Selasa, 28 Februari 2023

Bongkar Rumah Singgah Bung Karno, Demo PMM Desak Walikota Padang Sampaikan Permintaan Maaf

SUMATERA BARAT, JP - Masa yang tergabung di dalam organisasi Pergerakan Milenial Minang( PMM) mengelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Walikota Padang terkait pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan pernyataan Walikota mengajak publik untuk tidak lagi mempersoalkan perobohan cagar budaya rumah Bung Karno yang hari ini sudah rata dengan tanah, Selasa (28/02/2022).

Masa membawa sejumlah spanduk yang berisi kecaman terhadap Walikota Padang yang dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas dan seakan gagap kepada pelaku perusak cagar budaya tersebut.

Salah satu spanduk yang mereka bawa tertulis "mundur saja walikota Padang jika tidak berani menindak tegas, jangan berani ke pedagang PKL saja, giliran ini diam."

Sambil melakukan orasi, masa aksi juga membakar ban dan dijaga ketat oleh pihak keamanan dari personil Polresta Padang dan Satpol PP.

Didalam orasinya Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang, Fikri Haldi menyayangkan sikap seorang Walikota yang mengajak untuk tidak mempermasalahkan pembongkaran rumah Bung Karno.

"Kami sangat menyangkan menyayangkan sikap Wali Kota Padang mengajak masyarakat agar tidak mempersoalkan penghancuran rumah bersejarah yang merupakan bangunan cagar budaya tersebut, harusnya Walikota Padang Hendri Septa bersikap tegas serta membawa masalah ini ke ranah hukum dan tidak seakan takut atau tidak berani berhadapan dengan dengan perusak cagar budaya tersebut," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengutuk tindak pemilik rumah yang merobohkan dengan sengaja bangunan bersejarah tersebut.

"Kami juga Mengutuk tindakan pemilik rumah yang dengan sengaja merobohkan bangunan bersejarah tersebut tanpa mempertimbangkan dan serta mengacuhkan landasan hukum dari status rumah tersebut," ucapnya.

Pemilik, sambung Fikri, dengan telah sengaja mengenyampingkan dan melanggar kewajibannya sebagai pemilik bangunan bersejarah untuk mematuhi UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010.

Selain itu, dalam orasinya tersebut, Fikri juga meminta Walikota Padang bertindak tegas dalam perobohan bangunan rumah Bung Karno tersebut. "Agar masalah seperti ini tidak berulang maka kami meminta Hendri Septa sebagai Walikota Padang bertindak tegas dan mengambil langkah hukum secepat mungkin," pintanya.

Selain itu, Walikota Padang, sambung Fikri, harus meminta maaf kepada masyarakat karna telah lalai sehingga terjadi perusakan bangunan bersejarah dan harus segera mengevaluasi kepala dinas yang bertanggung jawab atas masalah ini.

"Apabila Walikota Padang Hendri Septa tidak melakukan tindakan tegas dan seakan melindungi pelaku perusak Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno, kami meminta pemerintah pusat mengambil langkah hukum kepada pelaku perusakan Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno dan memproses Walikota Padang Hendri Septa ke ranah hukum karena tidak bertanggung jawab serta lalai merawat bangunan cagar budaya, pemerintah pusat harus bertindak tegas agar tidak terjadi lagi masalah yang sama di seluruh indonesia," pungkasnya. 

 
(Zakiyah) JP

Minggu, 26 Februari 2023

Usai Temukan Jenazah Korban, Pelaku Terduga Pembunuh Driver Ojol Berhasil Dibungkus Polisi


KALIMANTAN BARAT, JP - Pelaku Pembunuhan dirver Ojol,yang mana  mayat ditemukan warga tegeletak.ditepi jalan, yang sempat membuat gempar masyarakat Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabuoaten, Kuburaya Kalbar  ahkirnya berhasil ditangkap dengan waktu tidak begitu lama setelah penemuan jenazah korban. (26/02/2023).

"Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Driver Ojek (Ojol) Maxim yang  menghebohkan warga jalan Bujang Taro Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya 25 Febuari 2023.

"Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, penemuan  mayat (Ojol) Jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap tersebut dengan kondisi yang menggenaskan.

"Mayat korban  yang kemudian diketahui seorang Driver Ojol Maxim bernama Achmad Faisal ditemukan warga dengan kondisi  luka sayatan di leher hingga  mengakibatkan Korban tewas seketika.

"Jenazah Korban ditemukan warga dipinggir Parit atau Sungai Kecil dalam kondisi berlumuran darah tanpa identitas, Barang-barang korban tidak ditemukan termasuk kendaraan Sepeda Motor Milik korban juga hilang.

"Setelah mengetahui peristiwa tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

"Dalam Penyelidikan dan pengejaran dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra berserta jajaran personil reaksi cepat.

Tidak butuh lama" kemudian jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap Terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang mengakibatkan driver Ojek Online tewas.

"Tersangka yang diketahui berinisial SP (22) Ditangkap saat berada di kapal penyeberangan dari Rasau Jaya menuju Kayong Utara.

"Saat ini terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polres Kubu Raya guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Tim) JP

Sabtu, 25 Februari 2023

Munculkan SHGB Oleh BPN Timbulkan Konflik, Forum Komunikasi Antar Warga Pondok Kacang Gruduk Kantor Walikota Tanggerang Selatan

TANGERANG, JP - Puluhan Warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel berunjuk rasa di depan kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 23 Februari 2023. Mereka menggerudug, meminta dan mendesak Pemkot Tangsel untuk melindungi mereka, dikarenakan tempat tinggal  mereka telah diklaim pihak lain dan akan dilakukan penggusuran. (24/02/2023).

Koordinator aksi Lia Dahlia mengatakan, sebanyak 40 Kartu Keluarga (KK) di Pondok Kacang Timur resah karena rumah mereka telah diklaim seorang bernama Eddy Leo.

Menurutnya, Eddy Leo telah memasang plang diatas lahan seluas 1,8 hekatare,
dimana disitu terdapat rumah-rumah warga. Menurut Lia, mereka meminta Pemkot Tangsel mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3439 milik Eddy Leo.

“Kita di sini meminta kepada Pemkot Tangsel mencabut SHGB Nomor 3439 karena tidak diperuntukan hak gunanya dan ditelantarkan selama 29 tahun,” ujar Lia.

Lia mengatakan, warga di tempat itu telah membangun dan menempati rumah mereka sejak tahun 1991, bersama berdirinya sejumlah bangunan sekolah dan fasos fasum.

“Kami ada surat oper alih garapan dari pejabat lurah dan RT/RW yang saat itu menjabat. Kita juga bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu tahun 2006 muncul SHGB di lahan kami. Dan saat ini kami diminta untuk mengosongkan rumah kami,” ujarnya.

Lia menegaskan, warga yang demo akan tetap berada di depan kantor Walikota, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kita nginep di sini,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Protokol Pemkot Tangsel Andi Patabai yang menemui perwakilan pendemo di lobi utama Puspemkot Tangsel belum mau memberikan keterangan.

Menurut Andi, pihaknya masih harus mempelajari persoalan tersebut. “Nanti saja ya, saya harus pelajari dulu masalahnya,” ujarnya sambil meninggalkan ruangan pertemuan.

(Tim/Red) JP

Jumat, 24 Februari 2023

Tim Intelijen AMC Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Kalbar Berhasil Bungkus Koruptor Buronan Kejati Riau di Kabupaten Sambas

KALIMANTAN BARAT, JP -Pada Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekitar jam 16.30 wib, bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas. Tim Intelijen / AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat serta Kejari Sambas berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu  SUNARDI (47 Tahun/1974), Tempat Tinggal di Desa Bukit Lipai Rt.05 Rw.02 Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,  Provinsi Riau. (23/02/23).

Dalam keterangannya kepada Awak Media Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH memaparkan bahwa, "Buronanan. SUNARDI adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal 09 Maret 2017 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)," paparnya

Selanjutnya,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,- (dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah)," terang Asisten Intelijen Kejati Kalbar.

"Bahwa Buronan Terpidana an. SUNARDI, diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,"ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa,"Pada saat Buronan Terpidana an. SUNARDI, pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MULIA INDAH yang berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian Buronan tersebut, langsung diamankan, dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2023 di bawa / terbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi," pungkas Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH.

(Hasnan) JP

Kamis, 23 Februari 2023

Catatan Hendry CH Bangun Dalam, 'Fungsi Dewan Pers Pendataan Dan Memang Bukan Pendaftaran'

JAKARTA, JP - Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

JAKARTA, JP - Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah selesai bertugas di Dewan Pers setelah menjadi anggota dua kali dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua. Kedua, pandangan seperti itu pun pernah disampaikan ahli pers Kamsul Hasan yang juga lama menjadi pengurus PWI.

Apa yang disampaikan itu betul adanya, dasarnya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang kalau merujuk ke Pasal 15 ayat (g) mengatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Jadi yang ada adalah fungsi Dewan Pers. Tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan diri. Sifatnya satu arah, bukan resiprokal. Karena beberapa orang bertanya, tulisan itu dimuat di banyak media siber khususnya  yang pimpinan atau pemiliknya dari PWI, saya perlu merasa menulis supaya tidak timbul salah faham karena seolah mempertentangkan pendataan dan pendaftaran yang memang berbeda.

UU 40/1999 yang dibuat saat terjadi euphoria reformasi memang dibuat sebebas mungkin akibat trauma dari era Orde Baru yang dengan berbagai upaya ingin membungkam pers. Oleh karena itu salah satu wujud dari betapa hebatnya UU 40/1999 ini adalah tidak ada turunannya entah itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dst. Kalaupun akhirnya ada, maka aturan yang dibuat haruslah berupa swa regulasi yang dibuat masyarakat pers sendiri, difasilitasi Dewan Pers, sebagaimana disebut di Pasal 15 ayat (f) UU 40/1999. Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk pers itu sendiri. Atur sendiri, ya ikuti dan taati, apabila sudah semua sepakat menjadikannya sebagai aturan.

Salah satu tonggak dari kekompakan masyarakat pers dalam mengatur dirinya sendiri itu, tertuang di Piagam Palembang 2010 yang ditandatangani pimpinan media arus utama Indonesia di Hari Pers Nasional 2010 di Sumatera Selatan. Kala itu, media cetak masih berjaya sehingga kerelaan, keikhlasan untuk diatur oleh Dewan Pers, secara simbolis melambangkan sikap dari sebagian besar masyarakat pers Indonesia.

Ada dua poin penting dari Piagam Palembang yang historis ini, saya kutip agar kita ingat lagi:

Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat  kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para pendatatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telak melaksanakan kesepakatan ini.

Dasar dari kesediaan itu, sebagaimana disebut dalam alinea kedua preambule Piagam Palembang, “Dalam mewujudkan  kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada undang-undang tentang pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional olehmasyarakat luas.”  

Kebersediaan diatur ini tentu karena asumsi, keyakinan bahwa Dewan Pers sudah independen sejak UU No.40/1999 berlaku, yang anggotanya tidak lagi ditunjuk pemerintah seperti sebelumnya, tetapi dipilih masyarakat pers sendiri, dari kalangan wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat. Dengan kata lain, menyerahkan diri diatur Dewan Pers artinya sama dengan mengatur diri sendiri alias swaregulasi. Mengatur sesuai dengan kehendak kalangan pers sendiri.

Adanya Piagam Palembang ini berkonsekuensi banyak. Apabila wartawan di media “besar” sebelumnya malas dan merasa tidak perlu untuk ikut uji kompetensi, pelahan tapi pasti mulai bersedia. Wajar karena perusahaannya sudah menyatakan bersedia sepenuhnya mengikuti Standar Kompetensi Wartawan, yang antara lain menetapkan Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab harus bersertifikat Wartawan Utama. Tidak ikut berarti, secara struktural karier si wartawan tidak akan sampai di puncak.

Perusahaan Pers dengan kesediaan itu, mewajibkan dirinya memberi gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 13 kali setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya), karena itu menjadi peraturan perusahaan, mengikuti peraturan Menteri Tenaga Kerja yang diadopsi di Peraturan Dewan Pers No.5 tahun 2008  tentang Standar Perusahaan Pers.

Perusahaan pers besar juga bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam artikel Wina Armada ditulis, tidak perlu anggota Dewan Pers yang repot-repot turun untuk verifikasi faktual karena banyak urusan lain yang lebih penting untuk dikerjakan. Tetapi sering kehadiran anggota ini penting, khususnya untuk memberi persepsi kepercayaan terhadap lembaga.

Misalnya saja ketika mengecek akte notaris suatu media, yang di dalamnya ada jumlah modal, pemegang saham, dll, yang bagi perusahaan adalah rahasia. Kalau staf sekretariat yang datang, saya tidak yakin pimpinan media yang diverifikasi mau memberikan datanya, takut bocor atau apapun namanya. Saya beberapa kali meyakinkan data itu bersifat rahasia, tidak akan bocor dan saya jaminannya. Mereka percaya.  Tentu saja, data itu sampai tahapan tertentu juga bisa diakses di lembaga negara, tetapi ketika berhadapan langsung, sosok pemverifikasi menjadi urgen.

Terkait dengan pengaturan perusahaan pers ini, memang Standar Perusahaan Pers No. 3 tahun 2019 terasa lebih progresif untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak tercakup di Peraturan No.5/2008, hanya saja menimbulkan konsekuensi berat bagi manajemen perusahaan. Apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi perusahaan pers, besar apalagi menengah dan kecil, yang kian merosot akibat turunnya pendapatan sementara biaya operasional meningkat.

Misalnya saja, kewajiban untuk memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan, di Pasal 20 Peraturan Dewan Pers No.3/2019. Di aturan lama, itu diatur secara umum, di Pasal Pasal 9 yang berbunyi “Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.”

Ini agaknya penjabaran lebih dekat dari Pasal 10 UU No.40/1999 tentang Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”

Verifikasi Akrual Dan Faktual Media Semakin Membebani
 
Persoalan yang kini menghangat umumnya adalah terkait verifikasi ini. Sifatnya sukarela tetapi menjadi seperti wajib bagi media, karena selain sebagai wujud profesionalisme media, juga ada kaitan ekonomis, sejumlah lembaga di pusat dan daerah, mensyaratkan status terverifikasi untuk dapat menjadi mitra kerja terkait pencitraan lembaga. Bahasa kasarnya, untuk bisa memperoleh jatah iklan.

Ada empat pemerintah provinsi yang mewajibkan status terverifikasi ini yakni Sumbar, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Riau, tetapi hanya Sumbar dan Kepri menjalankan dengan konsisten. Babel masih menunda karena banyaknya protes dari kalangan media, Riau meski sudah didukung penuh organisasi perusahaan pers konsituen Dewan Pers, informasi terakhir belum menjalankan 100%. Di kabupaten dan kota pun sudah banyak yang menerapkan, ada menjalankan dengan ketat, dan masih ada yang longgar karena berbagai alasan, seperti untuk keadilan bagi media yang sudah menjalankan sebagian peraturan Dewan Pers.

Soal verikasi ini ramai diangkat media saat berlangsung Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk mensyaratkan status terverifikasi untuk menjalin kemitraan. Saya sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan hal yang sama. Bagi saya, cukup bahwa perusahaan per situ berbadan hukum Indonesia sebagaimana ditetapkan Dewan Pers, memiliki Pemred dan Penanggungjawab bersertifikat Wartawan Utama sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, dan mencantumkan dengan jelas alamat redaksi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Begitu pula kalau ada kasus hukum atau masih di tingkat pengaduan ke kepolisian atas sebuah produk jurnalistik, Dewan Pers selalu menjadikan tiga hal di atas sebagai dasar untuk pembelaan terhadap media. Bukan harus terverifikasi baru dibela dan dilindungi eksistensinya. Hal ini juga disebabkan kesadaran dari sisi Dewan Pers bahwa proses verifikasi media secara administratif apalagi faktual, memerlukan proses yang lama.

Ada ratusan perusahaan pers yang antre, untuk diproses karena persyaratan yang belasan jumlahnya, banyak berkas yang harus diperiksa dan dicek atau konfirmasi, sementara sumber daya manusia yang mengurusnya terbatas untuk tidak mengatakan sedikit. Dulu staf sering saya minta agar mereka lembur untuk mempercepat proses, tetapi tetap saja kekuatan fisik dan psikis staf ada batasnya.

Keluarnya Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 yang ditetapkan 6 Januari 2023, membuat verifikasi administrasi semakin membebani media, sampai saya mengatakan ini sudah mirip dengan “Deppenisasi” yang berpotensi mematikan kemerdekaan pers, karena “membunuh” kehidupan media kelas UMKM. Kewajiban memiliki minimal 10 wartawan plus karyawan, kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk seluruh wartawan dan karyawan, kewajiban membayar upah minimal setara UMP yang ditandai dengan bukti transfer perusahaan ke karyawan, dll membuat media dengan modal sedang atau kecil, mati berdiri.

Seharusnya Dewan Pers memberi keringanan karena kondisi ekonomi perusahaan pers yang terpuruk saat ini, tidak hanya karena perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat dan makin tersedotnya iklan ke media sosial, tetapi juga akibat pandemi selama dua tahun . Bukan malah membebani lagi. Apakah anggota dan staf Dewan Pers tidak pernah turun ke lapangan untuk mengetahui kehidupan ekonomi media yang seharusnya didorong untuk maju dan kini terkesan malah dipersulit?

Dewan Pers Tidak Pernah Mewajibkan Perusahaan Pers Untuk Mendaftar 
 
Kembali ke awal cerita, Dewan Pers tidak pernah mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar karena itu bertentangan dan tidak diatur di Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya media berlomba-lomba ingin diverifikasi karena inilah jalan keluar dari pendapatan yang semakin sulit, antara lain akibat pertumbuhan media siber yang abnormal. Dan fakta bahwa pemerintah daerah dan lembaga menjadikan status terverifikasi sebagai saringan untuk memudahkan pilihan, mana yang diajak kerjasama, efisiensi, pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel, serta keterbatasan anggaran.

Media massa profesional masih dibutuhkan negeri ini untuk mengimbangi kebisingan dan banjir informasi lancung dari media sosial sehingga semua pihak khususnya Dewan Pers amat berkepentingan memberikan ekosistem yang baik. Jangan biarkan mereka hidup segan mati tak mau di lahan gersang, khususnya media produk wartawan profesional, wartawan idealis, yang ingin menjalankan peran sebagai alat menyalurkan aspirasi masyarakat, mengedukasi masyarakat , melakukan fungsi kontrol, menjadi ajang diskusi atas masalah-masalah kebangsaan dan negara, dan seterusnya.

Sebaliknya Dewan Pers harus memunculkan gagasan, melakukan diskusi-diskusi intensif, bagaimana agar pers ini mendapat nafas lebih banyak, memiliki ruang hidup yang lebih luas, dan memilah-milah mana yang lebih penting dari 7 fungsi Dewan Pers yang disebutkan di Pasal 15 UU No.40/1999 agar mendukung dan bukan malah menghalangi pelaksanaan peran pers nasional seperti dinyatakan Pasal 6 UU No.40/1999:
 
-Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
-Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
-Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
-Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
-Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Itulah cita-cita perancang UU No.40/1999 dan sungguh berdosa apabila kita lupa dan malah cenderung mengabaikannya karena asyik dengan hal remeh-temeh yang mestinya diurus belakangan. Seperti kata pujangga Jawa Ronggowarsito dalam salah satu bait di Serat Kalatida:
 
//Dilalah kersa Allah/ begja-begjaning kang lali/luwih begja kang eling lan waspada// yang  artinya..//Sudah kehendak Allah/betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia mereka yang sadar dan waspada//.Wallahu a’lam bishawab.
 
Ciputat, 22 Februari 2023
 
    (Hendry CH Bangun) 
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers


Rabu, 22 Februari 2023

BNN Pontianak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 7,1 Kg Hasil Penangkapan TNI

KALIMANTAN BARAT, JP – Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. ikuti Press Realase Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 7,1 KG di BNN Kota Pontianak, jl. Perintis kemerdekaan, Parit dalam Bugis, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selasa, (21/02/2023).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kabid Berantas BNNP Kalbar, Ka Kanwil DJBC Kalbar, Dir Res Narkoba Pontianak, Kepala BPOM Kalbar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.

"Sabu-Sabu seberat 7,1 Kg tersebut hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Personel Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha, di wilayah jalan Kayu buluh, Desa Sekida, Jagoi babang, Bengkayang, Kalbar, pada hari Senin, 6 Februari 2023 yang lalu," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia.dalam konferensi Pers.

Lanjutnya,"Kegiatan yang juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum Se-Kalimantan Barat ini merupakan bentuk sinergi Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder yang ada  diwilayah Kalbar dan merupakan wujud nyata Tugas Pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan Illegal khususnya terhadap peredaran atau penyelundupan Narkotika dari negara tetangga dalam hal ini Malaysia dan juga program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang konsisten akan terus dilakukan oleh jajaran satgas pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha di wilayah sector perbatasan RI dengan Malaysia," pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H.

(Pensa) JP
 
 

Senin, 20 Februari 2023

Ketum SMSI Ingatkan Kemenkominfo Surat Ketua DP Azyumardi Azra Poin-19, 'Jangan Ada Agenda Terselubung Bunuh Perusahaan Pers Start Up'!

JAKARTA, JP — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).

JAKARTA, JP — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.
 
Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.
 
Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.
 
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
 
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
 
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
 
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
 
Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
 
Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
 
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
 
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
 
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
 
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
 
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
 
Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
 
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
 
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
 
SMSI Mengingatkan Kemenkominfo
 

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
 
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
 
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
 
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.
 
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
 
(*) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS