Senin, 20 Februari 2023

Ketum SMSI Ingatkan Kemenkominfo Surat Ketua DP Azyumardi Azra Poin-19, 'Jangan Ada Agenda Terselubung Bunuh Perusahaan Pers Start Up'!

JAKARTA, JP — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).

JAKARTA, JP — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Jumat (17/2/2023). Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, (19/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.
 
Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.
 
Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.
 
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
 
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
 
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
 
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
 
Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
 
Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
 
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
 
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
 
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
 
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
 
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
 
Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
 
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
 
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
 
SMSI Mengingatkan Kemenkominfo
 

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
 
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
 
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
 
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.
 
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
 
(*) JP

Jumat, 17 Februari 2023

Ketua Dewan Kehormatan IPHI : Putusan Ringan 1,5 Tahun Pada Bharada Richard Eliezer Diduga Pesanan

JAKARTA, JP - Bharada Richard Eliezer sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Namun putusan ini dinilai sangat ringan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang terlibat pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini disampaikan H. Abdul Malik SH MH, Praktisi Hukum yang Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) saat diwawancarai, Jumat (17/02/2023) di Jakarta.

"Dari tuntutan 12 tahun menjadi vonis 1.5 tahun sangatlah ringan dan Hakim dinilai tidak faham hukum. Dimana dalam hukum pidana mengandung azas barang siapa yang melakukan itu akan menerima hukuman," kata H. Abdul Malik sapaan akrabnya.

Menurutnya, putusan Richard Eliezer sebagai pembunuh eksekutor 1.5 tahun. Dalam hal ini kata Abdul Malik, memastikan hakim ada pesanan.

"Sebagai Praktisi Hukum saya menilai hakim yang memvonis Richard Eliezer dapat pesanan. Memutus bukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan bukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. berdasarkan opini publik dan pesanan," katanya.

Selain itu kata H. Abdul Malik, Jaksa tidak banding terkait putusan Richard Eliezer yang melanggar aturan hukum. Dari tuntutan 12 tàhun diputus 1,6 bulan.

"Kenapa tidak diputus Bebas saja sama hakim?," tanya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur ini.

Advokat Senior ini menyampaikan bahwa, bagaimanapun Richard Eliezer seorang pembunuh kedudukannya sama di mata hukum.

"Kenapa yang lain di hukum berat? Siapa yang bermain dan merusak tatanan hukum.di Indonesia ini. Jadi keadilan harus benar tegak tanpa intervensi manapun," ungkapnya penuh keheranan.

Terbukti Ikut Serta Membunuh, Richard Eliezer Divonis Ringan 1,5 Tahun

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Johsua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Richard Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Pasal Sangkaan Kepada Richard Eliezer
 

Atas kasus penembakan Brigadir Joshua, Bharada Richard Eliezer dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54, 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

 
(Syafrudin) JP

Kamis, 16 Februari 2023

Sambut HPN 2023 SMSI Kab.Bekasi Gelar Diskusi, AKBP Budi Prasetya : Insan Pers Menjalankan Peran Sebagai Communication of Hope

Irwan Awaluddin SH dan Danyon Sat Brimob, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si  KABUPATEN BEKASI, JP - Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Tahun ini, SMSI Kabupaten Bekasi merayakannya bersama Aliansi Ormas Bekasi, Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si. 
Irwan Awaluddin SH dan Danyon Sat Brimob, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si

KABUPATEN BEKASI, JP - Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Tahun ini, SMSI Kabupaten Bekasi merayakannya bersama Aliansi Ormas Bekasi, Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.

Mengambil tema "Pers Merdeka dan Demokrasi Bermartabat, perayaan HPN tingkat Kabupaten Bekasi tersebut dilaksanakan di Aula Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.

Berbagai acara terlihat padat digelar, mulai sambutan para tokoh, potong kue HPN Bekasi, diskusi pers dengan ormas hingga kejutan kue ulang tahun dari insan pers kepada Wadanyon AKP Imron Wahyudi, S.H, M.Si.
 
"Kegiatan ini berkolaborasi dengan Aliansi Ormas Bekasi dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon dalam sambutannya.
 
Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa isu utama dunia pers saat ini bukan lagi mengenai kebebasan pers melainkan pemberitaan yang bertanggung jawab.

"Saya ingin sampaikan kembali pesan Presiden Joko Widodo saat puncak perayaan HPN di Deli Serdang bahwa Pers saat ini sudah mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya. Sekarang ini masalah yang utama, adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab,” ujar AKBP Budi Prasetya.

AKBP Budi Prasetya mengajak semua insan pers untuk menyajikan informasi yang bertanggung jawab dan pers menjadi penjernih informasi yang seterang-terangnya.

"Saya berharap insan pers menjadi penjernih informasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope yang memberikan harapan kepada masyarakat," harap AKBP Budi Prasetya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemotongan kue HPN, penyerahan kue ulang tahun Wadanyon dan diskusi pers dengan ormas menghadirkan 6 nara sumber.

Masing-masing dari mereka yakni Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, tokoh milenial Amrul Mustofa, CEO Media Patriot Indonesia, Nurhasan, S.H dan dipandu Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo sebagai moderator. 
 
Dalam sesi interaktif, Wakil Ketua SMSI bidang Organisasi, Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari jayakarta-pos.com meminta tanggapan dari tiga nara sumber diantaranya, Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.serta Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, terkait permasalahan keluhan para Awak Media dalam melakukan komunikasi dan konfirmasi pada Pemkab Bekasi tentang berbagai persoalan yang timbul dan menjadi buah bibir di masyarakat.serta kurang responsifnya Pemkab Bekasi terhadap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan sosial kepada para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi.
 
Dalam pantauan media, sebanyak 50 lebih insan pers hadir dalam perayaan HPN tersebut. Selain berasal dari organisasi wartawan, peserta yang hadir sebagian besar merupakan pengusaha media online di Kabupaten Bekasi.
 
(*) JP

Minggu, 12 Februari 2023

Jalin Kerjasama Polda Kalbar Dan PDRM Untuk Menindak Tegas Kejahatan di Wilayah Perbatasan


KALIMANTAN BARAT, JP- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) sepakat meningkatkan kerja sama penanganan kejahatan transnasional hingga pengawasan di wilayah perbatasan kedua negara.Kerja sama tersebut digelar dalam acara Silaturahmi Delegasi Polis Kontijen Sarawak Malaysia di Polda Kalbar, Sabtu (11/2/2023).
 
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, Kerja sama antar Polda Kalbar dan PDRM Sarawak perlu dipertahankan dan ditingkatkan mengingat wilayah Kalbar dan Sarawak berbatasan secara langsung.
 
"Sehingga berbagai ancaman kerawanan yang dapat terjadi di perbatasan dapat kita hindari secara bersama-sama," jelasnya.
 
Ia mengatakan, bahwa data yang kami dapatkan selama tahun 2022 terdapat 53 kasus yang terjadi di perbatasan, yaitu: Karantina ikan, hewan dan tumbuhan, Kepabeanan, Perlindungan pekerja migran indonesia, Narkotika dan Human trafficking.
 
"Kegiatan silaturahim ini juga bertujuan untuk membicarakan rencana rapat koordinasi antara Polda Kalbar dan PDRM yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023 mendatang. Mengingat sudah beberapa tahun terakhir kegiatan tersebut tidak kita laksanakan dikarenakan terkendala wabah Virus Covid-19," ucap Asep.
 
Pada tahun 2017 Polda Kalbar dan PDRM Sarawak telah melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Mess Pegawai Kanan IPK Sarawak di Kuching, Malaysia. Kegiatan tersebut membahas tentang kegiatan kedepan dan membahas issue-issue yang berkembang di wilayah perbatasan kedua negara tentunya demi  kebaikan kedua belah negara.
 
Maka, perlunya dilaksanakan kegiatan rakor tersebut untuk mencegah bagaimana pelaku kejahatan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
 
Ada beberapa potensi kerawanan di wilayah perbatasan, yaitu Narkotika, Ilegal fishing, Human trafficking, PMI Ilegal, Terorisme, dan Ilegal logging.
 
Dilain itu, Pesuruh Jaya Polis Kuching Sarawak oleh YDH CP Dato' Mohd Azman bin Ahmad Sapri juga menambahkan, bahwa kunjungan silturahmi ini mencerminkan kesepakatan dan kesepahaman antara PDRM Kontijen Sarawak dan Polri khsusnya Polda Kalbar yang telah terjalin sejak lama.
 
"Bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan sedang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mana ibu kota yang mempunyai keluasan yang cukup besar. Ini menimbulkan hal yang positif untuk Indonesia dan tentunya akan m memberikan impact besar kepada Sarawak Bumi Kenyalang," ungkapnya.
 
Kunjungan kali ini sudah semestinya akan membincangkan isu-isu yang lebih komprehensif agar dapat menghasilkan satu keputusan yang lebih jelas serta efisie.
 
Tanpa adanya jalinan kerjasama yang erat serta kesepahaman yang tinggi di antara PDRM Kontijen Sarawak dan Polda Kalbar ini tidak akan berjalan sempurna.
 
"Saya harap kita dapat mencapai kata sepakat dalam menyelesaikan segala isu-isu tentang wilayah perbatasan ini. Melalui kesepakatan dan kerjasama yang baik akan menghasilkan satu networking yang lebih berkesan dalam memberantas kejahatan di wilayah perbatasan," tutupnya.
 
(Darsono) JP


Sumber:Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.


Kamis, 09 Februari 2023

Saling Tuding-Saling Lapor, Deni : Sobek Segel Saya LP kan, Ranto : Kasatpol PP Kab.Bekasi Tidak Profesional

KABUPATEN BEKASI, JP - Penyegelan Cafe Lute yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Deni Mulyadi menjadi kisruh dengan adanya perusakan segel yang di lakukan oleh Kuasa Hukum Lute Cafe, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH dari Lawfirm Lumban Tobing & Partnes berujung saling lapor antara Kasatpol PP Kabupaten Bekasi,  Deni Mulyadi S STP dan Kuasa Hukum Lute Cafe.(09/02/2023).

KABUPATEN BEKASI, JP - Penyegelan Cafe Lute yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Deni Mulyadi menjadi kisruh dengan adanya perusakan segel yang di lakukan oleh Kuasa Hukum Lute Cafe, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH dari Lawfirm Lumban Tobing & Partnes berujung saling lapor antara Kasatpol PP Kabupaten Bekasi,  Deni Mulyadi S STP dan Kuasa Hukum Lute Cafe.(09/02/2023).

Hal tersebut di tegaskan oleh Plt Kasat Pol PP Kab.Bekasi pada Awak Media pada (6/2/2023) di kantornya. “Karena kita melakukan tindakan dan mereka melakukan penyobekan segel makanya hari ini saya laporkan,” tegasnya.

“Pokoknya bukti-bukti sudah saya sampaikan kesana (Kepolisian-Red), bukti-bukti sudah saya sampaikan dan laporan sudah di sampaikan tinggal tindak lanjut dari pihak yang berwajib,” imbuhnya menegaskan.

Pada lokasi dan waktu berbeda, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH saat di konfirmasi Awak Media di Kantornya pada (8/2/2023) menguraikan kronologi kejadian tersebut,”Sebelumnya ada surat teguran datang kepada kita (Lute-Red) untuk menutup dan itu sudah kita lakukan, kita tutup dan tidak buka dan saya juga sudah sampaikan kepada Kasat..ya uda dan ke kantornya langsung berbicara kepada Pak Deni langsung, itu 3 hari sebelum penyegelan saya datang kesitu (Kantor Sat Pol PP-Red), konfirmasi atas suratnya itu ternyata mereka tetap bersitegang, harus katanya tutup, okelah kami tutup itu,” ungkapnya.

Lanjutnya,”Dua hari kami tutup, pas kedua harinya mereka datang..posisi Cafe tutup dan kebetulan saya tidak jauh dari Cafe itu sebab ada Cafe buka di sebelah kanan, saya di situ nongkrong-nongkrong di luar karena ada pecel lele juga di situ, tiba-tiba saya lihat kok rame..ada apa sih kok rame ada Sat Pol PP, terus saya samperin ke Sat Pol PP nya, terus saya tanya kok sudah di segel, kenapa di segel ini Pak Deni? ku bilang, kitakan tutup kok di segel? Ku bilang, nah datang dia tidak bisa banyak berbicara di situ banyak Media, dia tidak berikan argumen pada saya dan saya katakan, Ini Undang-undang yang saudara lakukan ini Undang-undang apa Pak Deni, inikan masalah Izin, ya...sekarang kami sudah tutup, kenapa  tetap di segel?, kalau memangnya Undang-undangnya perizinan yang Nomor 47 Tahun 2016, saya mau nanya, apakah berlakunya hanya di Lute, kenapa kiri kanan masih buka?,”paparnya seraya bertanya.

“Dan saya katakan pada Media.. coba cek dulu kepada rekan-rekan Media..buka engga dan rekan-rekan Media melihat itu buka dan Media juga menanyakan kepada Pak Deni, kenapa yang lain tidak di tutup Pak Deni? Dia bungkam tidak bisa menjawab atas pertanyaan kami dan rekan-rekan media juga dan pada saat iru dia (Deni-Red) langsung pergi, saya mengatakan kepada rekan-rekan Media, Inilah”Runcing ke Atas Tumpul Dibawah” yang artinya dugaan kita ada apa kepada Cafe=cafe lain, ya..ini dugaan..sekali lagi saya bilang ini dugaan..mana tau..berarti ada koordinasi pihak-pihak tertentu kepada mereka (Sat Pol PP-Red), mangkanya mereka engga mau tutup..itu dugaan kita,” tuturnya.

Ranto menambahkan bahwa,“Karena namanya Perda (Peraturan Daerah) itu tanpa terkecuali, Seluruh Daerah yang ada Perdanya pasti berlaku kepada semua pihak pengusahanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Lute mengutarakan bahwa,”Terus saya pergi, karena Media sudah bubar saya pergi..itu tetap segel itu disitu..kita pergi tidak ada segel itu dirusak, kita pergi..saya pulang mau kerumah..tiba-tiba ada yang nelepon karyawan dari Lute,”Pak itu ada orang di dalam pak, katanya itu engga bisa di buka pintu”katanya, ku bilang, Betul itu tadi ada segel itu,”Iya itu tapi engga bisa di buka pintu pak,”, yang dimanakan orang itu menjaga, ya...itu banyak aset-aset disitu, minuman masih banyak juga dan aset-asetlah, jadi ada satu orang disitu menjaga..karyawan disitu, dia sering kadang nuka keluar beli makanan, tutup lagi, kadang beli rokok di tutup lagi, dia posisinya di dalam,” urainya.

“Dan itu saya langsung pergi, saya cek langsung ke lokasi, kulihat ih..ada gembok, ada rante di segel tapi ketutup gembik itu, saya tidak perhatikan ada gembok dan rante, saya langsung ke Polsek Tambun, saya ketemu disitu Kanit Intel saya berbicara kepada dia untuk membantu untuk membuka karena disitu ada orang kita butuh penyelamatan dan Kanit Intel menghubungi si Deni “Tidak bisa di hubungi,” katanya dan “Di WA tidak menjawab,” katanya, begitu juga saya, saya telepon tidak bisa di angkat dan saya WA tidak di jawab, itu hampir pukul 11:30 WIB, tidak di angkat,” urainya.

“Dan saran dari Kanit Intel, “Silahkan saja ke Polres atau tunggu saja besok pagi, mana tau pagi-pagi datang anak buahnya membuka kunci,” katanya, kita tunggu sampai pagi tidak ada, sampai pagi juga tidak datang kunjung sampai jam 10:00 WIB, tidak datang kunjung juga,” ungkapnya.

“Dan terakhir kita penyelamatan karena di dalamkan takutnya ada apa-apa, dia butuh makan, butuh rokok, keluar dia tidak bisa, kita menyelamatkan pertama saya langsung panggil ada tukang disana, kebetulan ada tukang disana saya panggil, saya pinjam pemotong besi, kita rusaklah pintu kita..yang kita rusak pintu kita, kita tidak merusak yang dimana itu rante dan gembok, tes ..robeklah terpaksa segelnya karena dipintu itu dibikin gembik itu, kita tidak nampak gembok itu karena disegel mau ridak mau segel pasti rusak kalau di potong..kan gitu, dan itu juga ada barang bukti kita taruh disitu,” tuturnya.

“Dan itu saya langsung buat laporan ke Kepolisian, Saya langsung buat laporan (LP) dimana itu Undang-undang yang saya dugaan kepada Dia (Kasat Pol PP, Deni Mulyadi) yaitu meramnpas kemerdekaan seseorang Pasal 333 dan Pasal 421 tentang Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan saat itu saya sudah dan sampai saat ini tidak ada lagi kabar dari pihak mereka dan mereka juga tidak datang,” tandas Ranto.

Kasatpol PP Kab.Bekasi Tidak Profesional

Ranto mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan kinerja Sat Pol PP, yang dinilainya tidak menegakkan keadilan.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja Sat Pol PP, dimana itu dia tidak menegakkan keadilan, dimana itu timpang tindih, dimana dia itu berpihak kepada yang lain, tidak rata semua, dimana ada kiri-kanan yang buka, sampaisaat ini buka itu semua,” ungkap Ranto.

“Menurut perhitungan saya , ada kurang lebih 50 (Lima Puluh) Cafe ada, mulai dari Tol Timur, Lampu Merah sampai ke ujung sana, sampai mau ke Cikarang..tetap buka semua dan tidak ada segel, kenapa hanya Lite yang di segel...ada apa dengan mereka (Sat Pol PP), jadi dugaan kita ada mengambil ataupun uang koordinasi barangkali,ya..ini dugaan, nah sampai saat ini mereka tidak di tutup,” jelasnya.

“Jadi menurut kami, saya juga kecewa dan terdiskriminasi karena ketidak Profesionalan seorang penegak aparat penegak hukum yang dimana itu Satuan Polisi Pamong Praja,” tandas ranto.

Terkait akan hal itu, Kuasa Hukum Lute Cafe menghimbau kepada para Penegak Perda di kabupaten Bekasi dan PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang terhrmat, untuk menindak lanjuti atas ketidak Profesionalan seorang anggota Sat Pol PP yang dimana itu wewenangnya di bawah pimpinan oleh bapak Bupati, saya harapkan untuk ditindak tegas kepada Sat Pol PP yang  tidak menegakkan peraturan Perda kepada keseluruhan,” pungkas Kuasa Hukum Lute Discotique, Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing SH.

(Joggie) JP

 

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 08 Februari 2023

Warga Keluhkan Galian Pasir Type C Ilegal Terus Beroperasi di Bogor, Gubernur Jabar Desak Warga Melapor Agar Dapat Segera Ditindak Tegas

BOGOR, JP- Galian C yang berada di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di sinyalir tidak mengantongi izin usaha. Hal ini disampaikan salah satu warga sekitar, Dede yang telah mengeluhkan dengan adanya galian C yang juga berdampak pada lingkungan sekitar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dede juga menjelaskan bahwa galian tanah merah telah beroperasi lebih dari dua bulan. Dan hal ini sudah dikeluhkan dirinya ke pihak perangkat Desa Ciomas, "Namun hingga saat ini galian C ilegal tersebut masih saja terus beroperasi", jelasnya, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP, IPR dan izin khusus penjualan hingga pengangkutan, yang tertuang di pasal 161 UU No.4 Tahun 2019.

"Selain tidak berizin, galian C ini cukup membahayakan warga sekitar. Terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan, tanah yang berserakan di jalan raya bisa mengakibatkan licinnya jalan dan cukup membahayakan pengguna jalan",terangnya.

"Dan sebaliknya bisa menimbulkan polusi udara disaat musim kering, debu-debu berterbangan saat di angkutnya tanah oleh angkutan pembawa tanah tersebut", keluhnya.

Iapun berharap agar aparatur terkait baik dari Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa bertidak tegas terhadap pengusaha galian C.

 
Gubernur Jawa Barat Segera Menindak Tegas

Ditempat terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas menegaskan akan menindak tegas keberadaan tambang pasir yang tidak memiliki izin. Dan meminta agar masyarakat untuk melaporkan tambang yang berada di lingkungannya.

"Saya menghimbau kepada warga, khususnya di wilayah Bogor yang banyak terdapat tambang pasir dan tanah tipe C tidak berizin untuk segera melaporkan", tegasnya.

Menurutnya Gubernur Jawa Barat, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya banyak galian C yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi di wilayah Bogor.

"Keberadaan tambang pasir tidak berizin, jelas akan merusak lingkungan sekitar dan sosial, sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap laporan yang masuk terkait tambang galian C ilegal", imbuhnya. 
 
(@MAB) JP

Selasa, 07 Februari 2023

Carut Marut Fasos Fasum Kota Delta Mas, Cipta Karya Sebut Luas 48 H, Ajo : 38 H, Lokasi Tak Jelas!


KABUPATEN BEKASI, JP - (PT KCIC) PT Kereta Cepat Indonesia China adalah perusahaan yang mengoperasikan jaringan kereta cepat Indonesia menjadi bagian dari masyarakat Indonesia untuk membangun lebih dari sekedar transportasi dan menawarkan lebih dari sekadar bisnis dalam Pembagunan kereta cepat Jakarta - Bandung dimana pembangunan tersebut merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus.

KABUPATEN BEKASI, JP - (PT KCIC) PT Kereta Cepat Indonesia China adalah perusahaan yang mengoperasikan jaringan kereta cepat Indonesia menjadi bagian dari masyarakat Indonesia untuk membangun lebih dari sekedar transportasi dan menawarkan lebih dari sekadar bisnis dalam Pembagunan kereta cepat Jakarta - Bandung dimana pembangunan tersebut merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus.

Diketahui bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China merupakan perusahaan dengan jenis konsorsium (pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua lembaga atau lebih) antara BUMN Indonesia dengan China Railways dengan skema Business to Business (B2B).

Sementara pekerjaan konstruksi sipil Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) digarap kontraktor dari China yakni China Railway Group Limited dan Sinohydro Corporation Limited, dibantu dari Indonesia oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung membentang sepanjang 142 kilometer (km), menghubungkan Stasiun Halim di Jakarta Timur hingga depo di Kawasan Tegalluar Kabupaten Bandung. Ada 4 stasiun yang dilewati, mulai dari Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Padalarang, hingga Stasiun Tegalluar.

Sementara salah satu wilayah yang terlalui oleh Pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung adalah Kabupaten Bekasi. Dimana wilayah yang dilintasi oleh Pembangunan proyek tersebut terdapat tanah Fasos fasum yang diberikan Kota Deltamas ke Pemkab Bekasi berdasarkan Master Plan dan Informasi dari berbagai nara sumber berkompeten yang berhasil di jumpai dan dimintai keterangan oleh Awak Media, kendati masih di butuhkan penelusuran lebih dalam lagi, mengingat belum adanya kepastian dalam ukuran maupun lokasi tepatnya yang selalu berubah-ubah (Master Plan) dan keterangan para nara sumber berkompeten berbeda-beda sehingga terkesan penuh kejanggalan dan menjadi mistery serta tanda tanya besar.

Selain itu Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung pun di anggap telah merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi, akibat dari sodetan yang dilakukan PT KCIC dalam Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung pada lokasi Fasos fasum Kota Deltamas.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Richen yang saat itu juga didampingi Subkor (Sub Koordinator) Ibu Lemi menjelaskan kepada Awak Media bahwa, "Kemaren itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan," tegas  Subkor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Lemi.

Sedangkan mengenai ukuran dan lokasi Fasos fasum Pemkab Bekasi di Kota Deltamas Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Richen didampingi SubKordinator, Lemi saat di jumpai oleh Tim Awak Media di Hotel Zury Lippo Cikarang dalam satu acara kegiatan yang diadakan Dinas Cipta Karya di lokasi tersebut.

Keduanya juga menegaskan bahwa Fasos-fasum Deltamas berada di dekat Rawa Binong, “Rawa Binong, disitu banyak Fasos-fasum dan yang lain-lain tersebarlah di Cluster-cluster, dengan luas sekitar 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tegas mereka.

Lebih lanjut Lemi mengatakan,” Jadi begini, itu tadinya utuh huruf T, kan ada KCIC, KCICkan Nasional, kitakan harus nurut, kepotong oleh KCIC jadi bentuknya engga bagus, kalau bentuknya segi tiga bisa dipakai apa?, kalau pergantian itu mah ada, karena belum di serah terimakan ke Pemda jadi masih ada hubungannya dengan Delta, sekarang di globalkan lebih gede lagi, jadi 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tutur Subkor.

Berbeda keterangan yang didapat dari mantan Bupati Bekasi Periode 2004-2006, MH Saleh Manaf yang mengatakan bahwa, “Deltamas itu 3000 Hektar, pembangunan ITB itu adalah bagian dari Fasos-fasum 20 Hektar, setelah itu dirubah jadi ITSB setelah saya tidak menjabat, kenapa dirubah bagaimana konstruksinya di rubah ..saya engga faham,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Dinas Cipta Karya Beni Saputra saat di konfirmasi Ia menguraikan bahwa, sepengetahuannya dulu yang dijadikan Master Plan pertama untuk jalur Kereta Cepat adalah lahan komersil, bukan fasos fasum. "Cuma saya tahun-tahunnya, agak lupa. Terus ada wacana itu mau dibangun ITB dijadikanlah Fasos-fasum, jadi dirubah Master Plan nya, dan yang bertanda tangannya siapa saya kurang tahu", jelasnya, Selasa (24/1/2023).

Beni Saputra juga menjelaskan bahwa, rencana dengan membangunnya ITB itu adalah atas persetujuan Pemerintah Kabupaten, pada saat Bupati Saleh Manaf atau Sa'duddin dirinya kurang mengetahuinya.

"Kemudian kesininya jaman Bupati Neneng ITB nya tidak jadi, ceritanya ga jadi seperti apa saya juga kurang tahu. Nah jaman pak Tarigan, karena tidak jadi itu yang tadinya Fasos-fasum dirubah lagi menjadi komersil, yang sekarang dijadikan kereta cepat itu. Cuma fasos fasum nya dimana belum ada di peta", jelasnya kepada Awak Media.

Lanjut Beni Saputra,”Nah pada jaman pak Tarigan itu dirubah ke komersil lagi cuma yang fasos fasumnya itu belum tercantum di Master Plan.Tapi di tabulasi itu ada.. kalau saya lihat, jadi kewajiban pengembang itu misalkan sekian hektar.. cuma lokasinya dimana belum ada di Masternya itu. Nah pak Suhup juga mengeluarkan Master Plan Delta juga, sama pak Suhup belum ada juga, belum ada lokasinya dimana di master plan itu,” ungkapnya.

"Di saat saya jadi Plt, saya kan ingin satu-satu selesai lah, biar ada kepastian baik untuk Pemdanya maupun untuk Pengembangnya. Akhirnya dirubah lagi Master Plan, kalau di jaman saya ada, yang 40 hektar itu saya munculkan di Master Plan nya di Rawa Binong, kembali keperencanaan awal dan titiknya berada di samping Tol,” terang Sekdin Cipta Karya.

“Dimaster Plan perubahan itu tertulis fasos fasum garis miring ITB,” imbuh Beni Saputra pada Awak Media.

Dimomen berbeda, menurut Nara Sumber yang berkompeten, Mr D mengungkapkan bahwa, fasos fasum Deltamas terletak pada Aeon Mall dan terkena jalur kereta cepat seluas 40 hektar, dimana rencananya dulu ingin dibuatkan ITB.

 "Siapa yang memindahkan, apa dasar pemindahan lahannya, harus jelas. Itu dipindahkan karena ada jalur kereta cepat, berapa harganya kalau abang pingin tahu 10 juta bang permeter, tetapi dimanfaatkan jadi semuanya", ungkapnya, pada (12/1/2023).

”Sebenarnya tinggal ngeliat Master Plannya saja, kalau sudah melihat Master Plannyakan kelihatan, inikan semua tinggal niatan baik dari Pemkab sendiri untuk mau menyelesaikan asetnya, jangankan aset yang puluhan hektare, yang sudah di gugat ahli waris dan di bayar oleh Pemkab sendiri setelah itu memang diurus untuk di sertifikatkan, kaga bang, entar suatu saat dua puluh, tiga puluh tahun di gugat lagi gimana, jadi itu semua Cuma lips service doang,” tegas Mr D.(26/1/2023).

“Jadi bahasanya gini, oh itu belum diserah terimain, nah secara De facto betul namun secara De jure..secara hukum itu sudah, kan sudah ada Master Plan,” tandasnya.

Lanjutnya,” Sekarang mengenai jumlahnya 48, 40 atau 20, itu saja masih simpang-siur, kan itu sudah berubah-berubah dari dulu dan dari angkanya yang tidak ada kejelasan,” pungkas Mr D.

Nilai Jual Murah Dan Luas Tanah 38 Hektar

Ditempat dan waktu berbeda, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo saat dijumpai Awak Media dirumah salah satu tokoh di Rawa Binong menjelaskan bahwa, memang sudah ada pertemuan antara pihak Desa, Pemda, dan Deltamas kurang lebih satu bulan ini di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan baru kali ini di adakan rapat semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.

"Sudah dirapatkan, ada pak Pj Bupati Bekasi juga, tinggal pihak Delta menyerahkan saja. Dan itu belum lama, ada satu bulan mah pak", terangnya, Senin (30/1/2023).

“Yang jelas baru kemaren sekali )Dirapatkan-Red), semenjak saya menjabat sejak tahun 2018, kita ngajuin mah sudah berapa kali ngajuin minta Fasos fasum ke Delta dan itu sudah lama waktu saya pertama menjabat juga sudah ngajui, bary kemaren ngajakin rapat Fasos fasum,”terangnya.

Didalam perbincangan, kepala Desa Hegarmukti mengatakan bahwa, jumlah fasos fasum Deltamas berjumlah 38 Ha, dan berada di wilayahnya telah terpakai oleh Krops Brimob Polda Metro Jaya seluas 4 Ha, yang tersisa 34 Ha untuk fasos fasum.

“Kalau engga salah itu 34 Hektar atau 38, yang jelas 38 yang di ambil Delta, yang ama Brimob 4 Hekta, kalau 38 berarti 34 Hektar lagi, itumah sudah jelas tinggal nyerahin Delta ke Pemda..itu saja, kemaren juga hadir Deltanya langsung.. bukan 48 tapi 38,” tegas Ajo Subarjo.

Disinggung mengenai letak Fasos fasum Pemkab Bekasi di Kota Deltamas, Kades Hegar Mukti mengungkapkan bahwa,”Justru itu gambarnya belom ini..gambarnya kemaren itukan belon jelas, maksudnya Deltamas itu mau nyerahkan Fasos fasum Hegarmukti ada 38 Hektar yang 4 Hektar uda di ambil Brimob tinggal 34 Hektar, lokasinya itu entar yang nentuin itu Delta..mana mana dah dia yang ngukur..titiknyakan belon jelas gambarnya, apa daerah sini apa mana gitu belom serah terima ..pak,” ungkap Kades Hegarmukti.

“Belum memang belum jelas, belum jelasnya pihak Delta belum ngasih gambarnya, entar diukur dulu..nih gambarnya..kita ukur dulu dilapangan mana-mana sih tanahnya..belom, belom nyampe situ,” imbuhnya.

Ditanyakan tentang harga jual yang terkena jalur kereta cepat dan yang berada di Rawa Binong, Kepala Desa menjelaskan, harga jualnya jauh berbeda, kalau di NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) permeter Rp.200.000,- ribu, mungkin sama dengan yang terkena jalur kereta cepat tapi harga jual berbeda bisa sepuluh kali lipat.

"Kalau harga jual Fasos fasum yang di sini paling harga sekarang RP 500.000,-/meter(Rawa Binong-Red),orang kaga ada jalan..orang didalem, beda dengan harga yang di dekat ITSB atai Aeon Mall itu bisa sepuluh kali lipat, dia (Masyarakat-Red) jual ke PT aja bisa 4-5 juta/ meter,” ungkap Kades Hegarmukti, Ajo Subarjo.

Ia juga membandingkan dengan beberapa perumahan yang ada di Desa Hegarmukti yang telah menyerahkan Fasos fasumnya ke Pemkab Bekasi.

“Biasanya 4 tahun-5 tahun prosesnya, disini sudah ada ya itu Perumahan Hegar Asih sudah diserahkan,” tandasnya.

Menurut Kades Hegarmukti dan tokoh masyarakat setempat Kota Deltamas mulai membebaskan pada tahun 1994 dan mulai membangun pada Tahun 2000. Namun sampai saat ini Fasos fasum belum diserahkan.

Camat Baru Cikarang Pusat Segera Tindak Lanjuti

Disisi lain Camat Cikarang Pusat, Edward Sutarman saat di jumpai Awak Media di Kantornya pada (1/2/2023) mengatakan bahwa, Fasos fasum itu memang harus segera diurus untuk di serahkan ke Pemkab Bekasi. Namun dikarenakan dirinya baru menjabat  sebagai Camat di Cikarang Pusat serta tidak adanya informasi ataupun hal lain terkait reislagh Fasos fasum Deltamas disaat sertijab, Edward hanya menegaskan akan menindak lanjuti persoalan tersebut agar menjadi jelas dan terang benderang.

“Begini bang, saya belum menyelami permasalahan itu, jujur saja belum ada laporan ke saya tentang masalah itu, saya belum tahu itu bang, saya baru dua minggu menjabat..tapi saya akan menindak lanjuti dengan melakukan konfirmasi-konsirmasi untuk menanyakan persoalan ini ke pihak Deltamas dan Dinas terkait,” pungkasnya.

(Iwan Joggie) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Dinilai Tidak Penuhi Unsur Langgar Administratif Dan Pidana Pemilu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Tolak Pelaporan Tim Bonnie Cs

BANTEN, JP - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelapora...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS