Rabu, 07 September 2022

Dirjen Pas Terbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB, 23 Terpidana Koruptor Bebas Bersyarat

JAKARTA, JP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.   

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

 Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

(***) JP

 

 

Bupati Kubu Raya Bersama Kapolres Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Hadapi Dampak Harga BBM Naik


KALIMANTAN BARAT, JP - Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, menghadiri Rapat Kordinasi Antisipasi Menghadapi Dampak Penyesuaian Harga BBM yang dilaksanakan di ruang pamong praja 1 Kantor Bupati Kubu Raya bertempat di Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/9/2022).
 
Rapat tersebut digelar bertujuan untuk menyamakan presepsi di jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi peralihan subsidi BBM ke bantuan sosial masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat.
 
Tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Sekda Kabupaten Kubu Raya, Rusran Anizam, Ketua DPRD Kab Kubu Raya, H Agus Sudarmansyah, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold H.Y.Kumontoy, Kepala Dinas BPS Kabupaten Kubu Raya, Suwandi, Kepala Dinas UMKM Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, Pimpinan Bank Indonesia Kalbar diwakili Bapak Agus Magmud Husaini, Officer Sales Administration PT.Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar, Syaiful Awal Bhakti, Kepala SKPD Kabupaten Kubu Raya, Camat Se-Kabupaten Kubu Raya,  Kabag Ops Polres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya, Kapolsek Sungai Kakap, Kapolsek KP3U, Kapolsek Ambawang dan Kapolsek Rasau Jaya.
 
Dalam amanatnya Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan mengatakan, Kegiatan ini guna memastikan semua sistem berjalan, dari Dinas Sosial mulai bekerja untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan tunai dalam mindset masyarakat bagaimana memikirkan beban hidupnya, maka akan segera kita sosialisasikan ke masyarakan terkait bantuan.
 
" Masyarakat butuh informasi, jika informasi sudah sampai ke masyarakat maka mereka tenang, operasi pasar sebenarnya sudah dilakukan secara terus menerus dengan bekerja sama dengan perusahan yang ada di Kabupaten Kubu Raya,  Sistem yang sudah berjalan tetap kita laksanakan, katanya

" Harapan terkait hal ini bawasanya yang penting masyarakat tetap bekerja dan bagaimana distribusi nya tetap berjalan dan di agendakan rapat kecil undang dari pihak Pertamina, Polres dan Pemerintah Kab Kubu Raya untuk menyepakati langkah yang akan dilakukan selanjutnya camat dan Polsek setempat yakinkan sub penyalur distribusi BBM sesuai," ungkap Bupati Kubu Raya.
 
Selanjutnya penyampain Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya H. Agus Sudarmansyah  mengatakan, “Kamtibmas masyarakat yang berdampak dalam kenaikan BBM, agar membangun koordinasi dengan semua pihak terkait penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi terutama empat kecamatan perairan,” terangnya.
 
Lebih dalam Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menyampaikan, “Dalam mengantisipasi penyesuaian harga BBM subsidi, langkah yang sudah kami lakukan yakni deteksi dini serta melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan/patroli (KRYD) ke SPBU dan SPBN di seluruh Kabupaten Kubu Raya guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan apabila kami menumakan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas,” jelasnya 
 
"Mari kita sama-sama mengawal terkait kebijakan Pemerintah dalam peralian harga BBM bersubsidi ke bantuan sosial masyarakat terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil) yang selama ini belum terpenuhi kouta BBM nya yang ditujukan untuk usaha mikro, nelayan dan kapal motor kelas ekonomi, ungkapnya.
 
Jr.Officer Sales Administration PT.Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar Syaiful Awal Bhakti menyampaikan, “Pihak pertamina sudah melakukan monitoring setiap harinya terkait stok BBM dibeberapa Pertamina, dan Kuota yang disalurkan kita sesuaikan kepada BMH Migas, Pertamina secara intens mengirimkan data ke TNI/POLRI, terangnya.


(Hari) JP

Selasa, 06 September 2022

Bubarkan Pelatihan Kurikulum Merdeka, Ketua Komnasdik Pamekasan Ragukan Kapasitas Dan Integritas Kapolsek Larangan


JAWA TIMUR, JP - Kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022) dibubarkan oleh Kapolsek Larangan. Hal itupun memantik respon keras Komnasdik Cabang Pamekasan, Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. (06/09/2022).

"Sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnasdik) cabang Pamekasan, saya sangat menyayangkan hal itu terjadi," ujar Dr. Adi Suparto,M.Pd, SH,MH.

Atas peristiwa tersebut. Kritikan sebelumnya juga sudah disampaikan oleh anggotanya, Dr. Jam’an, M.Pd. sebagai pengurus Komnasdik Cabang Pamekasan Koor. Bidang Penelitian Pendidikan Tinggi. 

Dr. Jam’an, M.Pd menyayangkan cara Polsek Larangan yang diduga semena-mena secara sepihak membubarkan kegiatan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Larangan terbilang sebagai tindakan yang tidak etis. Sebab, termasuk membunuh karakter para pejuang pendidikan yakni guru PAUD.

"Mereka datang dari berbagai plosok Desa dan Kota se-Kabupaten Pamekasan dengan meninggalkan anak didiknya hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan, tapi malah dibubarkan,” sesal Dr. Jam’an., M.Pd.

Berdasar hal tersebut, Dr. Adi Suparto, sebagai ketua Komnasdik Pamekasan mengimbau agar Kapolres Pamekasan memberi teguran keras kepada Kapolsek Larangan.

"Kapolsek ini perlu dipertanyakan tingkat pemahamannya terhadap jargon Polisi PRESISI yang sudah menjadi slogan Polri. Presisi merupakan Akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang menyertai Pendekatan Pemolisian Prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan," tutur Adi.

Ia pun menyesalkan atas kejadian yang dinilai sudah mencoreng marwah dunia Pendidikan.

"Sehari-hari saya bermitra dengan Polisi dalam kapasitas sebagai Advokat di samping aktif dalam dunia Jurnalistik sebagai Wartawan Utama. Dalam struktur organisasi Komnasdik Jawa Timur, saya sebagai pendamping hukum," terang Adi.

Terkait dengan pembubaran pertemuan guru PAUD ini, Adi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana ini meragukan kapasitas dan integritas Kapolsek Larangan ini.

"Saya menyangsikan Kapolsek Larangan ini tidak paham makna humanis yang ditekankan pada jargon Presisi. Karena itu, sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Pamekasan sangat kecewa terhadap tindakan Kapolsek yang membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan," bebernya.

Kata dia, tindakan Polsek Larangan ini termasuk tindakan arogan karena tidak di awali dengan musyawarah terlebih dahulu.

"Paling tidak dikonfirmasi. Misal kegiatannya apa, materinya apa, narasumbernya siapa, dan sebagainya. Saya juga sangat menyesali dan tidak terima jika urusan inovasi pendidikan diperlakukan dengan cara arogan. Saya juga sebagai penasehat DPP IMO-Indonesia (Ikatan Media Online) Indonesia yang memiliki anggota ratusan media yang tersebar di seluruh Tanah Air sehingga jika saya mau, akan sangat mudah untuk menviralkan perilaku Kapolsek ini," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak membusungkan dada, bahkan justru mengatakan cinta Polisi.

"Tetapi, saya cinta Polisi, kami semua cinta Polisi. Tolong jangan ciderai marwah Institusi Polri," pinta Adi.

Ia pun memaparkan bahwa,"Kegiatan pelatihan kurikulum merdeka bagi guru PAUD merupakan  tindak lanjut dari hasil pelatihan para pengurus HIMPAUDI Kabupaten untuk disampaikan keseluruh guru se-Kabupaten Pamekasan agar para guru PAUD diseluruh Kabupaten Pamekasan memahami tentang kurikulum merdeka. Akibat dibubarkannya kegiatan tersebut, akhirnya para guru PAUD yang hadir gagal menerima ilmunya. Dengan demikian, pemaparan kurikulum merdeka yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Nasional terkendala total,"paparnya.

"Akibat tindakan pembubaran kegiatan oleh polsek Larangan yang seperti membubarkan Ludruk atau Orkes atau kerumunan lainnya, maka tentu semua yang hadir kecewa dan menyesali terhadap tindakan Kapolsek larangan Pamekasan," sambung Adi menggerutu.

"Tujuan dilakukannya pelatihan tersebut di samping agar memahami kurikulum merdeka juga agar dapat memperbaiki dan memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan,"ungkap Dosen Pasca Sarjana itu.

Walaupun Kapolsek Larangan IPTU Nanang, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengurus HIMPAUDI kabupaten Pamekasan setelah pembubaran, hal tersebut tak akan dapat mengembalikan rasa terkejut dan kecewa kepada semua guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.

"Tentu tindakan tersebut akan menghambat proses peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pamekasan. dan.....Jangan Diulangi!," tandas Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. dengan nada tinggi penuh amarah seraya jari telunjuk di arahkan ke atas.

(Ismail) JP
 

Sumber: Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. 


Upacara PTDH Terhadap Dua Personel Yang Terbukti Langgar Kode Etik Digelar Polres Kampar


KABUPATEN KAMPAR, JP – Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian. (06/09/2022).

Upacara PTDH ini digelar pada Selasa pagi (05/09/2022) sekira pukul 07.30 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj keduanya  anggota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karna sedang menjalankan putusan hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Waka Polres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan Wakapolres  untuk semua personel, "Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi," ucapnya.

"Selain itu,"lanjut Waka Polres," PTDH juga sebagai bentuk Punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan Reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya," pungkas
Kompol Rachmat Muchamad Salihi.
 
Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.00 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19

(Septian) JP


Senin, 05 September 2022

Terlibat Narkoba, Seorang Mantan Kades Bersama Temannya Dibrongsong Satresnarkoba Polres Rohul


RIAU, JP- Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 01.30 Wib di Penginapan  Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, (05/09/2022).

"Benar, Kami memgamankan Dua Tersangka  salah Satunya Mantan Kades di Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

"Keduanya, berinisial SU SH alias YA dan MA  alias Ucok LA,"  sebutnya.

Lanjut Riza, Barang Bukti (BB) disita dari SU 14 Butir  Narkotika jenis Pil extasi merek LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram, Satu  Paket Narkotika jenis Sabu Berat kotor lebih kurang 0,60 Gram, Satu  Unit Handphone Mrek Oppo  dengan Simcard 082236402xx, Satu  Unit Hand Phone Mrek INFIMIX dengan Simcard 0812347870xx.

"Sedangkan BB disita dari  MA, Dua Butir Pil Extasi merk LV, Satu  Unit Hand Phone Mrek, Satu kaca Pirek bekas pakai, HP nokia dengan Simcard 0821625872xx dan Satu Unit mobil Fortuner warna Hitam," katanya.

Penangkapan Tersangka, Jumat 2 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat,  sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tambusai Utara

Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi  SH MH mengumpulkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Kasat Resenarkoba melakukan penangkapan Terhadap Terlapor SU dan MA

"Kemudian  dilakukan pegeledahan pada badan SU ditemukan BB seperti yang Kami sampaikan," ucap Riza

"Begitu juga Kami  lakukan penggeledahan pada MA  Kami temukan juga BB lainnya,"  paparnya.

Ketika dipertanyakan kepada SU dan MA dari mendapatkan Narkotika jenis Sabu tidak ditemukan.

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.

(Odoy) JP


Minggu, 04 September 2022

Reskrim Polsek Rasau Jaya Bungkus Seorang Pemuda Pecandu Narkoba Dari Kandangnya


KALIMANTAN BARAT, JP - Petugas polsek rasau jaya berhasil mengamankan WZ yang menurut laporan warga sekitar bahwa telah lama dicurigai sebagai pengguna narkoba dan menggunakan barang tersebut di kediamanya di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (01/09/22) pukul 21;00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya melakukan upaya - upaya penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku, mengingat Polres Kubu Raya terus berupaya menekan angka peredaran narkoba.

Saat dikonfirmasi langsung Awak Media Kapolsek Rasau Jaya, Ipda Arthur Gabriel M.Siagian membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Benar kami telah mengamankan pelaku pengguna narkotika jenis Sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan,” ungkap Kapolsek, pada Awak Media, Sabtu (3/9/2022).

“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni narkotika jenis sabu satu buah handpone, WZ pun langsung diamankan ke polsek rasau jaya guna pengembangan lebih lanjut, dan Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Kubu Raya,” pungkas Ipda Arthur Gabriel M.Siagian.

(KR) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Dinilai Tidak Penuhi Unsur Langgar Administratif Dan Pidana Pemilu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Tolak Pelaporan Tim Bonnie Cs

BANTEN, JP - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelapora...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS