Jumat, 14 November 2025

Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Digelar Polresta Bansoetta Bersama Stakeholder, Ronald : Kami Pastikan Kinerja Personel Cepat Dan Tepat!


BANTEN, JAYAKARTA POSPolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana bersama sejumlah stakeholder pada Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana menghadapi potensi bencana alam di wilayah sekitar bandara.

Kapolresta Bandara SoettaKombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, apel tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh unsur terkait siap bergerak cepat jika terjadi bencana.

“Kami ingin memastikan seluruh personel dan stakeholder memiliki kesiapan yang optimal. Sinergi yang cepat, tepat, dan tanggap sangat dibutuhkan demi keselamatan masyarakat,” ujar Ronald saat memimpin apel di lapangan Polresta Bandara Soetta.

Ronald menuturkan, bencana alam tidak hanya menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa, tapi juga meninggalkan trauma psikologis serta mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan maupun penanganan.

“Kecepatan dan ketepatan respons menjadi kunci utama. Kesiapan dari seluruh elemen bangsa — mulai dari TNI-Polri, pemerintah pusat dan daerah, BNPB, Basarnas, PMI, BMKG hingga masyarakat — sangat menentukan keberhasilan dalam menghadapi bencana,” jelasnya.

Ronald juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, kerja sama yang solid akan memaksimalkan upaya mitigasi dan menekan risiko bencana di masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menekan potensi korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerusakan fasilitas umum yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi serta pembangunan,” katanya.

Menutup arahannya, Ronald berpesan agar seluruh personel melaksanakan tugas kemanusiaan dengan empati, humanis, dan profesional.

“Lakukan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan. Bekerja samalah dengan BMKG dan berbagai pihak terkait agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya.



(Dimyati) JP

Selasa, 04 November 2025

Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional Dan HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Resmi Memimpin Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia


JAKARTA, JAYAKARTA POS  — Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, menegaskan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media siber nasional. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kediamannya, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, KH. Ma’ruf Amin juga menyatakan kesediaannya menjadi Ketua Dewan Penasehat SMSI. Menurut beliau, media siber memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika, kebenaran, dan moral publik di tengah derasnya arus digitalisasi

“Media bukan hanya penyampai kabar, tetapi pembangun karakter bangsa. Saya ingin SMSI terus memperkuat peran media siber yang sehat, profesional, dan berakhlak,” ujar KH. Ma’ruf Amin.

Silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama sejumlah pengurus pusat, di antaranya Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Dewan Penasehat), H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H. (Wakil Ketua Dewan Pakar), GS Ashok Kumar (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital), RPS Aji Waskita (Bendahara Umum), Dyah Kristiningsih (Departemen Administrasi dan Keuangan), Yoga Rifai Hamzah (Direktur Big Data), Hermanto (Direktur Humas dan Pemberitaan), serta dr. Nishal Dillon dari Media Crisis Center (MCC).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyambut baik dukungan KH. Ma’ruf Amin yang dinilai sebagai energi moral dan spiritual bagi perkembangan SMSI.

“Beliau sosok ulama dan negarawan yang menjadi panutan. Kehadiran KH. Ma’ruf Amin di SMSI memberikan arah moral dalam memperkuat marwah pers yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., juga menegaskan bahwa kehadiran KH. Ma’ruf Amin menjadi berkah bagi dunia pers nasional. 

“Beliau bukan hanya penasihat, tapi penuntun arah moral media siber agar tetap berpijak pada nilai kebangsaan dan keadaban publik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus SMSI juga melaporkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, yang diharapkan menjadi momentum memperkuat peran media daerah dalam membangun integritas dan profesionalisme.

Silaturahmi ini ditutup dengan doa bersama dan foto kenangan. Momen tersebut menjadi langkah awal kolaborasi moral antara tokoh bangsa dan insan pers siber menuju HPN 2026 di Banten yang inklusif, bermartabat, dan berkelas nasional.


(RED) JP

Kamis, 30 Oktober 2025

Dinilai Program KDMP Tak Jelas Dan Amburadul, Ketua KDMP Satriajaya : Program KDMP Omon-Omon, SKB KDMP Inkonsistensi Alias Plin-Plan!


KABUPATEN BEKASI, JP - Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara terlihat belum beroperasi sampat saat ini, kendati berbagai Koperasi Merah Putih lainnya di berbagai Desa se Kabupaten Bekasi khususnya dan seluruh Indonesia umumnya sudah mulai berjalan sesuai aturan yang ada. Koperasi Merah Putih (KMP) sendiri mulai dioperasikan secara nasional mulai pada Oktober 2025, dengan target awal peluncuran pada 28 Oktober 2025. Beberapa KMP secara lokal bahkan sudah mulai beroperasi lebih awal, seperti di Desa Sukaimut pada Juni 2025, sedangkan target operasional penuh seluruh koperasi direncanakan pada Maret 2026(30/10/2025).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, terlihat Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya selain belum juga terpasang plang koperasi di kantornya serta di tambah tidak adanya aktifitas karyawan koperasi yang bertugas mulai melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya (TUPOKSI).

Hal tersebut di utarakan oleh pegawai Desa Satria Jaya, S, M dan L pada Awak Media saat berkunjung ke Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

"Sepengtahuan saya memang Koperasi Merah Putih Satria Jaya belum berjalan optimal sampai saat ini," kata S 

"Sejak selesai renovasi kantornya, plang Koperasi saja belum terpasang, saya tidak tahu kenapa," potong M

"Coba di tanyakan langsung dengan Pak Kamidjo ketuanya," sambung L pada Awak Media di lokasi.

Diketahui bahwa, Program Koperasi Desa Merah Putih ditandatangani oleh Presiden, sementara penandatanganan terkait pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koperasi dan UKM

Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa, "Kementeriannya bertugas mengawasi dan mengevaluasi program ini,,". Sementara Kemenkeu dan KemenBUMN mengurus aspek pembiayaannya.
 
Saat penandatanganan peluncuran. Ditekankan bahwa program ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2025. Kemudian penandatanganan pembiayaan di lakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyatakan bahwa, "Skema pembiayaan diserahkan kepada dua menteri lain sesuai instruksi presiden, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," tandasnya.


Ketika di konfirmasi Ketua KMP Desa Satria Jaya tentang tidak berjalannya Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menerangkan bahwa, hal tersebut berkaitan dengan Sarana dan Prasarana.

"Yang pertama tidak runningnya KDM di Satria Jaya adalag Sarpras, karena kalau kita mau berjalan tapi sarana dan prasarananya belum ada yang paling utama adalah tempat secara realitas dan standarisasi Sarpras dari pihak atas (Kementerian-Red).. ini berubah. Kalau dulu ketentuan dulu, Sarpras itu.. yang ada aja dulu di manfaatkan..seadanya bisa. Tapi sekarang ini ada ketentuan..ketentuannya contoh..lahan minimal 600 meter dan ataupun 1000 meter dan strategis, boleh menggunakan Fasos, boleh menggunakan Fasum dan boleh menggunakan TKD tinggal kesepakatannya," papar Kamidjo di Desa Satria Jaya, pada Awak Media (30/10/2025) siang.

Lanjutnya," Lha cuman kan gini pak, penggunaan lahan-lahan tersebut kan perlu payung hukum dan Payung Hukumnya belum ada..pihak Desa juga belum di berikan contoh bahwa, lahan ini untuk KDMP..lha belon," sambungnya.

Ia juga menilai program strategis Pemerintah (Presiden-Red) Koperasi Desa Merah Putih dibuat tanpa adanya payung hukum yang seyogyanya dipersiaokan secara matang dan terukur. Maka saat ini adalah program strategis tersebut berjalan sangat Prematur.

"Jadi begini saya katakan Program Prematur dan betul itu, kalau rencana pembangunan jangka menengah saja berubah ditengah jalan apalagi jangka panjang, ini bukan mengkritisi ya. Tapi realitanya demikian," tukasnya.

Pemdes Satria Jaya Responsif Kendati Anggaran Hasil Pinjaman

Adanya anggapan bahwa Pemerintah Desa tidak merespon program strategis nasional KDMP sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menjelaskan.

"Tapi ini sebetulnya enggak, Pemerintah Desa kami itu respon..respon sekali sampai ibaratnya di perjuangkan sesuai dengan peruntukannya, kalau hari ini kita mau paksakan jalan koperasi seperti apa adanya itukan bahasa saya"Tidak Nendang" pak, ibaratkan sama saja dengan kios yang buka usaha tanpa modal awal," ungkap Kamidjp.

"Biaya Koperasi ini saja pinjeman bang, Kepala Desa minjem saking responsifnya untuk melaksanakan KDMP Satria Jaya ini abang..minjem..dan dari Pemerintah Pusat belum ada," sambungnya.

Tidak adanya informasi terkait mengenai turunnya anggaran penunjang operasional Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya tidak ada kejelasan sehingga berujung "Membingungkan" bagi pelaksana tugas dilapangkan.

"Kan koperasi begini historinya untuk mengangkat perekonomian masyarakat di Desa diantaranya Presiden kita menyampaikan untuk memangkas Kartel atau Judol ada simpan pinjam melalui Koperasi tapi duitnya belon sampai sampai saat ini. jadi saya bingung sebab setiap hari ada yang nelpon pak.."Pak mau pinjem dana Koperasi Merah Putih" . Nah sedangkan kita dananya belon ada mangkanya kita belon berani pasang plang, selebaran dari Pemerintah Pusat dananya akan turun tanggal sekian juga belum ada," beber Kamidjo.

" Kita prepentif pak, tapi juga tetep saya sampaikan kepada masyarakat bahwa, Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya belum running terkait dengan "Aturan Yang Belum Jelas!", contoh begini...kalau kemaren kami mendapat persentase dari Bank Mandiri itu bunga dari Bank Mandiri 6 persen sedangkan kitakan untuk memangkas rentenir, mau berapa persen kita kasih bunga ke masyarakat, sedangkan KUR saja itukan hanya 5 persen, jadi kami bingung..moso ini Lembaga atau Institusi, Koperasi lagi malah masih ringannan perorangan yang KUR..lha ini konsepnyakan saya bingung juga pak,"tuturnya.

KDMP Berkonsep Tidak Jelas Dan Membingungkan

Terkait mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap berkonsep  tidak jelas, membingungkan, tidak bisa bekerja dikarenakan payung hukumnya juga tidak jelas.

"Mangkanya kami sama Tim itu masih menunggu, ya waitinglah sampai yang bisa kami jalankan. Sebab gini bang..kalau kita menjalankan sesuatu tanpa ada pijakannya gimana sih kejeblos enggak?,"tanyanya.

Dirinya juga beranggapan bahwa, kebijakan pemerintah Pusat belum matang dan mencla-mencle tersebut sehingga membuat para pelaksana program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih kehilangan pegangan dalam mengimplementasikannya.

"Belum matang konsepnya, kalau ungkapan mencla-mencle itu memang dari awal, contoh pejabat itu menyampaikan anggaran Koperasi itu sedah habis sekian kan ternyata belum, tahapan koperasi sudah sampai sekian ternyata realitanya tidak jelas," tandasnya.

Ia juga berharap kepada para Menteri yang terlibat dalam Program Strategis Nasional tersebut agar segera merealisasikan atau menyelesaikan perogram tersebut secara matang dan siap di imoplementasikan alias bukan Omon-omon.

"Harapan saya dengan apa yang disampaikan pejabat atas (Para Menteri dalam SKB-Red) itu segera di realisasikan, jadi bukan omon-omon. Kadang begini yang menjadi masalah di masyarakat itu..ungkapan pimpinan diatas sudah semanis itu tapi kenyataan di bawah belon nyampe, "jadi realita tidak sesuai dengan ucapan"sehingga masyarakat kita kan tau sendiri bang...karena masyarakat yakinnya kepada Tik-tok, kepada Media Sosial bukan pada aturandan realitas..nah korbannya siapa bang..ya saya bersama Tim...ya sedikit kecewa jugalah jadinya," ungkap Kamidjo.


Dengan banyaknya anggota yang selalu menghubungi melalui Whatsapp maupun seluler sejak penendatanganan kontrak di bulan Mei 2025 dengan jumlah anggota sebanya 48 orang yang terus bergulir dan bertambah di Desa Satria Jaya membuat Tim pelaksana KDMP kebingungan.Sehingga kesan yang di timbulkan adalah "Omon-Omon.

"Kalau terkait itu kami yang membuat 'Omon-Omon"itu salah pak, justru kamitidak pernah memfreming atau membuat satu pernyataan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Satria Jaya sudah running saya jawab, belum. Berarti yang "Omon-Omon" lha yang dari sono bang...yang dari pusat..Koperasi sudah jalan anggaran sudah jalan..lha kita terima buktinya kayak begini..sedikit kecewa dan bukan hanya saya.. jadi Pemerintah Desapun mengalami hal yang sama dari masyarakat. Pemerintah itu seakan-akan tidak mendukung..begitu bang pandangan masyarakat. Padahal kami dengan pihak Desa sudah melakukan hal awal dan itupun pinjaman ditambah kami kesulitan mengambil Fasos-Fasum tidak ada payung hukum.. regulasinya bagaimana?," kata Ketua KDMP Satria Jaya.


Tentang animo masyarakat yang kuat namun dengan adanya aturan dan Kebijakan yang dinilai KDMP Satria Jaya Plin-Plan, sedikit Amburadul dan regulasiyang belum pasti.

"Jadi Konsisten ajalah dengan ungkapannya, jadi bikinlah aturan yang sesuai dengan yang pernah di ungkapkan, kalau permasalahan aturankan kesepakan toh, tinggal kesepakatannya bagaimana ...apa memang benerini untuk membangun masyarakat?, apakah ini hanya sebagai freming, ya kan..di freming untuk membuat Presiden senang atau memang betul di buat (ABS) Asal Bapak Senang," jelasnya.

"Kalau saya nilai dari Presiden kita itukan cita-citanya luar biasa bang, yang jadi persoalan Implementasinya ini, ya Eksecutornya ini. Implementasinya tidak sesuai, Inkonstitusional dan Inkonsisten ditambah seolah-olah mengorbankan pihak lain, Amburadul dan Plin-plan. Jadi kalau kita ngobrol dengan sesama Ketua KDMP semua sama keluhannya termasuk Ketua Forumnya pak Tri Wuriantoro saat pertemuan forum terkait aturan yang belum jelas,"sambungnya.

"Jangan menyuruh jalan , tapi pijakannya belum jelas, kalau menyuruh jalan pijakannya harus kuat..jadi intinya aturan tentang Koperasi Desa Merah Putih Inkonstitusional, Inkonsisten alias Plin-Plan," pungkas Ketua KDMP Satria Jaya Kamidjo.



(Joggie) JP



Selasa, 28 Oktober 2025

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Mapolda Aceh, Kapolda Tegaskan, Pemuda Bukan Pelengkap Sejarah, Tetapi Sebagai Penentu Sejarah!

BANDA ACEH,  JP — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa pemuda memiliki peran penting sebagai penentu arah masa depan bangsa. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, katanya, Indonesia tetap memiliki generasi muda yang jujur, tangguh, dan berani.

“Kita hidup di masa yang berat, di mana dunia bergerak begitu cepat. Namun, saya yakin di setiap kampung dan di setiap kota, masih ada anak muda Indonesia yang memiliki semangat juang, kejujuran, dan keberanian untuk membawa perubahan,” ujar Irjen Marzuki saat membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Mapolda Aceh, Selasa, 28 Oktober 2025.

Kapolda menekankan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan pemuda-pemudi yang patriotik, gigih, dan penuh empati, generasi yang mencintai tanah air dengan tindakan nyata serta tetap berdiri tegak meski badai menghadang.

“Bangsa ini butuh pemuda yang berani bermimpi besar dan tidak takut gagal. Pemuda bukan pelengkap sejarah, tetapi penentu sejarah berikutnya,” tegasnya.

Tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang menggambarkan semangat kolaborasi lintas generasi dan daerah untuk memperkuat persatuan nasional menuju Indonesia Emas. Dalam upacara tersebut juga dibacakan Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 serta teks Pembukaan UUD 1945, sebagai pengingat akan cita-cita luhur para pendiri bangsa.

Dalam amanatnya, Irjen Marzuki turut menggelorakan semangat kepemudaan yang siap membela merah putih dan tanah air, meskipun harus berkorban dengan darah dan nyawa.

“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, hari ini kita berdiri di bawah langit merah putih, langit yang dulu menaungi para pemuda 1928. Mereka tidak banyak bicara, tapi mereka berani. Mereka bersumpah dan menepatinya dengan darah dan nyawa,” ucapnya penuh semangat.

Ia menambahkan, meskipun zaman telah berubah, semangat juang pemuda tidak boleh luntur.

“Hari ini tugas pemuda bukan lagi mengangkat bambu runcing, melainkan mengangkat ilmu, kerja keras, dan kejujuran. Namun semangatnya tetap sama: Indonesia harus berdiri tegak. Indonesia tidak boleh kalah,” tandasnya.

“Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Mari kita jaga api perjuangan ini, dan buktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar — demi Indonesia Raya yang kuat, adil, makmur, dan disegani dunia. Salam pemuda!” tutup Kapolda Aceh mengakhiri amanat Menpora.


(Cut Purnama) JP

Kamis, 09 Oktober 2025

Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum Pelajar SMKN 8 Batam Dengan Sosialisasikan Tentang Bahaya Napza, Bullying Dan Cerdas Bermedsos


KEPRI, JP - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (09/10/2025).

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Dodi.

Kegiatan JMS (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa,  "Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan," katanya.
 
"Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku," sambung Yusnar.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu Golongan I (contohnya heroin, kokain dan Ganja), Golongan II (contohnya Morfin dan Peditin) dan Golongan III (contohnya Codein). Sedangkan Psikotropika terdiri dari empat golongan yaitu Golongan I (contohnya DMA, MDMA dan Meskalin), Golongan II (contohnya Amfetamin dan Metakualon), Golongan III (contohnya Flunitrazepam dan Pentobarbital) dan Golongan IV (contohnya Diazepam dan Fenobarbital). Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. 
 
"Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika," tuturnya.

Kemudian narasumber melanjutkan materi tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

"Ancaman yang dilakukan sekali saja," ungkap Narasumber,"Tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu."

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. 
 
"Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja," papar Yusnar.

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

"Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi," terangnya.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan, cara bijak bermedsos maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Batam Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, beserta para guru dan siswa sebagai peserta sebanyak 100 orang di SMK Negeri 8 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
 
 
( Dodi ) JP
 

Minggu, 05 Oktober 2025

TNI Prima, TNI Bersama Rakyat, Indonesia Maju, Ketum LSM LPKN : Dirgahayu TNI ke 80, "Selalu Tetap Jaya Baik Didarat, Laut Maupun Udara!"


JAYAKARTA POS - Sebagai Ketua Umum Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN), saya, Irwan Awaluddin SH, mengucapkan selamat ulang tahun kepada seluruh prajurit TNI yang telah berjuang keras menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

TNI telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia, dari perjuangan kemerdekaan hingga era modern saat ini. Dengan semangat kepahlawanan dan dedikasi yang tinggi, TNI telah membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Didirikan pada 1945 setelah Indonesia merdeka, TNI lahir dari semangat perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan. Awalnya, TNI terdiri dari organisasi-organisasi militer yang dipimpin oleh pahlawan-pahlawan nasional, seperti Tentara Republik Indonesia (TRI), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan Tentara Pelopor (TP).

Perkembangan TNI

TNI telah mengalami banyak perubahan dan transformasi sejak didirikan. Berikut beberapa tahapan penting dalam sejarah TNI¹:

- Masa Awal Kemerdekaan (1945): TNI dibentuk sebagai wadah bagi para pejuang kemerdekaan Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara.
- Era Orde Baru (1970-an): TNI memiliki peran besar dalam pemerintahan Indonesia, tidak hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga sebagai kekuatan politik.
- Era Reformasi (1998): TNI mengalami transformasi dan perubahan struktural, dengan fokus pada tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara.

Tiga Angkatan TNI

TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu:

- Angkatan Darat (AD): Bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara di darat.
- Angkatan Laut (AL): Bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara di laut.
- Angkatan Udara (AU): Bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara di udara.

Tugas dan Fungsi TNI

Tugas pokok TNI adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. TNI juga memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai masalah internal, seperti penanggulangan terorisme, pemberantasan narkoba, dan penanganan aksi kriminal.

Dengan sejarah yang panjang dan peran yang penting, TNI terus berupaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju! Semoga semangat kebersamaan dan dedikasi TNI terus menjadi inspirasi bagi kita semua dalam membangun bangsa yang lebih baik.

Terima kasih atas pengabdian dan kontribusi TNI dalam menjaga stabilitas negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semoga TNI terus menjadi garda terdepan dalam melindungi dan melayani bangsa.

Selamat Dirgahayu TNI ke-80! Semoga terus jaya di darat, laut, dan udara!"

Jakarta, 05 Oktober 2025



(Irwan Awaluddin SH)
Ketua Umum Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN)

Minggu, 28 September 2025

BPMI Sekretariat Presiden Halangi Liputan Media, Irwan Awaluddin SH : Secara Eksplisit Melanggar UU Pers No.40 Th 1999 Dan UU KIP No.14 Th 2008!


JAYAKARTA POS - BPMI Sekretariat Presiden melakukan kesalahan fatal dengan menghalangi liputan media dengan merampas ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9) kemarin. terkait program MBG yang telah menimbulkan malapetaka dan bencana bagi para siswa sekolah di tanah air. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

Kecaman dan Reaksi

Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
 
"Biro Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun, tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
 
Hal tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik. 

Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana.

- UU KIP No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.

Implikasi

- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
 
Dalam beberapa kasus serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:

- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.

- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.

Langgar UU KIP No. 14 Tahun 2008

Biro Pers Istana diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dengan menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara Presiden Prabowo. Berikut rincian lebih lanjut tentang UU KIP:

Tujuan UU KIP

- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik

Hak dan Kewajiban

- Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan publik
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan
- Badan publik dapat menolak permintaan informasi jika termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

- Informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi individu
- Informasi yang berdasarkan undang-undang harus dirahasiakan

Mekanisme Permintaan Informasi

- Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik melalui prosedur yang telah ditentukan
- Badan publik wajib memberikan respon atas permintaan informasi dalam waktu 10-14 hari kerja

Komisi Informasi

- Komisi Informasi adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik
- Komisi Informasi dapat memutus sengketa informasi publik dan memberikan putusan yang mengikat

Dengan demikian, UU KIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik

Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI lebih mengedepatkan humanisme dengan ciptakan kondusifitas dalam situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas namun juga meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
 
JAKARTA, 28 September 2025
 
 
 
 
(Irwan Awaluddin SH) JP
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Digelar Polresta Bansoetta Bersama Stakeholder, Ronald : Kami Pastikan Kinerja Personel Cepat Dan Tepat!

BANTEN , JAYAKARTA POS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta ( Soetta ) menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana bersama sejumlah stake...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS