Minggu, 08 Januari 2023

Disinyalir Oknum Polisi Jadi Pengelola Perparkiran Liar di Pasar Lama Cikarang, PPHC Siapkan Surat Resmi Klarifikasi Dan Keluhan Pada Pemkab Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat.

KABUPATEN BEKASI, JP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat. 
 
Dalam keterangannya kepada Awak Media, saat di jumpai di Pasar Hewan (07/01/2023), Luthfi juga bermaksud untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan Media Online yang di nilainya menyudutkan Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan, Kabupaten Bekasi, perihal  Pengalihan Fungsi Pasar Hewan menjadi Parkiran Ilegal.
 
"Atas dasar pemberitaan media tersebut. Kami Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) merasa di rugikan dengan berita media tersebut. Karena dalam Liburan Natal serta Tahun Baru jumlah motor melebihi batas mencapai 1500 unit roda dua. Dasar kebijakan kami melihat padatnya parkiran di tempat lahan pedagang unggas, untuk tidak menjadi keributan dan gangguan tempat transaksi jual beli unggas, kami memberikan kebijakan tempat untuk sementara,bukan untuk di alih fungsikan menjadi Lahar Parkir Ilegal," ungkapnya.
 
Luthfi menunjukan dan memberikan draf surat klarifikasi pada Awak Media yang di persiapkannya untuk di buatkan surat resmi untuk di layangkan pada Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan sebagai bentuk klarifikasi dan keluhan dari Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Cikarang terhadap persoalan tersebut, hal itu di utarakannya saat di sambangi Awak Media di Pasar Hewan.
 
Luthfi juga menjelaskan bahwa terkait maraknya parkiran liar tersebut yang berada di Pasar Hewan menjadikan Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) sebagai "Kambing Hitam" dalam persoalan tersebut, dimana banyak yang menggangap bahwa PPHC sebagai pengelola perparkiran tersebut.
 
"Lha kita jadi kaya di jadiin "Kambing Hitam", orang banyak jadinya PPHC aja yang kelola parkiran, padahalkan kita sama sekali engga ada di libatkan dalam perparkiran ini, mangkanya kita siapkan daraf surat klarifikasi dari PPHC," kata Luthfi.
 
Dikatakan luthfi dalam draf surat yang di buatnya ada beberapa item tuntutan yang ingin di jelaskan, di antaranya :

 1. Keberadaan parkir liar yang berada di lahan Pasar Pertokoan Cikarang sudah beroperasi 3 tahun dengan bebas tanpa mempunyai izin dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

 2. Dengan adanya penempatan parkir ilegal yang tidak memiliki perusahaan resmi itu,telah mengganggu lahan para pedagang Ayam, Bebek, Entog(Unggas) serta Kambing dan Domba.

 3. Lahan yang biasa di jadikan tempat untuk berjualan tersebut telah disalahgunakan oleh pengelola parkir dan menjadi kesewenang-wenangan penempatan parkir mptpr, yang seharusnya digunakan untuk jual beli para Pedagang Hewan/Unggas.

 4.Pihak UPTD  Pasar tidak mengindahkan kerugian atau terganggunya pedagang yang jelas memberikan retrebusi untuk PAD Kabupaten Bekasi.

 5. Teguran pedagang selama ini tidak mendapat respon maupun tanggapan dari pihak UPTD Pasar Pertokoan Cikarang.

 6. Parkiran motor yang di kelola tidak bisa memberikan kontribusi untuk Pemerintah, akan tetapi dibiarkan semrawut dan mengganggu pedagang, konsumen serta lalu lalang kendaraan yang bongkar turun barang di dalam Pasar.

7. Penempatan Parkir yang membludak mencapai 600 s/d 1000 motor, tidak memikirkan pedagang yang ada di Pasar.

8. Penempatan parkir di halaman psr lama pertokoan ckrg dikelola oleh Oknum Polisi dan memiliki 15 orang karyawan, bukan di kelola oleh Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC).

  "Hal ini kami lakukan untuk memperjelas posisi PPHC yang tidak terlibat permasalahan perparkiran, makanya kami sampaikan dalam draf surat kami ada 8 (Delapan) bentuk klarifikasi dan keluhan kami untuk segera di buatkan surat resmi dan kami layangkan agar segera dapat di tindak lanjuti oleh Dinas-dinas terkait," pungkas Ketua Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC), Luthfi Hadi Haz.
 
Menindak lanjuti persoalan tersebut, Awak Media berusaha menghubungi para pihak yang terkait dalam Pengelola Perparkiran di Pasar Lama Cikarang guna mendapatkan keterangan jelas terkait hal itu serta keberimbangan pemberitaan, namun sampai berita ini diturunkan, Awak Media belum juga mendapatkan keterangan jelas dari para Oknum terkait.
 
(Joggie) JP 

Panit Tahban Polrestabes Makassar Menghilang Dari Konfirmasi, Ishaq Iskandar : 'Tangkap Dan Proses Hukum Oknum Penyidik Pencoreng Citra Kepolisian!'

MAKASSAR, JP - Panit Tahban Polrestabes Makassar, Iptu Iskandar diduga selain pandai berbohong dan inkar janji juga alergi terhadap wartawan, pasalnya saat dikunjungi sejumlah wartawan untuk di konfirmasi terkait penanganan Kasus 167 Barombong, dimana hal tersebut sudah di buat janji dan kesepakatan terlebih dahulu  melalui Whatsapp untuk memberikan keterangan sejelasnya-jelasnya terkait persoalan tersebut pada Awak Media, namun justru tak terlihat batang hidungnya (Menghilang-Red) di seantero Polrestabes Makassar, (07 Januari 2023).

Hal tersebut berawal dari Tim Media melakukan kunjungan Ke Panit Tahbang Polrestabes Makassar, terkait konfirmasi atas kendala kasus dugaan perampasan tanah yang berada di Barombong, Sulawesi Selatan, Jumat (06/1/23) jam (09:00) Wita. 

Diketahui bahwa kunjungan tersebut sudah ada janji antara Awak Media dan Panit Tahbang melalui WhatsApp, namun setibanya Awak Media dilokasi Polrestabes Makassar, Panit Tahbang tak ada di tempat, sementara di cari ke-seantero
Polrestabes Makassar juga tidak di temukan, hingga dinantikan sampai usai sholat jumatan, Iskandar tak kunjung hadir dan menunjukan batang hidungnya di hadapan Awak Media, kendati hal tersebut telah di tanyakan pada para penjaga di lokasi, merekapun menjawab tidak tahu, kemudian di hubungi lewat Whatsapp kembali oleh para Awak Media berulang-ulang, Panit Tahbang tak menjawab ..
 
"Seolah terkesan menghindar dari Awak Media dan menghilang-sirna entah kemana, aneh..ada apa ya?," ucap beberapa Awak Media lainnya yang turut hadir atas undangan Panit Tahbang bertanya-tanya.

Awak Media yang hadir pada saat itu mulai timbul kekecewaan atas perbuatan Oknum Penyidik Tahbang yang seolah tidak menghargai kedatangan mereka jauh-jauh atas undangan janji yang telah di buat oleh dirinya.
 
"Karena mengingkari Janji, dan kuat diduga oknum Panit, Tahbang alergi alias takut bertemu dengan Awak Media, buktinya melarikan diri dari konfirmasi," tukis para Awak Media seraya menggerutu.
 
Tangkap Dan Proses Hukum Oknum Penyidik Pencoreng Citra Kepolisian
 
Selanjutnya masih dilokasi yang sama Ishaq Iskandar melakukan orasi didepan penjagaan Reskrim Polrestabes Makassar, yang mana dalam Orasinya, Ishaq Hamsa Menyatakan  rasa kekecewawannya terhadap Oknum Penyidik Polrestabes Makassar, yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap dirinya, dan menuduh dirinya sebagai pelaku pelanggaran 167 tentang penyerobotan tanah atau perusakan yang berlokasi di Barombong dimana semua itu tidak terbukti.

Sudah sekian lama dirinya menanti pertanggungjawaban pihak penyidik, "Atas dasar apa saya dijadikan terduga pelaku penyerobotan tanah milik saya sendiri ini pen dzoliman, saya di dzolimi oleh oknum oknum penyidik, Polrestabes Makassar, " ungkap Ishaq dalam Orasinya

Selain itu, Ishaq pun meminta dalam Orasinya, agar Presiden Jokowi, Kapolri, kapolda sulsel dan Kapolrestabes Makassar, agar bisa melihat dan menyaksikan bagaimana Oknum Penyidik diduga tidak profesional melakukan tugasnya sebagai seorang penyidik.

"Kepada Presiden Jokowi coba lihat ada Oknum Penyidik yang tidak becus didalam melakukan pekerjaannya dan bagaimana Pemerintah dapat menciptakan Institusi Kepolisian yang Profesional kalau kerjanya saja seperti ini, untuk itu kami mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulsel dan Kapolresta Makassar agar segera memeriksa Oknum Penyidik yang tidak Profesional ini dan agar di berikan sanksi tegas atas ketidak Profesionalannya di dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Penyidik," tandas Ishaq dalam Orasinya setengah berteriak.

Kejadian itu sontak terjadi adu argumen dari pihak penjagaan Peskrim Polrestabes Makassar dengan sejumlah Media Online yang hadir di lokasi untuk ikut meliput, dan melarang Awak Media mengambil gambar video Orasi didepan penjagaan Reskrim Polrestabes Makassar, walaupun sebenarnya sudah ada ijin dari salah satu petugas Reskrim yang pada saat itu ada ditempat.

Ishaq mengatakan bahwa, "Masalah ini sudah dilaporkan di Propam Polda Sulsel, dan berharap Propam Sulsel mengusut tuntas kasus ini," katanya.
 
Ia menegaskan,"Tangkap dan Proses Hukum Oknum-oknum Penyidik yang diduga dapat merusak nama baik Citra Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Polda Sul-sel," pungkas Ishaq Iskandar dengan berteriak lantang seraya kedua matanya melotot.

(Arifin) JP

Jumat, 06 Januari 2023

Tak Terima Dituduh Mencuri Dan Dipersekusi Oleh WNA Korea Selatan, Andre Siapkan Laporan Polisi

 
(Foto : Ilustrasi)

BOGOR, JP - Seorang pemuda bernama Andre mengaku dilecehkan dan dipersekusi oleh Warga Negara Asing (WNA) Byung Sam Kim, karena dituduh mencuri dompet stafnya bernama Elis. Andre diduga dibentak-bentak dengan sedikit kekerasan ringan, digeledah dan dipermalukan di depan teman-temannya.

Kejadian itu terjadi Jum'at, 30 Desember 2022 lalu Jam 15.00 WIb  di sebuah rumah di kawasan Villa Casablanca, Desa Baru Siram, Kabupaten Bogor.  Dimana terduga Byung Sam Kim melakukan tindakan kekerasan dengan menarik tas Andre yang sedang dipakai dan langsung menggeledah tas, serta merebut paksa dompet kemudian mengeluarkan isinya.

Kepada Awak Media, pada Jum'at, (06/01/2023) di Bogor, Andre selaku korban dalam rilisnya mengatakan, dirinya sangat trauma mental, karena dituduh mencuri dompet. Apalagi, terduga pelaku Elis melakukan dengan kasar, membentak dan dengan sedikit kekerasan ringan.

"Saya (red-Andre) sangat trauma atas kejadian dan tuduhan yang dilakukan kepada saya. Kenapa tidak bicara sopan dan menanyakan baik-baik? Jika baru terbukti silahkan marahin, tapi ini tidak terbukti dan sudah melecehkan saya," kata Andre.

Andre mengaku bersiap melaporkan Byung Sam Kim ke Polisi Bogor untuk mencari perlindungan dan pengamanan. Takutnya nanti terduga pelaku melakukan hal tersebut sekali lagi.

"Saya menduga ada motif lain, selain hanya kehilangan dompet. Bisa karena dendam atau lainnya. Untuk itu saya lapor Polisi Bogor mencari perlindungan," ucapnya.

Sementara itu Saksi Korban yang ada dilokasi kejadian, Bunda Dewisari mengatakan, pengeledahan dengan sedikit kekerasan ringan atau berupa persekusi memang benar terjadi kepada Andre. Saat digeledah tidak terbukti dan tentunya ini adalah dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya berada di lokasi dan menyaksikan kejadian yang memilukan ini. Ternyata Elis yang mengaku kehilangan dompet, isinya bukan uang, akan tetapi hanya isi KTP, ATM dan NPWP saja," tukas Bunda Dewi sapaan akrabnya.

Agar kedepan tidak terjadi lagi dan ada perlindungan hukum, sebab Byung Sam Kim adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Takut terjadi hal yang melibatkan WNA dan nantinya panjang, Bunda Dewi menyarakan agar lapor Polisi meminta perlindungan hukum.

"Ya kalau Andre (red-Korban) mau lapor Polisi, saya siap bersaksi dan hadir. Hal ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali," pungkasnya. 

 
(Syafuddin) JP

Marak Industri Cemari Sungai di Kab.Bekasi, Ketua AWI Bekasi : Pejabat Tak Perduli Industri Racuni Sungai, 'Pejabat Kucing Kurap!'

BEKASI, JP - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.(05/01/2023).

BEKASI, JP - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.(05/01/2023).

Maka sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini ke Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas.

Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanki tegas hingga saat ini.

Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Yopi Oktavianto pada Awak Medoa (04/01/2023).

"Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungai sungainya," tegas Yopi.

Oleh karenanya, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab dan melakukan perusakan lingkungan.

Yopi Oktavianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

"Tapi kami akan melarang dan melawan terhadap siapapun yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu pula moral kalian rendah," sebut Yopi.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada Awak Media (04/01/2023) menyampaikan bahwa menurut infomasi dari sumber yang dapat dipercaya, Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 7000 perusahaan, baik yang di kawasan maupun di luar kawasan.

"Akan tetapi hanya kurang lebih 10 % dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL)," kata Hisar (04/01/2023)

"Disinilah Pemerintah Kabupaten Bekasi kami minta keseriusan dan ketegasannya dalam memberikan sanksi berat terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai. Bukan sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja," gerutu Hisar.

"Sebab tidak menutup kemungkinan dengan persentase minim antara perusahaan yang memiliki dengan perusahaan yang tidak kelengkapan ijin itu dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal maupun pegawai DLH Kabupaten Bekasi," kesal Hisar.

Hisar juga berharap dan menuntut ketegasan serta konsekuennya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegakkan Perda dalam pemberian sanksi terhadap oknum perusahaan nakal tersebut.

"Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya," tandas Hisar. 

 
Perusahaan "Kadal Buntung" dan Pejabat "Kucing Kurap" 
 

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya (05/01/2023) mengatakan bahwa," Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mereka bekerja secara optimal dalam hal pengawasan peracunan air pada metode pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh para pengusaha yang tergolong melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat luas umumnya di Kabupaten Bekasi," katanya.
 
Irwan menegaskan,"Kami dari AWI tentunya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengambil tindakan yang di sertai dengan sanksi tegas termasuk penutupan izin operasional kepada Perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi, dimana mereka yang hanya mau mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan kondisi dan dampak dari pencemaran lingkungan dari hasil olahannya dengan meracuni masyarakat sekitar tanpa adanya rasa kemanusiaan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," tukis Irwan.
 
"Perusahaan-perusahaan yang secara sengaja melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan peracunan pada  masyarakat di Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori golongan Perusaan "Kadal Buntung"dan harus di tindak tegas baik secara administratif maupun tindakan hukum, sementara Pejabat yang memiliki kewenangan besar di Kabupaten Bekasi maupun Kementerian Lingkungan Hidup atau Pejabat yang Notabene menjabat pada bidang yang berkaitan dengan lingkungan hidup namun tidak mau perduli atau enggan atau malas melakukan tindakan nyata dan tegas atas dasar tugas dan kewajibannya atau amanah yang di embannya termasuk rasa kemanusiaan dapat masuk dalam kategori atau tergolong Pejabat "Kucing Kurap"," pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan.A.

( Red ) JP

Selasa, 03 Januari 2023

Dinilai Diskriminatif, LKBH : 'Tangkap Dan PTDH Oknum Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar!'


SULAWESI SELATAN, JP - Diduga melakukan Intimidasi dalam membuat Berita Acara Perkara ( BAP ) Terkait Penerapan Pasal Kabag Wasidik Polda Sul-sel dan Oknum Penyidik beserta Kanit Tahbang  Polrestabes Makassar dilaporkan ke Propam, (02/01/2023).

Muhammad Sirul Haq selaku Penasehat Hukum Ishak Hamzah mengatakan pada Awak Media bahwa,"Pendampingan perkara 167 KUHP pidana yang disangkakan terhadap klien kami sebagaimana maksud Laporan Polisi (LP) perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami tanggal 28 Maret 2022 di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas kami ingin katakan bahwa persoalan hukum tersebut tentunya memiliki history atau disebut riwayat.Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan saudari perempuan Hj Wafiah Syahril merasa memiliki lahan yang bersertifikat nomor SHM 20059 seluas Delapan Ribu Enem Ratus Meter Persegi ( 8.600 M2 ). Dari dasar Hak Guna Bangunan (HGB) sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun,"urainya.

Sirul menambahkan bahwa,"Letak objek lahan milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan klien kami Ishak Hamzah Daeng Tabah dengan luasan 3 Hektar 25 are persegi Persil 31 Blok 007 25C1 Kampoeng Barombong 61 Simana Buttaya Tahun 1942 yang di mana Persil 31 adalah bagian dari 9 Persil diantaranya:

Persil nomor 235 I, luas 18,34 hekto are, Persil nomor 485 II, luas 2,27 hekto are, Pensil nomor 245 II, luas 12,66 hekto are, Persil nomor 495 II, luas 4,79 hekto are. Persil nomor 535 II, luas 1,19 hekto are. Persil nomor 30 D VV, luas 2,35 hekto are. Persil nomor 31 D II, luas 3,25 hekto are. Persil nomor 18 D II, luas 8,75 hekto are. Persil nomor 109 D II, luas 10,65 hekto are. Ini bukti terlampir,"jelasnya.

Lanjutnya,"Dari penjelasan tersebut di atas adalah fakta-fakta pokok perkara yang sebenarnya yang dipermasalahkan perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami Ishak Hamzah bahwa pelapor 167 perempuan Hj.Wafiah Syahril telah mengakui sebagian lahan kepunyaan milik klien kami di atas Persil 31 adalah milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pelapor perempuan."

"Kami ingin menyampaikan tanggapan kami dalam pokok perkara tersebut. kepada bapak yang sangat kami banggakan tentunya dalam penanganan awal penyelidikan tentunya sangatlah memahami persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kejelasan bukti awal pelapor hj.Wafia Syahril dengan cara memeriksa kualitas kesempurnaan Sertifikat yang dimiliki oleh pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril dengan cara akurat," tegas Kuasa Hukum Ishak.

Menurut Muhammad Sirul Haq," Bukan hanya memeriksa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor perempuan Hj. Wafia Syahril semata melainkan oknum penyidik harus memiliki kesungguhan yang cukup dalam melakukan pengkajian penelusuran yang mendalam sebagai kedudukan tuntutan profesi yang berkualitas dalam mengerjakan kesempurnaan penyelidikan," katanya.

"Namun fakta penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik dalam penyelidikan penanganan perkara 167 pelapor perempuan Hj.Wafiah Syahril justru menggambarkan suatu cerminan yang tidak pantas serta mengandung makna keberpihakan yang nyata pada pelaporan perempuan Hj. Wafia syahril dengan hanya memeriksa Warkah Sertifikat milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril di Kantor Pertanahan Kota Makassar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Penasehat Bidkum LKBH mengatakan bahwa oknum penyidik tidak mengembangkan fungsi penyelidikan dengan memeriksa Sertifikat lelaki Almarhum Ambo Dai secara teliti dan meluas apa dasar-dasar penerbitan Sertifikat yang dimiliki lelaki almarhum Ambo Dai tersebut.

"Di mana terlapor klien kami (Ishak Hamzah) selaku Ahli Waris dari Hamza Dg.Taba sudah memberikan bukti fotocopy Sertifikat milik Ambo Dai yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) kepada oknum penyidik perkara 167, namun sayangnya bukti sertifikat milik almarhum Ambo Dai tersebut oknum penyidik tidak menindaklanjuti sebagai bukti kesungguhannya dalam melakukan pengkajian pendalaman yang sempurna," ujar Sirul.
 
Penasehat Hukum Ishak Hamzah menegaskan bahwa,"Seharusnya penyidik menggunakan setiap informasi penting yang terdapat dalam penanganan kasus perkara 167 tersebut, bukan justru mengaburkan fakta-fakta kebenaran miliik terlapor klien kami Ishak Hamzah dengan tidak mengungkap kebenaran dalam Berita Acara Perkara ( BAP ) pemeriksaan milik terlapor,"tegasnya.

Ia pun menuding bahwa dalam peristiwa penanganan perkara tersebut adalah suatu peristiwa ketidak sungguhan oknum penyidik dalam menyempurnakan fungsi serta kewenangan umum penyidik di mana oknum penyidik tidak teliti dalam mendudukan fakta-fakta yuridis dalam berita acara perkara atau BAP pemeriksaan lapangan serta saksi-saksi dalam materi pokok perkara yang sesungguhnya.

"Di mana penyidik juga cenderung aktif mengaktifkan bukti-bukti milik pelapor dengan berbagai macam cara yang kami anggap ngarang, ngibul, menyesatkan penyidik membangun opini yang sangat ngarang dengan cara menetapkan objek lahan milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril di atas lahan milik klien kami dengan status tanah forponding padahal objek lahan kami tidak ada tanah yang terdapat dalam berstatus sebagaimana bukti catatan data tanah yang dimiliki Dinas Bapenda Kota Makassar," jelasnya.

Iapun menekankan bahwa,"Atas perilaku oknum penyidik yang juga dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah milik klien kami dengan tidak mengungkap data buku tanah yang berada di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar sebagai data referensi yang akurat padahal bukti hak tanah milik klien kami sangatlah jelas masih terdaftar dalam keterangan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar namun hal tersebut oknum penyidik tidak mengungkap dalam fakta perkara tersebut sehingga persoalan penanganan perkara tersebut klien kami sangatlah merasakan diskriminasi perbedaan hukum yang seharusnya tidak terjadi," tekan Sirul.

"Melihat dari banyaknya kesalahan kesalahan penerapan hukum oknum penyidik yang dilakukan terhadap klien kami sangatlah patut Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres kota Makassar agar penyidik dalam penanganan perkara 167 yang diperlakukan terhadap klien kami Ishak Hamzah untuk segera di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pasal 167,"pungkas Sirul.
 
"Tangkap dan pecat tidak dengan hormat ( PTDH ) Oknum Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar," pungkas Penasehat Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq.

Sementara itu, Ketua DPW MIO Sul-Sel H. Andi Syafri Karaeng Djarung, SH.,MH menilai agar perlu dikaji ulang dengan menata kembali tanah-tanah yang ada di Sulawesi-Selatan sesuai komitmen Menteri Pertanahan RI memberantas Mafia-Mafia Tanah.
 
(*/Arifin) JP

Minggu, 01 Januari 2023

Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih Dari Rp 37 Triliun

JAKARTA, JP - Refleksi Akhir Tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022, (1/1.2023).

Dalam keterangannya kepada Awak Media Kapuspenkum Kejagung, Dr I Ketut Sumedana mengungkap kan pada Sabtu (31/12) bahwa," Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469. Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000," ungkapnya.

"Selain itu," lanjut Ketut," JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14."

"Selanjutnya,"sambungnya,"Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93," imbuhnya.
 
Ketut menuturkan bahwa," Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07."

"Selanjutnya," kata Ketut memaparkan bahwa,"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:

•    Total Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).

•    Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).

Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, diantaranya:

•    Direktorat Uji Materiil

a.    Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.

b.    Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk  Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.

•    Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara

a.    Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.

b.    Gugatan Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi, dkk, serta Tergugat Presiden RI.

c.    Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien, SH, dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.

d.    Gugatan Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman Adhi Suryadnyana, SE, ME., dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat Presiden RI."

"Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna  pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat," pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.
 
(Irfan) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Dinilai Tidak Penuhi Unsur Langgar Administratif Dan Pidana Pemilu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Tolak Pelaporan Tim Bonnie Cs

BANTEN, JP - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelapora...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS