Kamis, 21 Juli 2022

Dilaporkan LSM ke Bawaslu, DPP PAN Berdalih, 'Kegiatan PAN-Sar Murah di Lampung, Acara Partai Bukan Acara Kementerian!'


JAKARTA, JP - Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Viva Yoga Mauladi mengapresiasi sikap Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yaitu KIPP, Kata Rakyat, dan Lima yang melaporkan PAN ke Bawaslu RI. Dimana terkait tentang polemik pembagian minyak goreng pada acara PAN-Sar Murah di Lampung, beberapa waktu lalu, (21/07/2022).

"Hal ini (red-pelaporan Bawaslu) menunjukkan bahwa di masa pemerintahan Presiden Jokowi, suasana kebebasan berdemokrasi dapat berjalan dengan baik. Dimana tidak ada tekanan politik, rakyat atau kelompok masyarakat. Semua bebas menyalurkan aspirasi dan pendapatnya, dan proses pelembagaan demokrasi semakin menguat," kata Viva Yoga yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN, Selasa (20/07/2022) di Jakarta.

Kata dia, tentang materi yang dilaporkan ke Bawaslu RI sudah dijawab beberapa waktu lalu. Bahwa itu adalah acara partai, bukan acara kementerian. Lanjutnya, acara PAN-Sar uga dihadiri oleh pengurus partai, kader, dan basis konstituen partai.

"Pelaksanaan acara pada hari libur, di mana pegawai ASN libur. Tidak menggunakan fasilitas negara karena minyak goreng curah dalam kemasan itu bukan barangnya pemerintah, tetapi dibeli oleh Futri dari distributor. Kemudian dibagikan gratis kepada peserta yang hadir. Jadi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," tegas Viva Yoga..

Kata dia, karena acara ini bersifat internal partai, maka tidak termasuk ke dalam kategori kampanye. Tetapi menurutnya, ini sifatnya instruksi Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN kepada pengurus dan kader partai untuk memilih Futri.

"Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader. Hal ini agar suara partai tetap solid dan untuk menghindari terjadinya migrasi atau berpindahnya pilihan," jelas Viva Yoga.

Terakhir kata Viva Yoga, saat ini menurut Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu adalah dalam tahap penyelesaian verifikasi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu. Bukan dalam tahap kampanye. Sehingga acara ini bersifat internal. Makanya tidak ada unsur kampanye.

"Bagaimana mau kampanye kan peserta pemilu 2024 belum ditetapkan KPU RI, tidak menawarkan visi, misi. Hanya bagi-bagi minyak goreng kepada pengurus dan kader," elaknya.

"Saya sepakat dengan KIPP agar setiap pejabat publik menjaga etika pejabat dan itu sesuai dengan platform PAN untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan kuat," pungkas Viva Yoga. (red).

(Syafrudin Budiman SIP) JP

Jacob Ereste : ‘Dewan Pers Harus Mencabut Fatwa Ketua Komisi Pengaduan Dan Penegakan Etika Pers Yang Sesat!’


BANTEN, JP - Keenggan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana dari Dewan Pers membuktikan bahwa sengkarut masalah Pers di Indonesia benar tidak saja  mengalami masalah dari luar semata, tapi juga berasal dari dalam lingkungan pers itu sendiri, mulai dari organisasi pers dan Dewan Pers dan insan pers, 21 Juli 2022 .

Setidaknya pernyataan Yadi Hendriana yang menduduki jabatan penting di Dewan Pers, justru tak hanya membuat blunder yang memalukan untuk takaran kualitas Dewan Pers itu sendiri, tetapi juga justru menunjukkan kepongahannya dengan tidak segera mencabut -- kalau pun masih malu untuk meminta maaf -- atas keculasannya yang mengharuskan agar awak media hanya membuat berita yang bersumber dari keterangan resmi pihak kepolisian dan Mabes Polri, terkait dengan masalah "Polisi Menembak Polisi" yang menyedot perhatian publik di seantero jagat.

Harapan terhadap sikap ugahari Yadi Hendriana untuk mencabut pemberitaan itu -- selaku jurnalis senior, setidaknya karena telah menduduki posisi yang gagah di Dewan Pers, amat sangat diharap hendak dicabut -- secara terbuka dan gentel supaya kesan sikap hipokrit -- kalau tak elok disebut kedunguan itu menular kepada jurnalis muda kita yang belum cukup imun terhadap penyakit serupa itu.

Kesan hipokrit dari pernyataan Yadi Hendriana sebagai pejabat paling bergengsi di Dewan Pers itu mengingatkan pada catatan penting Wartawan Senior Muchtar Lubis dahulu yang jijik terhadap para penjual yang selalu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mencari keuntungan.

Inilah inti dari keberatan saya agar pernyataan Yadi Hendriana itu dapat segera  diklarifikasikan dengan baik, dengan cara yang santun dan elegan mau memaparkan "Ajakan Yadi Hendriana Selaku Ketua Dewan Pers yang justru membawahi bidang yang sangat vital, yaitu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di institusi yang sangat terhormat itu, sebagai kekeliruan dan memohon maaf. 

Adapun sikap keberatan agar pernyataan itu dapat segera dianulir, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya yang sangat mulia untuk memberi informasi yang luas dan lengkap serta cukup berimbang dari berbagai nara sumber yang dianggap penting dan perlu guna akuraritas dari pemberitaan yang hendak disajikan kepada publik. Termasuk ceck and receck pada berbagai pihak.

Hingga nyaris sampai sepekan pernyataan itu masih juga tidak digubris atau diralat, sehingga kesan yang  muncul adalah kepongahan, keangkuhan yang justru tidak punya Etika. Hingga muncul ulasan  yang lebih kuat menonjok dari Saudara Muslim yang telak  menghardik (Baca RMOL, 2022/07/17) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers yang menjadi beban berat Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra yang baru seumur jagung menduduki posisinya sebagai Ketua Dewan Pers.

Begitulah masalah internal yang harus dihadapi pula oleh organisasi pers  masalah internal di Dewan Pers yang perlu segera ditetapkan juga. Seandainya tidak cukup etis untuk menyingkirkan mereka yang menjadi benalu atau penghalang langkah maju Dewan Pers yang diganti banyak oleh insan pers di tanah air.

Setidaknya dalam ulasan Muslim itu jelas dan terang  menyebut adanya masalah internal Dewan Pers yang telah mengeluarkan fatwa liar yang keliru, karena menyerukan kepada wartawan agar hanya menyiarkan berita terkait kasus "Polisi Menembak Polisi" hanya dari sumber resmi.

Fatwa yang dimaksudkan oleh  Muslim adalah pernyataan Yadi Hendriana culas mengatakan juga terkesan dungu, karena informasi resmi dari pihak Kepolisian yang digugat oleh masyarakat justru keseimbangan pada sumber berita. "Ini jelas ngawur dan blunder", kata Muslim dalam pemaparannya itu. 

Karena dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak ada pasal yang membenarkan fatwa yang ngaco itu. Malahan UU Pers menyediakan ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi Pers, tindak penyebaran  apalagi pembredelan semacam yang pernah menjadi mode pada jaman Orde Baru. Meski tidak juga ada klarifikasi atau ralat terhadap pernyataan culas  Yadi Hendriana itu, namun Ketua Dewan Pers langsung membuat joint statemen dengan Ketua DK- PWI, kata Muslim. Isinya justru mendorong seluruh wartawan melakukan investasi reporting untuk meningkatkan fakta peristiwa dan duduk perkara kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini. Meski Dewan Pers pun tidak melakukan klarifikasi atas fatwa pengurusnya yang culas itu.

Menurut Muslim, fatwa yang dibuat Yadi Hendriana itu lupa pada sikap Kapolri sendiri yang pernah membuka akses untuk pihak di luar institusinya untuk menyelidiki tuntas kasus "Polisi Menembak Polisi" yang telah mencederai citra Polisi yang juga merupakan citra dari lembaga negara ini.

Pembiaran dari Dewan Pers sendiri terhadap pernyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers justru tidak segera pula diralat atau dicabut pada konferensi pers Dewan Pers. Sebab pernyataan konyol itu akan membuat citra Dewan Pers Tidak bagus. Karena  pernyataan itu akan menjadi dokumen pembanding, bahkan bisa disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengintimidasi insan pers yang dominan berada di daerah. 

Karena sikap membebek seperti itu, tidak boleh menjadi watak insan pers Indonesia yang teguh dan taat pada Pancasila dan UUD 1945. Terutama pada mukadimah dari sumber hukum bagi bangsa dan negara Indonesia.

Penulis : Yacob Ereste - JP
(Pemerhati Pers)

Selasa, 19 Juli 2022

Terkait Korupsi Blast Furnace 5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Dan Ditahan, Salah Satunya Fazwar Bujang



JAKARTA, JP - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 (lima) orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.

Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 

(*) JP

Bambang Widjojanto Dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Koruptor, Petrus Selestinus : 'Tidak Beretika Dan Memalukan Aktivis Anti Korupsi!'



JAKARTA, JP - Bambang Widjojanto (BW), mantan pimpinan KPK dan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era SBY, saat ini menjadi kuasa hukum dari Mardani H. Maming, salah seorang Tersangka Korupsi di KPK. Sikap ini ditentang Petrus Selestinus Pengamat Hukum dan Advokat dalam keterangan persnya, Senin (18/07/2022) di Jakarta.

"Plihan sikap Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana (DI) sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming di KPK sudah tidak pantas. Bambang dan Denny sudah bersikap serakah, tidak beretika dan sekaligus memalukan Aktivis Antikorupsi," kritik Petrus yang juga Kordinator Tim Advokasi TPDI dan Advokat Peradi.

Apalagi kata Petrus, BW dan DI akan menggugat KPK melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini sudah sangat memalukan semangat perjuangan reformasi hukum dan antikorupsi, dimana sebaiknya keduanya mundur dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming, 

"Bagaimanapun, BW dan Denny Indrayana pernah berada di dalam suatu masa yang sama memimpin Lembaga Negara. Yaitu, ketika Pemerintahan SBY periode ke II, BW diangkat jadi Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 sedangkan Denny Indrayana adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 - 2015, masa jabatan periode ke II Presiden SBY," jelas Petrus.

Karena itu menurutnya, jika sekarang Bambang dan Denny sebagai orang yang pernah duduk di dalam Lembaga Negara, sebagai penentu kebijakan terkait peran dan fungsi KPK. Dimana kemudian tidak sungkan-sungkan menerima Surat Kuasa dari seorang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, siapapun dia, untuk menjadi Pembela dan Penasehat Hukum melawan KPK.

"Maka hal ini keterlaluan, serakah dan tidak beretika, sesuai ucapan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana - Penasehat Hukum Koruptor = Koruptor," terang Petrus mempertegas penyataan Denny sebelumnya. 

Hakim dan KPK Wajib Tolak BW

Petrus juga mengatakan, mengenai hal ini perlu ada sebuah Kebijakan atau Norma terobosan setidak-tidaknya semacam Kode Etik dan Kode Perilaku, bagi Para Mantan Pejabat Negara ketika hendak melakukan tindakan hukum terhadap Institusi. Dimana mereka pernah menjabat, perlu dibuat koridor-koridor dari aspek kepantasan, kepatutan dan demi menghindari konflik kepentingan.

"Muncul soal lain, dimana BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Karena itu secara moral, BW mestinya tidak boleh merusak lembaga Pencegah Korupsi di TGUPP. Ini juga membuat BW kehilangan legitimasi untuk menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming, ketika melawan KPK karena bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat Anti Korupsi selama bertahun-tahun," ucap Petrus mengingatkan panjang lebar.

Katanya, kendati BW menyatakan cuti dari lembaga ini, tidak mengurangi makna dari konsistensi dan interest sesaat. Malah berkesan memain-mainkan instiusi tersebut untuk kepentingannya saja. Apalagi BW adalah Pendiri ICW (Indonesian Corruption Watch) bahkan pernah menjadi Ketua Dewan Etik ICW (1999-2009). ĹSM yang sampai saat ini paling getol menggembar-gemborkan gerakan anti korupsi. Tapi irit dan malu-malu bersikap ketika BW membela perkara Korupsi.

"Karena itu, Hakim Praperadilan sebaiknya  menolak keberadaan BW dan DI ketika hadir sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming dalam persidangan Praperadilan. Dimana dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK," urai Petrus.

Dengan demikian, maka apa yang terjadi dengan BW dan Denny Indrayana, tidak patut secara Moral dan Etik dipandang dari sudut Profesi Advokat dan dari aspek kepeduliannya terhadap Pemberantasan Korupsi.

"Karenanya berpotensi terjadinya benturan kepentingan, merugikan Kliennya yang dibela, merugikan Pemberantasan Korupsi dan KPK sendiri dimana BW sendiri masih punya orang-orang di KPK," tukas Petrus.

Mendramatisasi Menjadi Besar

Pernyataan BW bahwa, perkara yang disangkakan kepada Sdr. Mardani H. Maming adalah perkara kecil yaitu soal dugaan suap. Dan juga bahwa kasus ini adalah kasus besar, karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang dipertukarkan dan dipertaruhkan adalah narasi framing semata.

"Hal ini seakan-akan menjadi kasus penentu keberlangsungan NKRI yang didramatisir BW yang membela Mardani H. Maming. Karena itu kita harapkan BW harus turun, maka ini jelas memanipulasi, kapitalisasi dan framing," ungkap Petrus.

Terakhir, BW dalam narasinya, membuat situasinya  seakan-akan dalam kasus dugaan suap ini ada persoalan besar yang dihadapi negeri ini yang perlu dibenahi. Sehingga hal itu hanya bisa dibenahi oleh BW dan DI, melalui Gugatan Praperadilan terhadap KPK, demi kepentingan Mardani H. Maming dan pihak lain yang ada di belakangnya.

"Karena itu hanya dengan 3 (tiga) hal untuk menyelamatkan Mardani H. Maming, yaitu Bambang dan Denny mundur sebagai Kuasa Hukum atau Mardani H. Maming mencabut Kuasa dari Bambang dan Denny dan/atau Hakim Praperadilan menolak keduanya tampil sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan," pungkas Petrus gemas. 

(Syafrudin Budiman SIP) JP

Senin, 18 Juli 2022

Dinilai Kotori Dunia Pendidikan, Ketum KNPI : 'Jangan Tebang Pilih, APH Segera Kebiri PKS!'



JAKARTA, JP - Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunissa meminta penegak Hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual.(17/07/2022).

Dia menyatakan jangan sampai diberikan keringanan dengan dalil apa pun juga. Justru sudah seharusnya kepada para pelaku kekerasan seksual di hukum dan bahkan diberikan sanksi moral atas perbuatannya.

Hal ini dikatakannya, lantaran dirinya geram atas adanya upaya pengajuan keringanan terhadap pelaku atau terdakwa tindak kekerasan seksual.

“Harus di hukum kebiri untuk sanksi moral atas perbuatannya,” tegas perempuan muda yang baru saja di dapuk sebagai Ketua Umum DPP Pemuda/KNPI ini.

Sebab menurutnya, selain memberikan efek jera kepada penjahat kelamin, perlindungan terhadap perempuan juga harus tegas agar tidak ada kejadian terulang kembali.

“Jangan memberikan keringanan. Harus ada terapi dan penanganan khusus agar mental health-nya tetap,” terangnya, Sabtu, (16/7/2022).

Terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro yang mengajukan penangguhan penahanan. 

Putri Khairunissa menegaskan bahwa penegak Hukum harus adil dan jangan tebang pilih, termasuk juga bagi para Pelaku Kekerasan Seksual (PKS) lainnya di berbagai lokasi dan Sekolah baik Konvensional maupun Agamis di Tanah Air. 

“Jadi sanksi kebiri dan ditindak tegas semuanya, aparat jangan tebang pilih,” tegasnya.
 
(Syafrudin Budiman SIP) JP

Minggu, 17 Juli 2022

Kontroversi Pembentukan TPPD Kab.Bekasi, FABR Tegaskan Sudah Tepat, Amin Fauzi Sebut Tidak Tepat



BEKASI, JP - Forum Akademisi Bekasi Raya menilai dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Kabupaten Bekasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah tepat. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat program prioritas pemerintah daerah, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sekretaris Forum Akademisi Bekasi Raya, Dede Abdul Azis mengatakan, terkait pendapat tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga politisi Golkar, Mohammad Amin Fauzi (MAF) yang menyebutkan pembentukan TPPD tidak tepat, menurut Dede, hal itu sah-sah saja, karena di negara demokrasi, siapa pun boleh menyampaikan pendapat.

"Kita kan negara demokrasi, siapapun boleh menyampaikan aspirasinya, toh pejabat terkait dan Pak Dani Ramdan selaku Pj Bupati tetap fokus melaksanakan program-programnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dan itu langkah yang tepat,” tutur Dede Abdul Aziz saat diwawancarai, Sabtu (16/07/2022).

Dede Abdul Azis mengatakan, bahwa MAF sudah mengingatkan kita bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bukanlah orang politik. 

"Pak PJ adalah birokrat, sampai sini kan sudah jelas, karenanya langkah apapun yang diambil oleh Pak PJ, sudah pasti untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi, dan tidak ada unsur balas jasa atau politik di dalamnya," terangnya.

"TPPD akan berperan sebagai katalisator. Menjadi hal logis jika dibutuhkan katalisator di dalamnya, agar laju pembangunan dapat berjalan secara optimal," tegasnya.

Ketika disinggung mengenai anggota TPPD yang disinyalir tidak paham tentang Kabupaten Bekasi seperti yang dituturkan MAF, Dede menanggapi, di era informasi saat ini, orang dengan mudah bisa mendapatkan informasi tentang Kabupaten Bekasi dari berbagai referensi. 

"Paham tentang Kabupaten Bekasi itu apa? Indikatornya apa? Siapa yang paling berhak untuk mengaku paling paham Kabupaten Bekasi? Masa sudah berganti, cinta kepada daerah sendiri jangan sampai menjadi sebuah arogansi," katanya.

Dede menyarankan, hal terbaik yang bisa dilakukan adalah saling belajar mengenai kemana Kabupaten Bekasi akan tumbuh dan berkembang. 

Karena itu, menurut Dede, pembentukan TPPD sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah menjadi kebijakan pimpinan daerah.

"Biarkan mereka bekerja dan berproses, kita berhak melihat hasil evaluasi kinerjanya nanti," ujarnya.

Forum Akademisi Bekasi Raya juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, tidak cuma politisi dan akademisi, untuk melek literasi agar dalam sumbangsih membangun Kabupaten Bekasi semuanya berbasis data dan referensi bukan asumsi dengan muatan arogansi.

(Red) JP

Silaturahmi Alumni Lemhanas, Budiman Sudjatmiko : Berdirinya Khilafah Merupakan Ancaman Serius Bagi NKRI!


PARONGPONG, JP - Politisi kondang Budiman Sudjatmiko menyatakan berdirinya khilafah merupakan ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan adanya Gerakan sekelompok orang yang ingin mencoba merubah ideologi Pancasila ini sudah dinyatakan secara terbuka tepatnya Khilafah akan berdiri tegak tahun 2024 bertepatan dengan pesta Demokrasi di Indonesia.(17/7/2022).

“Memang niatan tersebut sudah dinyatakan terbuka bahwa Indonesia harus menjadi negara khilafah. Jadi bagi kami itu sebuah warning, bahwa kita dalam pemilihan umum itu proses demokrasi dalam batas-batas NKRI. Jadi ibaratnya begini, ini Gedung NKRI dasarnya Pancasila, peristiwa politik 2024 pemilu itu hanya sekedar mengganti kepala keluarganya, manajernya dan menata ruangnya bukan merobohkan rumahnya. Jadi Ketika tahun 2023 ada yang ingin merobohkan rumahnya dan mengganti dasarnya itu lain urusannya,” jelasnya, saat ditemui usai acara silaturahmi alumni Lemhanas dengan para pengusaha dan tokoh masyarakat, di Green Forest, Sabtu (16/7/2022).

Jadi menurutnya yang ingin dilakukan itu hanya merubah ornamenya, merubah tata letak mejanya bahkan merubah catnya, tapi rumahnya jangan dirubah. Padahal dulu dalam membuat rumah yang sudah berusia puluhan tahun dengan menghadapi berbagai tantangan.

“Jadi kalau merubuhkannya dan diganti rumah yang baru dengan merombak dan merenovasi itu sangat berbeda filosofisnya. Kita gak mau saat ini menata setiap lima tahun dipake untuk menghancurkan. Karena kalau dihancurkan yang mendirikanya tidak secara sendiri dan punya keinginan masing-masing. Dan itu akan terus berkelahi berpuluh-puluh tahun. Akhirnya rumah baru tidak terbentuk dan kita tidak mau kejadian seperti itu,”paparnya.

Untuk itu ia berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam mengatasi ancaman ideologi ini. Ia pun tak mau kalau anak cucunya pada akhirnya harus hidup di negara lain karena tidak punya rumah. 

Untuk itu ia sangat menghargai adanya gagasan dari para seniornya mantan Lemhanas mengadakan silaturahmi dengan para pengusaha dan tokoh masyarakat. 

Politisi handal ini mengapresiasi pertemuan tersebut, orang-orang pensiunan yang sudah tidak digaji oleh negara tapi masih menunjukkan kepedulian mereka tidak terbatas oleh jabatan, namun masih peduli untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila.

“Cinta mereka pada Indonesia semata-mata hanya ingin melihat anak cucunya hidup di negara yang maju, damai tertib dan bertoleransi. Jadi anak-anak muda harus banyak belajar dari beliau-beliau ini. Sementara masih banyak yang masih mempunyai jabatan namun kurang peduli pada kemajuan dan masa depan negara ini,” celotehnya.

Ia pun mengatakan, dirinya sangat respek dan menghagai adanya para mantan anggota dan gubernur Negara Islam Indonesia (NII) yang kni sudah Kembali ke pangkuan NKRI. 

“Mereka itu menarik lo, mereka pernah hidup dalam sebuah gerakan ingin menciptakan ingin menciptakan negara islam Indonesia. Namun akhirnya mereka sadar bahwa keislaman mereka hanya bisa tumbuh damai dengan baik dalam NKRI  dan berdasarkan Pancasila. In ikan harus didengungkan dan Gerakan bapa-bapa dan ibu-ibu yang sudah senior ini harus didukung leh anak muda,”pungkasnya.

(**) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS