Minggu, 01 Mei 2022

Keroyok Wartawan, Bos Babi Desa Slarang Resmi Dilaporkan ke Polisi



CILACAP, JP - Bos Peternak Babi Ber inisial M dan keluarganya, yang Diduga sebagai otak terjadinya penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap wartawan, Pada Sabtu, 30 April 2022. Bos ternak Babi secara Resmi diadukan Ke Polsek Kesugihan oleh Hadi selaku Korban Pengeroyokan, Minggu Siang (01/04/2022) sekitar pukul 13:00 Wib.

Dua Oramg Wartawan Hadi dan Tulus yang didampingi oleh Ardhi Solehudin selaku pimpinan redaksi Media Realita News akhirnya, resmi membuat Surat Laporan pengaduan ke Polsek Kesugihan, terkait kasus Pengeroyokan yang dialaminya di tempat Bos Pemilik ternak Babi Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam surat laporan pengaduan di Polsek Kesugihan Hadi Korban tersebut meminta kepada pihak kepolisian, agar Aparat Penegak Hukum (APH)  mengusut tuntas kasus menimpanya.

“Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hadi. 

Menurut Ardhi Solehudin selaku Pimred Media Realita News mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Negara Kita, Negara Hukum, Keadilan harus ditegakkan, Negara jangan kalah dengan sekelompok orang atau orang yang diduga preman bayaran demi menegakan keadilan, kami berharap pada Aparat Penegak Hukum jangan ada pandang Bulu, bekerjalah sesuai Tupoksi atau aturan yang ada," pungkasnya. 

(Red) JP

Jumat, 29 April 2022

Dinilai Tak Becus Kerja, Presidium Nasional Jokowers Desak Mendag Muhamad Lutfi Segera Mundur



JAKARTA, JP - Presidium Nasional Jokowers mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable dan bebas dari praktek KKN di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Jokowers memandang penting hal itu untuk melahirkan pejabat-pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Nasional Jokowers, Sugiharto Parikesit menanggapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja tahun 2016 - 2021  dan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Oil (minyak goreng) dalam release yang diterima Mitranews.net lewat seluler, Kamis, 28 April 2022.

Dalam releasenya, Sugiharto menegaskan bahwa Jokowers sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat tersangka korupsi di Kemendag menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Adanya praktik dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mencoreng dan menjerumuskan citra Presiden Jokowi," kata Sugiharto.

Presiden Jokowi, lanjutnya, sudah menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging Sapi dan Kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.

Hal itu untuk mengurangi aktivitas impor yang biasanya dilakukan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor, dan pada 2023, Indonesia sudah mengurangi aktivitas impor barang baku, minimal senilai 5 persen.

"Keberadaan minyak goreng saat ini merupakan barang mahal dan langka di dalam negeri. Kelangkaannya menimbulkan efek sosial yang begitu besar sehingga menyebabkan antrean yang panjang di banyak pasar di Indonesia".

"Tetapi lagi lagi kebijakan Presiden sia-sia karena minyak goreng langka dan harganya terus melambung".

Diketahui, empat tersangka  ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sedang tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut pernyataan sikap Presidium Nasional Jokowers sebagai pendukung Ir. H. Joko Widodo sejati serta pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan sikap :
1.      Mendukung penuh keputusan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng atau RBD Palm Oil untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri yang melimpah dengan harga terjangkau.
2.      Mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro,  usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3.      Mendukung pembentukan Tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri ( Tim P3DN) pada kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dan mendorong dilibatkannya peran aktif masyarakat dalam Tim tersebut.
4.      Mendorong pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor menuju Ekonomi Nasional yang BERDIKARI.
5.      Mendukung Presiden Jokowi melakukan bersih – bersih di kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan RI yang bertanggung jawab dalam sektor ekspor impor dan ketersediaan produk pangan seperti Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging sapi dan kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.
6.      Menuntut mundur Menteri Perdagangan RI Muhamad Lutfi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidak mampuannya mengendalikan harga minyak goreng dan adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang bawahannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
7.      Memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah bergerak dan bertindak cepat menyikapi instruksi Presiden Jokowi.
8.      Mendukung Kejaksaan Agung untuk memberikan tuntutan pemberatan hukuman mati sesuai Undang – Undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam kasus dugaan korupsi  izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dikarenakan telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah krisis akibat pandemic Covid -19.
9.      Mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable, bebas dari praktek KKN di kementerian perindutrian dan kementerian perdagangan RI. Sehingga melahirkan pejabat pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

(*) JP

Rabu, 27 April 2022

Menyambut Lebaran, SMSI Kabupaten Bekasi Bagikan Parsel Untuk Pemulung Dan Pengemis Jalanan



BEKASI, JP - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi membagikan parsel untuk pengemis dan pemulung yang beroperasi di sepanjang jalan raya Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 April 2022.

Pembagian parsel dilakukan SMSI Kabupaten Bekasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, 6 hari ke depan. 

"Kegiatan hari ini merupakan wujud syukur atas prestasi yang telah diraih, dan semoga menjadi ladang kebaikan untuk kami dan  memperoleh keberkahan dari Allah Swt," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, didampingi sekretaris Rochmatillah dan Bendahara Tahar Amsah kepada wartawan.

Jurnalis peraih penghargaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno itu mengatakan, tujuan pembagian parsel untuk pengemis dan pemulung utamanya menumbuhkan jiwa sosial di kalangan pengusaha media yang tergabung SMSI Kabupaten Bekasi. 

"Jika Ramadhan sebelumnya kami menyantuni anak yatim, duafa dan bagi-bagi ampaw untuk jajaran pengurus serta anggota SMSI Bekasi Raya, maka tahun ini kita membagikan parsel lebaran untuk pengemis dan pemulung di sepanjang jalan raya Kabupaten Bekasi," kata Doni Ardon.

Ditambahkan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Rochmatillah, konsep berbagi parsel untuk pengemis dan pemulung merupakan hal unik dan jarang dilakukan penggiat bakti sosial.

"Kita mendatangi langsung para pengemis dan pemulung di sepanjang jalan Kabupaten Bekasi agar mereka tak direpotkan harus datang ke lokasi pembagian baksos," kata Rochmatillah.
 
Dirinya mendapat pengalaman unik saat membagikan parsel untuk pengemis ketika sudah memasuki waktu berbuka puasa.

Pengalaman unik itu saat melihat pengemis sedang berjalan di trotoar jalan Deltamas.Sedangkan posisi kendaraan berada di jalur yang berbeda dan harus berputar di perempatan jalan Delta Mas yang masih berjarak 500 an meter.

"Kata ketua, tetap kejar, akhirnya kita muter deh walau tikungannya jauh, eh pas gitu macet lagi," timpal Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi Tahar Amsah.

Setibanya di tempat yang dituju, pengemis itu rupanya sudah keburu menghilang dan masuk ke jalan gang yang tidak bisa dilewati kendaraan roda 4.

"Kata ketua tetap dilanjut, yaa kita akhirnya masuk dengan jalan kaki sejauh 300 an meter hingga berhasil menemukan rumah pengemis yang kondisinya sudah tidak layak," kata Tahar bercerita. 

Tahar sempat menitikkan air mata ketika sang pengemis bernama Okim (70th) mengucapkan terimakasih dengan nada serak menahan tangis haru.

"Haturnuhun SMSI, semoga Gusti Allah membalas dengan nikmat yang lebih besar, lebih berkah dan bermanfaat," kata Okim mendoakan. 

Sementara di lokasi berbeda Irwan Awaluddin selaku wakil ketua bidang keorganisasian SMSI yang juga  CEO dari mediahukumindonesia.com (Media Cyber yang dinilai sebagai Media terbaik oleh kalangan Politikus diantaranya Budiman Sujatmiko dan banyak lagi lainnya serta para Tim Ahli dari TNI AD) berharap dengan apa yang dilakukan oleh SMSI Kabupaten Bekasi dapat menjadi ladang ibadah dan amal soleh di bulan suci Ramadhan sehingga dapat menimbulkan keberkahan dan menuai kebajikan bagi organisasi tersebut.

(*) JP

Selasa, 26 April 2022

Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Polda Kalbar Bungkus Seorang Pelaku Berikut Barang Bukti



KALIMANTAN BARAT, JP - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin (25/4).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.

"Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu,"terang Hernowo.

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hernowo menegaskan bahwa akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

"Kmi akan terus memburu para pelaku peredaran Narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat," tandasnya.

Terkait peristiwa tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menekankan bahwa,"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juni) JP

Senin, 25 April 2022

Aceng SyamsuI Hadie,S.Sos.,MM : 'Dewan Pers Dipermalukan PWI Kuningan!'



JAWA BARAT, JP - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran  Nomor: 03/DP/K/1V/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Surat tersebut ditujukan ke Panglima TNI, Kapolri , Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan Kepala Desa se-Indonesia di- Indonesia.

Surat edaran Dewan Pers berisi imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Setelah membaca surat edaran tersebut, penulis cukup kaget dan tidak menyangka  bahwa Dewan Pers sampai sejauh itu mengatur dan membatasi wartawan dan media pers sampai dalam hal urusan Tunjangan Hari Raya (THR), jelas ini adalah perilaku yang tidak elok, apapun alasannya.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, secara tidak langsung bahwa Dewan Pers telah memberikan stempel negatif seakan semua wartawan dan media pers  selalu meminta THR kepada pemerintah, instansi, institusi dan atau perusahaan.

Walaupun sifat surat edaran tersebut adalah pelarangan, tetapi secara tidak langsung sengaja dewan pers telah memberikan stigma negatif dan mengumumkan kebiasaan wartawan dan media pers secara terbuka dimana surat tersebut telah dikirim ke semua pihak dan dirilis di medsos.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” demikian isi surat imbauan Dewan Pers.

Dari narasi cuplikan surat diatas, penulis semakin yakin,  bahwa Dewan Pers sangat menonjol sekali  gaya paradigma lama dimana Dewan Pers ambisi ingin mencengkeram wartawan dan media pers.

Lucu sekali dewan pers melarang wartawan dan media pers meminta THR kepada pemerintah, sedang Dewan Pers sendiri dalam anggaran biaya operasional nya minta dana dari pemerintah, sesuai tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 7 poin C. bahwa sumber pembiayaan dewan pers dari bantuan negara. Sangat ironis?

Ketika semua wartawan dan media pers membicarakan surat edaran tersebut, tiba-tiba penulis dikagetkan lagi dengan beredarnya di medsos tentang viralnya surat permohonan bantuan Idul Fitri oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Bank Kuningan.  Surat ini bernomor 035/PWI-Kng/IV/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Nunung Khazanah dan Sekretaris Diding Suryadi.

Melihat fenomena ini penulis  ingin tertawa dan bertanya; Ada apa ini? tampak sekali ketidak-sinkronan antar Dewan Pers dengan PWI, bukankah PWI itu konstituen Dewan Pers? atau ini simbol pembangkangan, atau memang manajemen kordinasi Dewan Pers dengan konstituennya tidak bagus atau amburadul? 

Dengan kejadian seperti ini, tampak Dewan Pers dipermalukan oleh PWI kabupaten Kuningan, yang seyogyanya tidak terjadi kalau ada kepatuhan konstituen terhadap Dewan Pers atau sebaliknya yaitu tidak terkordinasi  informasi yang baik dari konstituen (PWI)  kepada dewan pers.

Atau mungkin sebenarnya tujuan diterbitkan surat edaran oleh dewan pers adalah kekhususan peringatan tertuju kepada PWI tapi dibuat untuk umum? 

Jawa Barat, 25 April 2022
Penulis:

(Aceng SyamsuI Hadie,S.Sos.,MM) JP
            Pemerhati Media Pers.

Sabtu, 23 April 2022

Pangdam Perkenalkan Para Pahlawan Papua Disela Kunjungan Perwakilan Atase Pertahanan Darat USA ke Kodam XVIII/Ksr



MANOKWARI, JP - Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema mengenalkan nama-nama Pahlawan Papua Barat, yang memiliki jasa besar menjaga persatuan dan kedaulatan NKRI di wilayah Papua, saat menerima kunjungan perwakilan Atase Pertahanan (Athan) Amerika Serikat untuk Indonesia Major Bryan N. Vega, di ruang kerjanya, Makodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Jumat (22/4/2022). 

Dalam keterangannya Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Arm Hendra Pesiseron mengatakan bahwa," Kunjungan Major Bryan N. Vega kepada Pangdam adalah dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai perwakilan Atase Pertahanan Darat AS yang ditugaskan di Indonesia. Harapannya, hubungan baik dan Kerjasama yang telah berjalan selama ini, akan terus dikembangkan," katanya.

Lanjutnya,"Pangdam ucapkan selamat datang di Makodam Kasuari  dan menjelaskan secara singkat tentang profil Kodam XVIII/Kasuari yang berada diujung timur Indonesia."

"Disela kunjungan tersebut,"terang Kapendam,"Pangdam mengajak Mayor Briyan N Vega  ke ruang lobby utama Makodam, sambil mengenalkan beberapa Pahlawan Papua yang terpampang didinding, diantaranya Marthen Indey, Silas Papare  dan Johannes Abraham Dimara dan Frans Kaisepo yang diabadikan juga nama Pahlawan-Pahlawan ini di seluruh Gedung Makodam XVIII/Kasuari," tandas Kolonel Arm Hendra Pesiseron.

(Idam) JP

Jumat, 22 April 2022

Polres Purwakarta Gelar Konferensi Pers 'Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan' di Wilayah Purwakarta



PURWAKARTA, JP - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta telah mengamankan seorang pria berinisial M (34) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atas pencuri kendaraan bermotor dengan modus menawarkan pekerjaan, (22/04/2022).

Dalam Konferensi Pers yang di gelar Polres Purwakarta di Mapolres, Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan bahwa,"Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa memasukkan korban bekerja di pabrik. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya pergi. Akan hal itu pelaku berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta," ungkapnya pada Awak Media pada Kamis (21/04/2022).

Dalam penjelasan kronologinya Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa, "Awalnya, pada November 2021, sekira Pukul 16.00 WIB tersangka M yang berangkat dari rumah kontrakannya di Kabupaten Karawang menuju Kampung Nelayan, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan ojek," jelasnya.

“Setelah tersangka tiba di lokasi tersebut, saat itu kebetulan sedang hujan, pelaku pun turun dari ojek dan berteduh di sebuah pos pertigaan yang berada di daerah itu,” sambung Kapolres pada Kamis (21/04/2022).

"Kemudian," lanjutnya,"tidak lama berselang korban bernama Wasda Iskandar warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang itu datang dengan mengguakan sepeda motor honda beat warna putih biru ikut berteduh di pos tempat tersangka M berteduh."

“Korban yang juga berniat berteduh di pos tersebut, kemudian pelaku mengajak ngobrol korban dan menanyakan sedang apa. Lalu korban menjawab sedang melamar pekerjaaan,” tutur AKBP Hery.

"Dari obrolan tersebut," sambung Suhardi,"Pelaku mengetahui korban tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan pekerjaan. Dari perkenalan tersebut, kata AKBP Hery, tersangka menawarkan pekerjaan dan janjikan masuk dalam pekerjaan di salah satu pabrik. Lalu tersangak M meminjam sepeda motor honda beat warna putih biru milik korban dengan alasan untuk mengambil handphone di kontrakannya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memenuhi keinginan si pelaku dengan memberikan motornya,"papar Kapolres Purwakarta.

“Pelaku berpura-pura mengobrol kepada korban dan alasan memasukan korban bekerja di pabrik kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya pergi,” ucap AKBP Suhardi.

Motor tak kunjung datang kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku ditangkap dan motornya kembali.

“Berbekal laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku di daerah Cikopo, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan plat nomor motor palsu yang bakal digunakan pelaku.

“Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 40 kali. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tegas  AKBP Hery.

Kapolres Purwakarta juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan modus-modus yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, jangan langsung percaya serta menyerahkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal,” pesan AKBP Suhardi Hery Haryanto.

(Lang) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Tanpa Pengawasan Dinas Dan Konsultan Proyek Pemagaran SDN 02 Satriajaya Terindikasi Langgar Aturan, RT Naseh : Pemborong Otak Didengkul!

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan tera...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS