Kamis, 15 Mei 2025

Inspektorat Kemen PKP Temukan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep, Menteri PKP Bersiap Serahkan Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumenep


JAKARTA, JP - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP atas dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri. Penyaluran Program BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2024 dinilai tidak tepat sasaran dan perlu penyelidikan lebih lanjut sehingga diketahui siapa yang bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi tersebut.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

Menteri PKP menambahkan pihaknya akan segera menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga siapa yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan program bedah rumah tersebut. Mereka yang terlibat nantinya akan diperiksa oleh pihak kejaksaan dan jika ada indikasi bisa segera diproses.

"Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear
segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka," tandasnya.

"Berdasarkan dari hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan," imbuhnya," Banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS." 

Selain itu ada juga beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

"Program BSPS itu bukan masyarakat yang tidak mampu dan bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka," beber Maruarar Sirait.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Menteri PKP juga mengaku telah menghubungi Jaksa Agung. Respon Kejaksaan Agung pun sangat baik dan siap menindaklanjuti adanya laporan dari Kementerian PKP.

"Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten " ungkapnya.

Menteri PKP menambahkan bahwa, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Dan tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.

Menteri PKP juga mengajak Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mendengarkan paparan temuan Irjen Kementrian PKP Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jendral PKP terkait dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangannya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengaku siap mendukung langkah Kementerian PKP terkait penanganan dugaan "Korupsi Program BSPS" daerah pemilihannya.

"Proses hukum dugaan kasus korupsi Program BSPS ini sangat penting. Jangan sampai tebang pilih dan jangan sampai Kabupaten Sumenep terjebak dalam angka kemiskinan terus," terangnya.

Sementara Bupati Sumenep meminta agar Kementerian PKP ke depan bisa melibatkan Pemda dalam pengawasan dan teknis dalam Program BSPS. 

"Selain itu juga dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor sehingga penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep bisa berjalan dengan baik," kata Achmad Fauzi. 

"Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian PKP dalam pengawasan Program BSPS di lapangan," sambungnya.

Sedangkan Inspektur Jenderal Kementerian PKP menyampaikan bahwa, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 Kecamatan dari total 24 Kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS.

"Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran Rp 109,8 Milyar," terang Heri Jerman.

Ia juga memaparkan terkait persoalan tersebut secara rinci bahwa,"Ada sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama, suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan BSPS. Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah.Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan  yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB," papar Heri Jerman.

"Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai janggal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda. Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp.2.000.000," imbuhnya.

Selanjutnya ada dokumen ada nota yang isinya sama padahal satu rumah beda kebutuhannya. Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya.

"Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan," pungkasnya.


(Ismail) JP


Rabu, 14 Mei 2025

TNI AL Satria Arta Kubara Membelot Jadi Tentara Rusia Tanpa Izin Presiden, Menuai Tanggapan Serius Menteri Hukum Supratman Andi Agtas


JAKARTA, JP - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa,  berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menegaskan bahwa, "Status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," tegas Menteri Hukum.

Lanjutnya, "Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman menambahkan bahwa, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," tambahnya.

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

"Instansi Pusat, Daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan, tandasnya.

Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

"Saat ini," ungkap Supratman," Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden."


(Taufan) JP

Senin, 05 Mei 2025

Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'


KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumahan Bekasi Elok 1 di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara menuai respon negatif dari warga setempat dengan kritik serta kecaman manis-manis pedas terkait pekerjaan tersebut yang di nilai tidak profesional dan sarat akan korupsi, pada Senin (05/05/2025).

Diketahui kegiatan tersebut bersumber pendanaan dari APBD 2025, dikerjakan oleh CV Azizah Putri Tunggal, dengan total nilai kontrak proyek sebesar Rp 253.085.000,- yang di mulai dari 05 Maret 2025 sampai 02 Juni 2025.

Pasalnya dalam pembuatan saluran air tersebut menggunakan U-ditch yang ukurannya justru lebih kecil dari saluran air sebelumnya. Diketahui sebelumnya wilayah tersebut sering terjadi banjir yang diakibatkan saluran air yang tidak lancar atau mampet.

"Menurut saya, ya gitu-gitu aja tidak ada perubahan...kan sebelumnya suka banjir dan setelah di pasang ini tidak ada perubahan, malah jadi sempit," ungkap Ibu Sri warga Rt 02.

"Ini malah kurang gede dan kurang tinggi, seharusnya kan di lebarin lagi biar airnya tidak mampet," timpal Ibu Rina.

Sementara warga setempat lainnya berharap agar ini di perbaiki lagi agar pekerjaannya tidak seperti ini mengingat wilayah tersebut kerap kali tergenang air manakala hujan turun.

"Kalau bisa sih di perbaiki lagi. Ini sepertinya tidak sesuai dengan "Speck", sebab ukuran beton saluran lebih kecil dari saluran sebelumnya, coba lihat saluran sebelumnya saja yang lebar seperti itu, air sering meluap dan menggenang di jalan apalagi ini di perkecil lagi, ini gimana kerjanya sih," beber Ibu Simanjuntak.

"Ini pemborongnya tidak Profesional dan tidak benar ini..terus terang kami selaku warga disini merasa kecewa dengan pekerjaan seperti ini," jelasnya.

Para emak-enak juga meminta agar Dinas terkait maupun Konsultan agar bekerja sesuai dengan Tupoksinya.

"Ini gimana sih, mana sih pengawas dari Pemdanya kok enggak kerja sih...kita minta di perbaiki agar salurannya lancar...lha kok malah jadi sempit...mampet dong," kata Rina.

Ditanyakan apakah Pengawas Pemda maupun Konsultannya hadir ke lokasi?
"Kalau datang, ya sudah pasti di tegur pak, ini pasti tidak pada kerja, jadi pemborongnya seenak jidatnya saja kerjanya," tandas Simanjuntak.

Warga setempat lainnya juga mengutarakan bahwa, pekerjaan tersebut kurang rapih dan tidak sesuai harapan.

"Pekerjaannya kurang rapih dan tidak sesuai harapan...kemaren saja pas hujan turun malah tambah banjir, " ujar Partogi Hutabarat.

Ditanyakan terkait pemasangan U-ditch  dengan ukuran kecil menyebabkan saluran semakin sempit.

" Sebetulnya itu suatu kesalahan. Harusnya di bongkar dulu dan diperlebar dulu baru di pasang U-ditch ya yang ukurannya lebih besar dari yang terpasang, nah itulah yang bikin banjir, jadi sebentar hujan langsung banjir," terangnya.

Selain pemborong yang di nilai abal-abal, warga juga mengatakan bahwa Dinas Perkimtan tidak Profesional, terbukti dengan papan nama proyek di tulis tangan.

"Ini pemborongnya tidak jelas...ini pemborong abal-abal...kalau otak itu sebenarnya di atas, cuma pemikirannya di dengkul, harapan kami coba saluran airnya di perbesar bukan di persempit, melihat pekerjaan seperti ini saya yakin Pengawas dari Dinas maupun Konsultannya tidak bekerja maksimal sesuai Tupoksinya, di tambah...masak papan nama proyek di tulis tangan...yang enggak-enggak aja..jadi kayak kampungan..tidak Profesional," tandasnya memaparkan.

Dirinya bersama warga lainnya juga mengatakan bahwa, mereka telah ke Kantor Desa Jejalen Jaya untuk melaporkan hal tersebut, namun tidak di jumpai para perangkat Desa di Kantornya.

"Sebetulnya kami sudah ke Desa, cuma orang-orangnya pada enggak ada..apa ngumpet apa apa kami kurang tahu juga, kalau memang itu adalah bagian dari tugasnya..seharusnya ikut mengawasi dan bukan pada kabur...jadi lari dari tanggungjawab...orang gak tanggungjawab kan pasti lari," tutur Hutabarat.

Juluki "Bupati Cikarang", Warga Bekasi Pesimis Berharap Pada Sang Bupati

Ditanyakan harapannya terhadap Bupati  Ade Kuswara Kunang terkait pengevaluasikan kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

" Sementara Bupati inikan sudah banyak yang bilang Bupati Cikarang, soalnya dia berdiam dirinya di sana terus...enggak pernah ngontrol ke bawah sini..jadi apa yang mau di harapkan dari Bupati..yang jelas itu dari Desa dan Camat dulu ,"tegas Hutabarat dan lainnya.

Ditanyakan mengapa bapak-bapak pesimis dalam menaruh harapannya terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang?

" Ya sangat pesimis sekali, karenakan kita lihat kinerjanya seperti itu. Bukan keberpihakan tapi dia tidak pernah menginjakan kakinya selain ke daerah Cikarang ..jadi di sebut Bupati Cikarang..adapun kemaren ke Gabus juga karena ada perintah dari Gubernur aja datang ke Gabus.," tandas mereka.

"Sebab selama inikan belum ada ..jadi percuma berharap ke Bupati Bekasi," pungkas Partogi Hutabarat, Yusuf, Azhari, Silalahi dan lainnya.


(Joggie) JP

Kamis, 01 Mei 2025

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi


KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 karung Ballpress tujuan Tanjung Selor di Pangkalan Tradisional Bambangan Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis (01/05/2025).

Dalam kegiatan press conference yang digelar di Mako Lanal Nunukan pada hari Kamis (01/05), Komandan Lanal Nunukan menyampaikan kronologi kejadian.

"Bermula dari Tim Gabungan yang terdiri dari Tim SFQR Lanal Nunukan, Satgas Marinir TNI AL Ambalat, Satgas Kopaska TNI AL Ambalat, Satgas BAIS TNI, Polsek Sebatik Barat, dan Koramil Sebatik Barat melaksanakan pemeriksaan penumpang serta barang bawaan di Pangkalan Tradisional Bambangan Nunukan setelah menerima informasi akan adanya penyelundupan ballpress dari Tawau Malaysia menuju Tanjung Selor, papar Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik.

Lanjutnya,"Saat tiba di di Dermaga Rakyat Bambangan, Tim mencurigai barang bawaan 4 orang penumpang yang merupakan WNI berinisial MLD (49), MS (22), FT (31), dan ARM (22) yang berpergian dari Kunak, Malaysia dan akan menuju Tanjung Selor tanpa dibekali dokumen resmi," imbuhnya.

"Dari hasil pemeriksaan," ungkap Danlanal,"Tim Gabungan mengamankan 14 (empat belas) karung yang berisi ballpress/pakaian bekas dan barang pecah belah, 2 (dua) buah buku nikah, 2 (dua) buah paspor, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) unit charger HP, sejumlah uang Malaysia sebesar RM 1.500 (seribu lima ratus). Keempat orang penumpang tersebut diketahui juga tidak membawa kartu identitas (KTP)."

"Modus pelaku adalah melaksanakan penyamaran sebagai warga lokal dan menyampaikan bahwa barang bawaan merupakan barang pecah belah," tambahnya.

Selanjutnya tim SFQR Lanal Nunukan melaksanakan tindak lanjut dengan membawa dan mengamankan barang bukti serta pelaku ke Mako Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti ballpress tersebut akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus kepabeanan untuk proses lebih lanjut. 

"Keberhasilan penggagalan penyelundupan ballpress ini tidak lepas dari sinergitas yang baik diantara TNI AL dan stake holder terkait selaras dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali," kata Danlanal.

"Selain itu, Kasal juga menegaskan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dalam merespon cepat informasi yang diterima, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait terlebih dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan," pungkas Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik.


(Jono) JP

Rabu, 30 April 2025

Tanpa Pengawasan Dinas Dan Konsultan Proyek Pemagaran SDN 02 Satriajaya Terindikasi Langgar Aturan, RT Naseh : Pemborong Otak Didengkul!


KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan terapkan K3 dalam proses pengerjaan, namun juga di komplain karena tanpa adanya laporan pada Ketua Rt setempat, mengingat para pekerja proyek menginap di wilayah tersebut, pada Rabu (30/04/2025).

Berdasarkan penelusuran dan pantauan serta konfirmasi Awak Media  tidak ditemukannya papan proyek pekerjaan di lokasi.Lagu lama, gitar tua kecrekan kerop itu kerap menjadi andalan wajib bagi para pekerja dalam memberikan jawaban pada Sosial Kontrol.

"Waduh saya orang baru pak, jadi jangan tanya saya," ujar Cilung seraya memanggil temannya.

" Mandornya pak Yanto, pak, jarang kesini, datengnya ndak tentu..kadang sore kadang enggak dateng,"kata Muslihin Pemalang.
Ditanyakan ada tidak pihak Pengawas Dinas maupun Konsultan yang hadir di lokasi pekerjaan ini.

"Orang Dinas saya enggak pernah ngeliat apalagi Konsultannya, saya enggak tau, tapi biasanya sih kalau di proyek-proyek lain kalau dateng suka ngomong...saya dari ini..atau saya dari anu, tapi dari mulai di bangun sampai sekarang enggak ada kayaknya," terangnya.

Ditanyakan tentang plang atau papan proyek pekerjaan tersebut terpasang dimana keduanya nampak bingung dan saling pandang seraya garuk-garuk kepala.

" Plangnya gak tau..mangka itu..gak tau...iya bener gak tau..mangkanya saya juga bingung...yang penting kita kerja..bayaran gitu...yang penting harian," kata Muslihin.

"Memang tidak ada dari baru di bangun sampai sekarang plangnya," tambah Muslihin dan Cilung.

Tim Awak Media kemudian menyambangi Kantor Kepala Sekolah SDN 02 Satria Jaya guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun Kepala Sekolah tidak ada di Kantor berdasarkan penuturan Staff Tata Usaha dan bahkan ketika di komunikasikan melalui Whatsapp Message pun tidak di balas.

Lalu Tim Awak Media bergegas menuju kediaman Ketua Rt setempat guna mendapatkan kejelasan.

" Sampai saat ini belum ada laporan ke saya selaku Ketua Rt..enggak tau kalau ke Rw," kata Ketua Rt 03/ Rw 05 pada Tim Awak Media di kediamannya.

Ditanyakan kemungkinan ada dari Dinas terkait maupun Konsultan yang datang ke Pak Rt.

"Ya boro-boro Orang Dinas atau Konsultan, orang Pemborong atau Pelaksananya aja lapor juga enggak," tukas Naseh.

Ditanyakan mengenai papan proyek atau plang pekerjaan apakah pernah dilihat saat memantau pekerjaan tersebut.

"Enggak ada, saya sering lewat mondar mandir di pembangunan itu...enggak ada plangnya dan pekerjanya juga enggak pake seragam proyek, kaya helm atau lainnya. Sebab itukan manjat-manjat juga..ya beresiko juga," ungkap Ketua Rt.

Lanjutnya,"Seharusnya sekecil apapun pekerjaan harus ada laporannya. Karena kan kalau ada trouble di lapangan kan nanti Rt-Rt juga yang di bawa-bawa. Tapi ini kan enggak ada laporan sama sekali. Kayaknya pada nginep di sekolahan sebab pagi-pagi sudah ada di lokasi. Kan kalau 1x24 jam tamu wajib lapor," beber Naseh.

Dirinya juga berharap agar orang dari Dinas terkait maupun Konsultan untuk terjun ke lokasi serta berkoordinasi dengan Rt maupun Rw setempat.

"Nanti kalau ada apa-apa, namanya juga orang kerja kadang persoalan bisa saja timbul yang ujung-ujungnya Rt juga yang di panggil tapi kalau tidak ada keterangan..gimana mau ngejelasinnya..kayak yang sudah-sudah seperti ada masalah saluran air kan kita di panggil," jelas Ketua Rt.

Pemborong Bedegul, Otak Didengkul

Terkait mengenai Pemborong atau Pelaksana pekerjaan proyek tersebut yang di nilai tidak taat aturan Ketua Rt menegaskan dalam pandangannya.

" Jadi itu termasuk pemborong bedegul, pemborong yang tidak tahu aturan, ya kalau ada pekerjaan tidak laporan di wilayah berarti Pemborong itu otaknya di dengkul," pungkas Ketua Rt 03, Naseh.

(Joggie) JP


Senin, 28 April 2025

Polsek Sukajadi Bungkus 3 Mahasiswa Dan Satu Bandar, Barbuk 2500 Pil Ekstasi Dan 400 Gram Sabu Diblender Diracuni Dibuang Diselokan


RIAU, JP - Polsek Sukajadi memusnahkan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi alias Inek dan 400 gram sabu, pada Senin (28/4/2025).

Barang haram tersebut disita dari 3 orang mahasiswa serta seorang bandar yang diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025) lalu.

Para pelaku berinisial LH (23), RC (20), AN (21) berperan sebagai pengedar dan satu pelaku berinisial RT (30) sebagai bandar.
Kegiatan konferensi pers yang digelar di halaman depan Mapolsek tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara dan disaksikan oleh tersangka, dan perwakilan dari Kejari Pekanbaru.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampur racun serangga dan dibuang ke dalam selokan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan bahwa, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (28/04/2025).

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus.

"Jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 400 gram serta 2.500 butir pil Ekstasi," imbuhnya.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bahwa, sejumlah mahasiswa kerap edarkan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM).

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mahasiswa yang kerap mengedarkan pil ekstasi di salah satu Tempat Hiburan Malam di Jalan Riau, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," urai Sitanggang.

"Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan," sambungnya.

Usai mengumpulkan informasi yang akurat, tim kemudian melakukan pemancingan dengan under cover buy dengan berpura-pura membeli narkotika dan berhasil mengamankan tersangka RC dan LH.

“Awalnya kita menangkap dua pelaku yang hendak mengedarkan dengan barang bukti empat butir pil ekstasi, dari pendalaman RC dan LH merupakan mahasiswa dan mereka mengatakan di rumahnya masih ada barang bukti,” ungkapnya.

Didalam rumah tersangka yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan 6 butir pil ekstasi 

"Dimana dalam pengakuannya didapat dari temannya berinisial AN, " jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial AN yang juga merupakan mahasiswa di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Dari interogasi, AN mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial RT. Tim kemudian bergerak melakukan pengintaian untuk menangkap RT, dari pengakuan RT ia masih menyimpan barang bukti di rumahnya di Jalan Lumba-lumba,” paparnya.

Dari penggeledahan di rumah RT, polisi mengamankan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu.

“Ekstasi sudah ribuan diedarkan tinggal sisanya, menurut pengakuan sudah enam bulan,” ungkap Kapolsek Sukajadi.

Ditegaskan Kapolsek bahwa,"Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup," pungkas Kompol Jorminal Sitanggang SH MH.

(Dalmidjo) JP

Rabu, 16 April 2025

Dinilai Tim LPSE Kab.Bekasi Menghambat Usaha Dan Merugikan Warga, APKAN : Bupati Segera Tindak Tegas, 'Mbalelo Dipersona Non Gratakan!'


KABUPATEN BEKASI, JP - Dua pengusaha keluhkan Kinerja Tim LPSE  Kabupaten Bekasi yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dimana Tim LPSE dinilai mereka bekerja buruk dan tidak profesional serta tidak berpihak pada masyarakat, pada Rabu (16/4/2025).

Hal tersebut di ungkapkan CEO PT BKIMG dan CEO PT BKI terkait telah terdaftarnya perusahaan mereka melalui aplikasi Sikap/LPSE.pusat.co.id yang kemudian mendapat arahan dari Helpdesk Kabupaten Bekasi untuk dilanjutkan dengan menunjukan bukti asli yang disertai dengan fotocopy untuk diserahkan ke Tim LPSE Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi lebih lanjut.

Namun realitanya keduanya yang telah menunjuk perwakilan perusahaan untuk menunjukan berkas asli dan menyerahkan foto copynya justru di tolak oleh Tim LPSE.

"Sebenarnya kami merasa aneh juga, sebab pertama perusahaan kami telah terdaftar di Sikap dan tinggal melanjutkan penunjukan berkas aslinya. Helpdesk juga bilang yang penting SK Kemenkumhamnya itu yang utama dan kalau NPWP kan dari nomor NPWPnya ada dan telah ada juga tercantum di surat BKPM. Namun kekeh minta yang bentuk lainnya, padahal NPWP itu kan dilihat dari nomor registrasinya, coba sekarang kalau bentuk kartunya bagus tapi nomor NPWP nya salah...tetap saja kan di tolak oleh Sikap," papar Juliantika Puspita.

"Lagian itukan sudah terverifikasi oleh Sikap, kalau memang tidak sesuai tentunya tidak akan disetujui Sikap, ini orang LPSE Kabupaten Bekasi aneh, begitu aja jadi dipersulit," sambungnya menegaskan.

Sementara CEO PT BKI  mengungkapkan bahwa," Kalau kami mengenai NIB nya, kan itu juga sudah tertulis di lembaran BKPM mengenai Nomor NIB nya. Dan lagi itu juga sudah disetujui dan di oke kan oleh Sikap dan kami tinggal tunjukkan aslinya berikut menyerahkan foto copynya sesuai arahan Helpdesk Kab.Bekasi melalui Whatsapp message. Tapi ini staff LPSE nya neko-neko...bukannya mempermudah warga Kabupaten Bekasi mau usaha..eh ini malah mempersulit..jadi terkesan tidak wellcome dan kurang maen jauh gitu," ungkap Kurnia.

"Terkecuali belum di setujui atau terdaftar dan terverifikasi di Sikap/ LPSE pusat, namun memaksakan...nah itu baru boleh di tolak dan itu yang bener...LPSE Kabupaten Bekasi gimana sih...nora amat sih...kampungan," imbuhnya.

Terkait persoalan pelayanan LPSE Kabupaten Bekasi yang terkesan njelimet dan menghambat usaha warganya itu ternyata di akui juga kebenarannya oleh Tim LPSE Yanmas Frontdesk saat di konfirmasi.

"Iya memang menghambat dan merugikan masyarakat juga LPSE adminnya. Kalau saya kan di bagian pelayanan depan pak (Front Office), jadi saya juga tidak tahu dan tidak dapat berbuat apa-apa pak," terang Bima Isharyanto kepada Media.

Dirinya juga menyadari dan memahami bahwa bila nomor NPWP maupun nomor NIB nya salah atau tidak sesuai dalam mendaftar di Website LKPP.LPSE Pusat sudah pasti akan ada penolak kan dari Sikap.

Mbalelo Di "Persona Non Gratakan"!

Hal tersebutpun menuai tanggapan serius dan reaksi keras dari Ketua Umum APKAN (Aliansi Pemantauan Kinerja Aparatur Negara), Dedy Setiadi ST atas prilaku dan kinerja Tim LPSE yang di nilainya arogan.

"Prilaku model lama seperti ini sudah tidak dapat dibenarkan !, Institusi LPSE Kabupaten Bekasi harus segera di evaluasi ulang dan para pimpinannya juga harus menjalani bimbingan tekhnis (Bimtak) kembali terkait bagaimana mengatur anak buah di dalam melayani masyarakat dengan tidak mempersulit namun justru memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjalani usahanya," jelas Ketum APKAN, Dedi Setiady T saat di minta tanggapannya oleh Awak Media melalui Whatsapp Message.

Lanjutnya, ”Sebenarnya dengan memberikan kemudahan kepada para Pengusaha di wilayahnya tentu secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat maupun PAD dari pajak yang di hasilkan, namun kalau prilaku ASN nya seperti ini, bagaimana Kabupaten Bekasi dapat meraih kemajuan perekonomiannya," t7tur Dedy.

"Kami dari APKAN mendesak kepada Bupati Kabupaten Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang agar segera menindak tegas para bawahannya yang justru kami nilai selain dapat merusak citra Kabupaten Bekasi namun juga merugikan masyarakatnya. Sehingga dapat berdampak buruk dalam pandangan masyarakat terhadap Pemkab Bekasi yang notabene berada dibawah Kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang dan Asep Suryaatmaja, bila perlu Kadin dan Kabag atau Kabid gak becus kerja serta mbalelo "Dipersona Non Gratakan!"," tandasnya.

"Kami APKAN juga meminta kepada Gubernur Dedi Mulyadi agar turut serta membenahi kinerja Pimpinan dan Tim LPSE Kota - Kabupaten di Provinsi Jawa Barat agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Ketum APKAN, Dedy Setiady ST.

(Joggie) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Segera Cabut Pernyataan, Terkait Statemen Dedi Mulyadi Sang "Gubernur Konten" Melukai Hati Para Insan Pers

BEKASI, JP - Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 20...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS