Kamis, 09 Juni 2022

Kunker ke Kodim 1205/Sintang, Pangdam XII/Tpr : 'Jangan Sekali-kali Menyakiti Rakyat, Jadilah Solusi Untuk Mereka!'


KALIMANTAN BARAT, JP - Hari kedua melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Sintang, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr, Ny. Helly Sulaiman Agusto menyambangi Kodim 1205/Sintang, Kamis (9/6/2022).

Pangdam XII/Tpr beserta rombongan disambut Dandim 1205/Stg, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, Ketua Persit KCK Cabang XLIX Kodim Sintang, Ny. Nia Kukuh Suharwiyono, Kasdim 1205/Stg, para Perwira Staf dan Danramil, para Prajurit serta Persit.

Pada lawatan tersebut Mayjen TNI Sulaiman Agusto menerima paparan singkat dari Dandim 1205/Stg terkait situasi dan tugas pokok satuan. Selanjutnya pucuk pimpinan tertingi di Kodam XII/Tpr ini berkesempatan memberikan pengarahan kepada Prajurit.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam arahannya menekankan kepada para Babinsa untuk menguasai betul tentang Geo, Demo dan Konsos wilayah binaannya. Hal ini penting, karena apabila terjadi ancaman atau perang maka Babinsa bertugas untuk menyiapkan wilayah.

"Jadi peran Babinsa sangat besar. Makanya kalian harus bangga sebagai Prajurit Teritorial," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto.

Pangdam menegaskan, karena tugas Babinsa bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka mereka harus selalu memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Sesuai penekanan Kasad bahwa Prajurit harus dicintai rakyat, untuk itu tidak boleh ada yang bermasalah dengan masyarakat.

"Jangan sekali-kali menyakiti rakyat. Masyarakat kita sudah susah, kehadiran kalian sangat dibutuhkan. Jadilah solusi untuk mereka, bukan menambah masalah," tegasnya.

Selanjutnya Jenderal bintang dua ini berpesan kepada seluruh Prajurit, agar selalu menjaga kesehatan pribadi maupun keluarganya. Ia menghimbau kepada Prajurit untuk menyempatkan waktu melaksanakan pembinaan fisik.

"Laksanakan Binsik minimal seminggu dua kali. Tidak harus lari, jalan kaki selama satu jam sudah cukup karena kalian bukan satuan tempur. Manfaatkan fasilitas kesehatan di wilayah untuk berobat dan periksa kesehatan. Kalau sudah merasa sakit segera berobat," pesannya mengakhiri. 

(Idam) JP

Rabu, 08 Juni 2022

Dinilai Tak Responsif Aspirasi Warga Dan Pers, LPPN-RI Kritik Tajam Ketua DPRD Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, JP - Terkait mengenai persoalan yang muncul akibat dari ulah Camat Babelan H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin.Dimana keduanya telah membuat surat undangan secara resmi secara dua kali untuk masyarakat yang membutuhkan kehadiran Pemerintah di tengah rakyatnya (Dalam hal ini Kecamatan Babelan), namun hadirnya warga Kecamatan Babelan beserta institusi terkait justru sang pengundang tidak ada di Kantornya dan di tempat lokasi berikut waktu dan hari yang sudah di tentukan dalam undangan tersebut, Rabu (08/06/2022).

Ketidak hadiran sang pengundang dalam undangan resmi (Dalam hal ini Camat dan Kasi Pem-Red) dilokasi undangan secara dua kali menuai tanggapan negatif, serta kritik dan kecaman dari para pihak yang mendapatkan undangan, sehingga menjadi polemik dan buah bibir di masyarakat Kecamatan Babelan.

Menyangkut akan hal tersebut Awak Mediapun mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah melalui Whatsapp message maupun Whatsapp Call pada Kamis (02/06/2022), namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan serius, walau permasalahan terkait keluhan masyarakat yang membutuhkan dorongan dan bantuan dari wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi, kendati telah di jelaskan berikut link berita sudah di kirimkan.

Assalamualaikum Pak Ketua DPRD, mohon tanggapan dan tindakan pak Ketua DPRD terkait pemberitaan ini untuk kami tayangkan kembali sebagai bentuk resposif pak Ketua DPRD terhadap keluhan masyarakat atas kinerja pak Camat Babelan dan Kasi Pemerintahannya, Wassalamualaikum...

Lalu kemudian Awak Media mencoba hari berikutnya pada Jum'at (03/06/2022), menghubungi kembali Pak Ketua DPRD Kabupeten Bekasi, BN Holik Qudratullah.

Assalamualaikum P Ketua DPRD Kab.Bekasi, bagaimana tanggaoan nya,. Bila P Ketua tidak bersedia memberi tanggaoan tidak ada Pak Ketua, jadi kami anggap P Ketua DPRD tidak bersedia memberikan tanggaoan / No Comment..

Pada (08/06/2022) pagi Awak Mediapun berusaha menghubungi kembali Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah, namun tidak juga mendapatkan jawaban, kendati Wahtsapp messagenya telah terbaca.

Assalamualaikum bapak Ketua DPRD Kab.Bekasi, BN Holik Qudratullah, kami menanyakan kembali, bagaimana tanggaoan bapak terkait pelayanan masyarakat di Kecamatan Babelan yang mengecewakan masyarakat, terkait surat undangan resmi P Camat namun di abaikan juga oleh P Camat Babelan dan itu di lakukan dua kali, hal yang kami utarakan ini semuanya sudah termaktub di link berita yang kami kirim ke Bapak dari tanggal 2/6/2022, kami terus menghubungi bapak elalui whatsapp call tapi tidak diangkat pak?, kami menunggu jawaban dan pernyataan bapak terkait rakyat bapak yang punya masalah di Babelan...

Itu yang kami sampaikan mohon responnya Pak Ketua  DPRD Kabupaten Bekasi,, dan pernyataan bapak akan kami tayangkan pak di media-media kami pak...

Sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat dengan rakyatnya, pak...

Hingga saat inipun pelaporan, konfirmasi serta permintaan tanggapan melalui pesan whatsapp Awak Media tidak pernah di gubris oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah dari partai Gerindra, hal ini sangatlah berbeda denga Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang merespon cepat terkait permasalahan yang muncul di tengah rakyatnya.

Dewan Sebagai Tempat Penyalur Aspirasi Masyarakat

Menanggapi akan hal itu, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repunlik Indonesia (LPPN-RI) Daniel Apollo angkat bicara,"Dalam hal ini penyelenggara negara tetap dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tanggapan itu seharusnya di berikan karena itukan adalah kebutuhan informasi buat Pers, supaya ada edukasilah buat masyarakat," katanya pada Rabu (08/06/2022) saat di jumpai Awak Media di bilangan Tambun Selatan.

"Inikan Lembaga Dewan adalah Lembaga Legislatif adalah tempat masyarakat mengadukan aspirasinya, baikmelalui media atau apapun namanya, nah seharusnya itu di respon nantikan masyarakat menjadi tidak terpenuhi keinginan dan aspirasinya," tandas Daniel.

Lanjutnya,"Pemahaman saya, Lembaga Legislatif adalah Lembaga Perwakilan Rakyat dimana masyarakat dapat mengadukan aspirasinya ke Dewan," sambungnya.

" Kita ketahui bersama bahwa Dewan adalah Lembaga Resmi Negara yang fungsi nya untuk penyaluran aspirasi masyarakatmu (Para Dewan-Red) dari golongan mana pun apa itu buruh, atau berbagai profesi, yang artinya untuk semua masyarakat Bekasi, oleh sebab itu tentang fungsi nya Kelembagaan Dewan yang melekat pada orang/ individu tersebut, maka mau tidak mau aspirasi tersebut yang di sampaikan oleh masyarakat harus di terima dan di jalankan"ungkap Apollo.

Danielpun menekankan bahwa,"Dalam pemahaman orang bijak "Setiap orang bertindak setia dalam perkara kecil dalam perkara besar pun tetap akan setia ", dan ada firman yang merajutnya, dari sana kita bisa menilai arti predesen buruk itu yang bagaimana dalam kontek implementasi pènyelenggaraan di Negara ini"," pungkasnya.

(Iwan Joggie) JP

Selasa, 07 Juni 2022

Polemik Surat Undangan Camat Babelan Khoirudin Menuai Tanggapan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan


KABUPATEN BEKASI, JP - Perilaku Camat Babelan H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin terkait dua surat undangan untuk warga yang di tandatanganinya namun di abaikan juga oleh dirinya, selain menuai banyak kecaman dari masyarakat sehingga menjadi sorotan publik juga menimbulkan berbagai kritikan tajam dan pedas dari para Aktivis dan pemerhati kinerja penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi, (07/06/2022).

Menyangkut akan persoalan yang menjadi Polemik dan buah bibir di tengah masyarakat Babelan tersebut terus bergulir. Awak Media meminta tanggapan terkait hal tersebut pada Pj Bupati Bekasi, Dr H Dani Ramdan MT melalui pesan Whatsapp pada Rabu (03/06/2022),

 Assalamualaikum Pak Pj Bupati, bagaimana tanggapan bapak terkait perilaku Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan terhadap masyarakat?, Kami menunggu responsif P Pj Bupati dengan pernyataan dan langkah tindakan yang akan di ambil terkait hal itu, untuk kami tayangkan..

Hal tersebut di jawab Pj Bupati, Dani Ramdan Pada Sabtu (04/06/2022), "Soalnya apa ?  Gimana saya bisa komentar kalau permasalahannya saja saya tidak tau dan tdk anda sampaikan," jawab Pj Bupati, Dani Ramdan.

Dijelaskan Awak Media melalui Pasan Whatsapp,"Persoalannya ini Pak Pj Bupati, P Camat Babelan telah mengundang warga untuk penyelesaian  sengketa tanah dgn mediasi dan klarifikasi yang di adakan di kantor Kecamatan Babelan melalui Kasi Pemerintahan dgn tanggal dan jam yang tertera dalam surat undangan, namun di saat waktu dan tanggal yang sudah ditetapkan di surat undangan, para ahli waris dgn para pihak Desa maupun Pengairan (PJT II) hadir, justru P Camat dan Kasinya selaku pengundang tidak ada di kantor, dan hal tersebut dilakukan dua kali undangan tanpa adanya pemberitahuan pembatalan atau hal lainnya, sehingga mengecewakan para warga terundang...di dalam berita media tersebut telah di jelaskan  cukup rinci bila di telaah dan foto di atas adalah bukti surat undangan yang di buat P Camat melalui Kasi Pemerintahan untuk warganya, Pertanyaan mendasar adalah, apakah di benarkan bila P Camat mengundang warganya secara resmi lalu mengabaikan dengan meninggalkan warganya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan selanjutnya?

Pj Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan menjawab, pada Minggu (05/06/2022),"Saya akan konfirmasi masalahan ke Camat yg bersangkutan," katanya singkat dalam Whatsapp tertulis.

Awak Mediapun menunggu jawaban dari hasil konfirmasi Pj Bupati Dani Ramdan pada Camat Babelan H Khoirudin SE.MM.Dua kali sepeminum kopi pak Pj Bupati memberikan hasil konfirmasinya pada Camat Babelan.

"Waalaikumsalam.Mohon izin pak pj Bupati

Menjelaskan Terkait laporan tersebut diatas, dapat kami jelaskan undangan tsb benar kami yg membuat dan kami buat sebelum ada undangan acara ke pemda, jadi keduanya memang bentrok dengan kegiatan Camat di pemda ( bukan kabur ) seperti  apa yg dilaporkan,  (Saya setelah Apel Pagi senin kemarin dengan Bapak Bupati di pemda, kami langsung konsultasi ke bagian Hukum terkait sengketa tanah juga ) bahkan acara dengan Bapenda Hari senin itu di gedung wibawa mukti  tidak bisa saya hadiri dikarenakan bentrok,

Namun Demikian undangan hari senin agenda memediasi memediasi itu, sudah di tangani dan di terima oleh bapak Sekcam Babelan, karena pak sekcam juga sdh saya kasih arahan dan kebetulan memang sdh faham dan tau apa yg di permasalahkan atau disengketakan, dan sdh di jelaskan juga permohonan maaf kalau Camat ada acara di Pemda.

Namun demikian atas permintaan yg melaporkan saya (Camat Kabur) kami  sdh mengagendakan akan memediasi kembali antara pihak2 yg bersengketa atau berseteru ) dengan mengambil tempat di Desa Buni bhakti tempat lokasi tanah yg disengketakan kedua belah pihak berada.

Dan kami juga sebetulnya sudah menganjurkan untuk melaporkan saja pada pihak yg berwajib atau ke kepolisian bila memang dirasa tidak puas atas penjelasan dan mediasi dan keterangan dari data registrasi kecamatan Babelan tahun 1996. Demikian laporan sementara yang dapat kami sampaikan.Mohon maaf dan mohon arahan selanjutnya 🙏🙏🙏," 

Pj Bupati katakan,"Konfirmasi Camat Babelan 👆," terangnya dalam whatsapp tertulis pada Awak Media.

Awak Media menanyakan pada Pj Bupati, Terkait mengenai terjadi hal serupa dua kali, apakah memang kebetulan?, dan kenapa sampai dua kali terjadi dengan tidak adanya pemberitahuan atau penjelasan disertai permohonan maaf pada para pihak yang berusaha untuk hadir dengan meninggalkan pekerjaannya dalam mencari nafkah atas undangan P Camat Babelan, sehingga masyarakatpun mengeluhkan akan hal itu dan mengganggap seperti di permainkan oleh P Camat Babelan serta terkesan bukan kinerja yang di tunjukan namun Arogansi yang di kedepankan.

Pertanyaan mendasar adalah, apakah di benarkan bila P Camat mengundang warganya secara resmi lalu mengabaikan dengan meninggalkan warganya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan selanjutnya?

Jikalau memang dibenarkan untuk melakukan itu, tolong diberikan penjelasan tentang Tupoksi tentang Kecamatan berkaitan dengan Perda dan Permendagri?

Jikalau memang tidak di benarkan, lalu sangsi apa yang akan diterapkan oleh Pak Pj kepada P Camat dan Kasinya terkait akan hal itu?

Kemudian berapa lama proses pemberian sangsi tersebut di berikan?

Warga/ Masyarakat berharap ada Real Action yang di lakukan Pak Pj Bekasi, dengan mengacu pada slogan "Makin Berani".

Namun sejak berita ini di turunkan, belum ada keterangan lanjutan dari Pj Bupati Dani Ramdan, apakan Pj Bupati, Dani Ramdan mendorong  P Camat Babelan dan Kasihnya Pemerintahan membuat klarifikasi dan permohonan maaf melalui media agar masyarakat luas menjadi faham inti persoalan atau Pj Bupati Dani Ramdan bermaksud melakukan langkah tegas dengan menerapkan sangsi adminiatratif di dalam menyikapi hal ini sesuai dengan slogan "Makin Berani", kita tunggu informasi selanjutnya dari Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan terkait langkah apa yang akan di ambil, sementara Awak Media tetap terus melakukan kontak Person dengan Pj Bupati terlantik, Dr H Dani Ramdan MT bermotto "Makin Berani"

(Iwan Joggie) JP

Rabu, 01 Juni 2022

Dinilai Lecehkan Umat Muslim, Ratusan Massa Berdemo di Polda Sumbar Desak Polisi Segera Ringkus Nikita Mirzani



SUMATERA BARAT, JP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film porno menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Rabu (01/06/2022).

Masa aksi dari aliansi pemuda minangkabau ini meminta kapolri untuk segera menangkap Nikita Mirzani.

Rahmat Hanafi selaku Koordinator aliansi pemuda minangkabau menyampaikan bahwasanya umat muslim merasa tersinggung atas unggahan narasi nikita mirzani di akun tiktok dan ini terlihat seperti merendahkan agama islam.

"Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingkah laku nikita mirzani tersebut. Kami hadir dengan tuntutan dan permintaan kepada kapolri untuk menangkap nikita mirzani atas isu sara, meminta kepada seluruh media massa untuk memberikan sanksi berupa larangan tampil di seluruh media masa dan meminta nikita mirzani untuk minta maaf kepada seluruh umat muslim,".tandas Hanafi setengah berteriak dalam orasinya

Aliansi pemuda minangkabau ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu ataupun polemik tentang suku, agama, ras dan antar golongan. 

"Dalam momentum hari lahir pancasila ini mari kita sama-sama berkomitmen kedepannya untuk tidak membuat ataupun mencegah isu/polemik tentang suku, agama, ras dan antar golongan yang bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat," tukis fadhel selaku korlap aksi menyeringai. 

(Kuya/ZK) JP

Selasa, 31 Mei 2022

Kajati Sambangi SMSI Pusat, Firdaus Berharap Adanya Sinergi Antara SMSI Dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



JAKARTA, JP - Persahabatan yang baik itu tidak luntur di makan waktu. Ini lah persahabatan yang dipraktikkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dengan pers. 

Secara tiba-tiba, Senin pagi (30/5/2022), dia berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat. 

Kedatangannya disambut oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Saling mengucap salam, berbalas senyum, lalu berjabat erat, dan dilanjutkan percakapan ringan layaknya pertemuan dua sahabat. 

Reda Manthovani pemilik tubuh langsing itu memang sahabat pers. Dia dinobatkan sebagai Sahabat Pers Indonesia oleh SMSI, pada Selasa, 23 Maret 2022 di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Inilah wujud persahabatan, saling mengunjungi. 

Dia berpikir positif, dan berkeyakinan bahwa bergaul dengan pers, banyak manfaatnya untuk kehidupan pers, khususnya dalam pemberitaan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 

Untuk memperdalam ilmu hukum Reda saat itu kemudian melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, strata dua di Perancis, yaitu di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnya menjadi SH, LL.M. 

Dalam kunjungan Senin 30 Mei 2022, dia didampingi beberapa stafnya. Ketua Umum SMSI Firdaus, mengucapkan terimakasih atas kunjungan Reda.

Firdaus mengajak Reda untuk berkeliling melihat kondisi berbagai ruangan gedung SMSI yang sudah tua itu. 

"Ini merupakan gedung lama yang awalnya adalah gedung PWI Pusat pada era Pak Harmoko," ujarnya. 

Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini SMSI berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara SMSI dan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam banyak hal. “Sinergi dan 
dan kolaborasi itu sangat penting," tambahnya. 

Sementara itu, Reda Manthovani menuturkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan SMSI. “Tentunya sebagai aparatur negara, kita membutuhkan peran media, peran teman-teman wartawan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya. 

(Red) JP

Berupaya Amankan Aset TNI AD, Bangunan Dan Tanah Gedung YGW Dan GOW Seluas 4.520 m2 Akan Segera Ditertibkan



BANDUNG, JP - Aset TNI AD berupa bangunan dan tanah seluas 4.520 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 84 Kota Bandung Jawa Barat akan segera ditertibkan Kodam III/Slw dalam waktu dekat ini. Gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan Gabungan Wanita Provinsi Jawa Barat itu, merupakan aset TNI AD c.q. Kodam III/Slw yang berasal dari penyerahan KNIL pada 25 Juli 1950 lampau.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat dihubungi di Kantor Pendam III/Slw, Senin (30/5/2022) menjelaskan, pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun.  Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994.

Lanjutnya, permasalahan mulai timbul saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses  setelah pemohon  melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut.

“Saat Kunjungan Kerja Panitia Adhoc I DPR RI ke Provinsi Jabar di Ruang Sidang Gubernur Gedung Sate pada tanggal 28 Juni 2006, sebenarnya pihak GOW mengakui dan tidak mempermasalahkan status kepemilikan dan mengerti tentang status hak pakai tanah dan bangunan TNI AD tersebut. Bahkan Panitia Adhoc I DPR menyarankan jika GOW ingin tetap menggunakan dan memiliki tanah dan bangunan tersebut, maka harus ditempuh melalui Ruislag dengan difasilitasi oleh Gubernur Jabar,” jelasnya.

Berbagai upaya dialog menurutnya, telah diupayakan dengan pihak GOW, namun belum mendapatkan titik temu. Beberapa kali peringatan sudah dilayangkan agar GOW segera mengosongkan Gedung tersebut, akan tetapi tidak juga diindahkan. Bahkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Situmorang, S.H & Co, GOW telah melayangkan Gugatan Hukum atas permasalahan tanah dan bangunan yang digunakan oleh Yayasan Gedung Wanita (YGW) dan GOW tersebut.

“Kodam III/Slw akan tetap komitmen mengamankan aset TNI AD. Dan untuk ini, Kasad telah memberikan persetujuan kepada Pangdam III/Slw dengan surat Nomor: B/791/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 untuk melakukan penertiban BMN TNI AD dalam hal ini Kodam III/Slw di Jalan. RE Martadinata no. 84 Kota Bandung Jabar, yang saat ini digunakan oleh YGW dan GOW,” pungkasnya. 

(Idam) JP

Sabtu, 28 Mei 2022

Antisipasi Kriminalitas Dan Kejahatan Ranmor, Polsek Sungai Kakap Gelar Razia Rutin Pengendara



KUBU RAYA, JP – Polsek Sungai Kakap gelar cipta kondisi dengan melakukan kegiatan pemeriksaan razia rutin terhadap para pengendara roda empat maupun kendaraan roda dua, dengan bertempat di depan Mapolsek Sungi Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, pada hari Jum'at (27/5/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap dengan mengatakan bahwa," "Kegiatan  pemeriksaan atau disebut razia tersebut ditunjukan kepada penguna sepeda motor roda dua yang melintas dari arah pontianak menuju ke arah ke pasar sungai kakap,” kata Suyitno.

Lanjutnya,"Pemeriksaan atau razia tersebut dilakukan agar masyarakat Sadar akan keselamatan dalam berkendara sepeda motor.terutama pengunaan helm sebagai pelindung kepala, Selalu membawa kelengkapan surat-surat ketika mengunakan kendaraannya seperti STNK, SIM dan kelengkapan seperti KTP"ungkapnya.

"Selain itu juga dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi, mempersempit gerakan pelaku tindak pidana seperti curanmor, handak, dan narkoba"imbuhnya..

Kapolsek menjelaskan bahwa,"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan diberbagai tempat di wilayah hukum polsek sungai kakap mengingat hingga saat ini pontensi kerawanan semakin hari semakin meningkat, hal ini juga dikarenakan wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap berdekatan dengan Kota Pontianak"jelasnya.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat," tegasnya,"Mari kita taati peraturan lalulintas, jaga keselamatan diri dan keluarga dengan memakai helm setiap mengendarai motor dimanapun jauh dekat sama saja, dan menjaga keselamatan harta bendanya dari perbuatan pelaku kejahatan atau kriminal," pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

(Dodik) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS