Minggu, 31 Maret 2024
F1QR TNI AL Gagalkan Pencurian Tongkang, Kasal : Tindak Tegas Para Pelanggar Hukum di Perairan!
Rabu, 27 Maret 2024
Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jawa Tengah Ungkap 2.189 Kasus Dan Brongsong 3.579 Pelaku
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024)
Para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.
Pelaku yang di amankan terbanyak merupakan ungkap dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.
“Adapun rincian hasil ungkap operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka” kata Kapolda
“Kemudian kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka” tambahnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.
“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya ” ungkap kapolda
Jenderal bintang dua ini mengaku, pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan Polda Jateng berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.
“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,” jelasnya
Kapolda menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.
“Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Namun demikian perlu disampaikan bahwa Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” kata Kapolda secara tegas
Kapolda juga menghimbau agar masyarakat menghidupkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.
“Pada bulan Ramadhan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif,” tutup Kapolda.
Selasa, 26 Maret 2024
Perkara Tipikor Komoditas Timah, Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE
Terkait kronologi kejadiannya Ia menjelaskan bahwa, :Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas Febrie.
Sabtu, 23 Maret 2024
Heli HS-1305 Cross Deck Landing Exercise di Kapal Perang Yunani HS Spetsai F-453 Guna Tingkatkan Kemampuan 'Maritim Task Forces Operation'
Materi latihan yang dilaksanakan Helikopter AS 565 MBe Panther HS-1305 dalam misinya kali ini, adalah Cross Deck Landing Exercise antara KRI Diponegoro-365 (Indonesia) dan Kapal Perang (Kaprang) HS Spetsai F-453 (Yunani) di Laut Mediterania pada Sabtu (23/3/2024).
Diketahui bahwa, HS Spetsai F-453 merupakan kapal perang Negara Yunani yang baru bergabung dalam Satgas MTF Unifil menggantikan kapal sebelumnya, HS Linmos F-451 yang telah selesai menjalankan misinya.
Heli HS-1305 yang diawaki Kapten Laut (P) Rayendra Jaka selaku Captain Pilot dan Lettu Laut (P/W) Michelle selaku Copilot, Heli take off dari KRI Diponegoro-365 untuk selanjutnya melaksanakan Photo Exercise formasi antara dua kapal perang tersebut.
Kemudian dilanjutkan Hand Over Air Controller dari KRI Diponegoro ke HS Spetsai untuk selanjutnya dikontrol melaksanakan touch and go dengan metode visual approach sebanyak dua run baik pada saat landing dan take off.
Lanjutnya,"Apresiasi yang tinggi, juga telah disampaikan oleh Komandan Kapal HS Spetsai kepada KRI Diponegoro dan Crew Heli HS-1305 atas kerjasama latihan yang telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai rencana," ungkapnya.
"Diharapkan latihan sejenis dapat dilaksanakan secara rutin dan bertahap di on task berikutnya untuk mempererat hubungan antara negara sesama unsur MTF Unifil," tandas Komandan KRl Diponegoro, Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu.
Kamis, 21 Maret 2024
JPU Terima Pelimpahan 19 Tersangka Berikut Barang Bukti Dari Polres Dan Polsek di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Dalam keterangannya Kepala Seksi Pidana Umum, Dedy Darmo Lanjar Tua Saragih SH mengatakan bahwa,"Proses Tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama untuk memastikan masing-masing terdakwa dalam kondisi sehat dan fit sebelum dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi, ucapnya.
Rabu, 20 Maret 2024
Merasa Dikadalin, PNS Sepuh Desak PT DIDIMAX Dan PT MENARA MAS FUTURES Kembalikan Uang
Hal itu diungkapkan AG selaku Investor berikut korban dari prilaku nyeleneh marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES kepada Tim Awak Media melalui Whatapp Video terkait kronologi kejadian memperihatinkan yang menimpa dirinya secara gamblang pada Rabu (20/03/2024) serta merecord hasil keterangannya yang langsung diberikan pada Tim Awak Media agar terua di tindak lanjuti persoalan tersebut sampai PT MENARA MAS FUTURES mengembalikan uang investasi milik AG yang di Inveskan melalui Tim Marketing PT DIDIMAX yang berlanjut Inves pada PT MENARA MAS FUTURES, D dan R serta didukung G.yang mengaku sebagai Wakil Direktur dan Main Management pada PT MENARA MAS FUTURES.
"Saya mulai mengenal Davit sekitar satu tahun yang lalu sekitar bulan 4 tepatnya seperti awal-awal puasa seperti ini juga, waktu perkenalan dengan Davit dan Davit bilang sama saya .. bagusnya ikut saham-saham seperti ini dan saya tidak percaya langsung dengan Davit, ya mengenai keuntungannya jauh lebih besar seperti ini. Saya bilang, Ibu enggak percaya lo Davit , masa bisa punya keuntungan seperti itu. Iya bu kita disini Investasi Emas bukan saham, katanya dia bilang kayak gitu, seandainya Emas naik ibu dapat dan Emas turun ibu dapat, itu kata dia...saya tanya sama Davit, bener itu Davit..bener lo bu, katanya," tutur AG korban ulah Marketing PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
Lanjutnya,"Kalau Ibu ikut menanam saham di sini seperti ibu Investasi Emas itu bagus, keuntungannya jauh lebih besar. Saya bilang sama Davit..saya tidak punya uang. Waktu itu saya tidak percaya langsung tapi dengan Davit sering menerangkan dan telepon kepada saya jadi saya bilang kalau gitu saya coba pinjam uang Taspen saya lalu kata si Davit ,"Enggak apa-apa bu, nanti uang Ibu kan terbayar kan bu..uang yang pinjam itu," kata Davit,...,"Serius Davit, kata saya,"Serius," kata Davit. Jadi saya pinjamlah ke Taspen dan Davit ikut juga ke tempat Bank Mantap itu dan setelah uang itu dapat dan Davit suruh saya transfer langsung ke PT DIDIMAX, waktu itu Davit masih bekerja di PT DIDIMAX sebagai Manager. Dia juga ikut ke BNI untuk mengirim uang ke PT DIDIMAX sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 04 bulan 04," papar AG.
"Terus," kata AG,"Tapi saya tidak pernah mendapatkan keuntungan, saya tanya sama Davit,"Davit kok ibu tidak pernah mendapatkan keuntungan lo Davit,",Davit bilang," Uang itu terlalu kecil," kata Davit," Susah untuk di putar," kata dia, sewaktu belum di transfer uang itu Davit tidak pernah ngomong uang itu terlalu kecil..yang jelas Davit pada waktu itu suruh saya cepat kirim uang ke PT DIDIMAX waktu itu, jadi saya kirimlah uang itu, satu tahun berjalan saya tidak pernah dapat uang dan saya selalu bertanya sama Davit kok saya enggak pernah dapat uang, jadi kata Davit,"Kalau ibu tambah uangnya lagi, ibu pasti mendapatkan uang bu.", saya tanya berapa lagi saya tambah uangnya, kata Davit,"Ibu tambah seratus juta lagi, ibu pasti dapat,".Saya tanya sama Davit seandainya saya tambah seratus juta lagi berapa saya mendapat keuntungan?," Davit menjawab,"3 Juta satu hari Ibu, itu kalau Emas lagi bagus-bagusnya itu bisa lebih,", saya jawab,"Benar itu Davit?","Benar" kata Davit dan Davit selalu menelpon saya, jadi saya pinjam uang di Bank dan setelah akad, Davit telepon saya dan ajak bertemu sorenya di RE AP Jalan Delima, karena sudah sore Davit suruh saya transfer Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dulu sebagai tanda jadi ke PT MENARA MAS FUTURES, saya tanya kok ke PT MENARA MAS FUTURES Davit, Davit menjawab," Saya sudah pindah ke PT MENARA MAS FUTURES sebagai Wakil si PT MENARA MAS FUTURES, dia bilang begitu, terus katanya sisanya besok aja dikirimkan lagi ibu, kata dia," papar AG Nasabah Korban ulah PT DIDIMAX dan PT MENARA MAS FUTURES.
"Nah pagi-paginya Davit telepon saya meminta saya untuk mengirim sisanya untuk dapat segera di proses, kata Davit, jadi saya pagi-pagi pergi ke Bank untuk mentransfer uang ke PT MENARA MAS FUTURES dengan blanko yang telah diisi sama istrinya Davit kemaren, saya hanya menyerahkan ke Tellernya saja dan saya tidak ada merobah-robah apapun dan itu masih tulisannya istrinya si Davit yang di faktur itu, yang saya kirim itu dan itu buktinya terlanpir," ungkap AG.
Lebih lanjut, AG membeberkan bahwa," Setelah saya tambah uang Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) esoknya Davit telepon saya untuk bertemu di Zyan Cafe Jl. HR. Soebrantas, Davit bilang,"Bu nanti ada orang yang mau Zoom ibu jam 12." Saya bilang sama Davit, saya tidak mengerti Davit saat orang Zoom Davit, Davit menjawab,"Ibu nanti kalau di tanya jawabnya, Iya..Iya...Iyakan saja semuanya, kalau ditanya Ibu mengerti, ya Ibu bilang saja mengerti dan kalau dibilang ibu sudah pernah dan mengerti saham di PT DIDIMAX, jadi saya ikuti aja saat Zoom saya ikuti aja apa saran dari Davit, sebenarnya saya sama sekali tidak mengerti. Saya dari awal bilang tidak mengerti sama sekali, terus Davit bilang," Yang mengerjakan itu Davit," katanya," Nanti uang itu akan masuk ke rekening Ibu sendiri,"itu kata dia, karena memang saya tidak mengerti sama sekali tentang saham," beber AG.
Sabtu, 16 Maret 2024
Dinilai Penuh Kejanggalan Dan Unprosedur, Brimob Polda Sumut Penjarakan Godol Kasus Senpi Ilegal Menuai Kecaman Para Saksi Dan Berang Pengacara
SUMUT,JP - Edi Suranta
Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun
Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas
kepemilikan senjata api. Saat anggota Brimob Polda Sumut
melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya Rabu 13 Maret 2024
sekira pukul 01:00 WIB.Saksi dan Pengacara korban menilai proses penangkapan, pemeriksaan sampai penetapan Tersangka penuh kejanggalan (Unprosedural/ Ilegal).
Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas
mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di
badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu
dengan Godol berkisar 50 meter.
Rahmat Tarigan salah satu saksi
dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di
semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.
"Jadi, saat
ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya,
anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari
semak belukar," kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu
(16/3/2024) siang.
Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan
anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata
laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.
"Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata," ungkapnya.
Selajutnya,
anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar.
Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.
"Jadi,
setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya
bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota.
Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah
ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi," tegasnya.
Setelah
senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari
semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.
"Jadi,
di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu
dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI
itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia
anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI," tambahnya.
Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.
"Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap," terangnya.
Saksi
bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga
sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.
"Jadi,
saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Gol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan
senjata di badannya," ucapnya.
Pertemuan keduanya hanya beberapa
menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol
diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, saya yakin bahwa sebelum
diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti
yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu," terangnya.
Kuasa
hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan
dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan
pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh
kejanggalan.
"Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan
sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai
prosedur," kata Thomas.
Edi Suranta ditangkap di lokasi
disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya
jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.
"Senjata itu ditemukan
disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang
jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat
janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka.
Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan
dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal," tuturnya.
Kemudian,
Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya
penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.
"Kami
pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa
ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas
diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak
sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan
barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata
api itu dibantah oleh klien kami," tambahnya.
Pengacara
menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang
disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus
mempunyai dua alat bukti.
"Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya
tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke
Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena
memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa
memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses
penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan," tegasnya.
Selain
itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang
ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak
melewati proses itu.
"Kami sedang melakukan proses untuk membela
hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda
Sumut," ucapnya.
Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa
senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50
meter dari Edi Suranta Gurusinga.
"Menurut oknum Brimob itu,
klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil
senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan
kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah
dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat
anehkan," ungkapnya.
Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan
"Namun
sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga
kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih
dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena
terjadi kejanggalan," terangnya.
Kapolrestabes Medan dan
Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp
mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.
Kapandam
I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi Awak Media mengenai kepemilikan
senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Tim Kuasa Hukum.
(Tim/Ucok) JP
JAYAKARTA POS
Berita Ter-Update
Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!
JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...
Berita Terkini
-
JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...
-
JAKARTA, JP - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam P...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek pemasangan tiang pancang telekomunikasi dari PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dengan produk Indihome...
JAYAKARTA POS
Pilihan Pembaca
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...