Senin, 12 September 2022

Keributan Yang Berujung Pengeroyokan Terhadap Pengacara Dan Rekan, Kabid Humas : Perkara Ini Murni Pidana


KALIMANTAN BARAT, JP- Berita terkait beberapa orang melakukan pemukulan terhadap Pengacara atau Advokat Glorio Sanen bersama rekan-rekannya., pada  Sabtu (10/9/2022).Dengan adanya masalah tersebut sudah ditangani Polda Kalbar, (11/09/2022).

Kabid Humas Polda mengungkapkan bahwa,”Berawal Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada Hari Jumat 09 September 2022 sekira Pukul 16.00 Wib telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Saudara (IDRUS), Saudara (PAULUS AMIM APPAI). Saudara (MARSIANUS DWI), dan Saudara (GLORIO SANEN),Yaitu Gg.Alex Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh kurang lebih sebanyak (7) tujuh orang pelaku yang tidak dikenal.”Kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
 
Lanjut tegasnya lagi,”Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan sidang lapangan perkara Tanah (PERDATA) dilokasi yang beralamatkan di Gg. Alex Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, dari kegiatan tersebut tidak disangka terjadi keributan hingga adanya pengeroyokan terhadap Saudara (IDRUS), yang di dorong kearah selokan serta di Injak,sedangkan  Saudara (PAULUS AMIM APPAI), dipukul dibagian pipi sebelah kiri sebanyak (2) kali, Saudara (MARSIANUS DWI) dipukul pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan Saudara (GLORIO SANEN),dipukul pada bagian atas pelipis mata kiri, hidung dan dada sebelah kiri.Dengan adanya  kejadian peristiwa tersebut korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar,” paparnya menegaskan.
 
“Nah Saat ini terhadap para pelaku sedang dalam pengejaran oleh personil gabungan Subdit Jatanras dan Satreskrim polres Kubu Raya,”ungkapnya.
 
Kombes Pol Raden Petit Wijaya Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk  tetap tenang dan mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada penegak hukum (Polri) dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya sedang mendalami penanganan perkara ini.
 
Kabid Humas Polda Kalbar Mengatakan dengan tegas bahwa, “Masalah perkara ini murni pidana dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk keuntungan pribadi maupun kelompoknya, serta golongan yang ada,” pungkas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
 
(Heri) JP
 
 


Minggu, 11 September 2022

Terciduk Razia, Tim Gabungan Polsek Entikong Polres Sanggau Bungkus Kurir Pembawa Sabu 4 Kg


KALIMANTAN BARAT, JP- Polres Sanggau melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat empat (4) kilogram, pada Jumat 9 September 2022. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau. (10/09/2022).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.

Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.

“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.(09/09/2022).

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.

“Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin,” terang Kapolres.

Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.

“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.

“Selain mengamankan atau unit sarana sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053 satu buah dompet merk IMPERIAL HORSE warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” papar Ade Kuncoro.
 
Menurut Kapolres.”Dari hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak diketahui alamatnya. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” tuturnya.
 
“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro.
 
(Boby) JP

Jumat, 09 September 2022

Kantor Pusat SMSI Disambangi Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat


JAKARTA, JP - Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Agus Prasetyo berkunjung ke kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.

Kunjungan Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat yang berkantor di Cipayung, Jakarta Timur itu, menurut Brigjen Agus Prasetyo, sebagai langkah awal bekerja sama dalam penyelenggaraan sarasehan pada akhir September 2022.

“Tugas kami menjalankan tugas bersama-sama jurnalis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Agus.

Ajakan Agus disambut baik oleh Firdaus yang akan menyiapkan apa yang diharapkan dalam bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Dalam kunjungannya, Agus didampingi dua pejabat penting di jajaran Direktorat Keamanan Informasi Teritorial Angkatan Darat yakni Kolonel Athobari, dan Letkol Made Darma.

Sedangkan Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi pengurus SMSI M Nasir, Iwan Jamaluddin, dan Taufik Hidayat. 
 
(*) JP

Kamis, 08 September 2022

Rakor Criminal Justice System Tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum Digelar Polres Bengkayang


BENGKAYANG, JP- Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Criminal Justice System dengan instansi terkait tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidanan Anak, Rabu (07/09/22) di Aula Polres Bengkayang.
 
Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, Kejari Bengkayang, PN Bengkayang dan para instansi terkait serta para PJU Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
 
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa berdasarkan data dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir diwilayah hukum Polres Bengkayang untuk kasus yang melibatkan anak tercatat ada sejumlah 59 kasus.
 
“Ini kalo kita bagi, anak sebagai pelaku sebanyak 14 orang sedangkan anak sebagai korban sebanyak ini ada 46 orang. Ini jenis kasusnya ini yang agak memprihantinkan karena kasus persetubuhan anak ini menempati posisi nomor 1 yaitu dengan jumlah kasus 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhir”, kata Kapolres Bengkayang.
 
“Angka tertinggi terjadi ditahun 2021 yaitu sejumlah 21 kasus. Untuk tahun 2022 sebayak ada 11 kasus persetubuhan anak”, tambahnya.
 
Terkait permasalahan anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa ini sudah menjadi perhatian bersama kaitannya tentang hak-hak anak kemudian apa yang harus lakukan terhadap anak-anak, ini juga memerlukan perhatian khusus. 
 
“Polres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus dirubah sesuai dengan amanat undang-undang dibuat seperti suasana rumah”, tutur Kapolres.
 
“Penyidik kami untuk Kanit PPA tahun 2020-2021 mendapat penghargaan Penyidik Terbaik untuk kasus ABH. Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PPA ini”, tutup Kapolres Bengkayang.

(Red) JP

Rabu, 07 September 2022

Dirjen Pas Terbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB, 23 Terpidana Koruptor Bebas Bersyarat

JAKARTA, JP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.   

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

 Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

(***) JP

 

 

Bupati Kubu Raya Bersama Kapolres Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Hadapi Dampak Harga BBM Naik


KALIMANTAN BARAT, JP - Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, menghadiri Rapat Kordinasi Antisipasi Menghadapi Dampak Penyesuaian Harga BBM yang dilaksanakan di ruang pamong praja 1 Kantor Bupati Kubu Raya bertempat di Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/9/2022).
 
Rapat tersebut digelar bertujuan untuk menyamakan presepsi di jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi peralihan subsidi BBM ke bantuan sosial masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat.
 
Tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Sekda Kabupaten Kubu Raya, Rusran Anizam, Ketua DPRD Kab Kubu Raya, H Agus Sudarmansyah, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold H.Y.Kumontoy, Kepala Dinas BPS Kabupaten Kubu Raya, Suwandi, Kepala Dinas UMKM Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, Pimpinan Bank Indonesia Kalbar diwakili Bapak Agus Magmud Husaini, Officer Sales Administration PT.Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar, Syaiful Awal Bhakti, Kepala SKPD Kabupaten Kubu Raya, Camat Se-Kabupaten Kubu Raya,  Kabag Ops Polres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya, Kapolsek Sungai Kakap, Kapolsek KP3U, Kapolsek Ambawang dan Kapolsek Rasau Jaya.
 
Dalam amanatnya Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan mengatakan, Kegiatan ini guna memastikan semua sistem berjalan, dari Dinas Sosial mulai bekerja untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan tunai dalam mindset masyarakat bagaimana memikirkan beban hidupnya, maka akan segera kita sosialisasikan ke masyarakan terkait bantuan.
 
" Masyarakat butuh informasi, jika informasi sudah sampai ke masyarakat maka mereka tenang, operasi pasar sebenarnya sudah dilakukan secara terus menerus dengan bekerja sama dengan perusahan yang ada di Kabupaten Kubu Raya,  Sistem yang sudah berjalan tetap kita laksanakan, katanya

" Harapan terkait hal ini bawasanya yang penting masyarakat tetap bekerja dan bagaimana distribusi nya tetap berjalan dan di agendakan rapat kecil undang dari pihak Pertamina, Polres dan Pemerintah Kab Kubu Raya untuk menyepakati langkah yang akan dilakukan selanjutnya camat dan Polsek setempat yakinkan sub penyalur distribusi BBM sesuai," ungkap Bupati Kubu Raya.
 
Selanjutnya penyampain Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya H. Agus Sudarmansyah  mengatakan, “Kamtibmas masyarakat yang berdampak dalam kenaikan BBM, agar membangun koordinasi dengan semua pihak terkait penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi terutama empat kecamatan perairan,” terangnya.
 
Lebih dalam Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menyampaikan, “Dalam mengantisipasi penyesuaian harga BBM subsidi, langkah yang sudah kami lakukan yakni deteksi dini serta melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan/patroli (KRYD) ke SPBU dan SPBN di seluruh Kabupaten Kubu Raya guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan apabila kami menumakan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas,” jelasnya 
 
"Mari kita sama-sama mengawal terkait kebijakan Pemerintah dalam peralian harga BBM bersubsidi ke bantuan sosial masyarakat terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil) yang selama ini belum terpenuhi kouta BBM nya yang ditujukan untuk usaha mikro, nelayan dan kapal motor kelas ekonomi, ungkapnya.
 
Jr.Officer Sales Administration PT.Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar Syaiful Awal Bhakti menyampaikan, “Pihak pertamina sudah melakukan monitoring setiap harinya terkait stok BBM dibeberapa Pertamina, dan Kuota yang disalurkan kita sesuaikan kepada BMH Migas, Pertamina secara intens mengirimkan data ke TNI/POLRI, terangnya.


(Hari) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Ketum PPDI Tegaskan, Ketua PWI Pusat Bersama Jajarannya Dan Oknum Pejabat Kementerian BUMN Diduga 'Kongkalikong' Soal Anggaran UKW!

JAKARTA, JP - Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH,...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS