Selasa, 26 Juli 2022

Turnamen Sambut HUT RI ke 77 Digelar Kecamatan Tambun Utara, Panitia : 'Berhadiah Kambing, Ayam, Bebek Dan Uang Tunai!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Menyambut HUT RI ke 77 tahun, Kecamatan Tambun Utara, gelar pertandingan Bola Voli (Volleyball) dan Catur Pria dan Wanita antar Desa se-Kecamatan Tambun-Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada (25/07/2022) Siang, yang bertempat di pelataran teras kantor Kecamatan Tambun Utara.
                 
Pembukaan perlombaan pertandingan Bola Voli dan Catur antar Desa se-Kecamatan Tambun Utara tersebut di buka secara resmi oleh Camat Tambun Utara, Najmudin yang di hadiri oleh seluruh peserta pertandingan dari masing-masing Desa berikut perangkat Desa serta Muspika dan jajaran Kecamatan Tambun Utara serta masyarakat setempat. 

Dalam penyampaiannya Camat, Najmudin menekankan pada peningkatan semangat jiwa patriot didalam memahami arti perjuangan pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 di NKRI. 
                                  
"Jiwa patriotisme dan yang lainnya dalam rangka menyambut HUT RI yang ke 77," ucap Camat, Najmudin.
               
Lanjutnya bertanya pada para hadirin, "Kalau 77 tahun sudah aki-aki kan bu ya, Kira-kira umur kita sampai kesana tidak bu?, " tanyanya, sontak di jawab hadirin,serentak "Insya Allah."
                    
"Syukur-syukur kita mencapai usia itu, berarti sudah tua, orang semakin tua semakin dewasa tentunya, itu saja yang saya sampaikan, sambil mengucap Bismillahirohmanirrohim tunamen Kecamatan Tambun Utara tahun 2022 kami buka, " tegas Camat Najmudin seraya membuka Turnamen tersebut.

Acarapun di lanjutkan dengan Hand-Off Volleyball yang di lakukan oleh Camat Najmudin, menandakan bahwa Turnamen tersebut resmi di buka.
                                 
Sementara di lokasi yang sama kurang lebih sepeninum teh berlalu usai acara di gelar, Ketua Panitia Acara, Kasan Maulana yang juga sebagai Kasi Humas dan Publikasi Kecamatan Tambun Utara saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, 

"Hari ini tanggal 25 Juli, hari Senin tahun 2022, kami Kecamatan Tambun Utara mengadakan turnamen Bola Voli putra dan putri dan perlombaan Catur untuk memeriahkan tujuh belasan, " katanya.
               
Lanjut Ketua Panitia, "Diikuti oleh delapan Desa dan satu PGRI ,  usia 30 tahun minimal dan maksimal kalau masih kuat 54 tahun juga enggak apa-apa, " ungkap Kasan.

Berhadiah Kambing, Ayam, Bebek Dan Uang Tunai (Top Secret)


Merujuk akan pagelaran Turnamen tersebut Kasan berharap agar acara tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meriah. Mengenai hadiah yang di perebutkan oleh para pemain dari masing-masing Desa bukanlah berupa Piala bergilir seperti pada umumnya, namun Kecamatan Tambun Utara memberikan hadiah untuk Juara Pertama berupa Kambing, Juara kedua berupa, Ayam atau Bebek, untuk Juara Ketiga berupa Trophy dengan masing-masing juara mendapatkan juga uang tunai yang tidak di ketahui jumlah nominalnya (Confidential), sementara untuk para Juara harapan disinyalir mendapatkan telur Bebek maupun Ayam berikut uang tunai yang belum juga di ketahui berapa jumlahnya (Top Secret).
                           
"Tadi yang disampaikan pak Camat akan memberikan hadiah bagi juara satu Insya Allah akan diberikan Kambing dan uang pembinaan dengan nominal yang nilainya belon di pastikan oleh pak Camat tapi Insya Allah akan diberikan, untuk juara dua di berikan Ayam atau Bebek,  juara tiga trophy, " ungkap Kasan Maulana.                    

Ketika ditanyakan apakah acara tersebut baru kali ini di adakan pasca pandemi Covid-19, Kasan menjawab, "Kebetulan saya baru tahun ini di Kecamatan Tambun Utara, dan dua tahun sebelumnya karena ada Covid dan baru kali ini pertama di selenggarakan, tapi engga ketika sebelum Covid dan sebelum pak Camat Najmudin, saya kan kurang begitu tau apakah memang ada atau tidaknya, " terang Kasi Publikasi.
                   
Terkait mengenai animo masyarakat atas terselenggaranya acara Turnamen pertandingan Bola Voli dan Catur antar Desa se-Kecamatan Tambun Utara, Kasan Maulana menjelaskan bahwa, "Cukup antusias, semua Desa mengirimkan 2 Tim Bola Voli putra-putri dan 2 Tim Catur,  hanya pertandingan yang saya panitia dua yaitu Bola Voli dan Catur, Kasi-kasi yang lain pun ada pak,  jadi harapan saya agar masyarakat dapat mengenal olah-raga.. gitu pak, " pungkas Ketua Turnamen pertandingan dan Kasi Humas serta Publikasi Kecamatan Tambun Utara, Kasan Maulana di lokasi.


(Joggie) JP

Minggu, 24 Juli 2022

Dua Tersangka Pelaku Pemerasan Diamankan Polres Pamekasan Atas Laporan Mantan Kades Tanjung Terduga Korupsi Dana Desa


KABUPATEN PAMEKASAN, JP - Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka pemerasan terhadap mantan Kepala Desa bernama Saridah di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, (24/07/2022).

Dua tersangka itu ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.

Satu di antara dua tersangka yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.

Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 serta mantan Kepala Desa  itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.

Dari keterangan korban selaku mantan Kepala Desa mengaku bahwa, "Awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu. Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung. Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD)," terangnya.

Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut. Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang.

"Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang," kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.

"Di lokasi penangkapan," ungkap Rogib Triyanto,"Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta. Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti."

"Tak hanya itu," lanjut Triyanto,"Polisi juga mengamankan sebuah Id Card Media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media."

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menuturkan bahwa," Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online. Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita. Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta," tuturnya.

"Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban," ungkap AKBP Rogib Triyanto.

"Bahkan menurut pengakuan tersangka," lanjutnya," Bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan."

Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan Dana Desa.

Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa,"Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkas AKBP Rogib Triyanto.

( Red/Panji ) JP

Sabtu, 23 Juli 2022

Buku “Loper Koran Jadi Jenderal” Dibedah, Danjen Kopassus : 'Kerja Keras Jenderal Dudung Meraih Cita-cita'



JAKARTA, JP - Buku “Loper Koran Jadi Jenderal – Seni Memimpin Jenderal TNI Dudung Abdurachman” karya Imelda Bachtiar dibedah pada Kamis, 21/7/2022 malam sekaligus menandai berakhirnya Rapat Pimpinan Nasional Serikat Media Siber Indonesia (Rapimnas SMSI) di Markas Besar Angkatan Darat, Jalan Juanda  Jakarta. (22/07/2022).
 
Sosok Dudung Abdurachman menjadi fenomenal tatkala baru empat bulan menjalankan tugas sebagai Pangdam Jaya pada Agustus 2020, sudah mengeluarkan ultimatum publik yang dahsyat dengan mengatakan “Siapa saja mereka yang coba-coba mengganggu persatuan dan kesatuan di wilayah Jakarta, akan saya hajar!” tentu saja hal tersebut membuat masyarakat awam Jakarta kaget dan tersentak.
 
Ketika baru bertugas, keheranan Jenderal Dudung akan ribuan baliho FPI yang tersebar seantero ibu kota membuatnya mengambil keputusan untuk menertibkan baliho. Dan itu juga menandai langkah awal untuk menertibkan organisasi yang dipimpinnya. 

Sikap Jenderal Dudung menjadi penggerak euphoria bahagia. Ada aparat, salah satu jajaran pemimpin nasional, berani mengambil sikap yang berbeda dan tentu menimbulkan rasa optimisme yang luar biasa.
 
Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Iwan Setiawan yang menjadi penanggap dalam bedah buku tersebut mengungkapkan bahwa,"Keberanian yang telah dilakukan oleh Jenderal Dudung saat menurunkan Baliho FPI perlu ditiru oleh para kawula muda Indonesia karena keberaniannya dilandasi untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mayjen TNI Iwan Setiawan juga menjelaskan terkait rekam jejak Jenderal Dudung bisa sampai sukses menjadi orang nomor satu di TNI Angkatan Darat Republik Indonesia.

Diceritakannya, bahwa Jenderal Dudung adalah yatim sejak umur 12 Tahun. Dia juga anak ke 6 dari 8 bersaudara.

“Kami sama-sama anak PNS yang hidupnya serba dalam keterbatasan. Yang membuat saya lebih terharu adalah soal kerja kerasnya dalam mengejar cita-cita,” tambahnya.

Selain itu, menurut Danjen Kopassus ini bahwa Jenderal Dudung selalu meluangkan waktu 2 jam dalam setiap harinya untuk menjual koran. Duit hasil penjualan, dia kumpulkan untuk bantu-bantu adiknya.

Sosok seperti Jendral Dudung  tersebut juga diharapkan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan dapat menginspirasi para generasi muda Indonesia.

Bedah buku diikuti oleh seluruh peserta Rapimnas SMSI yang terdiri dari para pimpinan SMSI dari berbagai provinsi dan menghadirkan Emelda Bachtiar, penulis buku Loper Koran Jadi Jenderal – Seni Memimpin Jenderal TNI Dudung Abdurachman dengan pembahas Dr. (HC) Herwin Suparjo,S.Sos, SH, Mayjen TNI Iwan Setiawan (Danjen Kopassus), Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan Medrial Alamsyah. Dimoderatori oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wuryanto, S.Sos., M.Si.


Acara yang berlangsung selama dua jam tersebut diakhiri dengan harapan agar keteduhan, ketegasan dan keberanian Jenderal Dudung Abdurachman untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menginspirasi semua pihak.

Usai Bedah Buku,  Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko menutup keseluruhan acara, Rapimnas SMSI.
 
Selain para pimpinan SMSI dari berbagai provinsi, hadir pula antara lain Ketua Umum SMSI Firdaus, Dewan Penasehat SMSI Ervik Ary Susanto,  Sekretaris Dewan Pakar SMSI Hersubeno Arief, Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat Dr Retno Intani ZA, MSc, dan beberapa CEO perusahaan media antara lain CEO Bangun Media Grup Lesman Bangun. 

(RI) JP
 

Polda Metro Jaya Bungkus Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian Dengan Kekerasan



JAKARTA, JP - Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan ketiga pelaku berinisial AM, D dan BPG memiliki peran masing-masing. Kejadian pada hari Sabtu 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No.1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur. 

"Pelaku AM (19) berperan sebagai eksekutor, melakukan hubungan badan dan mencekik. D (19) berperan membantu eksekutor memegang kaki korban. BPG (18) berperan memantau situasi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). 

Lanjut Zulpan, pelaku AM ditangkap di Jln. Raya Centex GG, Galur No.23 RT/RW. 004/009 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku D ditangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Kec. Cwacas, Jakarta Timur. Pelaku BPG ditangkap di Gunung Putri, Kel Cicagas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat. 

"Modus pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban A," kata Zulpan. 

Sehari sebelum kejadian, D, B, M mengeksekusi korban, merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama. Juga merencanakan mengambil HP korban dengan modus, meminta korban untuk membersihkan kamar M. 

"Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban, juga karena M butuh uang karena terlilit hutang," papar Zulpan. 

Pada pukul 19.00 WIB tersangka M menjemput korban di depan akuarium pemadam Caracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Didalam kamar AM dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M. 

"Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekek dan  menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban," terang Zulpan.

Kemudian M mengambil mobil Xenia warna merah jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB. Tersangka M, D dan B lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas. 

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Irf) JP

Kamis, 21 Juli 2022

Dilaporkan LSM ke Bawaslu, DPP PAN Berdalih, 'Kegiatan PAN-Sar Murah di Lampung, Acara Partai Bukan Acara Kementerian!'


JAKARTA, JP - Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Viva Yoga Mauladi mengapresiasi sikap Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yaitu KIPP, Kata Rakyat, dan Lima yang melaporkan PAN ke Bawaslu RI. Dimana terkait tentang polemik pembagian minyak goreng pada acara PAN-Sar Murah di Lampung, beberapa waktu lalu, (21/07/2022).

"Hal ini (red-pelaporan Bawaslu) menunjukkan bahwa di masa pemerintahan Presiden Jokowi, suasana kebebasan berdemokrasi dapat berjalan dengan baik. Dimana tidak ada tekanan politik, rakyat atau kelompok masyarakat. Semua bebas menyalurkan aspirasi dan pendapatnya, dan proses pelembagaan demokrasi semakin menguat," kata Viva Yoga yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN, Selasa (20/07/2022) di Jakarta.

Kata dia, tentang materi yang dilaporkan ke Bawaslu RI sudah dijawab beberapa waktu lalu. Bahwa itu adalah acara partai, bukan acara kementerian. Lanjutnya, acara PAN-Sar uga dihadiri oleh pengurus partai, kader, dan basis konstituen partai.

"Pelaksanaan acara pada hari libur, di mana pegawai ASN libur. Tidak menggunakan fasilitas negara karena minyak goreng curah dalam kemasan itu bukan barangnya pemerintah, tetapi dibeli oleh Futri dari distributor. Kemudian dibagikan gratis kepada peserta yang hadir. Jadi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," tegas Viva Yoga..

Kata dia, karena acara ini bersifat internal partai, maka tidak termasuk ke dalam kategori kampanye. Tetapi menurutnya, ini sifatnya instruksi Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN kepada pengurus dan kader partai untuk memilih Futri.

"Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader. Hal ini agar suara partai tetap solid dan untuk menghindari terjadinya migrasi atau berpindahnya pilihan," jelas Viva Yoga.

Terakhir kata Viva Yoga, saat ini menurut Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu adalah dalam tahap penyelesaian verifikasi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu. Bukan dalam tahap kampanye. Sehingga acara ini bersifat internal. Makanya tidak ada unsur kampanye.

"Bagaimana mau kampanye kan peserta pemilu 2024 belum ditetapkan KPU RI, tidak menawarkan visi, misi. Hanya bagi-bagi minyak goreng kepada pengurus dan kader," elaknya.

"Saya sepakat dengan KIPP agar setiap pejabat publik menjaga etika pejabat dan itu sesuai dengan platform PAN untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan kuat," pungkas Viva Yoga. (red).

(Syafrudin Budiman SIP) JP

Jacob Ereste : ‘Dewan Pers Harus Mencabut Fatwa Ketua Komisi Pengaduan Dan Penegakan Etika Pers Yang Sesat!’


BANTEN, JP - Keenggan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana dari Dewan Pers membuktikan bahwa sengkarut masalah Pers di Indonesia benar tidak saja  mengalami masalah dari luar semata, tapi juga berasal dari dalam lingkungan pers itu sendiri, mulai dari organisasi pers dan Dewan Pers dan insan pers, 21 Juli 2022 .

Setidaknya pernyataan Yadi Hendriana yang menduduki jabatan penting di Dewan Pers, justru tak hanya membuat blunder yang memalukan untuk takaran kualitas Dewan Pers itu sendiri, tetapi juga justru menunjukkan kepongahannya dengan tidak segera mencabut -- kalau pun masih malu untuk meminta maaf -- atas keculasannya yang mengharuskan agar awak media hanya membuat berita yang bersumber dari keterangan resmi pihak kepolisian dan Mabes Polri, terkait dengan masalah "Polisi Menembak Polisi" yang menyedot perhatian publik di seantero jagat.

Harapan terhadap sikap ugahari Yadi Hendriana untuk mencabut pemberitaan itu -- selaku jurnalis senior, setidaknya karena telah menduduki posisi yang gagah di Dewan Pers, amat sangat diharap hendak dicabut -- secara terbuka dan gentel supaya kesan sikap hipokrit -- kalau tak elok disebut kedunguan itu menular kepada jurnalis muda kita yang belum cukup imun terhadap penyakit serupa itu.

Kesan hipokrit dari pernyataan Yadi Hendriana sebagai pejabat paling bergengsi di Dewan Pers itu mengingatkan pada catatan penting Wartawan Senior Muchtar Lubis dahulu yang jijik terhadap para penjual yang selalu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mencari keuntungan.

Inilah inti dari keberatan saya agar pernyataan Yadi Hendriana itu dapat segera  diklarifikasikan dengan baik, dengan cara yang santun dan elegan mau memaparkan "Ajakan Yadi Hendriana Selaku Ketua Dewan Pers yang justru membawahi bidang yang sangat vital, yaitu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di institusi yang sangat terhormat itu, sebagai kekeliruan dan memohon maaf. 

Adapun sikap keberatan agar pernyataan itu dapat segera dianulir, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya yang sangat mulia untuk memberi informasi yang luas dan lengkap serta cukup berimbang dari berbagai nara sumber yang dianggap penting dan perlu guna akuraritas dari pemberitaan yang hendak disajikan kepada publik. Termasuk ceck and receck pada berbagai pihak.

Hingga nyaris sampai sepekan pernyataan itu masih juga tidak digubris atau diralat, sehingga kesan yang  muncul adalah kepongahan, keangkuhan yang justru tidak punya Etika. Hingga muncul ulasan  yang lebih kuat menonjok dari Saudara Muslim yang telak  menghardik (Baca RMOL, 2022/07/17) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers yang menjadi beban berat Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra yang baru seumur jagung menduduki posisinya sebagai Ketua Dewan Pers.

Begitulah masalah internal yang harus dihadapi pula oleh organisasi pers  masalah internal di Dewan Pers yang perlu segera ditetapkan juga. Seandainya tidak cukup etis untuk menyingkirkan mereka yang menjadi benalu atau penghalang langkah maju Dewan Pers yang diganti banyak oleh insan pers di tanah air.

Setidaknya dalam ulasan Muslim itu jelas dan terang  menyebut adanya masalah internal Dewan Pers yang telah mengeluarkan fatwa liar yang keliru, karena menyerukan kepada wartawan agar hanya menyiarkan berita terkait kasus "Polisi Menembak Polisi" hanya dari sumber resmi.

Fatwa yang dimaksudkan oleh  Muslim adalah pernyataan Yadi Hendriana culas mengatakan juga terkesan dungu, karena informasi resmi dari pihak Kepolisian yang digugat oleh masyarakat justru keseimbangan pada sumber berita. "Ini jelas ngawur dan blunder", kata Muslim dalam pemaparannya itu. 

Karena dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak ada pasal yang membenarkan fatwa yang ngaco itu. Malahan UU Pers menyediakan ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi Pers, tindak penyebaran  apalagi pembredelan semacam yang pernah menjadi mode pada jaman Orde Baru. Meski tidak juga ada klarifikasi atau ralat terhadap pernyataan culas  Yadi Hendriana itu, namun Ketua Dewan Pers langsung membuat joint statemen dengan Ketua DK- PWI, kata Muslim. Isinya justru mendorong seluruh wartawan melakukan investasi reporting untuk meningkatkan fakta peristiwa dan duduk perkara kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini. Meski Dewan Pers pun tidak melakukan klarifikasi atas fatwa pengurusnya yang culas itu.

Menurut Muslim, fatwa yang dibuat Yadi Hendriana itu lupa pada sikap Kapolri sendiri yang pernah membuka akses untuk pihak di luar institusinya untuk menyelidiki tuntas kasus "Polisi Menembak Polisi" yang telah mencederai citra Polisi yang juga merupakan citra dari lembaga negara ini.

Pembiaran dari Dewan Pers sendiri terhadap pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers justru tidak segera pula diralat atau dicabut pada konferensi pers Dewan Pers. Sebab pernyataan konyol itu akan membuat citra Dewan Pers Tidak bagus. Karena  pernyataan itu akan menjadi dokumen pembanding, bahkan bisa disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi insan pers yang dominan berada di daerah. 

Karena sikap membebek seperti itu, tidak boleh menjadi watak insan pers Indonesia yang teguh dan taat pada Pancasila dan UUD 1945. Terutama pada mukadimah dari sumber hukum bagi bangsa dan negara Indonesia.

Penulis : Yacob Ereste - JP
(Pemerhati Pers)

Selasa, 19 Juli 2022

Terkait Korupsi Blast Furnace 5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Dan Ditahan, Salah Satunya Fazwar Bujang



JAKARTA, JP - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 (lima) orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.

Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 

(*) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS