Selasa, 17 Mei 2022

Alur Muara Makin Dangkal, Ridwan Djamaludin Didesak Segera Tinjau Muara Air Kantung



BANGKA, JP - Sedikitnya 20 orang masyarakat nelayan dari berbagai lingkungan asal Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (14/5/2022) siang menggelar aksi damai.

Kegiatan aksi damai yang dilakukan spontan oleh sejumlah perwakilan nelayan Sungailiat ini di lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dalam aksi nelayan kali ini juga dihadiri pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSi) Kabupaten Bangka yakni Tomi Suparman (wakil ketua IIII) dan Heri Ramadani (wakil ketua IV).

Salah seorang perwakilan nelayan asal lingkungan Parit Pekir (Pelabuhan) Sungailiat, Suryadi (50) mengaku ia sendiri selaku nelayan setempat sampai saat ini tetapmengeluhkan soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat kini makin parah hingga perahunya termasuk nelayan Sungailiat lainnya saat ini pun tak bisa melaut lantaran saat ini mengalami pendangkalan cukup parah.

"Sudah bertahun-tahun nasib kami seperti ini tak bisa melaut. Kami susah mencari nafkah hidup," kata Suryadi ditemui di lokasi alur muara Air Kantung Sungaliat saat itu.

Hal serupa diungkapkan oleh seorang nelayan lainnya, Muhidin (60) ditemui di lokasi yang sama. Bahkan Muhidin mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah yang dinilainya tak bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat nelayan di Sungailiat.

"Rencananya saya mau tanami batang pisang di alur muara ini (alur muara Air Kantung -- red) sebagai bentuk rasa kekecewaan kami nelayan," ungkap Muhibin.

Dalam kesempatan sama, pengurus HNSI Bangka, Suparman menegaskan jika kedatangan ia bersama seorang pungurus HNSI Kabupaten Bangka lainnya, Heri Ramadani ke lokasi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk perwakilan nelayan asal Sungailiat tak lain sebagai wujud kekecewaan dan keprihatinan pihaknya termasuk masyarakat nelayan Sungailiat terhadap kondisi alur muara setempat kondisinya kini.

"Rekan-rekan nelayan-nelayan kecil hari ini meminta Gubernur yang baru ini (Ridwan Djamaludin -- red) agar turun ke lokasi ini (alur muara -- red) biar menyaksikan dan merasakan penderitaan nelayan hari ini," tegas Suparman.

Sebaliknya jika pihak pemerintah daerah tak segera mencari solusi terbaik terkait kondisi alur muara Air Kantung Singailiat ini maka pihaknya (HNSI Bangka) bersama perwakilan nelayan Sungailiat berencana akan menemui langsung Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) guna menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan Sungailiat ini.

"Apabila ke depannya tidak ada respon positif dari pemerimtah provinsi maka kami berencana akan menggelar aksi demo di kantor Gubernur Babel.

Hery Ramadani ikut menambahkan jika saat ini hampir sebagian besar nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Sungailiat memgeluh dan pasrah terkait kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat saat ini.

"Lihat saja di alur muara ini dijadikan masyarakat untuk ngelimbang (mendulang pasir timah -- red). Lantas siapa sekarang yang harus bertanggung jawab?, Bahkan pasca pencabutan ijin lingkungan PT Pulomas Sentosa kini berdampak terhadap para nelayan di sini," kata Heri.

Tak cuma itu bahkan Heri pun turut mendesak Pj Gubernur Babel (Ridwan Djamaludin) untuk segera turun ke lapangan guna mendengar langsung aspirasi masyarakat nelayan setempat.

"Sebab walau bagaimana pun ini tetap merupakan PR (Pekerjaan Rumah -- red) Pj Gubernur Babel yang baru ini (Ridwan Djamaludin - red) yang harus segera diselesaikan selain persoalan pertambangan," tegas Heri.

Trlebih persoalan alur muara Air Kantung, Sungailiat merupakan sentral ekonomi bagi masyarakat nelayan setempat lantaran menurutnya alur muara Air Kantung ini merupakan akses keluar masuk perahu dan kapal para nelayan Sungailiat.

"Artinya masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Nelayan tak melaut dampaknya masyarakat susah makan ikan dan ikan merupakan sumber protein yang baik bagi masyarkat," ungkap Heri.

Sementara Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaludin sempat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) Senin (14/5/2022) siang soal kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat termasuk keluhan masyaakat nelayan Sungailiat namun sayangnya belumlah ada tanggapan dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan. 

(Tim) JP

Sabtu, 14 Mei 2022

Dinilai Kebijakannya Plintat-plintut, Ketum RPN : 'Dirjen Kemendagri Seperti Menjilat Ludah Sendiri!'


BEKASI, JP - Terkuaknya kejanggalan pada surat jawaban yang dikeluarkan  oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM pada tanggal 2 Maret 2022, terkait penjelasan atas permohonan mutasi pejabat pada usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 tentang  permohonan persetujuan tertulis mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota Bekasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dan padas dari Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara (RPN), Jan FerryManurung,, (14/05/2022).

Manurung menilai bahwa terjadi Inkonsisten yang dilakukan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, berinisial AM dalam surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA dengan surat jawaban kedua bernomor : 821/3031/OTDA tertanggal 09 Mei 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media (13/05/2022) sore, Ketua Umum Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung mengungkapkan bahwa,"Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri, selain tidak konsisten dengan kebijakan melalui surat penjelasan dan penolakan yang telah di keluarkan dan di tandatanganinya sendiri, juga terkesan plintat-plintut didalam memberikan penjelasan keputusan" tukisnya.

"Bagaimana tidak," lanjut Ferry," Usulan PLT Walikota kota Bekasi dengan surat bernomor : 800/1030/BKPSDM tertanggal 4 Februari 2022 di jawab oleh Akmal Malik dengan surat jawaban pertama bernomor : 820/1655/OTDA, dimana pada point 2 Berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga  atas peraturan pemerintah no 6  tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa “pejabat kepala daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri!","tandasnya.

"Selanjutnya pada Point 4," sambung Ketum RPN,"Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas PLT walikota Bekasi dapat melaksanakan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah kota Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut :

 a. Penggantian pejabat hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif seperti pensiun , mengundurkan diri dari jabatan dan meninggal dunia serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

b. Khusus untuk penggantian pejabat tinggi Pratama dapat kami tegaskan bahwa

1. Dalam hal akan dilakukan penggantian JPT Pratama dilakukan uji kompetensi

2. Pelaksana seleksi terbuka hanya dilakukan pada JPT Pratama yang lowong karena pejabat lama pensiun, mutasi atau terkena hukuman disiplin berat

3. Proses uji kompetensi dan seleksi terbuka tersebut dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kemendagri dan rekomendasi Komisi aparatur Sipil negara

Namun sangat ironis sekali, pada tgl 9 Mei 2022 Dirjen Kemendagri Akmal Malik seperti menjilat ludahnya sendiri dengan menyetujui usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/08 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan administrator eselon 3 dan usulan PLT walikota Bekasi nomor 820/09 BP JK  tanggal 6 april 2022 Tentang pengukuhan pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan pengawas eselon 4 di lingkungan pemerintah kota Bekasi sebanyak 72 orang,"paparnya.

"Seolah mabuk kekuasaan tanpa mau belajar dari kasus yang menimpa Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang dibrongsong petugas KPK sampai saat ini belum disidangkan setelah terjaring OTT dan di gelandang masuk kandang KPK terkait Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 5 Januari 2022 dengan disangkakan dalam kasus  Jual-Beli Jabatan kini diikuti oleh pasangan Pilkadanya pada periode tahun 2018-2023,"tukas Jan dengan nada tinggi.

Ketum RPN menegaskan bahwa,"Adanya perbedaan nomor surat usulan yang pertama dan ke dua yang dilakukan PLT Bekasi menguatkan dugaan atau terindikasi adanya upaya penyalahgunaan wewenang didalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi)," tegasnya.

"Sedangkan Akmal Malik selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, ditengarai seperti kurang timbangan dan terkesan mencla-mencle dalam bekerja dan mengambil keputusan sehingga selain membingungkan juga menimbulkan kegaduhan serta mengganggu Stabilisasi Pranata Kepemerintahan,"tukas Ketum RPN.

Lebih lanjut Manurung menekankan bahwa,"Kami dari RPN menegaskan bahwa, Para Oknum Pejabat yang tidak dapat di pegang ucapannya atau kebijakannya, dengan menegaskan hari ini A kemudian besok B lalu selanjutnya C, maka Oknum pejabat tersebut dapat dikategorikan dan masuk dalam golongan "Ular Kadut" atau "Kodok Burik"," pungkas Ketua Umum  Rakyat Permata Nusantara, Jan Ferry Manurung dengan nada setengah berteriak.

Seperti diketahui bahwa dimana menjelang pesta Demokrasi 2024 tentu tak dapat di pungkiri bahwa banyak perilaku para pejabat publik yang disinyalir telah menyalahgunakan jabatan nya guna memuluskan keinginannya dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kekuasaannya.

(Joggie) JP


Selasa, 10 Mei 2022

47 Personil Gabungan Dapat Penghargaan, KSAD : 'Agar Dapat Menjadi Motivasi Seluruh Personel TNI AD'



JAKARTA, JP - 47 personel gabungan TNI AD dan Polri yang berhasil melumpuhkan Wabin Tabuni, diganjar penghargaan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Pada kesempatan tersebut, Dudung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas keberhasilan tugas dari tim gabungan TNI-Polri sehingga pelaku pembunuhan dapat ditangkap.

“Terima kasih juga saya sampaikan pada pihak yang lain yang turut membantu keberhasilan tugas anggota di lapangan,” kata Dudung saat menyerahkan penghargaan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun penghargaan diberikan Dudung acara halalbihalal bersama prajurit. Selain mendapatkan piagam penghargaan, para prajurit yang telah menorehkan prestasi tersebut juga akan diperhatikan jenjang karier kemiliteran selanjutnya.

“Melalui pemberian penghargaan ini saya berharap dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel TNI AD, untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap amanah tugas yang dipercayakan oleh bangsa dan negara,” ungkap jenderal bintang empat itu.

Pada kesempatan tersebut, Dudung menegaskan bahwa keberadaan TNI di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk pengamanan sekaligus membantu pemerintah daerah setempat dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu, seluruh elemen bangsa di Papua harus bersatu dan saling mendukung untuk mewujudkan situasi yang aman, damai menuju Papua yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Wabin Tabuni merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) sekaligus pelaku pembunuhan Babinsa di Kabupaten Yalimo, Papua Sertu Eka Andrianto Hasugian (28) dan istrinya Sri Lestari Putri (33) pada Maret 2022.

Wabin Tabuni tewas ditembak petugas gabungan. Diketahui, Sertu Eka dan Sri Lestari menjadi korban pembunuhan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, pada 31 Maret 2022. Peristiwa sadis tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Jalan Trans Elelim.

(***) JP

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Senilai Rp 1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda


JAKARTA, JP - Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I pada Minggu (08/05/2022), berhasil menggagalkan penyelundupan 179 Kg Narkoba jenis Kokain senilai Rp. 1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda, (09/05/2022).  

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi  Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kennedy dan Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menggelar konferensi pers di Koarmada I, Senin (09/05/2022).  

Wakasal di hadapan awak media massa mengatakan bahwa,"Penggagalan ini berawal dari adanya informasi intelijen bahwa diduga akan ada penyelundupan narkoba melalui laut, sehingga TNI AL dalam hal ini KAL Sangiang yang sedang melaksanakan pengamanan arus mudik dan arus balik libur lebaran 2022 meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Selat Sunda terhadap kapal-kapal  yang melintas," katanya.

Lenih lanjut Wakasal memaparkan bahwa,"Usaha ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 4 benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di sekitar perairan Merak oleh KAL Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB. Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN RP. 5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar RP. 1.25 triliun," papar Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Wakasal mengutarakan juga bahwa,"Keberhasilan penggagalan ini tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang memerintahkan jajarannya agar melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi penyelundupan selama musim cuti bersama lebaran 2022, dengan memanfaatkan keramaian arus balik lebaran dan kelengahan pengawasan petugas kerena terpecahnya konsentrasi khususnya saat libur panjang," ungkapnya.

“Jika dilihat dari posisi barang ditemukan, diduga hal ini merupakan modus operandi untuk mengelabui petugas, dimana sengaja dihanyutkan dan akan dijemput pada koordinat tertentu," pungkas Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

Setelah Konferensi Pers berlangsung, Pimpinan TNI AL memberikan Reward kepada para Prajuritnya atas hasil kinerja dan dedikasinya secara langsung.

(Pena) JP

Senin, 09 Mei 2022

Kontroversi MoU Dewan Pers Dengan Polri Menuai Berbagai Perspektif Dan Kritik Pedas Dikalangan Pers



BEKASI, JP - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan stataus pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.

Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) JP


Minggu, 08 Mei 2022

Pengamat Hukum UKI : 'Razman Diduga Rampas 2 Peluru Polisi, Terancam Sanksi Pidana Berat!'



JAKARTA, JP - Kasus dugaan penganiayaan anggota kepolisian dan perampasan 2 butir peluru yang diduga dilakukan Pengacara Razman Nasution semakin mencuat. Hal ini setelah Razman nama akrabnya mengakui penguasaan 2 peluru anggota polisi tersebut.

Peristiwa dan kejadian ini mendapat tanggapan serius dari Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat sore (06/05/2022) kepada media di Jakarta.

Ia menjelaskan, alternatif sanksi pidana yang dapat menjerat Razman pada kasus ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat Tahun 1951. 

Disebutkan bahwa, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Prof. Mompang sapaan akrabnya, menguraikan ada suatu kekhasan yang terkandung pada UU No. 12 Drt. 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Dimana dikenal undang-undang dengan nama Undang-Undang Senjata Api atau Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api. 

"Sejatinya bahwa peraturan ini, yakni merupakan peraturan hukum istimewa sementara, tidak mendukung kehadirannya yang bersifat relatif langgeng," tandas Prof. Mompang.

“Ditinjau dari segi ilmu perundang-undangan, sejatinya UU No. 12 Drt. 1951 patut dipertanyakan hakikat dan eksistensinya, karena konstitusi yang kini berlaku adalah UUD Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen). Namun sejauh belum pernah dicabut secara formal, maka undang-undang tersebut masih tetap berlaku," tambah Prof. Mompang menjelaskan.

Lanjutnya, Ia juga menjelaskan unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Drt. 1951. 

"Syarat-syarat untuk adanya suatu tindak pidana dapat dilihat dari dua pandangan, yakni monistis yang melihat keseluruhan unsur sebagai satu kesatuan, dan dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana," ujar Prof. Mompang.

Tegasnya, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban. 

"Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," bebernya.


Sebelumnya diberitakan Razman Arif Nasution dkk saat Pres Conference di Apartemen Mediterania Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/04/2022) menyebut peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti. Namun, pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?

Pertanyaannya berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh seseorang yang bukan apparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dalam hal ini, ia juga menjelaskan apakah ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 72-75 KUHP, "bahwa jika menilik ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 dan pasal lain dalam undang-undang tersebut, maka dengan tidak adanya pengaturan bahwa tindak pidana yang diatur pada pasal tersebut dan/atau pasal lainnya sebagai delik aduan, maka syarat penuntutan yang terkandung dalam delik aduan (klacht delicten) tidak dapat diterapkan, sebab delik tersebut merupakan delik yang dapat dituntut karena jabatan, sehingga siapa pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, siapa-pun bisa melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan Razman. Sebab katanya, dalam KUHAP tidak ada persyaratan yang harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan.

"Siapa-pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Ketentuan ini tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan," tutup Prof. Mompang menuturkan.

(Syafrudin Budiman) JP

Selasa, 03 Mei 2022

Dikecam Publik, Aceng : 'Expression Rektor ITK Budi Santoso Bermuatan Rasis, Provokatif, Diskriminatif Dan Islamofobia!'


JAWA BARAT, JP - Kini menjadi heboh di dunia maya, ketika tulisan sosok guru besar sekaligus rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Professor (Prof.) Budi Santosa Purwokartiko yang diunggah pada status Facebook pribadinya pada hari rabu (27/04/2022) telah menuai kecaman keras sejumlah tokoh dan masyarakat luas, sehingga mendadak viral ramai diperbincangkan publik lantaran dinilai memuat unsur rasisme, diskriminatif dan islamofobia yang mengakibatkan kegaduhan.

Pada tulisannya mengatakan kalimat yang bernuansa SARA bahwa ’12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded,”

Tidak hanya itu dia juga memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan “kata-kata langit” seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya.

Penulis melihat dan menelaah  pernyataan unggahan tersebut sangat tidak elok dan tidak patut ditulis oleh seorang profesor plus rektor sebuah perguruan tinggi. 

Siapapun orangnya yang membaca tulisan tersebut pasti akan marah dan geram karena sangat jelas dan gamblang pernyataan itu dianggap bernuansa SARA, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamophobia.

Akhirnya ini menjadi blunder, berbagai reaksi kecaman  datang dari warganet, beberapa tokoh dan elemen masyarakat.

Seperti kecaman Irvan Novian menulis surat terbuka kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andian Hadiyanto agar memberikan pernyataan resmi dan menindak sang rektor ITK rasis tersebut. 

Begitu juga pihat ITK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pernyataannya bukan atas nama rektor ITK tetapi hanya tulisan pribadinya, di lain pihak LPDP pun turut berkomentar dengan tegas menyatakan bahwa LPDP menolak sikap diskriminasi termasuk sentimen berdasarkan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) yang ditulis dalam Twitter resminya.

Tiba-tiba datang juga kecaman dari  Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali dengan  mengatakan rektor ITK tidak mendidik dan bersifat provokatif. Tidak ketinggalan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyebut ungkapan Budi Santosa tidak bijaksana dan melakukan kesalahan besar, dalam akun Twitter nya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti bahwa pernyataannya dinilai rasis, ditambah tanggapan pengamat politik Rocky Gerung mengusulkan agar Budi Santosa mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

Dengan berbagai kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh, penulis menyayangkan sikap Budi Santosa malah cenderung melakukan pembelaan diri dan pembenaran yang dikutip CNN Indonesia (1/5/2022);

“Mereka itu sangat salah paham. Saya menggunakan (kalimat) yang jadi masalah kan, mereka tidak ada yang pakai kerudung ala manusia gurun kan ya? Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kaya orang Timur Tengah yang banyak, pasir, angin, panas gitu ya,” ungkapnya.

Dari ungkapan diatas  penulis mengamati  narasi yang diucapkan Budi Santoso itu tidak memperlihatkan itikad baik, bahkan seakan melakukan pembenaran. Maka semua ini bisa mengundang reaksi kecaman dan kemarahan umat Islam yang lebih besar serta berkelanjutan.

Kesimpulan penulis disini menganalisa dan berpendapat bahwa;

1. Memperhatikan pernyataan unggahan Budi Santoso; "12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded, dan memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan "kata-kata langit" seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya. 

Unggahan tersebut diduga keras bahwa dirinya telah melakukan ejekan pelecehan terhadap ajaran Islam dan  merupakan penghinaan serta  penodaan terhadap agama Islam, ini harus dituntut lewat jalur hukum, karena jelas ini merupakan  pelanggan KUHP pasal 156 (a); KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.

2. Dengan berbagai reaksi kecaman dari warganet, beberapa tokoh dan masyarakat luas terhadap unggahan rektor ITK, ini menandakan bahwa pernyataan unggahan tersebut dinilai dan diduga memuat unsur sara, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamofobia.

3. Dengan banyaknya tanggapan, kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh nasional, tetapi di lain pihak Budi Santoso sepertinya tidak merasa bersalah bahkan melakukan sanggahan dengan dalih kesalah pahaman, ini akan berujung pada kemarahan umat Islam yang lebih besar.

3. Sebelum menjadi blunder yang lebih merugikan terhadap dirinya seyogyanya Rektor ITK mencabut pernyataan tersebut untuk meminta maaf kepada pemerintah dan umat Islam sebagai pertanggung  jawaban atas kecerobohan dan kelalaiannya serta  segera mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

4. Pihak ITK dan Dirut LPDP agar segera mengambil sikap tegas dengan  memberi sangsi kepadanya, bahkan kalau perlu dikeluarkan dari jabatannya karena telah mencoreng nama kebesaran ITK dan visi misi LPDP.

Jawa Barat, 03/05/2022,
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JP
               Pemerhati Pers

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Tanpa Pengawasan Dinas Dan Konsultan Proyek Pemagaran SDN 02 Satriajaya Terindikasi Langgar Aturan, RT Naseh : Pemborong Otak Didengkul!

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan tera...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS