Kamis, 08 September 2022

Rakor Criminal Justice System Tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum Digelar Polres Bengkayang


BENGKAYANG, JP- Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Criminal Justice System dengan instansi terkait tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidanan Anak, Rabu (07/09/22) di Aula Polres Bengkayang.
 
Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, Kejari Bengkayang, PN Bengkayang dan para instansi terkait serta para PJU Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Bengkayang.
 
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa berdasarkan data dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir diwilayah hukum Polres Bengkayang untuk kasus yang melibatkan anak tercatat ada sejumlah 59 kasus.
 
“Ini kalo kita bagi, anak sebagai pelaku sebanyak 14 orang sedangkan anak sebagai korban sebanyak ini ada 46 orang. Ini jenis kasusnya ini yang agak memprihantinkan karena kasus persetubuhan anak ini menempati posisi nomor 1 yaitu dengan jumlah kasus 41 kasus dalam waktu kurun waktu 3 tahun terakhir”, kata Kapolres Bengkayang.
 
“Angka tertinggi terjadi ditahun 2021 yaitu sejumlah 21 kasus. Untuk tahun 2022 sebayak ada 11 kasus persetubuhan anak”, tambahnya.
 
Terkait permasalahan anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Bengkayang mengatakan bahwa ini sudah menjadi perhatian bersama kaitannya tentang hak-hak anak kemudian apa yang harus lakukan terhadap anak-anak, ini juga memerlukan perhatian khusus. 
 
“Polres Bengkayang sudah berusaha memenuhi apa yang menjadi amanat undang-undang antara lain ruang pemeriksaan khusus dirubah sesuai dengan amanat undang-undang dibuat seperti suasana rumah”, tutur Kapolres.
 
“Penyidik kami untuk Kanit PPA tahun 2020-2021 mendapat penghargaan Penyidik Terbaik untuk kasus ABH. Mudah-mudahan dengan penghargaan tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang PPA ini”, tutup Kapolres Bengkayang.

(Red) JP

Rabu, 07 September 2022

Dirjen Pas Terbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB, 23 Terpidana Koruptor Bebas Bersyarat

JAKARTA, JP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.   

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

 Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"
pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti.

(***) JP

 

 

Bupati Kubu Raya Bersama Kapolres Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Hadapi Dampak Harga BBM Naik


KALIMANTAN BARAT, JP - Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, menghadiri Rapat Kordinasi Antisipasi Menghadapi Dampak Penyesuaian Harga BBM yang dilaksanakan di ruang pamong praja 1 Kantor Bupati Kubu Raya bertempat di Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/9/2022).
 
Rapat tersebut digelar bertujuan untuk menyamakan presepsi di jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi peralihan subsidi BBM ke bantuan sosial masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat.
 
Tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Sekda Kabupaten Kubu Raya, Rusran Anizam, Ketua DPRD Kab Kubu Raya, H Agus Sudarmansyah, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold H.Y.Kumontoy, Kepala Dinas BPS Kabupaten Kubu Raya, Suwandi, Kepala Dinas UMKM Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, Safriadi, Pimpinan Bank Indonesia Kalbar diwakili Bapak Agus Magmud Husaini, Officer Sales Administration PT.Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar, Syaiful Awal Bhakti, Kepala SKPD Kabupaten Kubu Raya, Camat Se-Kabupaten Kubu Raya,  Kabag Ops Polres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya, Kapolsek Sungai Kakap, Kapolsek KP3U, Kapolsek Ambawang dan Kapolsek Rasau Jaya.
 
Dalam amanatnya Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan mengatakan, Kegiatan ini guna memastikan semua sistem berjalan, dari Dinas Sosial mulai bekerja untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan tunai dalam mindset masyarakat bagaimana memikirkan beban hidupnya, maka akan segera kita sosialisasikan ke masyarakan terkait bantuan.
 
" Masyarakat butuh informasi, jika informasi sudah sampai ke masyarakat maka mereka tenang, operasi pasar sebenarnya sudah dilakukan secara terus menerus dengan bekerja sama dengan perusahan yang ada di Kabupaten Kubu Raya,  Sistem yang sudah berjalan tetap kita laksanakan, katanya

" Harapan terkait hal ini bawasanya yang penting masyarakat tetap bekerja dan bagaimana distribusi nya tetap berjalan dan di agendakan rapat kecil undang dari pihak Pertamina, Polres dan Pemerintah Kab Kubu Raya untuk menyepakati langkah yang akan dilakukan selanjutnya camat dan Polsek setempat yakinkan sub penyalur distribusi BBM sesuai," ungkap Bupati Kubu Raya.
 
Selanjutnya penyampain Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya H. Agus Sudarmansyah  mengatakan, “Kamtibmas masyarakat yang berdampak dalam kenaikan BBM, agar membangun koordinasi dengan semua pihak terkait penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi terutama empat kecamatan perairan,” terangnya.
 
Lebih dalam Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy menyampaikan, “Dalam mengantisipasi penyesuaian harga BBM subsidi, langkah yang sudah kami lakukan yakni deteksi dini serta melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan/patroli (KRYD) ke SPBU dan SPBN di seluruh Kabupaten Kubu Raya guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan apabila kami menumakan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas,” jelasnya 
 
"Mari kita sama-sama mengawal terkait kebijakan Pemerintah dalam peralian harga BBM bersubsidi ke bantuan sosial masyarakat terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil) yang selama ini belum terpenuhi kouta BBM nya yang ditujukan untuk usaha mikro, nelayan dan kapal motor kelas ekonomi, ungkapnya.
 
Jr.Officer Sales Administration PT.Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar Syaiful Awal Bhakti menyampaikan, “Pihak pertamina sudah melakukan monitoring setiap harinya terkait stok BBM dibeberapa Pertamina, dan Kuota yang disalurkan kita sesuaikan kepada BMH Migas, Pertamina secara intens mengirimkan data ke TNI/POLRI, terangnya.


(Hari) JP

Selasa, 06 September 2022

Bubarkan Pelatihan Kurikulum Merdeka, Ketua Komnasdik Pamekasan Ragukan Kapasitas Dan Integritas Kapolsek Larangan


JAWA TIMUR, JP - Kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022) dibubarkan oleh Kapolsek Larangan. Hal itupun memantik respon keras Komnasdik Cabang Pamekasan, Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. (06/09/2022).

"Sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnasdik) cabang Pamekasan, saya sangat menyayangkan hal itu terjadi," ujar Dr. Adi Suparto,M.Pd, SH,MH.

Atas peristiwa tersebut. Kritikan sebelumnya juga sudah disampaikan oleh anggotanya, Dr. Jam’an, M.Pd. sebagai pengurus Komnasdik Cabang Pamekasan Koor. Bidang Penelitian Pendidikan Tinggi. 

Dr. Jam’an, M.Pd menyayangkan cara Polsek Larangan yang diduga semena-mena secara sepihak membubarkan kegiatan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Larangan terbilang sebagai tindakan yang tidak etis. Sebab, termasuk membunuh karakter para pejuang pendidikan yakni guru PAUD.

"Mereka datang dari berbagai plosok Desa dan Kota se-Kabupaten Pamekasan dengan meninggalkan anak didiknya hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan, tapi malah dibubarkan,” sesal Dr. Jam’an., M.Pd.

Berdasar hal tersebut, Dr. Adi Suparto, sebagai ketua Komnasdik Pamekasan mengimbau agar Kapolres Pamekasan memberi teguran keras kepada Kapolsek Larangan.

"Kapolsek ini perlu dipertanyakan tingkat pemahamannya terhadap jargon Polisi PRESISI yang sudah menjadi slogan Polri. Presisi merupakan Akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang menyertai Pendekatan Pemolisian Prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan," tutur Adi.

Ia pun menyesalkan atas kejadian yang dinilai sudah mencoreng marwah dunia Pendidikan.

"Sehari-hari saya bermitra dengan Polisi dalam kapasitas sebagai Advokat di samping aktif dalam dunia Jurnalistik sebagai Wartawan Utama. Dalam struktur organisasi Komnasdik Jawa Timur, saya sebagai pendamping hukum," terang Adi.

Terkait dengan pembubaran pertemuan guru PAUD ini, Adi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana ini meragukan kapasitas dan integritas Kapolsek Larangan ini.

"Saya menyangsikan Kapolsek Larangan ini tidak paham makna humanis yang ditekankan pada jargon Presisi. Karena itu, sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Pamekasan sangat kecewa terhadap tindakan Kapolsek yang membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan," bebernya.

Kata dia, tindakan Polsek Larangan ini termasuk tindakan arogan karena tidak di awali dengan musyawarah terlebih dahulu.

"Paling tidak dikonfirmasi. Misal kegiatannya apa, materinya apa, narasumbernya siapa, dan sebagainya. Saya juga sangat menyesali dan tidak terima jika urusan inovasi pendidikan diperlakukan dengan cara arogan. Saya juga sebagai penasehat DPP IMO-Indonesia (Ikatan Media Online) Indonesia yang memiliki anggota ratusan media yang tersebar di seluruh Tanah Air sehingga jika saya mau, akan sangat mudah untuk menviralkan perilaku Kapolsek ini," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak membusungkan dada, bahkan justru mengatakan cinta Polisi.

"Tetapi, saya cinta Polisi, kami semua cinta Polisi. Tolong jangan ciderai marwah Institusi Polri," pinta Adi.

Ia pun memaparkan bahwa,"Kegiatan pelatihan kurikulum merdeka bagi guru PAUD merupakan  tindak lanjut dari hasil pelatihan para pengurus HIMPAUDI Kabupaten untuk disampaikan keseluruh guru se-Kabupaten Pamekasan agar para guru PAUD diseluruh Kabupaten Pamekasan memahami tentang kurikulum merdeka. Akibat dibubarkannya kegiatan tersebut, akhirnya para guru PAUD yang hadir gagal menerima ilmunya. Dengan demikian, pemaparan kurikulum merdeka yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Nasional terkendala total,"paparnya.

"Akibat tindakan pembubaran kegiatan oleh polsek Larangan yang seperti membubarkan Ludruk atau Orkes atau kerumunan lainnya, maka tentu semua yang hadir kecewa dan menyesali terhadap tindakan Kapolsek larangan Pamekasan," sambung Adi menggerutu.

"Tujuan dilakukannya pelatihan tersebut di samping agar memahami kurikulum merdeka juga agar dapat memperbaiki dan memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan,"ungkap Dosen Pasca Sarjana itu.

Walaupun Kapolsek Larangan IPTU Nanang, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengurus HIMPAUDI kabupaten Pamekasan setelah pembubaran, hal tersebut tak akan dapat mengembalikan rasa terkejut dan kecewa kepada semua guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.

"Tentu tindakan tersebut akan menghambat proses peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pamekasan. dan.....Jangan Diulangi!," tandas Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. dengan nada tinggi penuh amarah seraya jari telunjuk di arahkan ke atas.

(Ismail) JP
 

Sumber: Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. 



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Ketum PPDI Tegaskan, Ketua PWI Pusat Bersama Jajarannya Dan Oknum Pejabat Kementerian BUMN Diduga 'Kongkalikong' Soal Anggaran UKW!

JAKARTA, JP - Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH,...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS