Jumat, 31 Maret 2023

Pelaporan KPK Terhadap Ketua IPW, Peradi Jak-Sel : Preseden Buruk Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi!

JAKARTA, JP - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atau biasa disapa STS, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh salah satu wakil menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas laporannya, STS justru dilaporkan balik dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. (30/03/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Selatan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Fatiatulo Lazira, S.H., menilai bahwa tindakan melaporkan pelapor yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk tipikor berpotensi menciptakan ketakutan-ketakutan masyarakat untuk mengungkap kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa itu (extra ordinary crime).

"Pelaporan terhadap Ketua IPW berpotensi menjadi preseden buruk, tidak hanya dalam pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dugaan tindak pidana pada umumnya. Masyarakat akan takut dilaporkan balik, bilamana melaporkan adanya dugaan tindak pidana", kata Fati Lazira.

Fati pun menerangkan, bahwa tindakan melaporkan dugaan tipikor adalah hak dan merupakan bagian dari bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 41 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk hak untuk memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan berpegang teguh pada asas-asas hukum yang berlaku.

Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa peran serta masyarakat adalah keikutsertaan secara aktif masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.

"Oleh karena itu, kami meminta agar Bareskrim Polri menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Sugeng Teguh Santoso", desaknya.

KPK Wajib Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor

Hal senada diungkapkan Advokat Doris Manggalang Raja Sagala, S.H., Ia menuturkan bahwa KPK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dalam setiap dugaan tindak pidana, termasuk tipikor.

"Perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan rasa aman terhadap pelapor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi: bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi", terangnya.

Doris juga menerangkan bahwa Pasal 15 UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), mengatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mendorong KPK agar melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan terhadap Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menghentikan proses tindak lanjut atas laporan terhadap Ketua IPW itu, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 43/2018.

(Supriyadi) JP

Kamis, 30 Maret 2023

Garnisun 0606 Bersama Satpol PP Kab.Bogor Gelar Sidak THM, Guna Pastikan Tidak Dibekingi Tentara

KABUPATEN BOGOR, JP - Guna memastikan tentara tak membekingi Tempat Hiburan Malam (THM), Garnisun 0606 Bogor bantu inspeksi mendadak (Sidak) Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kepala sub Garnisun Bogor, Mayor Inf Irwan Suwarna mengatakan bahwa, kehadiran Garnisun pada Sidak Satpol PP Kabupaten Bogor guna mendukung kelancaran operasi penyakit masyarakat di Kabupaten Bogor.

"Tentunya kita akan selalu membantu kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Bogor, kita selalu mendukung apa yang menjadi kegiatan penindakan Satpol PP," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

"Bentuk dukungan Garnisun," kata Irwan,"Adalah guna memastikan tidak adanya tentara yang membekingi THM di Kabupaten Bogor."

"Kemudian berkaitan dengan Garnisun, bilamana ada ditemukan anggota TNI tentunya akan diproses lebih lanjut," tegas Irwan.

Bilamana diketahui ada Tentara yang memback-up tempat-tempat hiburan malam, lanjut Irwan, pihaknya tak akan segan-segan untuk memberikan tindakan.

"Bila ada anggota yang memback-up kegiatan pelanggaran di bulan suci Ramadan tentunya kita akan bertindak," tandasnya.

"Sejauh sidak berlangsung," sambung Irwan,"Di Kabupaten Bogor belum ditemukan adanya anggota Tentara yang mendekingi tempat hiburan malam."

Diketahui, pada sidak gabungan antara Satpol PP dan Garnisun di Kabupaten Bogor, sedikitnya ada 7 THM di gang empang, Kecamatan Kemang yang dilakukan penyegelan dan 445 botol minuman keras (miras) berbagai jenis pun diamankan.

Bahkan terhadap ke tujuh bangunan tanpa izin tersebut, petugas pun merencanakan pembongkaran dalam waktu dekat.

(Joko) JP

Rabu, 29 Maret 2023

Senpi Rakita Jenis Lantak Secara Sukarela Diserahkan Warga Perbatasan Pada Satgas Pamtas RI-Malaysia

KALIMANTAN BARAT, JP - "Memasuki Puasa Ramadhan hari Ke-6 Prajurit Pos Siding Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha mendapatkan penyerahan 1 (satu) pucuk Senjata Api (Senpi)  rakitan jenis Lantak secara sukarela dari warga perbatasan. Dipimpin langsung oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota saat melaksanakan anjangsana ke rumah warga masyarakat perbatasan, Dusun Padang, Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat." 

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa, 28 Maret 2023.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha memberikan apresiasi kepada pos-pos yang tetap eksis melaksanakan pembinaan teritorial (binter) terhadap wilayah binaannya selain menjalankan tugas pokok mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia.

"Penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga perbatasan ini secara sukarela tanpa ada unsur paksaan ataupun lainnya, "Bahwa hal ini sebagai bukti kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial (binter) Anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/ Gardatama Yudha," ujar Hudallah dalam keterangan tertulis.

Diungkapkan Dansatgas terkait penyerahan senjata api rakitan jenis lantak tersebut berasal dari salah seorang petani warga perbatasan di Dusun Padang, Desa Siding berinisial DA.

"Berawal saat anggota Pos siding melaksanakan anjangsana ke rumah bapak DA yang dipimpin oleh Wadanpos Siding Serda Muchlis Fairusi beserta 4 (empat) orang anggota, menanyakan kondisi wilayah tentang berbagai kerawanan di Daerah tersebut," ungkapnya.

"Keberhasilan komunikasi sosial secara dialogis", kata Dansatgas, "Harus terus dilaksanakan oleh semua jajaran personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan illegal yang berdampak tidak baik untuk pribadi maupun orang lain."

"Selanjutnya," sambung Hudallah," Selama anjangsana sambil silaturahmi dan ngobrol-ngobrol, Wadanpos melakukan himbauan-himbauan tentang bahanya kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan serta Amunisi dan Bahan Peledak (Muhandak) illegal yang dapat mengancam jiwa, setelah lama berbincang-bincang, bapak DA mengakui dirinya masih menyimpan senjata api rakitan Jenis lantak satu pucuk, Kemudian atas kesadaran sendiri bapak DA menyerahkan dengan sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak tersebut kepada Wadanpos Siding, Serda Muchlis Fairusi disaksikan oleh anggotanya," bebernya.

Dansatgas Pamtas
RI-Malaysia  menekankan bahwa," Penyerahan 1 (Satu) Pucuk senjata Api Rakitan Jenis lantak tersebut kini telah dilaporkan kepada Danki SSK II Lettu Inf Prayudy Yusga serta diserahkan dan diamankan di Pos Koki Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk nantinya akan dihimpun dan diserahkan ke Kotis Gabma Entikong," tekan Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.menutup keterangan tertulisnya.

(Yoni) JP

Minggu, 26 Maret 2023

Brongsong Pengedar Narkoba, Polres Kubu Raya Pindahkan Pelaku Dari Penginapan ke Hotel Prodeo


KALIMANTAN BARAT, JP - Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, memimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023, dengan melakukan razia di beberapa Hotel dan Penginapan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Operasi yang digelar pada malam minggu (25/3/2023) ini, telah berhasil menjaring pengedar Narkoba pada salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang. (26/03/2023).
 
Terduga pengedar barang haram siap order itu adalah seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan. Sokan Kabupaten Melawi dan langsung digelandang ke Polres Kubu Raya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna melakukan penyidikan lebih mendalam terkait peredaran kasus barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Kubu Raya, pada Sabtu (25/3/23) malam.
 
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menerangkan kepada Awak Media di lokasi  Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.
 
“ Polres Kubu Raya beserta Polsek jajaran di Wilkum Polres Kubu Raya melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas Tahun 2023, ada beberapa tempat yang dilakukan pemeriksaan seperti penginapan dan hotel," tuturnya.
 
“ Dari beberapa tempat kegiatan tersebut ditemukan diantaranya, Pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram," terang Arief kepada Awak Media.
 
“ G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” tegas Arief.
 
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia, mengatakan kepada Awak Media bahwa, "Pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang kami telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," katanya.
 
Dikatakan Pandia bahwa,“ S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,".terangnya.
 
“Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik,  1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” Kasat Narkoba.
 
Pandia juga mengatakan bahwa, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP). 
 
"Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tandasnya.
 
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
 
Diterangkannya juga bahwa,"Giat Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya dengan sasaran, Narkoba, Sajam, Miras, Curat, Prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya," pungkaKasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia.

(Feb) JP

Sumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar

Sabtu, 25 Maret 2023

Lima Puluh Enam Hari DPO, 2 Tersangka Pembunuh Dibungkus Buser Polresta Pontianak, Satu 'Blood Lost'


KALIMANTAN BARAT, JP - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di Polresta Pontianak, Jl. Gusti Johan Idrus No.1, pada Sabtu, (25/03/2023).

Dalam keterangan kronoligi kejadiannya pada Awak Media, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH  yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH, memaparkan bahwa," Pada hari Jum'at 24 Maret 2023  pihaknya  mendapat informasi tentang keberadaan dua orang diduga Tersangka Kasus Pembunuhan yang berada di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, kedua Tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan, pada saat Tim Buru Sergap Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, S.ik MH sampai lokasi dan akan melakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha  kabur dan salah satunya tewas kehabisan darah ('Blood Lost') saat dalam perawatan di Rumah Sakit Anton Sudjarwo Pontianak," paparnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH mengungkapkan dengan jelas bahwa," Kedua tersangka atas nama. M. Ikbal (22) dan Ali Wata (21) setelah melakukan pembunuhan keduanya berusaha melarikan diri dengan cara  berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, seperti Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu, dan keduanya  berhasil memasuki wilayah Malaysia melalui pintu perbatasan Badau," ungkapnya.

"Selama lima puluh enam hari pelarianya kedua tersangka ini  selalu berpindah-pindah dan  terakhir  mereka  berada  diwilayah kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas,  kemudian Tim Kami dari Polresta Pontianak berhasil membekuk nya." tandas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH.
 
(Juli) JP

Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN Dan Bea Cukai Berhasil Bungkus 2 Pelaku Penyelundup Berikut Barang Bukti 9,19 Kg Ganja Siap Edar di Pontianak

KALIMANTAN BARAT, JP - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama  Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP kembali menggagalkan peredaran dan masuknya  Kiloan Narkotika jenis ganja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jum'at malam (24/3/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya menjelaskan bahwa disaat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 dalam rangka menciptakan kondisi di bulan suci ramadhan yang aman dan kondusif, Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar berhasil menangkap 2 Pria inisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan.

"Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang. Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Kabidhumas.

Dari hasil pemeriksaan dan Pengembangan dari F, bahwa tersangka F sedang memesan Ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau Ekspedisi.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket F dari medan dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket di salah satu jasa pengirimkan. Yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram," terang Kabidhumas.

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya juga berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini polda kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga kamtibmas dibulan suci Ramadan, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan Narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi.

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi Wilayah Hukum Polda Kalbar yang kondusif, sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya tindak pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa,"Pungkasnya.

(Febrian) JP

Kamis, 23 Maret 2023

Pemerintah Larang Bukber, GPI : 'Kebijakan Jokowi Tidak Populis, Dzalim Dan Lukai Hati Ummat Islam!'

 
JAKARTA, JP - Menyikapi surat edaran nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023, yang ditandatangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Tentang  arahan terkait penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) langsung bereaksi. Khoirul Amin selaku Sekretaris Jenderal PP GPI menyatakan bahwa Pemerintah saat ini telah dzalim terhadap ummat Islam.

"Ini adalah kebijakan Pemerintah yang menurut saya sangat tidak populis, dan dzalim terhadap ummat Islam," jawab Amin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/03/2023) malam.

Ia juga mencontohkan, bahwa banyak kegiatan yang menimbulkan kerumunan puluhan ribu orang. Diberi izin dan tidak dilarang, seperti konser musik dan pernikahan anak Presiden Joko Widodo.

"Seluruh rakyat Indonesia bisa lihat, kita dipertontonkan dengan pesta pernikahan anak Presiden Joko Widodo. Dimana puluhan ribu dan mungkin jutaan orang berkumpul, kenapa hal itu tidak dilarang? Giliran ummat Islam akan menjalankan Buka Bersama dilarang?" tanya Amin.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI). Masa Bakti 2007-2011 tersebut juga menyatakan, kebijakan pemerintah tersebut sangat melukai hati ummat Islam.

"Selain tidak populis dan dzalim, kebijakan pemerintah yang melarang acara Buka Bersama di bulan Ramadhan ini. Jelas sangat melukai hati seluruh ummat Islam, kita ini mayoritas masak selalu di dzalimi," tegas Amin.

Khoirul Amin yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Periode 2005-2008 tersebut juga menyerukan kepada seluruh elemen ummat Islam untuk melawan kebijakan yang dianggap dzalim tersebut.

"Kepada seluruh ormas Islam dan ummat Islam yang ada di Indonesia, kita harus bersatu dan lawan kebijakan dzalim ini," tandas Amin.

"Sebagai Sekjend PP GPI, saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kader dan Anggota GPI diseluruh Indonesia. Untuk menyatakan sikap perlawanan dan penolakan terhadap kebijakan pelarangan Buka Bersama tersebut," pungkasnya.

 
(*) JP 
 
Sumber : DPP GPI

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS