Selasa, 19 Juli 2022

Bambang Widjojanto Dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Koruptor, Petrus Selestinus : 'Tidak Beretika Dan Memalukan Aktivis Anti Korupsi!'



JAKARTA, JP - Bambang Widjojanto (BW), mantan pimpinan KPK dan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era SBY, saat ini menjadi kuasa hukum dari Mardani H. Maming, salah seorang Tersangka Korupsi di KPK. Sikap ini ditentang Petrus Selestinus Pengamat Hukum dan Advokat dalam keterangan persnya, Senin (18/07/2022) di Jakarta.

"Plihan sikap Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana (DI) sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming di KPK sudah tidak pantas. Bambang dan Denny sudah bersikap serakah, tidak beretika dan sekaligus memalukan Aktivis Antikorupsi," kritik Petrus yang juga Kordinator Tim Advokasi TPDI dan Advokat Peradi.

Apalagi kata Petrus, BW dan DI akan menggugat KPK melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini sudah sangat memalukan semangat perjuangan reformasi hukum dan antikorupsi, dimana sebaiknya keduanya mundur dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming, 

"Bagaimanapun, BW dan Denny Indrayana pernah berada di dalam suatu masa yang sama memimpin Lembaga Negara. Yaitu, ketika Pemerintahan SBY periode ke II, BW diangkat jadi Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 sedangkan Denny Indrayana adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 - 2015, masa jabatan periode ke II Presiden SBY," jelas Petrus.

Karena itu menurutnya, jika sekarang Bambang dan Denny sebagai orang yang pernah duduk di dalam Lembaga Negara, sebagai penentu kebijakan terkait peran dan fungsi KPK. Dimana kemudian tidak sungkan-sungkan menerima Surat Kuasa dari seorang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, siapapun dia, untuk menjadi Pembela dan Penasehat Hukum melawan KPK.

"Maka hal ini keterlaluan, serakah dan tidak beretika, sesuai ucapan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana - Penasehat Hukum Koruptor = Koruptor," terang Petrus mempertegas penyataan Denny sebelumnya. 

Hakim dan KPK Wajib Tolak BW

Petrus juga mengatakan, mengenai hal ini perlu ada sebuah Kebijakan atau Norma terobosan setidak-tidaknya semacam Kode Etik dan Kode Perilaku, bagi Para Mantan Pejabat Negara ketika hendak melakukan tindakan hukum terhadap Institusi. Dimana mereka pernah menjabat, perlu dibuat koridor-koridor dari aspek kepantasan, kepatutan dan demi menghindari konflik kepentingan.

"Muncul soal lain, dimana BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Karena itu secara moral, BW mestinya tidak boleh merusak lembaga Pencegah Korupsi di TGUPP. Ini juga membuat BW kehilangan legitimasi untuk menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming, ketika melawan KPK karena bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat Anti Korupsi selama bertahun-tahun," ucap Petrus mengingatkan panjang lebar.

Katanya, kendati BW menyatakan cuti dari lembaga ini, tidak mengurangi makna dari konsistensi dan interest sesaat. Malah berkesan memain-mainkan instiusi tersebut untuk kepentingannya saja. Apalagi BW adalah Pendiri ICW (Indonesian Corruption Watch) bahkan pernah menjadi Ketua Dewan Etik ICW (1999-2009). ĹSM yang sampai saat ini paling getol menggembar-gemborkan gerakan anti korupsi. Tapi irit dan malu-malu bersikap ketika BW membela perkara Korupsi.

"Karena itu, Hakim Praperadilan sebaiknya  menolak keberadaan BW dan DI ketika hadir sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming dalam persidangan Praperadilan. Dimana dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK," urai Petrus.

Dengan demikian, maka apa yang terjadi dengan BW dan Denny Indrayana, tidak patut secara Moral dan Etik dipandang dari sudut Profesi Advokat dan dari aspek kepeduliannya terhadap Pemberantasan Korupsi.

"Karenanya berpotensi terjadinya benturan kepentingan, merugikan Kliennya yang dibela, merugikan Pemberantasan Korupsi dan KPK sendiri dimana BW sendiri masih punya orang-orang di KPK," tukas Petrus.

Mendramatisasi Menjadi Besar

Pernyataan BW bahwa, perkara yang disangkakan kepada Sdr. Mardani H. Maming adalah perkara kecil yaitu soal dugaan suap. Dan juga bahwa kasus ini adalah kasus besar, karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang dipertukarkan dan dipertaruhkan adalah narasi framing semata.

"Hal ini seakan-akan menjadi kasus penentu keberlangsungan NKRI yang didramatisir BW yang membela Mardani H. Maming. Karena itu kita harapkan BW harus turun, maka ini jelas memanipulasi, kapitalisasi dan framing," ungkap Petrus.

Terakhir, BW dalam narasinya, membuat situasinya  seakan-akan dalam kasus dugaan suap ini ada persoalan besar yang dihadapi negeri ini yang perlu dibenahi. Sehingga hal itu hanya bisa dibenahi oleh BW dan DI, melalui Gugatan Praperadilan terhadap KPK, demi kepentingan Mardani H. Maming dan pihak lain yang ada di belakangnya.

"Karena itu hanya dengan 3 (tiga) hal untuk menyelamatkan Mardani H. Maming, yaitu Bambang dan Denny mundur sebagai Kuasa Hukum atau Mardani H. Maming mencabut Kuasa dari Bambang dan Denny dan/atau Hakim Praperadilan menolak keduanya tampil sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan," pungkas Petrus gemas. 

(Syafrudin Budiman SIP) JP

Senin, 18 Juli 2022

Dinilai Kotori Dunia Pendidikan, Ketum KNPI : 'Jangan Tebang Pilih, APH Segera Kebiri PKS!'



JAKARTA, JP - Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunissa meminta penegak Hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual.(17/07/2022).

Dia menyatakan jangan sampai diberikan keringanan dengan dalil apa pun juga. Justru sudah seharusnya kepada para pelaku kekerasan seksual di hukum dan bahkan diberikan sanksi moral atas perbuatannya.

Hal ini dikatakannya, lantaran dirinya geram atas adanya upaya pengajuan keringanan terhadap pelaku atau terdakwa tindak kekerasan seksual.

“Harus di hukum kebiri untuk sanksi moral atas perbuatannya,” tegas perempuan muda yang baru saja di dapuk sebagai Ketua Umum DPP Pemuda/KNPI ini.

Sebab menurutnya, selain memberikan efek jera kepada penjahat kelamin, perlindungan terhadap perempuan juga harus tegas agar tidak ada kejadian terulang kembali.

“Jangan memberikan keringanan. Harus ada terapi dan penanganan khusus agar mental health-nya tetap,” terangnya, Sabtu, (16/7/2022).

Terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro yang mengajukan penangguhan penahanan. 

Putri Khairunissa menegaskan bahwa penegak Hukum harus adil dan jangan tebang pilih, termasuk juga bagi para Pelaku Kekerasan Seksual (PKS) lainnya di berbagai lokasi dan Sekolah baik Konvensional maupun Agamis di Tanah Air. 

“Jadi sanksi kebiri dan ditindak tegas semuanya, aparat jangan tebang pilih,” tegasnya.
 
(Syafrudin Budiman SIP) JP

Minggu, 17 Juli 2022

Kontroversi Pembentukan TPPD Kab.Bekasi, FABR Tegaskan Sudah Tepat, Amin Fauzi Sebut Tidak Tepat



BEKASI, JP - Forum Akademisi Bekasi Raya menilai dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Kabupaten Bekasi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah tepat. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat program prioritas pemerintah daerah, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sekretaris Forum Akademisi Bekasi Raya, Dede Abdul Azis mengatakan, terkait pendapat tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi yang juga politisi Golkar, Mohammad Amin Fauzi (MAF) yang menyebutkan pembentukan TPPD tidak tepat, menurut Dede, hal itu sah-sah saja, karena di negara demokrasi, siapa pun boleh menyampaikan pendapat.

"Kita kan negara demokrasi, siapapun boleh menyampaikan aspirasinya, toh pejabat terkait dan Pak Dani Ramdan selaku Pj Bupati tetap fokus melaksanakan program-programnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dan itu langkah yang tepat,” tutur Dede Abdul Aziz saat diwawancarai, Sabtu (16/07/2022).

Dede Abdul Azis mengatakan, bahwa MAF sudah mengingatkan kita bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bukanlah orang politik. 

"Pak PJ adalah birokrat, sampai sini kan sudah jelas, karenanya langkah apapun yang diambil oleh Pak PJ, sudah pasti untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi, dan tidak ada unsur balas jasa atau politik di dalamnya," terangnya.

"TPPD akan berperan sebagai katalisator. Menjadi hal logis jika dibutuhkan katalisator di dalamnya, agar laju pembangunan dapat berjalan secara optimal," tegasnya.

Ketika disinggung mengenai anggota TPPD yang disinyalir tidak paham tentang Kabupaten Bekasi seperti yang dituturkan MAF, Dede menanggapi, di era informasi saat ini, orang dengan mudah bisa mendapatkan informasi tentang Kabupaten Bekasi dari berbagai referensi. 

"Paham tentang Kabupaten Bekasi itu apa? Indikatornya apa? Siapa yang paling berhak untuk mengaku paling paham Kabupaten Bekasi? Masa sudah berganti, cinta kepada daerah sendiri jangan sampai menjadi sebuah arogansi," katanya.

Dede menyarankan, hal terbaik yang bisa dilakukan adalah saling belajar mengenai kemana Kabupaten Bekasi akan tumbuh dan berkembang. 

Karena itu, menurut Dede, pembentukan TPPD sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena sudah menjadi kebijakan pimpinan daerah.

"Biarkan mereka bekerja dan berproses, kita berhak melihat hasil evaluasi kinerjanya nanti," ujarnya.

Forum Akademisi Bekasi Raya juga mengajak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, tidak cuma politisi dan akademisi, untuk melek literasi agar dalam sumbangsih membangun Kabupaten Bekasi semuanya berbasis data dan referensi bukan asumsi dengan muatan arogansi.

(Red) JP

Silaturahmi Alumni Lemhanas, Budiman Sudjatmiko : Berdirinya Khilafah Merupakan Ancaman Serius Bagi NKRI!


PARONGPONG, JP - Politisi kondang Budiman Sudjatmiko menyatakan berdirinya khilafah merupakan ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan adanya Gerakan sekelompok orang yang ingin mencoba merubah ideologi Pancasila ini sudah dinyatakan secara terbuka tepatnya Khilafah akan berdiri tegak tahun 2024 bertepatan dengan pesta Demokrasi di Indonesia.(17/7/2022).

“Memang niatan tersebut sudah dinyatakan terbuka bahwa Indonesia harus menjadi negara khilafah. Jadi bagi kami itu sebuah warning, bahwa kita dalam pemilihan umum itu proses demokrasi dalam batas-batas NKRI. Jadi ibaratnya begini, ini Gedung NKRI dasarnya Pancasila, peristiwa politik 2024 pemilu itu hanya sekedar mengganti kepala keluarganya, manajernya dan menata ruangnya bukan merobohkan rumahnya. Jadi Ketika tahun 2023 ada yang ingin merobohkan rumahnya dan mengganti dasarnya itu lain urusannya,” jelasnya, saat ditemui usai acara silaturahmi alumni Lemhanas dengan para pengusaha dan tokoh masyarakat, di Green Forest, Sabtu (16/7/2022).

Jadi menurutnya yang ingin dilakukan itu hanya merubah ornamenya, merubah tata letak mejanya bahkan merubah catnya, tapi rumahnya jangan dirubah. Padahal dulu dalam membuat rumah yang sudah berusia puluhan tahun dengan menghadapi berbagai tantangan.

“Jadi kalau merubuhkannya dan diganti rumah yang baru dengan merombak dan merenovasi itu sangat berbeda filosofisnya. Kita gak mau saat ini menata setiap lima tahun dipake untuk menghancurkan. Karena kalau dihancurkan yang mendirikanya tidak secara sendiri dan punya keinginan masing-masing. Dan itu akan terus berkelahi berpuluh-puluh tahun. Akhirnya rumah baru tidak terbentuk dan kita tidak mau kejadian seperti itu,”paparnya.

Untuk itu ia berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam mengatasi ancaman ideologi ini. Ia pun tak mau kalau anak cucunya pada akhirnya harus hidup di negara lain karena tidak punya rumah. 

Untuk itu ia sangat menghargai adanya gagasan dari para seniornya mantan Lemhanas mengadakan silaturahmi dengan para pengusaha dan tokoh masyarakat. 

Politisi handal ini mengapresiasi pertemuan tersebut, orang-orang pensiunan yang sudah tidak digaji oleh negara tapi masih menunjukkan kepedulian mereka tidak terbatas oleh jabatan, namun masih peduli untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila.

“Cinta mereka pada Indonesia semata-mata hanya ingin melihat anak cucunya hidup di negara yang maju, damai tertib dan bertoleransi. Jadi anak-anak muda harus banyak belajar dari beliau-beliau ini. Sementara masih banyak yang masih mempunyai jabatan namun kurang peduli pada kemajuan dan masa depan negara ini,” celotehnya.

Ia pun mengatakan, dirinya sangat respek dan menghagai adanya para mantan anggota dan gubernur Negara Islam Indonesia (NII) yang kni sudah Kembali ke pangkuan NKRI. 

“Mereka itu menarik lo, mereka pernah hidup dalam sebuah gerakan ingin menciptakan ingin menciptakan negara islam Indonesia. Namun akhirnya mereka sadar bahwa keislaman mereka hanya bisa tumbuh damai dengan baik dalam NKRI  dan berdasarkan Pancasila. In ikan harus didengungkan dan Gerakan bapa-bapa dan ibu-ibu yang sudah senior ini harus didukung leh anak muda,”pungkasnya.

(**) JP

Jumat, 15 Juli 2022

Sebagai Wujud Komitmen Kapolri Dalam Program Presisi, Sanksi PTDH Dijatuhkan Pada AKBP Raden Brotoseno


JAKARTA, JP - Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.(15/07/2022).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti. 

"Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

(Iksn) JP

Kamis, 14 Juli 2022

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Komisi II DPRD Rokan Hulu Laporkan PT.Hutahaean ke KLHK


KABUPATEN ROKAN HULU, JP - Sesuai dengan program Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan komplik kehutanan dan perkebunan kita sebagai masyarakat harus tetap mendukung, akan tetapi penyelesaian konflik kehutanan dan lahan serta Reforma Agraria khususnya di Daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan oleh masyarakat. (14/07/2022).

Hal itu mengemuka dalam Rapat komisi ll DPRD Rokan hulu (Rohul) pada saat Kunjungan kerja (Kunker) ke KLHK bagian kehutanan dan Planologi. Rabu (13/07/2022). Dapat di ketahui kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Rohul dari berbagai Kecamatan dan Desa.

Dari penyampaian yang di sampaikan oleh Ketua komisi ll DPRD Rohul didampingi Wakil ketua Budiman Lubis mengatakan masih banyaknya perusahaan yang masih tidak mengikuti aturan.

"Masih ada beberapa perusahaan yang ada di Rohul masih bandel tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) atau sengketa izin Hutan Tanaman Industri (HTI) atau perkebunan kelapa sawit masih juga operasi," katanya.

Beliau juga menjelaskan masih banyak faktor lainnya yang saling berkaitan dan turut berkontribusi dalam konflik ini. Diantaranya ketidak pastian hukum yang disebabkan oleh yurisdiksi bertentangan atau tumpang tindih.

“Pihak yang paling terdampak akibat konflik di kawasan hutan adalah masyarakat yang berada di kawasan Hutan atau yang berbatasan dengan perusahaan yang menggarap hutan tanpa ada izin yang jelas,” ujar Budiman Lubis.

"Sebagai contohnya, Masyarakat kita yang ada di Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Bonai Darussalam yang selama ini di iming-iming dengan pola bagi hasil atau pola KPPA oleh perusahaan PT. Hutahaean sampai saat ini belum terealisasi sementara lokasi lahan tersebut sudah di kuasai bertahun-tahun," tambahnya.

Dapat juga di ketahui bahwa komisi II DPRD Rohul sudah menyampaikan permasalahan ini ke kementerian KLHK pada saat kunjungan ke bagian Kehutanan dan Planologi agar nantinya dapat menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohul yang tidak mempunyai HGU dan meminta KLHK dengan cara turun langsung ke Rohul.

"Kita berharap dengan adanya program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, diharapkan berbagai konflik yang terjadi dikawasan hutan dapat diselesaikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat khususnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan Perusahaan tersebut," ucap Wakil ketua Komisi II DPRD Rohul ini.

Pada saat Kunker Komisi ll DPRD Rohul ini, langsung diterima oleh Fx Hermawan selaku Kepala Bagian Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan KLHK.

(Ns/As) JP

Satgas Pamtas RI-PNG Temukan Ladang Ganja Siap Panen Seluas Lima Hektar di Kabupaten Keerom



PAPUA, JP – Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC kembali menemukan ladang ganja siap panen seluas lima Hektar yang berada di pertengahan antara Kampung Paitenda-Banda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, (14/07/2022).

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Letkol Inf Dwi Widodo saat dihubungi Awak Media di Distrik Senggi, Papua. Senin (13/07/2022) mengungkapkan bahwa lokasi ladang ganja tersebut berada sejauh empat kilometer dari Pos Waris.

"Ladang ganja tersebut ditemukan oleh Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Pos Waris setelah menerima laporan dari masyarakat pada Senin (11/7/2022) malam," kata Dansatgas

Lanjutnya,"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada pukul 04.30 WIT, 10 personel Pos Waris melaksanakan patroli menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya dilokasi ternyata benar di lokasi tersebut terdapat tanaman ganja. Kemudian para personel melaksanakan pengintaian hingga pukul 09.15 WIT untuk mencari tahu pemilik ladang ganja tersebut. Namun dari hasil pemantauan tidak ada seorangpun yang datang," ungkap Dwi Widodo.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, di ladang ganja tersebut diperkirakan ada ratusan pohon ganja. Namun skitar 50 pohon dengan tinggi rata-rata tiga meter yang berhasil diamankan. Dari jejak yang ada, sebagian sudah dipanen oleh pemiliknya,” imbuhnya.

Dansatgas juga menyampaikan bahwa disekitar ladang ganja itu banyak ditanami pohon-pohon lain, seperti pohon pisang dan sejumlah tanaman lainnya, yang bertujuan agar ladang ganja ini tidak menarik perhatian orang lain.

“Jadi penanaman ganja tersebut dilakukan dengan pola berjarak antara satu pohon dengan yang lainnya dan terlindungi oleh pohon pisang dan pohon lainnya sehingga jika tidak jeli maka tidak akan ketahuan,” jelasnya.

Dikatakan Dansatgas bahwa,"Sesuai prosedur yang berlaku, barang bukti berupa Ganja basah tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Polres Keerom," tandasnya.

Danrem 172/PWY selaku Dankolakops Rem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring menyampaikan apresiasi kepada personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC yang terus berupaya memerangi narkoba di Tanah Papua.

“Perkuat Binter dan Komsos di wilayah penugasan serta Sosialisasikan bahaya Narkoba dan konsekuensi hukum dari memiliki, menanam dan mengedarkan Narkoba. Ajak masyarakat untuk menanam tanaman produktif disertai dengan pendampingan secara terus menerus agar perekonomian masyarakat di perbatasan semakin meningkat,” pungkas Danrem 172/PWY selaku Dankolakops Rem 172/PWY Brigjen TNI J.O. Sembiring .

(Yoni) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS