Jumat, 16 Desember 2022

Mahasiswa Desak Yasonna Laoly Segera Copot Kakanwil Terkait Dugaan Kuat Marak Monopoli Proyek Tak Kunjung Usai di Kemenkumham Sumut

MEDAN, JP - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam wadah Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Sumatera Utara menyampaikan telah melakukan penelusuran di lapangan terkait beberapa proyek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara pada T.A 2022 terkhusus pada pekerjaan konstruksi diantaranya Pekerjaan Rehabilitasi rumah dinas negara dengan Pagu Rp 7.640.166.045,48, lalu pekerjaan pembangunan lanjutan Lapas kelas II A pancur batu, kerjaan fisik lapas lubuk PAKAM, Rutan Tanjung kusta dan kerjaan tembok keliling saluran drainase pada lapas kelas II siborong borong. Proyek yang disebutkan tersebut sampai hari ini belum tuntas.

"Ironisnya, kami duga kuat pada pekerjaan tersebut terdapat monopoli yang di motori oleh segelintir oknum. Tentu ini adalah bentuk nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera utara, atau jangan-jangan dan diduga kakanwil tidak kuasa untuk menahannya atau bahkan sudah menjalani komunikasi yang erat dengan segelintir oknum tersebut," ucap Anca ketua Somasi, Kamis (15/12/2022).

Maka dengan segala penuh kehormatan, sambungnya, kami mendorong dan meminta Menteri Hukum dan Ham RI Panggil dan Evaluasi Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, lalu bentuk tim bongkar proses lelang, dan proses pekerjaan yang kami nilai sampai hari ini belum selesai agar tidak terjadi pembayaran yang dipaksa maupun di seratus persen kan.

Anca meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk lakukan pemeriksaan dan usut pekerjaan yang kami maksud serta proses lelangnya.

"Kejaksaan agung RI harus mengusut ini, dan memeriksa kakanwil kemenkumham sumut sebab terlihat dilapangan proses pekerjaan sampai hari ini masih berlanjut, khawatirnya terjadi cipta kondisi yang jahat demi keuntungan pribadi dan kelompok," tegas Mahasiswa tersebut.

"Terakhir, kami minta Menteri Hukum dan Ham Copot Kakanwil kementerian hukum dan ham Sumatera Utara. Tentu tidak akan ada asap apabila tidak ada api dan tentunya ini adalah bagian kritik untuk membangun dan memperbaiki," tutup Anca. 

(Red) JP

Selasa, 13 Desember 2022

Disinyalir Menerima Upeti Tambang Ilegal, DPD IMM Desak Kapolri Segera Copot Kabareskrim

 

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.  Desakan menonaktifkan itu menyusul adanya kasus dugaan penerimaan dana praktik tambang ilegal.  Kasus ini awalnya muncul setelah video pengakuan mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong viral di sosial media.  "Kasus ini (dugaan penerimaan dana tambang ilegal) harus diusut secara transparan agar masyarakat dapat tahu. Sehingga Kapolri perlu untuk sementara menonaktifkan Kabareskrim," ujar Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).  Ari menilai dengan menonaktifkan Kabareskrim publik dapat menilai keseriusan Kapolri dalam memperbaiki citra institusinya. Sehingga, Dia mengatakan kasus ini perlu diselesaikan secara jelas.  "Kasus dugaan penerimaan dana tambang ilegal itu tentunya makin memperburuk penilaian masyarakat kepada Polri setelah sebelumnya kasus drama FS yang bahkan saat ini masih belum selesai," katanya.  "Namun, bila Kapolri tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Tentu hal itu akan menjadi titik balik agar masyarakat dapat kembali memberikan kepercayaan kepada Polri," tandasnya.  Sebelumnya diketahui, Video Ismail Bolong sempat beredar di sosial media. Dalam video tersebut, Ismail mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yakni sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut disebut-sebut adalah uang hasil tambang batu bara ilegal.  Walaupun setelah video pengakuan tersebut viral muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah rekayasa karena mendapatkan tekanan dari Eks Karopaminal Hendra Kurniawan.  (Jono) JP   Narasumber: Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap & Zulfikar

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta mendesak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Desakan menonaktifkan itu menyusul adanya kasus dugaan penerimaan dana praktik tambang ilegal.

Kasus ini awalnya muncul setelah video pengakuan mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong viral di sosial media.

"Kasus ini (dugaan penerimaan dana tambang ilegal) harus diusut secara transparan agar masyarakat dapat tahu. Sehingga Kapolri perlu untuk sementara menonaktifkan Kabareskrim," ujar Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Ari menilai dengan menonaktifkan Kabareskrim publik dapat menilai keseriusan Kapolri dalam memperbaiki citra institusinya. Sehingga, Dia mengatakan kasus ini perlu diselesaikan secara jelas.

"Kasus dugaan penerimaan dana tambang ilegal itu tentunya makin memperburuk penilaian masyarakat kepada Polri setelah sebelumnya kasus drama FS yang bahkan saat ini masih belum selesai," katanya.

"Namun, bila Kapolri tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Tentu hal itu akan menjadi titik balik agar masyarakat dapat kembali memberikan kepercayaan kepada Polri," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Video Ismail Bolong sempat beredar di sosial media. Dalam video tersebut, Ismail mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yakni sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut disebut-sebut adalah uang hasil tambang batu bara ilegal.

Walaupun setelah video pengakuan tersebut viral muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah rekayasa karena mendapatkan tekanan dari Eks Karopaminal Hendra Kurniawan.

(Jono) JP


Narasumber: Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap & Zulfikar

Senin, 12 Desember 2022

Gubernur Sul-Sel Tolak Lantik Sekdaprov, Soni S : 'Tak Ada Alasan Gubernur Menolak Melantik!'

 
 
JAKARTA, JP - Polemik penolakan Sekda Provinsi (Sekdaprov) oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berujung panjang. Banyak pihak menyayangkan langkah Gubernur tersebut. Seperti disampaikan Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.


Menurut Soni, urusan melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.

"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," tegas Soni,"Senin 12 Desember 2022 kepada redaksi media.

Jika Gubernur tetap berkeras menolak, maka Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.

"Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," katanya.

Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kembali kepada presiden setelah masa 6 bulan. Namun, keputusan akhir dievaluasi atau tidak tetap ada pada presiden.

"Sekali lagi, tak ada alasan Gubernur menolak melantik. Karena nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik," ujar Dosen IPDN ini.

Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) sebagai Sekdaprov definitif. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur.

Padahal, Novalina terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden No 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022, ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.

Novalina diusulkan oleh Gubernur bersama dengan 2 kandidat lain, yakni Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa.

 
(Jono) JP

 

Sumber: Kadis Lingkungan Hidup Prov Sul-Teng

Minggu, 11 Desember 2022

Politisi PAN Prediksi KIB Takkan ke Anies Baswedan, Lebih Dekat ke Ganjar, Erick Atau Airlangga

JAKARTA, JP - Politiisi muda dan Bakal Calon Legeslatif Partai Amanat Nasional (Bacaleg PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I Syafrudin Budiman SIP, memprediksi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan memilih pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo - Erick Thohir atau Airlangga Erick Thohir. Koalisi dari Partai Golkar, PAN dan PPP ini dinilai menjadi jembatan harapan politik ide dan gagasan.

"Saya memprediksi nama Anies Baswedan tidak akan dipilih oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Pasalnya Anies Baswedan sudah dicapreskan oleh Partai Nasdem. Sementara KIB yang pendukung pemerintah belum bicara siapa yang akan diusung dan kalaupun ada hanya penjajakan," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Selain itu, dalam acara-acara Partai Golkar, PAN dan PPP yang diperkenalkan lebih banyak Ganjar Pranowo, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto. Bahkan di acara PAN dan PPP banyak yang menyebut nama Ganjar - Erick sebagai pasangan capres.

"Keduanya (red-Ganjar - Erick) paling populer di KIB selain nama Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan.  Hal ini sejalan dengan survei-survei politik yang mengungguli pasangan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir," terang Gus Din yang juga Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Menurut Gus Din, memang penentuan nama Capres-Cawapres KIB belum selesai dan akan dibahas di internal ketiga parpol tersebut. Sehingga kata dia, semua nama-nama Capres-Cawapres masih akan dibahas dalam KIB.

"Jadi kita tunggu saja pentuan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sebagai proses konvensi demokrasi yang dilalui di masing-masing internal partai. Dimana segala kemungkinan akan bisa saja terjadi dalam penetapan Capres-Cawapres KIB," pungkas Ketua DPP IMM Periode 2006-2008 ini. 

(Red) JP

Jumat, 09 Desember 2022

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat Melalui MK

JAKARTA, JP - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). 

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022. 

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers. 

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya. 

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. 

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. 

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1.Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3.Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4.Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5.Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6.Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7.Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8.Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.


(*) JP

Selasa, 29 November 2022

PADI : Negara Telah Melanggar HAM Dan Melawan Hukum,Jika Pernyataan Benny Ramdhani Dibiarkan!

JAKARTA, JP - Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi (PADI) mereaksi pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani yang menyatakan pihaknya siap tempur melawan pihak-pihak yang dianggap menjadi lawan Presiden Jokowi.

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, Benny Rhamdani sebagai seorang pejabat negara yang jadi partisipan relawan  dinilai membahayakan independensi negara dan bisa Upaya memecah belah persatuan anak bangsa. Apalagi disampaikan secara terbuka dan menyarankan Presiden Jokowi bekerja diluar koridor hukum.

"Pernyataan Benny Ramdhani di acara pertemuan Relawan Nusantara Bersatu sudah tidak beres dan diduga melanggar hukum, atas perbuatan penghasutan dan permusuhan. Dia (red-Beny Rhamadni) juga bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Diskriminasi dan Ras, dan dugaan pelanggaran UU 35 thn 1999 tentang HAM," kata Edi Prastio, SH, MH, CLA dalam rilis media, Selasa pagi (29/11/2022) di Jakarta.

Ia juga mengatakan, hari ini sudah tidak tepat bicara soal 'perang' akan tetapi sudah saatnya bicara persatuan dan kesatuan atau rekonsiliasi politik antar anak bangsa. Kata dia, seharusnya kalau mengaku relawan politik, Benny melontarkan pernyataan yang sejuk dengan politik ide dan gagasan.

"Beny selalu orang pemerintah dan aktivis demokrasi harusnya bicara ide dan gagasan. Ini aneh malah sok kuasa dan sok hebat dengan meminta ijin ke Presiden untuk melawan musuh-musuh politiknya. Apalagi mendesak Presiden Jokowi melakukan intervensi hukum," ucap Bung Prastio dengan heran 

Menurut Bung Prastio dirinya setuju penegakan hukum menjadi pintu keadilan. Akan tetap kata pria asal  Jakarta ini, penegakan harus melalui proses hukum yang adil dan bijaksana, bukan dari ruang kekuasaan.

"Penegakan hukum bukan hanya ditekankan oleh pemerintah, akan tetapi juga oleh masyarakat. Kalau ada pelamggaran hukum yang dituduhkan Benny Ramdhani silahkan lapor ke pihak berwajib. Nah kalau mengunakan kekuasaan jelas adalah pelanggaran HAM negara kepada rakyatnya," jelas Bung Prastio.

Dirinya menilai permohonan menumpas musuh-musuh kepada Presiden Jokowi jika diijinkan adalah watak fasisme. Tentu hal ini jelas-jelas menjadi musuh demokrasi yang sudah cukup baik di Indonesia.

"Saya sarankan Benny Ramdhani untuk meminta maaf dalam waktu 3 X 24 Jam. Jika tidak PADI akan melakukan pelaporan dugaan pelanggaran HAM dan perbuatan melawan hukum dengan delik penghasutan dan permusuhan yang dilakukan Beny Ramdhani selaku Kepala BNP2MI," tegas Bung Prastio.

Terakhir Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) meminta Presiden Jokowi mencopot Benny Ramdhani selaku Kepala BNP2MI terlibat dalam politik praktis dan kepentingan. Kecuali kata Bung Prastio, Benny Ramdhani mundur dalam kegiatan politik praktis, agar BP2MI menjadi independen dan bukan menjadi alat permusuhan negara.

"Saya sarankan juga yang terakhir Benny Ramdhani untuk mundur atau dicopot dari Kepala BNP2MI, jika tidak mencabut pernyataanya. Kalau watak pejabat sudah berpihak atau bahkan tidak independen, segala macam bisa dihalalkan. Ini yang bahaya harus ditertibkan,* pungkasnya.

Pernyataan Benny Rhamadni Viral, Diduga Menyebarkan Penghasutan dan Permusuhan

Sebelumnya, Benny Ramdhani mengaku pihaknya siap tempur melawan pihak-pihak yang dianggap menjadi lawan Presiden Jokowi. Pernyataan Benny di hadapan Jokowi itu kini tersebar luas di jagat media sosial melalui tayangan video. Diduga video itu diambil di sela-sela Nusantara Bersatu, sebuah acara yang diinisiasi para relawan dan dihadiri Jokowi di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengaku di depan Presiden Jokowi siap tempur lawan penyerang pemerintah. (tangkapan layar)

Benny kepada Jokowi, mengatakan masih banyak serangan terhadap sang presiden beserta kelompok yang pro terhadap Jokowi.

"Kita ini pemenang Pilpres, kita ini besar, tapi serangan lawan ini masih terus," kata Benny di hadapan Jokowi.

Benny lantas menyarankan kepada Jokowi untuk melakukan amplifikasi program-program keberhasilan Jokowi sebagai bentuk meredam perlawanan.

Benny sekaligus memceritakan kepada Jokowi bagaimana suasana diri para relawan yang tidak segan melawan balik pihak yang menyerang Jokowi. Benny bahkan menggunakan istilah 'tempur'.

"Kedua, kita gemes pak ingin melawan mereka. Kalau mau tempur lapangan, kita lebih banyak," ucapnya.

Bertempur balik di lapangan tidak segan dilakukan Benny apabila Jokowi memberikan restu. Tetapi kalau tidak, Benny menyarankan hal lain.

"Kalau bapak nggak mengizinkan kita tempur di lapangan melawan mereka, maka penegakan hukum yang harus..," kata Benny.

Mendengar ucapan Benny, Jokowi dalam potongan video terdengar menanyakan contoh yang dimaksud. Menanggapi pertanyaan Jokowi, Benny memberikan jawaban dengan meminta Jokowi menekankan kepada penegakan hukum.

"Misalnya setiap mereka yang selama ini mencemarkan nama baik, menyerang pemerintah, adu domba, hasut, penyebaran kebencian, semua bisa dijerat dengan hukum. Nah penegakan hukum ini yang harus dilakukan," ujar Benny.

Menurut Benny, apabila penegakan hukum tidak berjalan, bukan tidak mungkin pihaknya kehabisan kesabaran dan melakukan perlawanan di lapangan.

"Karena ketika tidak, kami hilang kesabaran ya sudah kami yang melawan mereka di lapangan, misalnya," ucapnya.

(Syafrudin) JP

Jumat, 25 November 2022

Komandan Satrol Lantamal XII Pimpin Sertijab Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 Lantamal XII/ Pontianak


PONTIANAK, JP - Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M, memimpin Serah Terima Jabatan Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 Unsur Satrol Lantamal XII dari Kapten Laut (P) Luchman Kris Indriyatmoko kepada Kapten Laut (P) Wikarman bertempat di Dermaga Satrol Lantamal XII Pontianak, Jalan Komodor Yos Sudarso No.1 Pontianak Barat, Kota Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (24/11/2022). 

Adapun kegiatan acara berlangsung di dermaga Satrol Lantamal XII dengan menggunakan tennu PDU IV dengan susunan acara berikut, penghormatan kepada inspektur upacara dipimpin oleh Danup, laporan komandan upacara, pembacaan surat keputusan Kasal, pengambilan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan. Diteruskan penandatanganan fakta integritas dan naskah serah terima jabatan dilanjutkan laporan resmi. Kemudian laporan Danup kepada Irup dan ditutup dengan penghormatan kepada Dansatrol sebagai inspektur upacara. Selesai acara pokok diteruskan pemberian ucapan selamat kepada Komandan KAL Lemukutan 1-12-15  yang baru dan dilanjutkan foto bersama.

Dalam amanatnya Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M, mengatakan "Sertijab Komandan KAL Lemukutan 1-12-15 yang kita selenggarakan kali ini merupakan salah satu tuntutan organisasi dalam menghadapi dinamika perkembangan TNI Angkatan Laut," ucap Dansatrol.

"Jabatan Komandan KAL merupakan jabatan strategis karena Komandan KAL memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina kesiapsiagaan dan kemampuan alut sista beserta personel pengawaknya, sehingga mampu hadir di laut untuk menegakkan  kedaulatan NKRI," lanjut Kolonel Laut Erpandrio. 

"Setiap prajurit memiliki tugas mengawaki alut sista yang juga dituntut bertanggung jawab secara organisasi sesuai dengan bidang masing-masing dan untuk itu kepada seluruh pejabat komandan KRI dan komandan KAL dilingkungan Satrol untuk terus melaksanakan upaya-upaya pembinaan disemua bidang secara terencana, bertingkat berlanjut dan dapat berjalan secara sinergis, sehingga dapat mewujudkan organisasi KRI dan KAL yang efektif, efisien serta responsif dalam menghadapi segala tantangan tugas  di laut, dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip Zero Accident yang telah disosialisasikan kepada seluruh KRI jajaran Satrol Lantamal XII," lanjutnya.

"Sebagai prajurit pengawak KAL agar senantiasa waspada dan sigap terhadap fenomena yang terjadi disekeliling kita, hindari sikap malas dan masa bodoh serta senantiasa menumbuhkan rasa peduli dan tanggunjg jawab yang tinggi, yang nantinya menjadi kapal siap operasi sebagaimana yang kita harapkan," pesan Dansatrol Lantamal XII.

Diakhir amanat Dansatrol Lantamal XII Kolonel Laut (P) Erpandrio Trio W, S.E., M.Tr.Hanla., M.M menyampaikan kepada pejabat lama penghargaan dan terima kasih atas kerjasama dan pengabdiannya dan selamat bertugas ditempat yang baru, sedangkan untuk pejabat baru selamat datang dan bergabung di Satrol Lantamal XII dengan harapan dapat membawa KAL Lemukutan 1-12-15 menjadi lebih baik.

Hal ini selaras dengan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono pada salah satu perintah hariannya yaitu “Tingkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan Sistem Senjata Armada Terpadu yang memiliki daya gerak dan daya gempur yang tinggi.” 

Hadir pada kegiatan Serah Terima Jabatan Komandan Kal Lemukutan 1-12-15 Satrol Lantamal XII Pontianak Dan KRI Karotang- 872, Pasops Satrol, para Perwira Satrol dan seluruh prajurit jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak.

(Kamal ) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS