Selasa, 01 Agustus 2023

Target Terarah Pada Kinerja Satpol PP, Dalam Klarifikasi Camat Tambun Selatan Terkait 'Respon Lamban Pemkab Bekasi Atas Laporan Kecamatan'


KABUPATEN BEKASI, JP - Terkait pernyataan Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi beberapa hari yang lalu tentang lamban dan lemotnya respon Pemkab Bekasi didalam menyikapi laporan resmi dari Kecamatan Tambun Selatan melalui koresponden sebanyak dua kali yang kemudian ditayangkan di Media ini, dirinya mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut bukanlah di tujukan secara eksplisit pada Kinerja PJ Bupati Dani Ramdan namun sorotan lebih terfokus pada etos kerja serta Tupoksi  Satpol PP Kabupaten Bekasi. (1/08/2023).

Dalam pernyataan sikap barunya terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi, Camat Tambun Selatan menegaskan bahwa, "Tambun Selatan dari perbatasan Kota Bekasi sama Kelurahan di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi itukan ada di kita, ya harapan saya Bangli-bangli tersebut bisa diberesin..ya dirapihinlah..bisa dibantulah supaya rapi dan enak di pandang mata..kan gitu," tegas Sofyan Hadi saat klarifikasi pemberitaan pada Awak Media di kantin bubur depan Polres Kabupaten Bekasi, pada Selasa (01/08/2023) siang.
 
"Sudah dua kali disurati tidak ada respon..saya tanya langsung (Kasatpol PP-Red) jawabnya, "Enggak ada anggarannya bang," secara lisan, tau deh tuh jawabannye bener apa tidak, kalau enggak ada anggarannya ya gak apa-apa," ungkap Camat Tambun Selatan.
 
Disinggung pendapat Camat Sofyan Hadi terkait dengan Satpol PP yang tidak dapat bekerja secara optimal di karenakan tidak ada anggaran.
 
"Ya saya bingung juga kalau bicara anggaran, apalagi Kecamatan anggaran darimana. Kalau memang dari misalnya minta di bantu atau minta bantuan dari masyarakat saya...saya jugakan kalau untuk jalan Kalimalang..ya saya jugakan akan melapor ke Satpol PP Kabupaten, pada Dinas Perhubungan, pada Dinas Kebersihan karenakan ini menyangkut kewilayahan masing-masing tugasnya," papar Camat Tamsel.
 
Lebih lanjut terkait tidak adanya anggaran untuk mengatasi persoalan Bangunan Liar (Bangli) di bantaran kali perbatasan Bekasi Kota dan Kabupaten di wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang marak berdiri di bantaran Kali Jambe sampai dengan melalui Kecamatan Tambun Utara hingga tembus ke Kali CBL.
 
"Memang susahjuga sih bang, kalau yang namanya orang kerjakan...ya paling tidak merekakan sudah di gaji ya, gajinya ada TPPnya ada..ya kalau bicara..anggap aja itu gotong royong ke lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya, jangan nungguin anggaran aja entarkan makin lama makin nambah, makin banyak bang Banglinya," tutur Camat Tambun Selatan.
 
Disentuh tentang tanggapan Camat Tambun Selatan dengan kondisi tidak ada anggaran untuk mengatasi hal tersebut terhadap PJ Bupati Dani Ramdan.
 
"Kalau saya belon bisa komen, paling tidak nanti, ya mungkin di anggarkan Pol PP nya..kalau memang enggak ada anggarannya," jelasnya.

"Saya juga merasa terbantu ketika ada keluhan dari masyarakat, itukan kita sering gotong-royong juga setiap Jum'at di Kali Malang, kita beresin dah semampu kita," pungkas Camat Tambun Selatan Sofyan Hadi.
 
Usai wawancara Klarifikasi Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi, Awak Media pun bergegas menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna mendapatkan keterangan jelas dari Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya. Namun tak berhasil di jumpai dikarenakan sedang tugas luar. Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi terlihat sedang ada perbaikan (Renovasi-Red) gedung kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dimana tentunya perbaikan tersebutpun menggunakan anggaran yang tidak sedikit.

(Joggie) JP



Senin, 31 Juli 2023

Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi Atas Dugaan Penghinaan Kepada Presiden RI Joko Widodo


JAKARTA, JP  - Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus mengabarkan bahwa sudah ada sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi. Hal tersebut terjadi akibat buntut dari pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi sebagai "Bajingan Tolol".

Jhon mengatakan bahwa telah ada lebih dari 50 perwakilan dari organisasi relawan pendukung dan loyalis Jokowi yang melaporkan Rocky ke pihak berwajib.

“Sore ini, lebih dari 50 perwakilan Organ Relawan pendukung & Loyalis Jokowi RESMI melaporkan Rocky Gerung ke BARESKRIM POLRI,” cuit Jhon dalam akun Twitter-nya dilansir Awak Media Senin (31/7/2023).

Ia mengatakan jika Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.

“RG diduga menghina Jokowi dan merendahkan Presiden RI dengan kata2 "BAJING*AN TOL*L" dan sebagainya.Konferensi pers menyusul pukul 20.00 WIB di Bareskrim,” katanya.

Diketahui, Pengamat Politik Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara dalam sebuah acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi. Rocky menyebut Jokowi dengan kata "Bajingan Tolol".

Pernyataan itu disampaikan Rocky saat mengomentari Jokowi yang tengah melakukan ke China dan menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
 
“Itu bajingan yang tolol, kalau dia bajingan yang pinter. Dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut. Jadi teman-teman kita harus lantangkan ini,” ujarnya.
 
Rocky Gerung"Komprador Asing"Atau Agen "proxy internasional"
 
Sementara Relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Rocky Gerung sebagai "Komprador Asing". Hal ini disampaikan oleh Ketua Barikade '98, Benny Ramdhani yang menjadi perwakilan relawan Jokowi untuk melaporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri, Senin (31/7/2023).

Laporan ini dilayangkan terkait ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.

"Kami menyebutnya Rocky Gerung adalah komprador asing," ujarnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (31/7/2023).Benny juga menyebut Rocky Gerung merupakan bagian dari agen proxy internasional. 
 
Menurutnya, negara asing tidak ingin Indonesia yang sekarang kuat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi menjadi negara besar.

"Rocky Gerung diidentifikasi sejak awal dan kelompoknya, gerombolannya menjadi bagian dari komprador asing atau agen dari proxy internasional," ucapnya.

Ia juga mengkritisi ucapan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi akan menjadi rakyat biasa usai tak menjabat sebagai Presiden. Benny mengeklaim di sisa masa jabatan indeks kepuasan publik terhadap kepemimpinan Jokowi berada di angka 82 Persen.

"Pak Jokowi ini presiden menjelang 1,5 tahun berakhir kepuasan publik itu berada di angka 82 persen. Ini kepuasan publik tertinggi di suatu negara yang tidak pernah terjadi di negara lain," jelasnya.Sejumlah perwakilan relawan Jokowi mulai dari Barikade 98', Foreder,, Bara JP, Seknas Jokowi, dan perwakilan kelompok relawan lainnya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/7/2023).

Pelaporan ini terkait dengan viral video yang memperlihatkan Rocky Gerung yang mengisi di sebuah acara. Dalam video itu, Rocky melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi diiringi dengan kalimat yang diduga menghina. Kalimat itu dilontarkannya saat menyinggung kunjungan Jokowi ke Tiongkok yang membahas soal Ibu Kota Nusantara atau IKN..
 
(Sipriyadi) JP

Sabtu, 29 Juli 2023

TNI Gagalkan Selundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Dan Sabu 1,033 Kg Dari Malaysia Masuk ke Indonesia


KALIMANTAN BARAT,JP - Puluhan ribu butir Ekstasi dan sabu dengan berat sekitar 1, 033 Kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing. Barang haram asal Malaysia ini diselundupkan melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulis pada Sabtu (29/07/23) Sore di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kapendam XII/Tpr menjelaskan kronologisnya, berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB Danpos Sei Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha memerintahkan Kopda Eko Wahyudi bersama lima orang anggota dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng untuk melaksanakan patroli.

"Hal ini menindaklanjuti perintah dari Pangdam XII/Tpr untuk terus memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi celah para pelaku ilegal untuk memasukkan barang Ilegal dari Malaysia ke wilayah kita, " jelas Kapendam Sabtu (29/07/23) Sore.

Selanjutnya Ia menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB tim patroli mendapati seorang Pria dari arah Malaysia dengan membawa barang bawaan dan gelagat mencurigakan akan masuk wilayah Indonesia. Saat diberhentikan pelaku melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

"Sempat dilakukan pengejaran, namun dihentikan oleh tim patroli karena pelaku sudah memasuki wilayah negara tetangga. Sesuai hukum yang berlaku tidak diperkenankan seorang prajurit memasuki negara lain dengan membawa senjata, " jelasnya juga.

Kemudian tim patroli melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang sengaja dibuang oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal putih yang dibungkus dalam kantong plastik Teh diduga merupakan Narkoba jenis Sabu seberat ± 1,033 Kg, 4 paket dalam plastik bening berisi pil Ekstasi sebanyak ± 10.000 butir dan KTP diduga milik pelaku.

"Untuk sementara identitas pelaku sudah kita ketahui dari KTP yang ditemukan saat pemeriksaan. Ini akan kita koordinasikan dengan seluruh pihak terkait untuk dilakukan pendalaman," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. 

(Pendi) JP

Kedapatan Pakai Dan Simpan Sabu, Tiga Pelaku Dibrongsong Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 PS Dan Subdenpom I/1-1 TT Berikut Barang Bukti


SUMATERA UTARA, JP - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jajaran Kodam I/BB, personel TNI AD dari Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang warga sipil di Gang Sabda, Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Prpvinsi Sumatera Utara.(29/07/2023).

Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos, menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pria terduga dalam kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM.

"Ketiga pria yang diamankan petugas PM hasil pengembangan tersebut yakni Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih," ungkap Kapendam I/BB pada Awak Media, Sabtu (29/07/2023).

Dalam kronologi penangkapan, Kapendam menerangkan secara detil bahwa, "Penangkapan atas hasil pengembangan dan diperoleh informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang. Sabda Desa Paya Pasir, Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD," terang Kolonel.

"Lantas" lanjutnya,"Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang. Sabda Desa Paya Pasir, Dusun II, Kecamatan Tebing Syahbandar. Sesampainya di rumah Sahril Ahmad Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," tutur Rico.

"Saat personel mengamankan ketiganya tidak ditemukan anggota TNI AD,guna penyidikan lebih lanjut ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi berikut barang bukti narkoba jenis sabu,"sebut Kapendam I/BB.

"Barang bukti yang disita dari ketiganya narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 (enam) paket, kurang lebih 57.23 gram,2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1(satu) buah timbangan digital,2 (dua) buah kaca pirex,1(buah) pipet plastik,4 (empat) buah mancis,1(satu) bungkus plastik klip kosong,1(satu) buah dompet warna merah,1(satu) buah dompet warna hitam,1(satu) buah dompet waran abu-abu,1(satu) buah Handpone merk Oppo,1(satu) buah Handpone merk Nokia,2 (dua) buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih dan Uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah)," papar Kolonel.

"Guna proses hukum lebih lanjut pihak SUbdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan melaporkan ke Komando atas," tegas Kapendam I/BB.

Berdasarkan hasil interograsi dari Asril Purba,Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih ternyata tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan ketiganya.

"Ketiga pria tersebut akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapendam I/BB, 
Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian.S.Sos.

 
(Ucok) JP

Jumat, 28 Juli 2023

Jagung Muda Tipidsus Kembali Periksa Dua Orang Saksi Terkait Tipikor Kegiatan Pengelolaan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 - 2022


JAKARTA, JP - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa," Dua orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis(27/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 tersebut yaitu berinisial atas nama R, MIZ," jelas
Dr. Ketut Sumedana.
 
Sementara Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama R yang merupakan Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019, dan saksi berinisial atas nama MIZ yang merupakan Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019.",ujar Tim Penyidik. Kamis(27/07/2023).

Lanjutnya, "Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.
 
(Wahyu/ Supriyadi) JP

Kamis, 27 Juli 2023

Dua Tersangka Koruptor Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Tahun 2017 Dilimpahkan Penyidik Kejati Banten ke JPU Kejari Tangsel Berikut Barbuk

BANTEN, JP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
 
"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.

(Supri) JP

Rabu, 26 Juli 2023

Kinerja Pemkab Dan Satpol PP Bekasi Dinilai Lamban Bin Lemot, Sofyan Hadi : Kalo Gak Berani Jangan Jadi Pemimpin, Kan Digaji Ama Rakyat!?


KABUPATEN BEKASI, JP- Persoalan Bangunan Liar (Bangli) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi, akibat lamban dan tak responsifnya pihak Pemkab.Bekasi dalam menanggapi laporan melalui koresponden resmi yang di layangkan pihak Kecamatan Tambun Selatan terkait mengenai penanganan Bangunan Liar (Bangli) berdasarkan atas keluhan masyarakat,. (26/07/2023).

Hal tersebut di kemukakan Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi saat di jumpai Awak Media di Kantor Kecamatan Tambun Selatan sementara.

"Bangli di Kalimalang itu di bersihin...malu kita ngeliatnya, tapi jalannya juga harus di benerin..jangan sepotong - sepotong," tegas Sofyan Hadi, (26/7/2023) Siang pada Awak Media.

Lanjutnya," Maksud saya yang dari Kota Bekasi sampai Toyo Giri di selesaikan saja....ya iyalah ini kan kemauan masyarakat," imbuhnya.

Camat Tambun Selatan juga mengungkapkan bahwa hal tersebut telah di lakukan laporan melalui koresponden dari pihak Kecamatan Tambun Selatan ke Pemkab Bekasi, namun sampai saat ini tidak ada  tanggapan serius, serta secepatnya di respon Pemkab Bekasi  terkait laporan tersebut.

"Responnya cepetlah, inikan kemauan dari rakyat Tambun Selatan yang penduduknya bejibun," jelasnya.

Selain Kinerja Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan yang di nilai berkinerja lamban bin lelet, Camat Sofyan Hadi juga mengeluhkan tentang kerja Satpol PP Kabupaten Bekasi yang di anggapnya juga lamban alias lemot di dalam menyikapi persoalan yang dilaporkan pihak Kecamatan Tambun Selatan tersebut, kendati telah di lakukan koresponden secara resmi oleh pihak Kecamatan Tambun Selatan yang bersifat urgensi.

"Ya tugas Kabupaten lah, kalau saya kan Satpol PP nya terbatas cuma berapa orang, kalau dia kan (Pemkab-Red), orangnya buanyak bangat, lha orang darimana bae, daripada ora ngapa- ngapain....mending gerebeg aja tuh Kali Malang," tukasnya.
 
Camat Tambun Selatan menekankan bahwa,"Pemimpin kalo gak berani jangan jadi pemimpin bisa di ecek-ecekin bocah, kan die di gaji ama rakyat," pungkas Sofyan Hadi mengakhiri keluhannya pada Awak Media.

(Joggie) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Menggelar 'Operasi Wira Waspada', Dirjen Imigrasi Brongsong 170 WNA Dari 27 Negara Tak Jelas Diseret Petugas Langsung Masuk Jeruji Besi

JAKARTA, JP - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Wasp...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS