Jumat, 25 November 2022

Komandan Satrol Lantamal XII Pimpin Sertijab Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 Lantamal XII/ Pontianak


PONTIANAK, JP - Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M, memimpin Serah Terima Jabatan Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 Unsur Satrol Lantamal XII dari Kapten Laut (P) Luchman Kris Indriyatmoko kepada Kapten Laut (P) Wikarman bertempat di Dermaga Satrol Lantamal XII Pontianak, Jalan Komodor Yos Sudarso No.1 Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (24/11/2022). 

Adapun kegiatan acara berlangsung di dermaga Satrol Lantamal XII dengan menggunakan tennu PDU IV dengan susunan acara berikut, penghormatan kepada inspektur upacara dipimpin oleh Danup, laporan komandan upacara, pembacaan surat keputusan Kasal, pengambilan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan. Diteruskan penandatanganan fakta integritas dan naskah serah terima jabatan dilanjutkan laporan resmi. Kemudian laporan Danup kepada Irup dan ditutup dengan penghormatan kepada Dansatrol sebagai inspektur upacara. Selesai acara pokok diteruskan pemberian ucapan selamat kepada Komandan KAL Lemukutan 1-12-15  yang baru dan dilanjutkan foto bersama.

Dalam amanatnya Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M, mengatakan "Sertijab Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 yang kita selenggarakan kali ini merupakan salah satu tuntutan organisasi dalam menghadapi dinamika perkembangan TNI Angkatan Laut," ucap Dansatrol.

"Jabatan Komandan KAL merupakan jabatan strategis karena Komandan KAL memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina kesiapsiagaan dan kemampuan alut sista beserta personel pengawaknya, sehingga mampu hadir di laut untuk menegakkan  kedaulatan NKRI," lanjut Kolonel Laut Erpandrio. 

"Setiap prajurit memiliki tugas mengawaki alut sista yang juga dituntut bertanggung jawab secara organisasi sesuai dengan bidang masing-masing dan untuk itu kepada seluruh pejabat komandan KRI dan komandan KAL dilingkungan Satrol untuk terus melaksanakan upaya-upaya pembinaan disemua bidang secara terencana, bertingkat berlanjut dan dapat berjalan secara sinergis, sehingga dapat mewujudkan organisasi KRI dan KAL yang efektif, efisien serta responsif dalam menghadapi segala tantangan tugas  di laut, dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip Zero Accident yang telah disosialisasikan kepada seluruh KRI jajaran Satrol Lantamal XII," lanjutnya.

"Sebagai prajurit pengawak KAL agar senantiasa waspada dan sigap terhadap fenomena yang terjadi disekeliling kita, hindari sikap malas dan masa bodoh serta senantiasa menumbuhkan rasa peduli dan tanggunjg jawab yang tinggi, yang nantinya menjadi kapal siap operasi sebagaimana yang kita harapkan," pesan Dansatrol Lantamal XII.

Diakhir amanat Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M menyampaikan kepada pejabat lama penghargaan dan terima kasih atas kerjasama dan pengabdiannya dan selamat bertugas ditempat yang baru, sedangkan untuk pejabat baru selamat datang dan bergabung di Satrol Lantamal XII dengan harapan dapat membawa KAL Lemukutan 1-12-15 menjadi lebih baik.

Hal ini selaras dengan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono pada salah satu perintah hariannya yaitu “Tingkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan Sistem Senjata Armada Terpadu yang memiliki daya gerak dan daya gempur yang tinggi.” 

Hadir pada kegiatan Serah Terima Jabatan Komandan Kal Lemukutan 1-12-15 Satrol Lantamal XII Pontianak Dan KRI Karotang- 872, Pasops Satrol, para Perwira Satrol dan seluruh prajurit jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak.

(Kamal ) JP

Rabu, 16 November 2022

Keterangan Prof Dr H Henri Subiakto, Saksi Ahli Dalam Kasus UU ITE Libatkan Pimred Mudanews

MEDAN, JP - Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, ahli pidana Undang - Undang ITE merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dalam persidangan perkara atas laporan Nawal Lubis kepada Ismail Marzuki selaku Junalis Medan, Pimpred Media online PT Muda News Com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan No Lp./294/II/2021/Sumut/SPKT tertanggal 9 Februari 2021 dalam penerapan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Prof Henri menjadi saksi ahli sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait aksi solidaritas penyelematan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki di PN Medan, Selasa (15/11/2022).

Dari awal sidang, Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH.

Di sela-sela persidangan saat diwawancarai mudanews.com, Prof Hendri ditanya persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait Undang-Undang ITE.

"SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu? Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah," jelas Profesor kelahiran Yogyakarta itu.

Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.

"Kalau ada Penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian yang tidak loyal pada pimpinan, viralkan aja, catat siapa namanya dan laporkan," kata Prof Hendri.

Dijelaskannya, karena SKB itu dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo atas perintah Presiden melalui Menkopolhukam. Kemudian dikoordinir oleh Menkopolhukam itu untuk mengoreksi cara-cara yang selama ini sering kali keliru dalam memahami Pasal-Pasal.

"Jadi, bila koreksinya sudah keluar, ternyata diabaikan, berarti mereka tidak mau dikoreksi pimpinannya. Kalau tidak mau dikoreksi dengan pimpinananya itu berati tidak loyal," kata Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

Kasus ini tidak main-main, Prof Hendri datang jauh-jauh dari Jakarta adalah Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal-Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, yang bertanggung jawab membuat draf. Ditambahkannya, draf itu kita rumuskan, selanjutnya Kapolri setuju, karena ada dari Kepolisian yang ikut merumuskan, Jaksa Agung setuju, hadir juga Deputi Jaksa Agung dan staf-stafnya.

"Persoalan ini tidak main-main, dari Sabang sampai Marauke harus mengikuti petunjuk kesepakatan tentang memahami Pasal-Pasal dan itu berlaku sesuai dengan berlakunya Undang-Undang ITE itu sendiri, walaupun peristiwanya belum muncul SKB tiga Menteri, tidak ada urusan itu, karena ini adalah pedoman untuk orang paham, ini bukan peraturan. Tapi ini pedoman supaya orang paham dan orang tidak salah, berlaku sesuai aturan tentang yang dicerahkan itu, ini kan pedoman pencerahan," jelasnya.

Disinggung terkait aksi terdakwa tentang penyelamatan Benteng Putri Hijau, kemudian disebarkan di media sosial, apakah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE. Prof Henri mengatakan pelanggaran atau tidak dilihat dari aspek, hukum acara dalam konteks ITE dan penghinaan nama baik, tidak hanya mengacu pada KUHP, tapi juga mengacu pada Undang-Undang ITE sendiri.

"KUHP dan ITE ini kan sama-sama Undang-Undang, tapi lex specialis untuk persoalan ciber crime, lex specialis untuk persoalan kejahatan atau Pidana digital itu ITE. Maka ITE tidak bisa diabaikan, salah satu contohnya adalah di ITE itu, sudah dijelaskan, kalau pencemaran nama baik, sebagai mana dalam SKB, yang melapor itu, harus korban, dalam kasus ini siapa yang melapor? Korban siapa? Kalau korban, tidak boleh diwakilkan, kecuali korbannya masih anak dibawah umur atau belum dewasa, jangan-jangan korbannya yang inisial itu, belum cukup umur," kata Prof Hendri.

Ditanya SKB itu, jelas Direktur Media Watch (Lembaga Konsumen Media) November 2003-2008 itu, untuk tingkat pusat sudah diterapkan, bahkan Jaksa Agung membikin edaran sendiri, itu keseriusan negara, terhadap persoalan ITE yang sering di lapang dan daerah itu, kadang-kadang penanganannya tidak sesuai dengan norma yang asli, makanya dibuatlah pedoman Jaksa Agung, surat edaran Kapolri dan SKB.

"Nah, kalau di daerah masih ada yang tidak menerapkan, berarti dia tidak mengindahkan atau mengabaikan arahan yang dibuat pedomannya yang dibuat oleh Jaksa Agung dan Agung, itu berarti tidak tunduk kepada perintah Jaksa Agung dan Kapolri," pungkas Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

(Red) JP

Sabtu, 05 November 2022

Sebanyak 3,031 Kilogram Sabu dan 948 Butir Pil Jenis Ekstasi di Musnahkan Polda Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT, JP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.031 gram dan pil yang diduga Ekstasi sebanyak 948 butir, pada Jumat 4 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.

"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP," ujar Yohanes.

"Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi," bebernya.

"Kemudian, “ lanjut Yohanes,”Tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.”

“Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan,” ungkap Yohanes.

"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus," terangnya.

Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah.

 “Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juli) JP


Jumat, 04 November 2022

Sindikat Produsen Dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Berhasil Dibongkar Polda Jawa Timur

JAWA TIMUR, JP- Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu antarprovinsi. Kurang lebih sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian. (3/11/2022).

“Petugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang palsu. Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Maret hingga April 2022,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Budi Hanoto  menegaskan bahwa,”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

"Terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini,” tutup Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto.
 

(Gus Rak) JP

Kamis, 03 November 2022

Selama Dua Minggu Empat Buronan Berhasil Dibungkus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat


KALIMANTAN BARAT, JP - Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan dan  melakukanan penangkapan terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya di Jalan DR Sudarso Ganng Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,"Pada hari Rabu, tanggal 02 Nopember 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media Kajati Kalbar DR.Masyhudi,SH,MH mengutarakan bahwa, "Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi," terangnya. 

"Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.," imbuh Kajati. 

Marsyudi pun menegaskan bahwa, "Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600,"( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah, " tegasnya. 

Terkait Posisi Kasus Kajati Kalbar, memaparkan kronologinya bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

"Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan, " kata Kajati. 

Lanjutnya, "Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah), " jelasnya. 

"Terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, "tegas Kajati Kalbar. 


Masyhudi menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar. 

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus, " tandasnya.
 
Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran seluruh  masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan “, Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan, " pungkas Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH,MH.

(Red) JP

Sumber : Dr.MASYHUDI, SH,.MH

Selasa, 01 November 2022

RSUD Kabupaten Bekasi Berikan Wifi Gratis Pada Masyarakat, Pasien : ‘Intinya Ini Sudah Sangat Bagus’


KABUPATEN BEKASI, JP - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya meningkatkan Optimalisasi Ekstra Prima dengan menggulirkan Program Inovasi terbaru di tahun ini bernama “Rumah Sapa” (Rumah Sakit Sayang Pasien), dengan memberikan Wifi secara cuma-cuma (gratis) untuk masyarakat di lingkungan RSUD Kabupaten Bekasi guna memenuhi kebutuhan dan memudahkan akses masyarakat di dalam berkomunikasi serta aktifitas lain yang berhubungan dengan pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Arief Kurnia MARS dan  Wakil Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Lila Mufliha MH kes melalui Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM saat di jumpai Awak Media di kantornya.(1/11/2022).

“Benar, baru di tahun ini kami menyiapkan Acces Point (Wifi) utamanya untuk pelayanan pasien di RSUD,” kata Yudi.

Ditanyakan Program tersebut dilakukan dalam rangka apa, Yudi mengatakan,” Ini masuk ke Program Rumah Sapa (RS sayang pasien-Red), sebagai Program Inovasinya RSUD,”ungkapnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami menargetkan memasang beberapa Acces Point itu di beberapa titik yang memungkinkan para pasien untuk dapat mengakses internet di RSUD, secara gratis,” imbuhnya.

Disinggung sejauh mana respons masyarakat terkait Program Inovasi bentukan RSUD tersebut, Yudi mengatakan,” Alhamdulillah pak..bagus,” terangnya seraya tersenyum.

Ketika ditanyakan Terkait diadakannya program pemberian Wifi gratis untuk masyarakat, apa harapan dan himbauan dari RSUD terhadap masyarakat yang telah menggunakan dan memanfaatkan pemberian Wifi gratis dari RSUD?.

“Harapan kami pasien utamanya dapat mengakses internet untuk kepentingan pelayanan juga, contohnya untuk memudahkan pasien melakukan pendaftaran online, mendapatkan hasil pemeriksaan bahkan bisa mengakses rekam medis yang memang dimiliki pasien sendiri,” paparnya.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD Kabupaten Bekasi menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat tentang “Program Rumah Sapa” Inovasi bentukan RSUD Kabupaten Bekasi.

” Silahkan masyarakat atau pasien yang berkunjung ke RSUD dapat mempergunakan fasilitas internet gratis di RSUD dengan catatan di lakukan dengan bijak dan mengutamakan untuk kepentingan pelayanan,” pungkas Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM.

Program Wifi Gratis RSUD Menuai Tanggapan Positif Para Pasien

Anselmus Juan

Sementara disisi lain tanggapan positif datang dari para pasien salah satunya, Anselmus Juan, pasien yang mengalami kecelakaan dan sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Sangat terbantu dengan adanya Wifi di RSUD ini,” katanya.

Ditanyakan, apa yang menyebabkan merasa terbantu dengan adanya pemberian Wifi secara gratis dari RSUD Kabupaten Bekasi ini, Juan Menjawab,”Untuk keperluan-keperluan mendadak seperti  kalau saya mau menghubungi keluarga misalnya ada berkas apa yang belum terbawa atau lainnya dan juga lebih gampang..maksudnya engga ada tersendat-sendat gitu..engga ada,” ungkapnya.

“Harapannya ..ya cuman lebih ke protek keamanannya dari situs-situs lainnya aja sih, tapi intinya ini sudah sangat bagus,” tandas Anselmus Juan warga Perumahan Puri Cendana Tambun seraya mengangkat dua jempol untuk RSUD Kabupaten Bekasi.

(Joggie) JP


Minggu, 30 Oktober 2022

Terima Penghargaan 'Nawacita Award' , Kamaruddin Simanjuntak : Penegakkan Hukum di Indonesia Bobrok!

JAKARTA, JP - PT. Media Nawacita Indonesia menyelenggarakan acara penghargaan bergengsi dalam acara Nawacita Award di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan Jakarta, pada Jumat (28/10/2022), dimana hal tersebut bertepatan dengani hari peringatan Sumpah Pemuda ke- 94 Tahun.

Penghargaan ini diberikan kepada para Pengusaha, Pengacara, Pengamat Politik, TNI serta para Pejabat Negara baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi di dalam Pemerintahan saat ini yang telah lolos melalui seleksi dari para Dewan Juri yang di ketuai oleh Ade Armando yang juga sebagai Dosen sekaligus pegiat Media Sosial.

Salah satu diantara yang terpilih dan berhak membawa piagam penghargaan adalah Kamarudin Hendra Simanjuntak, SH  yang di kenal sebagai Pengacara  dari (Alm) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dimana sepak terjang Kamarudin Hendra Simanjuntak, SH  kerap menghiasi pemberitaan di berbagai media, terkait pembunuhan berencana dalam kasus "Polisi Tembak Polisi"

Ketegasan dan konsistensinya dalam menegakkan kebenaran yang  terus digelorakan dan dikumandangkan dalam hal Penegakan Hukum di Indonesia.

Atas hal tersebut, serta catatan kritisnya itu, Ketua Dewan Juri Nawacita Award Ade Armando dengan anggota Sarman Simanjorang dan Agustus Gea, memilihnya untuk mendapatkan Nawacita Award dalam kategori Penegakan Hukum.

Usai menerima penghargaan Kamaruddin Simanjuntak  menyatakan kepada Awak Media, “Penghargaan ini (beberapa minggu yang lalu_red), saya dihubungi dari pihak Nawacita, katanya saya terpilih sebagai salah satu penerima Nawacita Award, saya tanya dalam kategori apa? Dalam kategori Hukum, kata pihak panitia, maka setelah saya pertimbangkan, dan saya tanya teman-teman, maka saya terima, dengan harapan Indonesia ke depan betul-betul negara hukum sesuai amanat konstitusi. Kemudian setiap pejabat negara dan rakyat Indonesia betul-betul sadar hukum dan menghargai Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.

Berkaitan dengan sistem maupun implementasi penegakkan hukum di Indonesia saat ini, Kamaruddin Simanjuntak  menegaskan bahwa Penegakkan Hukum  di Indonesia sangat buruk dan jauh dari rasa berkeadilan.

“Penegakkan hukum di Indonesia selama ini sangat bobrok..sangat buruk, karena kenapa..karena Penegak Hukum cenderung melanggar hukum oleh karena itu kedepan harapan saya harus ada Kadarkum yaitu kesadaran hukum  sehingga setiap masyarakat  terutama Pejabat  memberikan contoh yang baik dan yang benar supaya Penegakkan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan dan kemanfaatannya semakin  tercapai atau bisa di terapkan atau  dapat di implementasikan sesuai hari inikan perayaan Sumpah Pemuda yaitu 28 Oktober 2022,” paparnya.

“Oleh karena itu kedepan seluruh tanah air Indonesia ini harus satu, tanah-tanah yang di kuasai oleh Mafia yang berjumlah jutaan sampai puluhan juta hektare itu  harus di rebut kembali dan di bagi-bagikan kepada setiap masyarakat Indonesia, supaya setiap Warga Negara Indonesia punya tanah dan air, jangan kita mengatakan tanah air tapi banyak yang tidak punya tanah dan air,” pungkasnya.

Selain Kamarudin Simanjuntak. Penerima Nawacita Award, Ketua MK, Anwar Usman juga mendapatkan penghargaan kategori Penegakan Hukum, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam kategori Pejuang Demokrasi, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kategori Pembangunan Daerah.


Kamaruddin Simanjuntak SH dan Irwan Awaluddin SH

Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pembina Media Nawacita Indonesia (MNI) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Marinus Gea anggota DPR RI periode 2019 – 2024, Ketua Dewan Juri Ade Armando, Anggota Sarman Simanjorang, dan Agustus Gea, serta sejumlah tokoh bangsa yang memenuhi Ball Room Hotel JS Luwansa.

Berikut 27 nama - nama penerima Nawacita Award :
1. Ketua MK Anwar Usman
2. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
3. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
4. Kepala BPIP Yudian Wahyudi
5. Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin
6. Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi
7. Anggota DPD Jimly Asshidiqie
8. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf
9. Ketum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
10. Menko PMK Muhadjir Effendy
11. Menteri Sosial Tri Rismaharini
12. Menteri BUMN Erick Thohir
13. Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin
14. Ketua DPR Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi
15. Politikus Indonesia dan Aktifis NU Yenny Wahid
16. Ketua Umum PP Muhammadiyyah Haedar Nashir
17. Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama
18. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
19. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
20. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
21. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
23. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo
24. Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa
25. Sutan Rizka Tuanku Kerajaan Ketum APKASI
26. Kamaruddin Hendra Simanjuntak Pengacara
27. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M Pengacara.

Penghargaan Nawacita Award juga dihadiri dari kalangan  Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media (CEO) serta Organisasi Perusahaan Media diantaranya turut hadir dari para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango,  Irwan Awaluddin dan Davit Sanjaya.

Dari kalangan pegiat media sosial turut hadir dalam acara tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo si "Bletak".

(Red) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS