Kamis, 04 Agustus 2022

Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Bungkus Dua Tersangka Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan


KALIMANTAN BARAT, JP  − Upaya keras Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk membasmi kegiatan ilegal utamanya peredaran Narkotika di perbatasan terus membuahkan hasil. Terbukti pada hari Selasa kemarin Pos Komando Utama (Kout) berhasil mengamankan 2 orang Warga Jalan Labak Luag, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, pada Selasa, (2/08/2022), berinisial PB dan LP, pengguna Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Jagoi Sekatik-Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan, Jagoi Babang Kabupaten Bengakayang, Provinsi Kalimantan Barat. (3/08/2022).

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikannya juga, personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari jarring Intel bahwa ada 2 orang yang mencurigakan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di kebun Sawit.

Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Hudallah, mengungkapkan, "Personil Kout Satgas Pamtas Yonif 645/Gty pada hari Selasa, sekitar pukul 18.00 Wib Dipimpin Sertu Iqbal beserta 2 orang anggota Pratu Willy Hamdani dan Prada Robby bersama Bripda Hilian Parahaju Sumarade selesai melaksanakan melatih Paskibra di Kantor Camat Jagoi Babang kemudian beristirahat makan Bakso di Dusun. Jagoi sekatik-Sei Take, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang.," ungkap Dansatgas.

"Setelah dapat informasi dari jaring intel dan didapat ciri-ciri 2 (dua) orang tersebut menggunakan motor Honda Gtr Biru dan Yamaha Fiz R kuning yang kebetulan berhenti istirahat di Tempat Warung Bakso Tersebut, Sertu Iqbal melihat gelagat yang aneh pada 2 (dua) orang tersebut dan ciri-ciri yang diberikan pun mirip dengan apa yang di sampaikan oleh jaring Intel.ujarnya," sambungnya.

"Kemudian," kata Dansatgas,"Sertu Iqbal dan 2 orang anggota Pratu Willy Hamdani, Prada Robby dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade menanyai 2 (dua) orang tersebut dan lalu menggeledah mereka. setelah dilaksanakan penggeledahan maka didapati Narkotika jenis Sabu dan Bong yang berada di tas coklat milik sdr. PB dan barang bukti lainnya, 1 (buah) unit Hp merk Redmi, 1 (buah) unit Hp merk Realme, uang Rp 254.000 & RM 80, 2 (dua) buah tisu magic, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna, 2 (buah) korek api gas warna merah dan biru, 1 (buah) tas selempang hitam merk Ravens, 1 (buah) cincin batu akik, 1 (buah) kunci motor merk Honda Gtr."

"Selanjutnya,"terang Hudallah,"Setelah didapati Narkotika tersebut Sertu Iqbal, Pratu Willy Hamdani, Prada Robby dan Bripda Hilian Parahaju Sumarade dan Brigpol Sijabat membawa 2 (dua) orang tersebut ke Pos Kout Jagoi Babang untuk diamankan dan didalami. Setelah didalami dari 2 (dua) orang tersebut Sdr. PB dan Sdr. LP mengaku bahwa Narkotika tersebut untuk digunakan mereka berdua dan telah di pakai di Pondok kebun BJI tadi siang."

Lanjutnya,"Narkotika jenis Sabu yang didapati dari 2 (dua) orang tersebut, Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kapten Inf Agus Dwi Prabowo Bersama-sama dengan Dan SSK II Lettu Inf Prayudi Yusga, Satgas SGI, Satgas Bais, Polsek Jagoi Babang dan Bea Cukai Jagoi Babang dilakukan penimbangan sisa Sabu-Sabu yang telah dipakai kedua orang tersebut menggunakan alat dari pihak Bea Cukai dan dengan Hasil seberat 0,6 Gram," sambung Dansatgas

"Dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo Rabu, 03 Agustus 2022 pukul 01.20 Wib dilakukan penyerahan 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti dari Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kepada Polsek Jagoi Babang," ungkapnya.

Dansatgas menyampaikan bahwa,"Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya," tandas Letkol Inf Hudallah. 

(Pensa) JP

Selasa, 02 Agustus 2022

Disinyalir Lakukan Pungli Program PTSL Sebesar Rp.466.000.000,-, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari



KABUPATEN BEKASI, JP - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.pada Selasa (02/08/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, "Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,"  ujar Siwi Utomo.

"Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"sambungnya.

Siwi Utomo pun menuturkan bahwa,"Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengugkapkan bahwa,"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ungkapnya.

 Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa,"Dan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," pungkas Siwi Utomo.

(Mulyadi) JP

Sabtu, 30 Juli 2022

Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyok Berakibat Hilang Nyawa Dibekuk Satreskrim Polres Tanggerang Dan Dua Berstatus DPO


JAKARTA, JP - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan dalam keterangan pers nya pada Jumat (29/7/2022) di ruang Bid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta. (30/07/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di depan Pampek Acong Ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022. 

"Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022). 

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU. 

"Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran," ujar Zulpan. 

"Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku," papar Zulpan. 

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang,"ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kombes Pol Zulpan.

(Irfan) JP

Jumat, 29 Juli 2022

Galakkan Program Pemerintah Daerah, Kecamatan Tambun Selatan Selalu Giatkan Jum'at Bersih


KABUPATEN BEKASI, JP -  Kecamatan Tambun Selatan secara rutin menjalankan kegiatan Jum'at bersih (Jumsih) yang menjadi salah satu Program Prioritas Utama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dimana kali ini dilaksanakan di Perumahan Graha Melasti, Desa Sumber Jaya, pada Jum'at (29/07/2022) pagi. 
 
Kegiatan yang dimulai pada pukul 07:00 WIB tersebut dilakukan guna mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut K3 (Kebersihan dan Keselamatan Kerja),tentang kebersihan (Sampah-red) dan penanggulangan banjir di wilayah Kecamatan Tambun Selatan khususnya serta Kabupaten Bekasi pada umumnya.

Kegiatan yang bersifat gotong-royong tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tambun Selatan, Junaefi di dampingi Sekcam dan segenap Muspika Kecamatan Tambun Selatan. Serta di hadiri Muspida Kabupaten Bekasi (Dalam hal ini Dinas Bapenda dan Balitbang), Kades Sumber Jaya beserta jajarannya serta Ketua Rt maupun Rw beserta warga Perumahan Graha Melasti. 

Dalam keterangannya, Camat Tambun Selatan, Junaefi melalui Sekertaris Camat (Sekcam),Erwin Herwindo mengatakan bahwa. 

"Kegiatan Jum'at bersih atau Jumsih  K3 ini,  targetnya Tambun Selatan ini kan banyak warganya  secara otomatis produksi sampahnya pun banyak, dengan ini pak Camat tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warganya untuk jangan membuang sampah sembarangan, terutama di kali atau jalanan karena dapat mengakibatkan banjir,  jadi buanglah sampah pada tempatnya sesuai dengan aturan yang di atur oleh Rw dan Lurahnya masing-masing, " terangnya.

Mengenai telah berapa lama dan sejauh mana aktifitas Jumsih yang telah di jalankan oleh Kecamatan Tambun Selatan secara rutin guna  menindak lanjuti Program Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sekcam mengungkapkan bahwa. 

"Selama saya disini bertugas pak Camat selalu mengadakan Jum'at bersih pada hari Jum'at dan ini program Kabupaten yang harus di laksanakan oleh  Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi dan pak Camat selalu mengingatkan dan mengadakan acara Jumsih di lingkungan Kecamatan atau di luar Kecamatan atau di Desa-desa di sekitar lingkungan Kecamatan Tambun Selatan, " ungkapnya. 

"Dan bukan di Kantor-kantor saja tapi di seluruh wilayah Kecamatan termasuk di Perumahan-perumahan, itu bergantian Jum'at ini di Desa ini lalu Jum'at berikutnya di Desa lainnya, jadi bergilir..roling" sambung Erwindo.    

Ditegaskan Sekcam bahwa, ' Intinya untuk mencegah bencana, karena sebagian banjir itu datangnya dari kali, nah kalau buang sampah sembarangan kan Kali itu jadi mampet dan menyebabkan banjir,  lalu Pak Camat mengingatkan agar jangan membuang sampah sembarangan terutama di Kali-kali maupun Sungai-singai  yang ada di Kecamatan Tambun Selatan, " pungkas Erwin Herwindo. 

Senada dengan Camat Tambun Selatan, berkaitan dengan hal tersebut Sekcam pun turut serta menghimbau pada warga Kecamatan Tambun Selatan agar menjaga lingkungan  masing-masing dikarenakan didalam menikmati lingkungan kita sendiri adalah kita sendiri juga di harapkan agar semuanya dapat terhindar dari bencana banjir dan lain sebagainya.          

(Joggie) JP

Kamis, 28 Juli 2022

Dilaporkan ke-Bareskrim, Ketum KNPI : 'HP Mengaku Ketum KNPI Diduga Telah Merusak Nama Baik KNPI Dan Pemuda se-Indonesia'



JAKARTA, JP - Babak baru perseteruan Haris Pertama dengan Airlangga Hartarto terus bergulir, setelah pidato ada rencana serangan umum atau serangan balik. Putri Khairunnisa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Haris Pertama pada Rabu (27/07/2022). yang mengaku sebagai Ketum KNPI ke Bareskrim Mabes Polri. (28/07/2022).

"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).

Menurut Nisa sapaan akrabnya, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKRIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20  WIB. HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hate Speech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).

"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se Indonesia," terang Nisa perempuan Ketua Umum DPP KNPI pertama di Indonesia.

Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Untuk itu kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum.
 
"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.

Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan di Reskrim Cyber Mabes Polri. Dimana akan disiapkan 100 pengacara atau advokat.

"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.

Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI calon presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik atau serangan umum Bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," kata Haris dalam video yang beredar berdurasi 25 detik. 

(Syafrudin Budiman SIP) JP

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Agar Cermati Tuntutan Hukum Yang Tegas Bagi Pelaku Tambang Ilegal Tidak Green Mining


PANGKALPINANG, JP - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama. Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, "Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar."(27/07/2022).

“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Jaksa Agung. 

Selanjutnya Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.

“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kelestarian lingkungan. 

"Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana,"tegasnya.

Jaksa Agung juga menegaskan  hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.

"Saya meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang. Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung,"uajarnya.

Jaksa Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam.

"Saya meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum,"pintanya.

“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tambah Jaksa Agung.
 
Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” kata Jaksa Agung. 

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu,(27/7) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

(Rikky) JP

(Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum ; Dr. Ketut Sumedana)

Rabu, 27 Juli 2022

Kepergok Istri Sedang Gagahi Anak Dibawah Umur, Oknum Pendeta Bersama Anaknya Dibungkus Polisi

KALIMANTAN BARAT, JP - Entah apa yang merasuki pikiran, GAK,( 59 tahun) selaku seorang Pendeta yang seharusnya memberikan bimbingan rohani kepada para pengikutnya termasuk keluarganya sendiri, namun justru sebaliknya malah mengajarkan hal yang melanggar ketentuan Agama yang di anutnya dengan melakukan perbuatan 'Asusila' di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (26/07/2022).

Ayah dari 2 orang anak dan masih terikat dalam sebuah perkawinan ini, melakukan tindakan Asusila dengan anak dibawah umur, yang justru kemudian diketahui bahwa anak gadis tersebut adalah mantan pacar dari anaknya sendiri dan hal tersebutpun sebelumnya kerap di lakukan juga oleh anak sang Pendeta.

"Kepada sejumlah Awak Media saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (25/7/22). Tersangka (GAK), mengungkapkan secara terbata bata saat menjawab pertanyaan apakah dia menyesal melakukan tindakan Asusila pada anak bawah umur ini." Saya malu, menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat," katanya, dengan wajah menghadap ke dinding tembok, membelakangi sejumlah Awak Media.

Terkuaknya Aib ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim M Yasin, dalam konferensi persnya menuturkan bahwa, "Peristiwa  ini menyusul adanya laporan orang tua korban bernama KAR, ke Polsek Jelai Hulu, Ketapang, bahwa Jumat pekan  lalu, (15/7/22), sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi tindak pidana asusila terhadap anaknya yang masih  dibawah umur 16 tahun," "tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim M Yasin menerangkan kronologi kejadian tersebut. "Peristiwa berawal, saat pelaku GAK bersama istrinya PBE ( 51 tahun) numpang nginap di rumah orang tua korban. Saat kejadian tersangka bersama istrinya sedang berkunjung ke Desa sebelah ke rumah orang tuanya. Sehingga di rumah tersebut, tinggallah pelaku dan istrinya serta korban. Saat istri pelaku pergi meninggalkan  rumah, pelaku menggunakan kesempatan tersebut melakukan  tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar. Rupanya perbuatan asusila ini kepergok istri. Pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, setelah sempat mendorong istrinya hingga terjatuh," paparnya.

"Pelaku rupanya kabur hingga ke   Palangkaraya selama dua hari, dan akhirnya berhasil ditangkap Polres Palangkaraya, Kalteng dan akhirnya dibawa ke Polres Ketapang," sambung Yasin.

"Polres Ketapang terus mengembangkan kasus ini, dan terungkaplah, atas pengakuan korban bahwa korban ternyata pernah mengalami tindakan asusila dari anak pendeta GAK , tahun 2021. Oleh orang tua korban, pendeta dan anaknya dilaporkan ke Polisi,"tandas Kasat Reskrim M Yasin

Kepada awak media, Tersangka GAK mengakui kalau perbuatan asusila terhadap korban, telah dilakukannya 10 kali  sepanjang tahun 2022, diberbagai lokasi dan bahkan di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana mengawini korban, setamat SMA-nya. Pelaku juga mengakui bahwa dia telah pisah ranjang dengan istrinya dalam 2 tahun terahir ini.

Atas perbuatan asusila ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

(EY) JP

Sumber:Humas Polres Ketapang,Polda Kalbar.

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS