JAKARTA, JP - Semua
perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden
(Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau Hak Penerbit.(08/03/2023).
Demikian
keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan
oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di
Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.
Sidang
pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh
Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat),
anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI
Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).
Dalam keputusan sidang
menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres
Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.
Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.
Ketiga,
Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat,
dan bertentangan dengan semangat undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang pers.
Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers
mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada
presiden untuk mengatur tentang pers.
Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.
Keenam,
memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres
Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika atau dari siapapun.
Ketujuh, mengimbau kepada
seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan
regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam
undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Kedelapan,
anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik
dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.
Dengan
tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan
Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang
dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.
Bertentangan dengan Semangat Presiden RI
Hal
yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa
terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan
perpres tersebut.
Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan
semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro
Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media
sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah
Air.
Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan
dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan
kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya
UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.
Sementara
pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan
SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk
sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang
notabene UMKM.
Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi:
(1)
Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers
atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah
Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.
Adapun
verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan
pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.
Hadir dalam
acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli
Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI
Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo,
Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin
Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional
SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode
2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum
Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar.
(*) JP