Kamis, 16 Maret 2023

Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Relawan Pemenangan Jokowi Minta Presiden Ganti Direktur Utama PT. Pertamina Dan Menteri BUMN 


JAKARTA, JP - Relawan Pemenangan Jokowi (RPJ) yang terdiri dari Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun), Relawan Muslim Nusantara dan Relawan Langkah Juang Rakyat Indonesia (LJRI) menggelar demonstrasi di Taman Pandang Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Ketiga relawan ini mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), karena bertanggung jawab atas kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot atau mengganti Menteri BUMN dan memecat Direktur PT Pertamina. Mereka berdua harus bertanggung atas kejadian kebakaran di Depo Plumpang, Jakarta Utara Jumat (03/03/2023) yang menelan 17 korban jiwa dan puluhan luka berat/ringan," Joshua Korlap Demonstrasi Relawan Pemenangan Jokowi, dalam orasinya.

Menurutnya, Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina harus mundur atau diganti sebagai tanggung jawab atas kebakaran di Depo Plumpang. Sebab kata Joshua, kejadian ini (red-kebakaran) selain menelan korban jiwa, si jago merah juga memporak-porandakan Depo dan rumah-rumah warga sekitar

"Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebaiknya mundur, karena gagal dalam mengelola manajemen kecelakaan kerja. Ini bukan pertama kali kejadian kebakaran Depo, sudah berulang kali," tegas Joshua.

Sementara itu Ketua Umum DPP Relawan Al Maun M. Rafik Perkasa Alamsyah menegaskan bahwa, akibat kebakaran terjadi kerugian keuangan, materi, planing bisnis dan bahkan korban jiwa. Hal ini kata Rafik menunjukkan, bahwa manajemen resiko kecelakaan kerja tidak terpenuhi secara standar operasional yang baik dan kompeten.

"Sebagai tanggungjawab moral akibat kerugian material dan non material, Menteri BUMN dan Direktur Utama harus dicopot jika belum mau mundur. Nicke Widyawati dan Erick Thohir memiliki tanggung jawab moral kepada negara dan bangsa  tegas Rafik.

Untuk itu kata pria asal Minang ini, kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina sadar diri atas kegagalannya. Apalagi saat ini BUMN sudah memiliki slogan AKHLAK, tentunya sebagai tanggung jawab moral Nicke Widyawati harus mundur.

"Relawan Al Maun dengan tegas meminta Erick Thohir dan Nicke Widyawati segera dicopot atau diganti. Silahkan Erick Thohir fokus di PSSI aja dan masih banyak orang profesional yang akan mengganti," imbuh Politisi Muda Partai Golkar ini.

Sekedar informasi, kebakaran yang melanda Depo PT. Pertamina di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (03/03/2023) pukul 20.20 WIB menelan belasan korban jiwa dan luka bakar.

Peristiwa naas ini bagian dari rentetan kejadian sebelumnya, yang menunjukkan PT. Pertamina kurang profesional dan savety. Terutama dalam pekerjaan yang memang rawan terhadap kecelakaan, karena yang diproses adalah bahan bakar.

"Kita sudah lihat sikap Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina yang kurang greget mengevaluasi jajaran BUMN dan jajaran PT. Pertamina. Tidak ada tanggung jawab yang jelas, untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot Erick Thohir dan Nicke Widyawati," pungkas Rafik.
 
(Syafrudin) JP

Rabu, 15 Maret 2023

Syaiful Bachri Sesalkan Ada Oknum ASN Diduga Kuat Lakukan Pesta Miras di Acara Bimtek Bawaslu

BEKASI, JP - Acara kegiatan (Bimbingan teknis) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tentang laporan pertanggungjawaban PANWASCAM yang di ikuti 64 peserta dari kepala Pengelola Keuangan dan Kepala Sekretariat Panwascam disalah satu hotel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (13/3/2023). diduga telah di nodai oknum ASN yang kedapatan oleh Awak Media sedang pesta miras disalah satu ruang hotel.

Dalam hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri angkat bicara terkait oknum ASN pesta miras yang ramai dalam pemberitaan media online. Dirinya mengatakan, memang kebetulan kita langsung di undang semuanya keluar kota (Sumedang) hanya tertinggal staf-staf saja pada malam itu. 
 
"Jadi saya harus cek dulu posisinya seperti apa dan saya ingin tanya dulu juga kepada panitianya, kira-kira siapa. Kalau memang ada oknum dan segala macamnya mungkin bisa dibantu ke saya untuk saya lebih fokus mengklarifikasinya ", ucapnya. Rabu (15/3/2023).

"Prinsipnya," lanjut Syaiful Bachri, "Kalau memang itu benar, saya cukup menyesalkan adanya kejadian tersebut dan tentunya kami punya pembinaan sama mereka agar kedepan tidak melakukannya lagi", tegasnya.

Syaiful Bachri menjelaskan, bahwa posisi yang diatur intinya pembinaan. "Artinya ketidak disiplinan untuk mengikuti kegiatan Bawaslu", imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menerangkan, bahwa dirinya hadir di siang hari pada acara tersebut untuk pembukaan saja dan langsung ke kegiatan di daerah Sumedang.

"Jadi pas ada kejadian tersebut saya tidak mengetahui dan tidak paham juga kejadiannya seperti apa. Karena kepala panitianya saat ini masih di Bandung, saya coba komunikasi dan kebetulan siang ini mereka arah balik", terangnya.
 
(Sueb/Jg) JP

Selasa, 14 Maret 2023

Berdasarkan Locus Delicti Gugatan PTPN2 Terkait Pemalsuan Surat HGU Dengan Tersangka, M (Rokani Cs) Diserahkan Kajati Sumut ke Kejari Deli Serdang

SUMATERA UTARA, JP - Salah seorang oknum berpengaruh di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Tersangka Murachman (Poktan Rokani Cs) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Proses Persidangan namun dikembalikan ke Kejari Deli Serdang untuk diadili di Pengadilan Lubuk Pakam berdasarkan Locus Delicti.

"Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/2023) pada Awak Media.

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan pada Awak Media bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

"Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," jelasnya.

"Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara," sambung Ganda.
 
Lanjutnya," Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa," tutur Kabag Hukum PTPN2.
 
"Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX," ungkap Ganda

Masih kata Ganda, "Berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," tandasnya.

Kabag Hukum PTPN2 pun berharap bahwa,"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Ganda Wiatmaja.
 
(Ucok) JP

Kritik Pedas Diduga Akibat Ngutang Spanduk Gak Mau Bayar Dan Silpa Anggaran Baju Dinas, Aktivis Gantungkan Sepanduk di Gerbang DPRD Lebak

BANTEN, JP - Seorang Aktivis Lebak Banten, menggantungkan sepanduk di depan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (14/3/2023). Hal tersebut bentuk aktivis mengkritisi DPRD Lebak menyusul viralnya pemberitaan DPRD Lebak nunggak bayar sepanduk reses dan adanya Silpa anggaran Baju Dinas DPRD Lebak.

Sepanduk yang tergantung di pintu gerbang DPRD Lebak tersebut bertuliskan keritikan terhadap DPRD Lebak dengan bahasa sunda " DPRD Lebak Ngisinkeun, Gera Bayar,"

" DPRD Lebak memalukan, Cepet Bayar,".

Bentuk keritikan dengan gaya gantung sepanduk di gerbang Kantor DPRD Lebak oleh seorang aktivis tersebut adalah bentuk rasa malu dan miris terhadap buruknya komunikasi DPRD Lebak, sehingga viral pemberitaan DPRD Lebak nunggak bayar Sepanduk Reses hingga adanya Silpa anggaran di DPRD Lebak.

” Saya mewakili kawan kawan aktivis yang merasa malu dan sangat miris memiliki wakil rakyat seperti sekarang ini, yang tidak tahu malu sampai nunggak bayar pengadaan sepanduk reses. Saya mewakili teman teman aktivis juga merasa kecewa memiliki wakil rakyat yang hanya berpose, memiliki mobil mewah mewah tapi tidak bisa mempertahankan marwah DPRD Lebak, bahkan kepemimpinan sekarang loyo, tidak tegas terhadap pelayanan administrasi di DPRD Lebak,” tegas Bram seorang aktivis Lebak usai berdiri bentangkan sepanduk keritikan terhadap DPRD Lebak.

Menurut Bram panggilan akrabnya, baru tahun 2023 terjadi polemik yang memalukan di tubuh DPRD Lebak yang dirasanya akan berpengaruh terhadap fokus DPRD Lebak selaku Legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ia juga mengkritisi adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak. Menurutnya, hal tersebut terindikasi gagalnya sebuah perencanaan oleh administrasi di DPRD Lebak.

” Tahun ini adalah tahun yang memalukan bagi rakyat Lebak. Tahun yang saya rasa kita tidak memiliki pemimpin yang tegas di DPRD Lebak. Seolah olah semua diambil alih oleh orang orang yang memiliki kebijakan untuk kepentingannya sendiri. Gak tahu malu, gak bisa menjaga marwah di DPR Lebak sebagai wakil rakyat. Harusnya sadar dan langsung mengambil sikap. Ditambah, adanya silpa anggaran, kok kaya main main begitu terhadap anggaran, kenapa di anggarkan jika terjadi Silpa,” kata Bram.

Bram berharap tahun depan wakil rakyat bisa memilih seorang pemimpin yang berjiwa pemimpin, memiliki wakil rakyat yang perduli terhadap rakyatnya, dan bisa menjaga marwah DPRD Lebak.

” Saya mewakili temen temen, berharap semoga kedepan memiliki Ketua DPRD Lebak yang tegas, bijak, bermental dan tegas. Menjadi wakil rakyat yang perduli terhadap kondisi rakyatnya. Bukan hanya diam dan meratapi, itu mengarah kepada kegagalan seorang pemimpin,” tandasnya. 

 
(Enggar) JP

Sebanyak Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan di Pontianak Tenggara


KALIMANTAN BARAT, JP - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23). Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan di halaman pertokoan, Jl. Paris 2 Pontianak Tenggara, pada Selasa pagi. 
 
Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan.
 
"Agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," tegasnya.
 
Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan Ketetapan Hukum dari Pengadilan Negeri Pontianak   Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk, Keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir Keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.
 
Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan Obyek Putusan Pengadilan.
 
Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.
 
(Juli) JP

Bungkus Pembunuh Sadis, Kapolres : 'Berkat Tim Gabungan Dan Masyarakat, Pelaku Berhasil Diciduk!'


KALIMANTAN BARAT, JP - Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Parit Harum , Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (5/3/23) malam, telah menemukan titik terang. Pelaku yang sebelumnya buron dan menjadi buruan aparat keamanan berhasil ditangkap pada Sabtu ( 11/3/23) sore pada saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban seorang wanita muda umur 26 Tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari Petugas Gabungan (Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar), namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di Kabupaten Ketapang, pelaku diringkus Jatanras Polres Ketapang setelah Tim Gabungan memberikan informasi akurat keberadaan pelaku di Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong.

HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada Awak Media mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan

“Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat  Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang  untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Kapolres, Senin (13/03/2023).

“Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman  pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres secara resmi kepada Awak Media.

Kemudian Kapolres Mengatakan “ Setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/3/23) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin Tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut,” sambungnya.

Namun kata Kapolres, “ Pada saat di dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, pada saat di lokasi Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta  ijin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku".

Lebih dalam Kapolres menerangkan, Tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih,S.H melakukan pencarian barang bukti  yang digunakan pelaku, Tim ke 2 ini berhasil mendapatkan Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian," terangnya.

Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang  pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Ditegaskan Kapolres bahwa,"Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat sekitar. Namun, berkat kerja keras Tim Gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.
 
(Agus) JP

 

Senin, 13 Maret 2023

Jadi Sorotan Publik, Ditreskrimsus Polda Kaltim Eksekusi Pertambangan Batu Bara Ilegal di Desa Jonggon, Kab.Kutai Kartanegara Tak Berlanjut


KALIMANTAN TIMUR, JP - Pengaduan dari warga melalui call center Kapolda Kaltim terkiat kasus pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara langsung ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus).

Usai dilakukan pendalaman, aparat bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk penggerebekan. Alhasil, dua orang diduga terlibat pertambangan ilegal yakni AP dan ES diamankan, Sabtu (3/12/2022).

Aparat juga menyita barang bukti tiga unit alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, serta batu bara kurang lebih dari lima ribu metrik ton. Petugas juga mengamankan satu unit tongkang yang berisi seribu metrik ton batu bara.

Kisah ini pun viral diberbagai media mainstream termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/. Kinerja aparat kepolisian ini pun juga mendapatkan apresiasi oleh publik.

Dalam pernyataannya waktu itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, pelaku tidak memiliki izin sama sekali. Pelaku melakukan penambangan di lahan seluas lima hektare.

"Kami melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya praktik ilegal mining. Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 14 orang yang sedang beraktivitas," ungkap Indra yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Diam Ditempat

Namun semenjak pengungkapan kasus tersebut hingga sekarang ini. Dua tersangka pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal masih bisa menghirup udara segar. Informasi yang diterima redaksi tersangka ES berkeliaran di sekitar Samarinda dan Balikpapan, termasuk berkoordinasi dengan individual dan pihak terkait untuk mengamankan hasil tambangnya.

Kasus ini serasa diam di tempat hingga membuat Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Praktisi Hukum ikut angkat bicara. Salah satunya Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) organisasi yang pernah menjadi Relawan Jokowi ini.

Menurutnya, kinerja aparat penegak hukum harus terus bergulir tanpa jeda. Apalagi terkait kasus penambangan liar, semestinya tersangka tidak bisa seenaknya diberikan kelonggarannya atas perbuatannya tersebut.

"Setidaknya tersangka ditahan, Apakah tahapan rumah atau kota. DI luar itu kasusnya juga mesti berlanjut ke kejaksaan sampai pengadilan," tegas Gus Din sapaan akrabnya, kepada media Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Dikatakan bila kasus ini saja, tersangka diberikan semacam kemudahan-kemudahan hingga tanpa terasa, kasusnya tidak dilanjutkan sampai dengan dibebaskan dari jeratan hukum. Maka kejadian-kejadian serupa akan bisa terus berlanjut dan hukum bisa jadi dipandang sebelah mata.

"Kita berharap aparat terus memberikan informasi ke publik terkait kasus penambangan liar yang sedang ditangani. Sehingga publik juga akan berpikiran positif dan memberikan apresiasi Kepolisian yang saat ini tengah berjuang menarik mengembalikan reputasi Polri," tukas Gus Din yang juga Ketua Umum Perhimpunan UKM Indonesia ini.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat Pers rilis, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.

"Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Gus Din. 
 
(Budi) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS