Nirwandar. 
 
Sapta Nirwandar yang juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2011-2014 ini mengungkapkan bahwa Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) memainkan peranan penting dalam menarik investasi langsung ke dalam negeri. 
 
 “Karena itu, event GTF menjadi sangat penting terutama saat awal pemulihan industry pariwisata kita pasca pandemic. Ini kesempatan kita memberi layanan terbaik untuk dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut Sapta juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Sandiaga Salahuddin Uno atas dukungan yang telah diberikan kepada Indonesia Tourism Forum dan World Tourism Forum Institute.

"Saya ingin mengapresiasi tindakan cepat pemerintah dalam menerapkan protokol CHSE dalam industri pariwisata sebagai peraturan selama pandemi. Hal ini tidak hanya mencegah penularan virus tetapi juga di beberapa titik meningkatkan standar kebersihan di industri pariwisata yang sangat penting untuk menarik pengunjung," pungkas Sapta Nirwandar, tokoh pariwisata dunia asal Indonesia.

(Red) JP
 

Kerap Kali Buat Onar, Polrestabes Medan Brongsong Preman Bertato Digelandang Masuk Hotel Prodeo



KOTA MEDAN, JP - Ranggapi pengaduan masyarakat Tim Turjawali Patroli Unit 1 Sat Samapta Polrestabes Medan bergerak cepat guna melakukan pengamanan terkait adanya tentang seorang pemuda yang kerap kali selalu membuat onar dan kegaduhan pada saat pagi hari di jalan menuju Stasiun Kereta Api (Stasiun Medan), perbatasan antara Kelurahan Kesawan (Medan Barat), Kecamatan Medan Barat dan Gang Buntu (Medan Timur), pada Selasa pagi (24/05/2022).

Menurut keterangan salah satu warga di sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa, "Pemuda tersebut sering membuat kegaduhan kepada pengunjung warung bubur di pagi hari, apabila tidak diberikan sarapan ataupun uang, Dia suka marah - marah dan suka mengucapkan kata - kata kotor yang membuat pengunjung dan pembeli sarapan jadi resah...Bang,"ucapnya pada Awak Media.

Saat di konfirmasi Awak Media Plt.Kanit Turjawali membenarkan tentang adanya peristiwa penangkapan seorang pemuda pembuat onar di wilayah Stasiun Kereta Api.

"Ia benar kami ada mengamankan seorang pemuda pagi ini terkait Dumas, yang mana laki - laki tersebut bernama Temon (36) alamat Jalan A.Yani 7 No.18 A, untuk saat ini kami amankan di Mako Samapta Jalan Putri Hijau dan kami data dan kami bina, saat kami amankan yang bersangkutan tidak ada kami temukan tanda - tanda mengarah Tindak Pidana yang di lakukannya, namun apabila terbukti ada Tindak Pidananya maka akan kami serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,"tegas Ipda E.Sembiring. 

Terkait mengenai adanya pengaduan dan laporan dari masyarakat tersebut Kasat Samapta mengucapkan terima kasih atas keberanian masyarakat untuk melaporkan dan mengadukan tentang adanya dugaan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Premanisme di wilayah hukum Poresta Medan.

Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean, mengungkapkan bahwa, "Kami butuh informasi dan kerjasamanya dari masyarakat terkait Premanisme, kita ciptakan Kota Medan ini lebih kondusif, terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kami dan memberikan informasi,"pungkasnya.

(*) JP

Selasa, 24 Mei 2022

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Resmi Melantik Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi


KABUPATEN BEKASI, JP - Sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, Wagub Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti ,Kompleks Kantor Pemkab Bekasi, pada Senin (23/5/2022).

Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik. 

Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga dua tahun mendatang.Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik - baiknya.

Dalam pesannya kepada Dani Ramdan, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa secara umum  tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan. 

“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Pak Uu, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik. 

"Oleh karena itu," kata Uu, "Jabatan yang ada sekarang yang sudah diamanahkan oleh Allah swt hakikatnya harus dilaksanakan dengan baik dan adil. Pak Uu menyitir pendapat Ibnu Atho'ila ada tiga kriteria pemimpin yang baik, yaitu, pertama, yang mampu memberikan kemudahan masyarakat yang dipimpin dalam melaksanakan kegiatannya, seperti kegiatan ekonomi, kesehatan dan pendidikan," tuturnya. 

"Kedua," lanjutnya,"Pemimpin harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Ketiga, harus memberikan rasa kekusukan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing."

Uu berharap agar Dani Ramdani selain berlaku adil namun juga dapat menjadi pemimpin yang melanjutkan berbagai program kerja dari para pendahulunya,"Harapan kami Pak Dani dilantik hari ini menjadi pemimpin yang adil dan mampu melanjutkan program-program Bupati sebelumnya sehingga pembangunannya berkelanjutan,” ungkapnya berharap. 

Atas pelantikan dan kepercayaan yang di limpahkan kepada dirinya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengucapkan terima kasih pada Gubernur, Wagub, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat atas kepercayaan yang diberikan untuk kedua kali untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi.

“Di satu sisi saya bangga pada kepercayaan ini, tapi pada saat yang sama saya menyadari ujian ini semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar. Namun saya bersyukur bahwa dukungan dari masyarakat cukup tinggi dan ekspetasinya juga cukup tinggi,” katanya.

“Oleh karena itu saya akan berkhidmat dengan sepenuh hati sengan setulus-tulusnya dan sekuat tenaga yang saya miliki. Bersama-sama dengan pimpinan daerah, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat lainnya termasuk media di dalamnya untuk menjalankan tugas ini bersama-sama demi kemajuan bersama,” ungkap Dani Ramdan.

Lebih lanjut Dani Ramdan menyampaikan terkait langkah-langkah yang akan Ia lakukan setelah menjabat selaku Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi dengan memaparkan bahwa, "Setelah menjabat, saya mempunyai empat fokus utama dalam skala prioritas menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pertama, pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase, lalu Sarana Permukiman seperti perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta mengatasi persoalan sampah. Kedua, melakukan penimhkatan Sumber Daya Manusia terkait dengan ketenaga kerjaan dan mengatasi pengangguran. Pemda Kabupaten Bekasi akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas pengangguran. Ketiga yaitu pendanaan. Selain APBD kita cermati dan efektifkan. APBN juga juga akan kita tarik untuk diupayakan serta CSR untuk dikelola dengan baik,” pungkas (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan.

Sebagaimana di ketahui Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin. 

Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya Dani pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai plt Bupati Bekasi.

(Joggie) JP

Sabtu, 21 Mei 2022

Sejumlah Elemen Masyarakat Desak Kejari Segera Usut Dugaan Mark-Up Pengelolaan Anggaran Negara di Pemkab Batu Bara



KABUPATEN BATU BARA, JP  Setelah melancarkan seruan aksi demo pada 12 Mei 2022, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) bersama Perkumpulan Generasi Muda Anti Nepotisme (Pangeran) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) kembali menggelar unjuk rasa pada. Kamis, (19/05/2022).

Hal ini disampaikan oleh kordinator aksi M. Nurizat Hutabarat, SH., demo berlangsung di halaman kantor Bupati Batu Bara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kordinator aksi mengatakan dalam unjuk rasa dari massanya tersebut membawa 5 tuntutan, didasarkan atas temuan dugaan mark up pengelolaan anggaran Negara di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Dalam orasinya Nurizat juga menyampaikan dengan lantang dugaan keterlibatan oknum berinisial "OK FZ" yang disebut-sebut bergelar "Pangeran".

Adapun 5 tuntutan massa sebagai berikut :
1. Memeriksa oknum "Pangeran" (OK FZ) sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batu Bara.
2. Mendesak BPK perwakilan Sumut untuk meninjau ulang predikat WTP terhadap laporan keuangan APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2020 dan 2021 serta melakukan audit investigatif terhadap temuan BPK Tahun 2020 dan 2021 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri serta auditor Independen.
3. Mendesak Bupati Batu Bara / Wakil agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana 10 Milyiar untuk kepentingan kampanye Pilkada "Zahir-Oky" serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan.
4. Mendesak Kanwil Depag Sumut, Bupati Batu Bara dan Istri untuk mengklarifikasi hasil seleksi Kanwil Kementrian Agama Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang hasil akhir seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 1443 H/2022 H dimana dalam pengumuman tersebut tertera nama Ir Zahir M.AP dan Istri dinyatakan sebagai Petugas Haji Daerah.
5. Serta medukung Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batu Bara baik yang telah dilaporkan resmi kepada KPK RI, Kejagung RI, Kejatisu dan Kejari Batu Bara maupun temuan yang direkomendasikan oleh BPK Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK Tahun 2020 maupun 2021.

"Bahwa UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya BAB V Pasal 41 menyebutkan (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi., Dan UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas KKN," ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, sejalan dengan hal itu, pada kamis 24 Maret 2022, telah diteruskan surat pengaduan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

"Lembaga Bantuan Hukum Federasi advokat Republik Indonesia menyampaikan laporan berdasarkan informasi dari masyarakat serta pemberitaan media adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Pengadaan Secara Eletronik (SPSE) Kabupaten Batu Bara," lanjuntya.

"Salah satu yang tercatat di data tersebut adalah masalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Batu bara dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) di Kabupten Batu bara dalam pengadaan barang dan jasa, banyak paket yang dilelang diduga sudah ada yang punya atau diduga dikondisikan. Bagi-bagi paket pekerjaan ini juga diduga diintervensi oleh Dinas atau Pokja serta oknum "Pangeran" (OK. FZ)," jelasnya.

Menurutnua sebelum pekerjaan dimulai pihak dari oknum "Pangeran" diduga mempengaruhi Pokja dan Kabag UKPBJ supaya membantu, karena pekerjaan sudah ada yang punya. Selenjutnya Pokja dan Dinas PUPR menyusun dokumen pemilihan agar persyaratan dokumen menjurus kepada penyedia yang menjadi penggantinnya.

"Pada tahap evaluasi diduga "Pangeran" ikut melakukan evaluasi bersama Pokja .kalau pengantinnya akan jadi pemenang, pihak PUPR tidak melakukan evaluasi. Namun jika sebaliknya, kalau tidak menang, diduga maka Dinas PUPR dan "Pangeran" akan melakukan evaluasi dan mencari cari kesalahan perusaan Lain untuk digugurkan sehingga pengantinnya yang akan dinyatakan lolos," bebernya.

"Masukan dari masyarakat ini dan juga Lembaga, adalah sumbangan pikiran, gagasan, serta saran yang bersifat membangun." Pungkasnya. 

(Reffi/Red) JP
                              
 
 

Selasa, 17 Mei 2022

Disinyalir Ada Pemalsuan Surat di Pemkot Bekasi, Ketum RPN Desak Kapolda Dan Kajati Usut Tuntas



BEKASI, JP - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendapat sorotan tajam dan kritikan pedas dari elemen masyarakat terkait kinerja para ASN di bawah kepemimpinan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto tidak menunjukan kemajuan Digitalisasi di Era Globalisasi saat ini. Pasalnya dengan APD dan APBN yang di terima dari masyarakat serta dengan menyandang gelar sebagai Bekasi Kota namun di dalam implementasi kinerja termasuk kegiatan korespunden masih di lakukan secara manual (Odong-odong), sehingga menimbulkan berbagai tanggapan bernada miring dari para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol serta Pemerhati Aktifitas Amtenaar, (17/05/2022).

Salah satunya di ungkapkan secara gamblang oleh Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung dalam Konferensi Pers di Bekasi, Senin (16/05/2022) sore, mengatakan bahwa,"Institusi Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah di jadikan oleh Plt Walikota Bekasi TRI ADHIANTO menjadi Instusi Odong-odong, hal ini bisa kita lihat dari surat permohonan atau usulan Walikota Bekasi ke Dirjen  Otda Kemendagri yang nomor surat dan tanggal nya di tulis tangan tinta biru, di Era Komputertisasi saat ini...jelas surat seperti ini bukan surat resmi, sepertinya surat cinta bapak Tri Andhianto kepada bapak Ahmal Malik. Diduga surat ini sudah dikonsep  terlebih dahulu oleh Kroni-kroninya Plt Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto,"ungkapnya.

"Yang pasti," tegas Ferri, "Surat ini bukan dihasilkan oleh produk BPKSDM sesuai pengakuan kepala BKPSDM bapak Karto, yang mengaku adanya surat izin mutasi. Kita juga menduga ada unsur Tindak  Pidana... apabila surat tersebut tidak dibuat oleh Lembaga atau Instani yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut."

"Dengan ini,"lanjut Jan."Kami meminta kepada bapak Kapolda Metro jaya Bapak.Irjen.Pol.Dr.Drs. H.Mohammad Fadil imran,Msi dan Bapak Kepala kejaksaan Tinggi,Bapak Asep N Mulyana untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuaan surat tersebut yang terindikasi melanggar pasal 263 ((1) KUHP Pidana," tandas Ketum RPN.

"Kita juga heran," lanjutnya," Bagaimana bisa surat usulan Plt yang Odong-odong dapat sampai ke seorang Dirjen tanpa melihat kejanggalan penulisan tanggal dan nomornya. Apakah juga Dirjennya Odong odong atau proses surat yang tidak melalui tahapan ketentuan surat menyurat di Dirjen Kemendagri ?," tanya Jan Ferri, seraya tertawa kecil dan gelengkan kepala.

Lanjutnya, "Disaat pak jokowi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa dengan tidak ada KKN serta memihak kepada rakyat,...Lha kok Plt Walikota Bekasi menciptakan KKN ?. Hal ini terlihat jelas para Calon-calon yàng mau di angkat adalah Kroni-kroni bapak Plt Walikota Bekasi Tri Andhianto..... dan itu bukan rahasia umum lagi di jajaran Pemkot Bekasi," ungkap Ferri menegaskan.

Ketum RPN menekankan bahwa," Ptl Walikota Bekasi bapak Tri Adhianto harus sadar diri dong...jangan lupa diri dan jangan terlalu bernafsu menyebut dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,...hei Tri dengarkan...anda masih Plt artinya belum memiliki kuasa penuh untuk mengatur kepegawain  (kewenangannya masih terbatas)...kalau Pejabat Pembina Kepegawaian sudah miliki kuasa penuh atas Kepegawain (Walikota, Bupati, Gubernur) Definitif...ingat itu Tri," tukis Jan Ferri Manurung.

"Kami miris melihat posisi Plt Walikota Bekasi,Tri Adhianto," ungkapnya,"Untuk mengenali diri serta Jabatan sendiri saja masih gagal paham....bagaimana mau mengenali pekerjaannya dan persoalan persoalan segudang lainnya yang ada di Kepemerintahan Kota Bekasi, dan yang lebih mengerikan lagi kalau dia sudah salah pakai seragam dan sudah tidak mengetahui lagi dimana rumahnya dan sudah mulai nimpukin mobil atau orang lewat...nah itu repot,"tukis Ketum RPN seraya tertawa dan di sambut tawa tamu yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut.

Kembali Ketua Umum RPN menegaskan bahwa,"Terkait akan persoalan ini ...Kami dari RPN meminta dan mendesak kepada yang berkompeten atau para pihak yang memiliki kewenangan akan hal ini agar segera melakukan mutasi dan rotasi yang sesuai dengan surat Dinjen ODTA no.821/3051/ point 4.. dikarenakan banyak kejanggalan pada draft mutasi eselon III  dan IV, dan demi terciptanya Good, Clean and Clear Governance di Bekasi Kota atau Bekasi Kekotaan bukan Bekasi Kampungan, maka hal tersebut agar diperhatikan secara seksama,"pungkas Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferri Manurung menutup Konferensi Pers.


(Iwan Joggie) JP


Alur Muara Makin Dangkal, Ridwan Djamaludin Didesak Segera Tinjau Muara Air Kantung



BANGKA, JP - Sedikitnya 20 orang masyarakat nelayan dari berbagai lingkungan asal Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (14/5/2022) siang menggelar aksi damai.

Kegiatan aksi damai yang dilakukan spontan oleh sejumlah perwakilan nelayan Sungailiat ini di lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dalam aksi nelayan kali ini juga dihadiri pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSi) Kabupaten Bangka yakni Tomi Suparman (wakil ketua IIII) dan Heri Ramadani (wakil ketua IV).

Salah seorang perwakilan nelayan asal lingkungan Parit Pekir (Pelabuhan) Sungailiat, Suryadi (50) mengaku ia sendiri selaku nelayan setempat sampai saat ini tetapmengeluhkan soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini makin parah hingga perahunya termasuk nelayan Sungailiat lainnya saat ini pun tak bisa melaut lantaran saat ini mengalami pendangkalan cukup parah.

"Sudah bertahun-tahun nasib kami seperti ini tak bisa melaut. Kami susah mencari nafkah hidup," kata Suryadi ditemui di lokasi alur muara Air Kantung Sungaliat saat itu.

Hal serupa diungkapkan oleh seorang nelayan lainnya, Muhidin (60) ditemui di lokasi yang sama. Bahkan Muhidin mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah yang dinilainya tak bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat nelayan di Sungailiat.

"Rencananya saya mau tanami batang pisang di alur muara ini (alur muara Air Kantung -- red) sebagai bentuk rasa kekecewaan kami nelayan," ungkap Muhibin.

Dalam kesempatan sama, pengurus HNSI Bangka, Suparman menegaskan jika kedatangan ia bersama seorang pungurus HNSI Kabupaten Bangka lainnya, Heri Ramadani ke lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk perwakilan nelayan asal Sungailiat tak lain sebagai wujud kekecewaan dan keprihatinan pihaknya termasuk masyarakat nelayan Sungailiat terhadap kondisi alur muara setempat kondisinya kini.

"Rekan-rekan nelayan-nelayan kecil hari ini meminta Gubernur yang baru ini (Ridwan Djamaludin -- red) agar turun ke lokasi ini (alur muara -- red) biar menyaksikan dan merasakan penderitaan nelayan hari ini," tegas Suparman.

Sebaliknya jika pihak pemerintah daerah tak segera mencari solusi terbaik terkait kondisi alur muara Air Kantung Singailiat ini maka pihaknya (HNSI Bangka) bersama perwakilan nelayan Sungailiat berencana akan menemui langsung Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) guna menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Sungailiat ini.

"Apabila ke depannya tidak ada respon positif dari pemerimtah provinsi maka kami berencana akan menggelar aksi demo di kantor Gubernur Babel.

Hery Ramadani ikut menambahkan jika saat ini hampir sebagian besar nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Sungailiat memgeluh dan pasrah terkait kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat saat ini.

"Lihat saja di alur muara ini dijadikan masyarakat untuk ngelimbang (mendulang pasir timah -- red). Lantas siapa sekarang yang harus bertanggung jawab?, Bahkan pasca pencabutan ijin lingkungan PT Pulomas Sentosa kini berdampak terhadap para nelayan di sini," kata Heri.

Tak cuma itu bahkan Heri pun turut mendesak Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) untuk segera turun ke lapangan guna mendengar langsung aspirasi masyarakat nelayan setempat.

"Sebab walau bagaimana pun ini tetap merupakan PR (Pekerjaan Rumah -- red) Pj Gubernur Babel yang baru ini (Ridwan Djamaludin - red) yang harus segera diselesaikan selain persoalan pertambangan," tegas Heri.

Trlebih persoalan alur muara Air Kantung, Sungailiat merupakan sentral ekonomi bagi masyarakat nelayan setempat lantaran menurutnya alur muara Air Kantung ini merupakan akses keluar masuk perahu dan kapal para nelayan Sungailiat.

"Artinya masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Nelayan tak melaut dampaknya masyarakat susah makan ikan dan ikan merupakan sumber protein yang baik bagi masyarkat," ungkap Heri.

Sementara Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) Senin (14/5/2022) siang soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk keluhan masyaakat nelayan Sungailiat namun sayangnya belumlah ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan. 

(Tim) JP

Sabtu, 14 Mei 2022

Dinilai Kebijakannya Plintat-plintut, Ketum RPN : 'Dirjen Kemendagri Seperti Menjilat Ludah Sendiri!'


BEKASI, JP - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan padas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung,, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Ferry," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum RPN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Jan dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Manurung menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik"," pungkas Ketua Umum  Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) JP


Selasa, 10 Mei 2022

47 Personil Gabungan Dapat Penghargaan, KSAD : 'Agar Dapat Menjadi Motivasi Seluruh Personel TNI AD'



JAKARTA, JP - 47 personel gabungan TNI AD dan Polri yang berhasil melumpuhkan Wabin Tabuni, diganjar penghargaan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Pada kesempatan tersebut, Dudung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas keberhasilan tugas dari tim gabungan TNI-Polri sehingga pelaku pembunuhan dapat ditangkap.

“Terima kasih juga saya sampaikan pada pihak yang lain yang turut membantu keberhasilan tugas anggota di lapangan,” kata Dudung saat menyerahkan penghargaan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun penghargaan diberikan Dudung acara halalbihalal bersama prajurit. Selain mendapatkan piagam penghargaan, para prajurit yang telah menorehkan prestasi tersebut juga akan diperhatikan jenjang karier kemiliteran selanjutnya.

“Melalui pemberian penghargaan ini saya berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel TNI AD, untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap amanah tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara,” ungkap jenderal bintang empat itu.

Pada kesempatan tersebut, Dudung menegaskan bahwa keberadaan TNI di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk pengamanan sekaligus membantu pemerintah daerah setempat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu, seluruh elemen bangsa di Papua harus bersatu dan saling mendukung untuk mewujudkan situasi yang aman, damai menuju Papua yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Wabin Tabuni merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) sekaligus pelaku pembunuhan Babinsa di Kabupaten Yalimo, Papua Sertu Eka Andrianto Hasugian (28) dan istrinya Sri Lestari Putri (33) pada Maret 2022.

Wabin Tabuni tewas ditembak petugas gabungan. Diketahui, Sertu Eka dan Sri Lestari menjadi korban pembunuhan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, pada 31 Maret 2022. Peristiwa sadis tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Jalan Trans Elelim.

(***) JP

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Senilai Rp 1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda


JAKARTA, JP - Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I pada Minggu (08/05/2022), berhasil menggagalkan penyelundupan 179 Kg Narkoba jenis Kokain senilai Rp. 1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda, (09/05/2022).  

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi  Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kennedy dan Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menggelar konferensi pers di Koarmada I, Senin (09/05/2022).  

Wakasal di hadapan awak media massa mengatakan bahwa,"Penggagalan ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut, sehingga TNI AL dalam hal ini KAL Sangiang yang sedang melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur lebaran 2022 meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Selat Sunda terhadap kapal-kapal  yang melintas," katanya.

Lenih lanjut Wakasal memaparkan bahwa,"Usaha ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Merak oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB. Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN RP. 5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar RP. 1.25 triliun," papar Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Wakasal mengutarakan juga bahwa,"Keberhasilan penggagalan ini tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang memerintahkan jajarannya agar melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi penyelundupan selama musim cuti bersama lebaran 2022, dengan memanfaatkan keramaian arus balik lebaran dan kelengahan pengawasan petugas kerena terpecahnya konsentrasi khususnya saat libur panjang," ungkapnya.

“Jika dilihat dari posisi barang ditemukan, diduga hal ini merupakan modus operandi untuk mengelabui petugas, dimana sengaja dihanyutkan dan akan dijemput pada koordinat tertentu," pungkas Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Setelah Konferensi Pers berlangsung, Pimpinan TNI AL memberikan Reward kepada para Prajuritnya atas hasil kinerja dan dedikasinya secara langsung.

(Pena) JP

Senin, 09 Mei 2022

Kontroversi MoU Dewan Pers Dengan Polri Menuai Berbagai Perspektif Dan Kritik Pedas Dikalangan Pers



BEKASI, JP - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan stataus pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.

Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) JP


Minggu, 08 Mei 2022

Pengamat Hukum UKI : 'Razman Diduga Rampas 2 Peluru Polisi, Terancam Sanksi Pidana Berat!'



JAKARTA, JP - Kasus dugaan penganiayaan anggota kepolisian dan perampasan 2 butir peluru yang diduga dilakukan Pengacara Razman Nasution semakin mencuat. Hal ini setelah Razman nama akrabnya mengakui penguasaan 2 peluru anggota polisi tersebut.

Peristiwa dan kejadian ini mendapat tanggapan serius dari Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat sore (06/05/2022) kepada media di Jakarta.

Ia menjelaskan, alternatif sanksi pidana yang dapat menjerat Razman pada kasus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat Tahun 1951. 

Disebutkan bahwa, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Prof. Mompang sapaan akrabnya, menguraikan ada suatu kekhasan yang terkandung pada UU No. 12 Drt. 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dimana dikenal undang-undang dengan nama Undang-Undang Senjata Api atau Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api. 

"Sejatinya bahwa peraturan ini, yakni merupakan peraturan hukum istimewa sementara, tidak mendukung kehadirannya yang bersifat relatif langgeng," tandas Prof. Mompang.

“Ditinjau dari segi ilmu perundang-undangan, sejatinya UU No. 12 Drt. 1951 patut dipertanyakan hakikat dan eksistensinya, karena konstitusi yang kini berlaku adalah UUD Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen). Namun sejauh belum pernah dicabut secara formal, maka undang-undang tersebut masih tetap berlaku," tambah Prof. Mompang menjelaskan.

Lanjutnya, Ia juga menjelaskan unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Drt. 1951. 

"Syarat-syarat untuk adanya suatu tindak pidana dapat dilihat dari dua pandangan, yakni monistis yang melihat keseluruhan unsur sebagai satu kesatuan, dan dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana," ujar Prof. Mompang.

Tegasnya, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban. 

"Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," bebernya.


Sebelumnya diberitakan Razman Arif Nasution dkk saat Pres Conference di Apartemen Mediterania Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/04/2022) menyebut peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti. Namun, pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?

Pertanyaannya berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh seseorang yang bukan apparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dalam hal ini, ia juga menjelaskan apakah ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 72-75 KUHP, "bahwa jika menilik ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 dan pasal lain dalam undang-undang tersebut, maka dengan tidak adanya pengaturan bahwa tindak pidana yang diatur pada pasal tersebut dan/atau pasal lainnya sebagai delik aduan, maka syarat penuntutan yang terkandung dalam delik aduan (klacht delicten) tidak dapat diterapkan, sebab delik tersebut merupakan delik yang dapat dituntut karena jabatan, sehingga siapa pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, siapa-pun bisa melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan Razman. Sebab katanya, dalam KUHAP tidak ada persyaratan yang harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan.

"Siapa-pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Ketentuan ini tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tutup Prof. Mompang menuturkan.

(Syafrudin Budiman) JP

Selasa, 03 Mei 2022

Dikecam Publik, Aceng : 'Expression Rektor ITK Budi Santoso Bermuatan Rasis, Provokatif, Diskriminatif Dan Islamofobia!'


JAWA BARAT, JP - Kini menjadi heboh di dunia maya, ketika tulisan sosok guru besar sekaligus rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Professor (Prof.) Budi Santosa Purwokartiko yang diunggah pada status Facebook pribadinya pada hari rabu (27/04/2022) telah menuai kecaman keras sejumlah tokoh dan masyarakat luas, sehingga mendadak viral ramai diperbincangkan publik lantaran dinilai memuat unsur rasisme, diskriminatif dan islamofobia yang mengakibatkan kegaduhan.

Pada tulisannya mengatakan kalimat yang bernuansa SARA bahwa ’12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded,”

Tidak hanya itu dia juga memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan “kata-kata langit” seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya.

Penulis melihat dan menelaah  pernyataan unggahan tersebut sangat tidak elok dan tidak patut ditulis oleh seorang profesor plus rektor sebuah perguruan tinggi. 

Siapapun orangnya yang membaca tulisan tersebut pasti akan marah dan geram karena sangat jelas dan gamblang pernyataan itu dianggap bernuansa SARA, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamophobia.

Akhirnya ini menjadi blunder, berbagai reaksi kecaman  datang dari warganet, beberapa tokoh dan elemen masyarakat.

Seperti kecaman Irvan Novian menulis surat terbuka kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andian Hadiyanto agar memberikan pernyataan resmi dan menindak sang rektor ITK rasis tersebut. 

Begitu juga pihat ITK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pernyataannya bukan atas nama rektor ITK tetapi hanya tulisan pribadinya, di lain pihak LPDP pun turut berkomentar dengan tegas menyatakan bahwa LPDP menolak sikap diskriminasi termasuk sentimen berdasarkan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) yang ditulis dalam Twitter resminya.

Tiba-tiba datang juga kecaman dari  Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali dengan  mengatakan rektor ITK tidak mendidik dan bersifat provokatif. Tidak ketinggalan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyebut ungkapan Budi Santosa tidak bijaksana dan melakukan kesalahan besar, dalam akun Twitter nya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti bahwa pernyataannya dinilai rasis, ditambah tanggapan pengamat politik Rocky Gerung mengusulkan agar Budi Santosa mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

Dengan berbagai kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh, penulis menyayangkan sikap Budi Santosa malah cenderung melakukan pembelaan diri dan pembenaran yang dikutip CNN Indonesia (1/5/2022);

“Mereka itu sangat salah paham. Saya menggunakan (kalimat) yang jadi masalah kan, mereka tidak ada yang pakai kerudung ala manusia gurun kan ya? Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kaya orang Timur Tengah yang banyak, pasir, angin, panas gitu ya,” ungkapnya.

Dari ungkapan diatas  penulis mengamati  narasi yang diucapkan Budi Santoso itu tidak memperlihatkan itikad baik, bahkan seakan melakukan pembenaran. Maka semua ini bisa mengundang reaksi kecaman dan kemarahan umat Islam yang lebih besar serta berkelanjutan.

Kesimpulan penulis disini menganalisa dan berpendapat bahwa;

1. Memperhatikan pernyataan unggahan Budi Santoso; "12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded, dan memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan "kata-kata langit" seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya. 

Unggahan tersebut diduga keras bahwa dirinya telah melakukan ejekan pelecehan terhadap ajaran Islam dan  merupakan penghinaan serta  penodaan terhadap agama Islam, ini harus dituntut lewat jalur hukum, karena jelas ini merupakan  pelanggan KUHP pasal 156 (a); KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.

2. Dengan berbagai reaksi kecaman dari warganet, beberapa tokoh dan masyarakat luas terhadap unggahan rektor ITK, ini menandakan bahwa pernyataan unggahan tersebut dinilai dan diduga memuat unsur sara, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamofobia.

3. Dengan banyaknya tanggapan, kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh nasional, tetapi di lain pihak Budi Santoso sepertinya tidak merasa bersalah bahkan melakukan sanggahan dengan dalih kesalah pahaman, ini akan berujung pada kemarahan umat Islam yang lebih besar.

3. Sebelum menjadi blunder yang lebih merugikan terhadap dirinya seyogyanya Rektor ITK mencabut pernyataan tersebut untuk meminta maaf kepada pemerintah dan umat Islam sebagai pertanggung  jawaban atas kecerobohan dan kelalaiannya serta  segera mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

4. Pihak ITK dan Dirut LPDP agar segera mengambil sikap tegas dengan  memberi sangsi kepadanya, bahkan kalau perlu dikeluarkan dari jabatannya karena telah mencoreng nama kebesaran ITK dan visi misi LPDP.

Jawa Barat, 03/05/2022,
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JP
               Pemerhati Pers

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Tanpa Pengawasan Dinas Dan Konsultan Proyek Pemagaran SDN 02 Satriajaya Terindikasi Langgar Aturan, RT Naseh : Pemborong Otak Didengkul!

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan tera...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS