Selasa, 03 Januari 2023

Dinilai Diskriminatif, LKBH : 'Tangkap Dan PTDH Oknum Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar!'


SULAWESI SELATAN, JP - Diduga melakukan Intimidasi dalam membuat Berita Acara Perkara ( BAP ) Terkait Penerapan Pasal Kabag Wasidik Polda Sul-sel dan Oknum Penyidik beserta Kanit Tahbang  Polrestabes Makassar dilaporkan ke Propam, (02/01/2023).

Muhammad Sirul Haq selaku Penasehat Hukum Ishak Hamzah mengatakan pada Awak Media bahwa,"Pendampingan perkara 167 KUHP pidana yang disangkakan terhadap klien kami sebagaimana maksud Laporan Polisi (LP) perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami tanggal 28 Maret 2022 di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas kami ingin katakan bahwa persoalan hukum tersebut tentunya memiliki history atau disebut riwayat.Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan saudari perempuan Hj Wafiah Syahril merasa memiliki lahan yang bersertifikat nomor SHM 20059 seluas Delapan Ribu Enem Ratus Meter Persegi ( 8.600 M2 ). Dari dasar Hak Guna Bangunan (HGB) sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun,"urainya.

Sirul menambahkan bahwa,"Letak objek lahan milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan klien kami Ishak Hamzah Daeng Tabah dengan luasan 3 Hektar 25 are persegi Persil 31 Blok 007 25C1 Kampoeng Barombong 61 Simana Buttaya Tahun 1942 yang di mana Persil 31 adalah bagian dari 9 Persil diantaranya:

Persil nomor 235 I, luas 18,34 hekto are, Persil nomor 485 II, luas 2,27 hekto are, Pensil nomor 245 II, luas 12,66 hekto are, Persil nomor 495 II, luas 4,79 hekto are. Persil nomor 535 II, luas 1,19 hekto are. Persil nomor 30 D VV, luas 2,35 hekto are. Persil nomor 31 D II, luas 3,25 hekto are. Persil nomor 18 D II, luas 8,75 hekto are. Persil nomor 109 D II, luas 10,65 hekto are. Ini bukti terlampir,"jelasnya.

Lanjutnya,"Dari penjelasan tersebut di atas adalah fakta-fakta pokok perkara yang sebenarnya yang dipermasalahkan perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami Ishak Hamzah bahwa pelapor 167 perempuan Hj.Wafiah Syahril telah mengakui sebagian lahan kepunyaan milik klien kami di atas Persil 31 adalah milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pelapor perempuan."

"Kami ingin menyampaikan tanggapan kami dalam pokok perkara tersebut. kepada bapak yang sangat kami banggakan tentunya dalam penanganan awal penyelidikan tentunya sangatlah memahami persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kejelasan bukti awal pelapor hj.Wafia Syahril dengan cara memeriksa kualitas kesempurnaan Sertifikat yang dimiliki oleh pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril dengan cara akurat," tegas Kuasa Hukum Ishak.

Menurut Muhammad Sirul Haq," Bukan hanya memeriksa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor perempuan Hj. Wafia Syahril semata melainkan oknum penyidik harus memiliki kesungguhan yang cukup dalam melakukan pengkajian penelusuran yang mendalam sebagai kedudukan tuntutan profesi yang berkualitas dalam mengerjakan kesempurnaan penyelidikan," katanya.

"Namun fakta penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik dalam penyelidikan penanganan perkara 167 pelapor perempuan Hj.Wafiah Syahril justru menggambarkan suatu cerminan yang tidak pantas serta mengandung makna keberpihakan yang nyata pada pelaporan perempuan Hj. Wafia syahril dengan hanya memeriksa Warkah Sertifikat milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril di Kantor Pertanahan Kota Makassar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Penasehat Bidkum LKBH mengatakan bahwa oknum penyidik tidak mengembangkan fungsi penyelidikan dengan memeriksa Sertifikat lelaki Almarhum Ambo Dai secara teliti dan meluas apa dasar-dasar penerbitan Sertifikat yang dimiliki lelaki almarhum Ambo Dai tersebut.

"Di mana terlapor klien kami (Ishak Hamzah) selaku Ahli Waris dari Hamza Dg.Taba sudah memberikan bukti fotocopy Sertifikat milik Ambo Dai yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) kepada oknum penyidik perkara 167, namun sayangnya bukti sertifikat milik almarhum Ambo Dai tersebut oknum penyidik tidak menindaklanjuti sebagai bukti kesungguhannya dalam melakukan pengkajian pendalaman yang sempurna," ujar Sirul.
 
Penasehat Hukum Ishak Hamzah menegaskan bahwa,"Seharusnya penyidik menggunakan setiap informasi penting yang terdapat dalam penanganan kasus perkara 167 tersebut, bukan justru mengaburkan fakta-fakta kebenaran miliik terlapor klien kami Ishak Hamzah dengan tidak mengungkap kebenaran dalam Berita Acara Perkara ( BAP ) pemeriksaan milik terlapor,"tegasnya.

Ia pun menuding bahwa dalam peristiwa penanganan perkara tersebut adalah suatu peristiwa ketidak sungguhan oknum penyidik dalam menyempurnakan fungsi serta kewenangan umum penyidik di mana oknum penyidik tidak teliti dalam mendudukan fakta-fakta yuridis dalam berita acara perkara atau BAP pemeriksaan lapangan serta saksi-saksi dalam materi pokok perkara yang sesungguhnya.

"Di mana penyidik juga cenderung aktif mengaktifkan bukti-bukti milik pelapor dengan berbagai macam cara yang kami anggap ngarang, ngibul, menyesatkan penyidik membangun opini yang sangat ngarang dengan cara menetapkan objek lahan milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril di atas lahan milik klien kami dengan status tanah forponding padahal objek lahan kami tidak ada tanah yang terdapat dalam berstatus sebagaimana bukti catatan data tanah yang dimiliki Dinas Bapenda Kota Makassar," jelasnya.

Iapun menekankan bahwa,"Atas perilaku oknum penyidik yang juga dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah milik klien kami dengan tidak mengungkap data buku tanah yang berada di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar sebagai data referensi yang akurat padahal bukti hak tanah milik klien kami sangatlah jelas masih terdaftar dalam keterangan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar namun hal tersebut oknum penyidik tidak mengungkap dalam fakta perkara tersebut sehingga persoalan penanganan perkara tersebut klien kami sangatlah merasakan diskriminasi perbedaan hukum yang seharusnya tidak terjadi," tekan Sirul.

"Melihat dari banyaknya kesalahan kesalahan penerapan hukum oknum penyidik yang dilakukan terhadap klien kami sangatlah patut Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres kota Makassar agar penyidik dalam penanganan perkara 167 yang diperlakukan terhadap klien kami Ishak Hamzah untuk segera di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pasal 167,"pungkas Sirul.
 
"Tangkap dan pecat tidak dengan hormat ( PTDH ) Oknum Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar," pungkas Penasehat Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq.

Sementara itu, Ketua DPW MIO Sul-Sel H. Andi Syafri Karaeng Djarung, SH.,MH menilai agar perlu dikaji ulang dengan menata kembali tanah-tanah yang ada di Sulawesi-Selatan sesuai komitmen Menteri Pertanahan RI memberantas Mafia-Mafia Tanah.
 
(*/Arifin) JP

Minggu, 01 Januari 2023

Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih Dari Rp 37 Triliun

JAKARTA, JP - Refleksi Akhir Tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022, (1/1.2023).

Dalam keterangannya kepada Awak Media Kapuspenkum Kejagung, Dr I Ketut Sumedana mengungkap kan pada Sabtu (31/12) bahwa," Adapun jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469. Di samping itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000," ungkapnya.

"Selain itu," lanjut Ketut," JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14."

"Selanjutnya,"sambungnya,"Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93," imbuhnya.
 
Ketut menuturkan bahwa," Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07."

"Selanjutnya," kata Ketut memaparkan bahwa,"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yakni:

•    Total Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).

•    Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi).

Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, diantaranya:

•    Direktorat Uji Materiil

a.    Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.

b.    Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk  Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.

•    Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara

a.    Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.

b.    Gugatan Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi, dkk, serta Tergugat Presiden RI.

c.    Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien, SH, dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.

d.    Gugatan Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman Adhi Suryadnyana, SE, ME., dengan Penggugat Dadang Suwarna dan Tergugat Presiden RI."

"Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna  pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat," pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.
 
(Irfan) JP

Rabu, 28 Desember 2022

Dittipikor Geledah PT Pertamina, Ketum Al Maun : 'Konversi Gas LPG ke Energi Listrik Gagal, Penjualan BBM Dikorupsi, Pipanisasi Blok Rokan Mangkrak!!'

JAKARTA, JP .- Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah memberikan evaluasi dan catatan merah kepada PT. Pertamina dan anak perusahaannya dalam tahun 2022. Dimana banyak dugaan penyimpangan dan penyelewengan yang terindikasi korupsi dan merugikan negara triliunan rupiah.

Bahkan yang terbaru juga ditemukan dugaan kasus depot-depot Gas LPG Pertamina yang menjual gain LPG dalam bentuk skid tank ke SPBE (vendor/mitra) PT Pertamina. Hal ini juga dalam  proses dan sedang diusut oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Kami mendesak institusi Polri dan KPK RI untuk menuntaskan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan di BUMN PT. Pertamina. Dalam catatan kami ada 4 proyek besar yang terindikasi korupsi dan sampai ini pengusutannya belum tuntas," kata Rafik Perkasa Almasyah dalam siaran pers, Senin (26/12/2022) di Jakarta.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penjualan BBM Non-tunai

Diantaranya kata Rafik, Relawan Al Maun mendukung penyidikan dugaan kerugian keuangan negara, akibat perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai. Dimana ada penjualan antara anak perusahaan Pertamina dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp. 451,6 miliar.

“Kami mendukung kinerja Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). Hal ini dalam rangka menciptakan perusahaan BUMN Pertamina Holding yang berintegritas dan bersih KKN,” kata Rafik sapaan akrabnya.

Menurutnya, BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir selaku Menteri menjadi andalan dalam perolehan deviden atau keuntungan negara. Apalagi melalui Visi Akhlak Indonesia Emas 2045 seharusnya bisa menghasilkan keuntungan kepada negara, bukan malah di korupsi atau ada kebocoran ratusan milyar.

Katanya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo pernah melakukan penggeledahan dugaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai. Yang mana dilakukan PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Kita semua harus terus mengawal kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya. Diharapkan penggeledahan pencarian barang bukti atau alat bukti lain tersebut bisa mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut,” tandas Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Penudi Minang (IPPMI) ini.

Ia mengapresiasi Bareskrim Polri yang sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

“Kita berikan apresiasi kepada Dittpikor Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Cahyono Wibowo. Dimana Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut. Sikat semua koruptor di tubuh Pertamina sampai ke akar-akarnya,” kata Rafik dengan lantang.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri terus semangat mengungkap kasus dugaan korupsi PT PPN ini. Semoga penanganan penyidikan bisa mendapatkan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” imbuh Rafik.

Konversi Gas LPG ke Energi Listrik Gagal

Pemerintah berencana untuk mengkonversi penggunaan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Dimana Pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan uji coba konversi gas LPG 3 kg ke kompor listrik dengan biaya 560 Milyar untuk 300.000 rumah

Uji coba ini dilakukan di tiga kota, yakni Denpasar, Solo, dan Sumatera, dengan kompor listrik dua tungku dengan kapasitas 1.000 watt. Namun kebijakan ini mendapat tentangan dari M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun), sebab dinilai merugikan rakyat kecil.

"Rencana pemerintah ini malah akan membebani masyarakatnya. Sebab, penggunaan kompor listrik cenderung lebih boros ketimbang kompor LPG 3 kg. Apalagi ditambah beban kenaikan BBM yang dirasakan pelaku usaha dan rakyat kecil," ujar Rafik.

Menurut Rafik, kondisi yang mengharuskan PLN melakukan pemadaman listrik secara berkala, juga akan mempersulit masyarakat saat memasak. Lain lagi apabila mati lampu, masaknya bagaimana?.

"Kami keberatan dengan rencana kebijakan tersebut. Jika masyarakat diminta menggunakan kompor listrik, itu akan membuat konsumsi listrik atau tagihan semakin membengkak. Sebab, pakai kompor listrik 'makan' watt besar, dan kalau mati lampu malah tidak efisien," katanya.

Rafik juga menganggap rencana pemerintah ini hanya akan memberatkan kelas menengah ke bawah. Apalagi, pelaku UMKM, pedagang gerobak keliling atau pedagang kaki lima (PK-5) harus membeli alat penyimpanan listrik untuk bisa memasak.

"Kalaupun ada kebijakan konversi gas LPG seharusnya ditujukan untuk kelas menengah ke atas. Sebab, mereka pasti mampu untuk membayar listrik lebih banyak. Sehingga bagi rakyat kecil tidak diwajibkan konversi walau kompor akan diberikan gratis," jelas Rafik.

Rafik menambahkan, bahwa bantuan paket kompor listrik secara gratis kepada 300 ribu rumah tangga akan membebani rakyat kecil. Alasan subsidi penerima paket kompor listrik ini yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menjebak masyarakat.

"Memang paket itu, terdiri dari satu kompor listrik, satu alat masak dan satu Miniature Circuit Breaker (MCB) atau penambah daya khusus untuk kompor listrik. Namun nantinya, dayanya akan dinaikan, sehingga rakyat harus bayar listrik lebih mahal," tukas Rafik menyayangkan kebijakan ini.

Relawan Al Maun Soroti Proyek Mangkrak Pipanisasi Blok Rokan

Selain itu, dalam Rapat Komisi VIi DPR RI terungkap bahwa Proyek Pipa Minyak Blok Rokan mangkrak Rp 4,2 Triliun Mangkrak. Dimana proyek pipanisasi minyak Blok Rokan, Siak, Pekanbaru ini sangat penting bagi huluisasi pendistribusian minyak yang menguntungkan negara.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas proyek mangkrak ini. Padahal kata Rafik targetnya bulan Desember 2022 diharapkan tuntas.

"Kami mendesak KPK dan Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi dari proyek mangkrak Blok Rokan. Kita juga mendesak DPR RI Komisi VII untuk turun mengecek ke lapangan apa yang terjadi," kata Rafik Politisi Muda Partai Golkar ini.

Menurut Rafik, Dirut PT Pertamina Hulu Rokan, Jaffee Arizon Suardin memberikan Proyek di Blok Rokan yang dikuasai BUMN, akan tetapi yang mengerjakan malah perusahaan asing. Kata Rafik mempertanyakan, kenapa harus dipekerjakan atau disubkontrakan pada perusahaan asing.

"Ada apa ini kok pembangunan pipanisasi Blok Rokan diberikan pada pihak asing. Padahal program lainnya bisa dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN sendiri," tanya Rafik dengan tegas.

Rafik menduga ada kongkalikong dan dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga banyak yang tutup mata proyek mangkrak. Poses pemilihan mitra investasi 25 persen dari nilai proyek sebesar USD 300 juta (Rp 4,2 triliun) dinilai menyalahi aturan

"Dirut PT PGN Tbk dan Dirut PT Pertagas saat itu hanya mengundang dua perusahaan mitra, yakni PT Rukun Raharja dan PT Isargas. Apalagi diduga ada proses yang tidak benar, terkait penunjukan subkontraktor dari kontraktor EPC yang dilakukan oleh konsorsium PT PGN Solution (PGASOL) dan PT Pertamina Driling Contractor (PDC).

"Proyek ini disinyalir ada upaya jual beli proyek oleh subkontraktor yang telah ditunjuk oleh PGASOL dan PDC. Sehingga molornya pekerjaan dari target beroperasi penuh pada awal tahun 2022 menjadi akhir tahun 2022," ungkap Rafik.

Tentunya dengan keterlambatan ini, harusnya pipa Blok Rokan sudah menghasilkan uang bagi negara. Namun adanya mangraknya proyek pipanisasi ini malah rugi dan proyek belum kelar-kelar.

"Proyek pipanisasi minyak Blok Rokan dilakukan pada dua koridor. Yakni untuk koridor Utara dari Balam-Bangko-Dumai, sementara koridor Selatan dari Minas-Duri-Dumai. Proyek ini berawal dari penugasan PT Pertamina Holding kepada PT PGN Tbk, kemudian PT PGN Tbk menugasi PT Pertamina Gas (Pertagas). Kalau kayak begini negara terancam rugi triliunan," tegas Rafik.

Sebelumnya, ditemui media usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, menegaskan jika proyek pipa di Blok Rokan tersebut bukan proyek mangkrak, lantaran operasinya bersifat round-up atau bertahap.

"Progres kan sudah beroperasi dari awal tahun, tapi karena memang round up diharapkan di Desember ini akan selesai beroperasi 100 persen," ungkapnya.

Wiko pun memastikan proyek tersebut bisa beroperasi secara maksimal di akhir tahun ini, di mana proses tie-in pompa yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan pipa tersebut membutuhkan proses.

"Mudah-mudahan di Desember ini bisa 100 persen selesai. Beroperasinya round up sampai full operation, bukan mangkrak," pungkasnya.

Sebelumnya, uji coba penyaluran perdana Pipa Minyak Rokan dilakukan sejak 27 Januari 2022 di Duri Crude CGS10. Minyak tersebut telah sampai di Stasiun Meter Dumai Pertagas pada 31 Januari 2022 lalu. Sebanyak 18.781 barrel oil per day (BOPD) minyak dari PHR dialirkan dalam uji coba tersebut.

Pipa Minyak Rokan melintasi 5 Kabupaten/Kota dan 38 Desa di Riau. Pipa Minyak Rokan terbagi ke dalam dua bagian, yakni jalur utara yang menghubungkan Koridor Balam-Bangko-Dumai, serta jalur selatan yang menghubungkan Koridor Minas-Duri-Dumai.

Adapun proyek Pipa Minyak Rokan digarap oleh Konsorsium PT PGAS Solution dan PT Patra Drilling Contractor (KPP). Hingga Desember 2021, Proyek Pipa Minyak Rokan telah menyerap 2.625 tenaga kerja, 74 persen merupakan tenaga kerja lokal.

Menteri BUMN Erick Thohir Harus Turun Tangan

Ia merasa heran dengan keadaan di Pertamina saat ini, yang harusnya bisa cepat menyumbang keuntungan deviden malah banyak masalah. Untuk itu kata Rafik, kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan pergantian di direksi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

"Bapak Erick Thohir bisa melakukan reward and funishment kepada direksi PT. Pertamina yang lalai  dan main-main akan proyek besar pipanisasi Blok Rokan. Seharusnya proyek pipanisasi Blok Rokan ini bisa diselesaikan tepat waktu," pungkas Rafik.

Untuk itu Rafik, meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengganti atau bahkan memecat para direksi dan komisaris di Pertamina Holding yang memiliki raport merah. Dimana kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran dan korupsi di lingkungan PT. Pertamina dan anak-anak perusahaannya.

“Kalau ada direksi dan komisaris yang tidak memiliki komitmen pada Visi Akhlak BUMN dicopot saja. Apalagi yang memiliki catatan adanya dugaan korupsi dan penyelewengan di perusahaan BUMN Pertamina Holding,” pungkas Rafik.


(Syafrudin) JP

Minggu, 25 Desember 2022

Soroti Marak Penipuan Bermodus Barang Sitaan Dan Lelang Bea Cukai, Ketua DPD RI Desak Dirjen Bea Cukai Beri Edukasi Masyarakat

SURABAYA, JP - Tingginya angka penipuan bermodus barang Bea Cukai mendapat perhatian dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur itu mendorong agar Dirjen Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus jual beli online tersebut.

"Kita meminta agar ada edukasi kepada masyarakat secara gamblang, sebenarnya seperti apa barang-barang hasil sitaan di Bea Cukai, lalu proses lelang di Bea Cukai bagaimana langkahnya, karena modus ini yang sering digunakan," ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Sabtu (24/12/2022).

Senator berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming harga yang murah atau harga yang tidak lazim. Terutama elektronik, gadget atau barang-barang lain yang didatangkan dari luar negeri.

"Intinya, saya meminta untuk cek dan ricek. Jangan mudah terprovokasi karena harga murah. Apalagi kalau meminta pungutan dengan alasan tidak wajar dan pembayaran dalam waktu singkat yang ditujukan ke rekening pribadi," tegas dia.

Diketahui, hingga November 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menerima laporan 6.985 orang tertipu dengan modus mengatasnamakan Bea Cukai. Total kerugiannya mencapai Rp8,3 miliar.

Jumlah laporan korban itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 2.491 pengaduan.

Berdasarkan data contact center DJBC,  kejahatan penipuan bea cukai sering terjadi pada transaksi online dengan modus barang yang disita dan ditahan Bea Cukai.

 
(*) JP

Jumat, 23 Desember 2022

TAJUK JAYAKARTA POS : Catatan Akhir Tahun 2022 Dalam Pergerakan SMSI Untuk Pers Indonesia

JAKARTA, TAJUK JAYAKARTA POS -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang didirikan di Banten sejak Tahun 2017 merupakan metamorfosis dari pers dunia cetak menjadi pers digital atau siber, yang implementasinya menjadi media online.

JAKARTA, TAJUK JAYAKARTA POS -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang didirikan di Banten sejak Tahun 2017 merupakan metamorfosis dari pers dunia cetak menjadi pers digital atau siber, yang implementasinya menjadi media online.

Sebagai wadah perusahaan pers media online, SMSI yang kini beranggotakan sekitar 2000 pengusaha pers siber, memiliki karakter yang berbeda dengan profesi wartawan atau organisasi profesi lainya di bidang pers.

Bisa ditelusuri dari para pihak pendirinya, organisasi yang di gagas Firdaus, kemudian didirikan bersama para punggawa profesi pers yang tergabung dalam wadah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) antara lain Atal S Depari (saat ini Ketua Umum PWI Pusat), Firdaus (mantan Ketua PWI Banten), Mirza Zulhadi (PWI Jawa Barat), dan lain-lainnya.

Sangatlah tidak berlebihan, bila SMSI ternyata dilahirkan dari rahim PWI, sebagai matarantai perjuangan pers di Indonesia, SMSI memiliki ghirah yang sama dengan PWI, yaitu menegakan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meski berbeda predikat SMSI dengan PWI, tetapi tetap sama dalam memainkan perannya, sebagai pilar dan sekaligus pengawal demokrasi di Indonesia.

Sebagai organisasi perusahaan pers, SMSI memiliki tanggung jawab moral, atas keberlangsungan media online yang sehat dan berdedikasi tinggi, demi bangsa dan negara yang kita cintai ini.

Kiprah SMSI sebagai konstituen Dewan Pers merupakan lidah aspirasi perusahaan pers online di seluruh daerah Indonesia, menjadi andalan, untuk memperjuangkan hak hidup, yang layak dan bermartabat, bagi perusahaan pers online di daerah, yang masih menjadi start up untuk terus maju dan berkembang.

Perhelatan SMSI dengan Dewan Pers misalnya kita ambil contoh yang paling dinamis antara Januari 2022 hingga Desember ini, banyak sekali political interest, mulai dari pembentukan susunan anggota Dewan Pers yang baru, hingga terbitnya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang meresahkan masyarakat pers Indonesia.

Segala hiruk pikuk yang terjadi di Dewan Pers, SMSI sangat berkeyakinan bahwa Dewan Pers adalah  penjaga gawang yang terbaik, dari segala serangan, di semua lini tuntutan dunia pers, terhadap kemerdekaan Pers di Indonesia.

Dewan Pers sebagai representasi dari konstituen organisasi pers di Indonesia, sangat diharapkan berani mengambil terobosan baru, untuk kehidupan pers yang sehat dan bermartabat.

Meski begitu, Dewan Pers memang menjadi tumpuan dan harapan, sebagai alat yang bisa melindungi kepentingan pers di Indonesia, dari tsunami arus informasi dunia.

SMSI sebagai organisasi perusahaan pers online harus bekerja ekstra keras, di tengah ancaman platform media algoritma asing, yang makin menggurita, sebagai monster yang akan mencaplok peran media online di daerah, bisa tergerus habis tak bersisa.

Untuk itu dengan potensi ribuan media online yang tergabung di SMSI, harus berani mengambil langkah-langkah lobi dan negosiasi, kepada para pemangku kepentingan atmosfir digital pers di Indonesia.

Pada akhirnya perubahan karakter dari profesi jurnalistik menjadi menjadi pengusaha jurnalistik merupakan tantangan yang nyata. Ini dapat dilihat dari kecenderungan perilaku para pengurus SMSI di semua lini yang masih terpengaruh aliran darah wartawan. Bisa dimengerti karena kebanyakan mereka berlatarbelakang wartawan.

Tidak berlebihan bila Firdaus (Ketua Umum SMSI) dan sekretaris jenderalnya M. Nasir sebagai kekuatan dalam tim leader SMSI, selalu berupaya mendorong keras semua anggota SMSI, untuk mengubah perilaku kebiasaan sebagai wartawan, menjadi pengusaha.

Prinsip perilaku pengusaha yang sukses, menurut kebanyakan orang, yang sukses sebagai pengusaha, selalu berprinsip “kaya hasil sisa berbagi”.

 
Jakarta,  22/12/2022
 
Penulis : Yono Hartono
Wakil Ketua Umum SMSI


Rabu, 21 Desember 2022

Sikap Tempramen Dan Arogan Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Edi Prastio: Nikita Mirzani Layak Dihukum Berat!

JAKARTA, JP - Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mengecam sikap terdakwa ujaran kebencian Nikita Mirzani di ruang sidang tepat di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (19/12/2022). PADI juga meminta Hakim PN Serang memberi hukuman berat kepada Nikita Mirzani karena tidak menghargai marwah peradilan.

"Kami Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman berat kepada Nikita Mirzani. Bagaimanapun sikap marah-marah dan arogan melempar barang di depan hakim adalah merendahkan marwah peradilan," ujar Edi Prastio, SH, MH, CLA Ketua Umum DPP PADI kepada media, Selasa (20/12/2022) di Jakarta.

Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, bagaimanapun sikap tempramen dan emosional Nikita Mirzani tidak dibenarkan secara hukum. Malah seharusnya sidang peradilan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membela diri atau meringankan hukuman.

"Kalau pelapor saudara Dito tidak hadir karena halangan atau alasan, pengacara Nikita Mirzani bisa melakukan protes atau keberatan. Marah dan emosi di ruang sidang PN Serang malah menunjukkan bukti bahwa Nikita Mirzani adalah orang yang gampang berseloroh tanpa filter," tandas Bung Prastio.

Selain itu Bung Prastio, sesalkan sikap Nikita Mirzani yang mendoakan pelapor dirinya Saudara Dito meninggal dunia. Pernyataan Nikita Mirzani ini sudah termasuk ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Seharusnya Nikita Mirzani benar-benar tertib dan santun mengikuti proses persidangan. Sebab hukum bukan hanya untuk menvonis terdakwa, tapi persidangan adalah alat mencari keadilan bagi semua pihak, baik pelapor, terlapor dan lembaga yudikatif/lembaga hukum," pungkas Bung Prastio pengacara muda yang sering mengadvokasi artis-artis nasional.

Sebelumnya, terdakwa Nikita Mirzani terlihat emosional di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia mendorong mikrofon dan sempat melempar berkas mengenai laporan kesehatan yang ada di meja majelis hakim.

Nikita sempat terdiam begitu majelis hakim yang dipimpin Dedy Ari Saputra menutup persidangan. Persidangan ditunda karena dua saksi korban, yaitu Mahendra Dito Sampurno dan Hairul Yusi, tidak hadir di persidangan.

Sebelum sidang ditutup, Nikita sempat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang. Ia beralasan sakit dan meminta dibantarkan karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Ia sempat menyebut-nyebut jaksa penuntut umum (JPU) Edwar bahwa dijanjikan akan dibantarkan jika Mahendra Dito tidak hadir di sidang selama 3 kali. Namun katanya sampai saat ini permohonan itu selalu ditolak jaksa.

"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis di PN Serang, Senin (19/12/2022) sebagaimana dilansir dari Detik.

Hakim kemudian mengingatkan JPU Edwar memberikan izin pembantaran terhadap terdakwa jika sakit dan harus menjalani perawatan. Namun, terdakwa perlu mempunyai rujukan dari dokter pihak Rutan Serang.

"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.

"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.

Nikita menyebut bahwa dirinya seperti diperlakukan seolah teroris dan gembong narkoba. Ia meminta majelis mengabulkan permohonan untuk dibantarkan guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, majelis menunda persidangan dilanjutkan pekan depan. Setelah ditutup, Nikita yang duduk awalnya terlihat diam. Ia kemudian mendorong mikrofon yang ada di depannya hingga jatuh.

 
(Syafrudin SIP) JP

Sabtu, 17 Desember 2022

Kritik Kinerja Bawaslu Terkait Nasdem Curi Start, Boni Hargens : Kalau Bawaslu Jujur Dan Berinisiatif Dapat Jatuhkan Sanksi Tegas!

JAKARTA, JP - Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengkritik safari politik yang dilakukan bakal calon presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan. Boni menilai langkah Anies Baswedan telah mencederai demokrasi elektoral.

"Pranata pemilu, dalam hal ini Bawaslu, harus mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi substantif, bukan sekedar evaluasi prosedural-administratif," kata Boni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Boni memang mengakui bahwa aturan kampanye berlaku bagi calon presiden yang sudah terdaftar resmi di KPU. Namun, kata dia, hal tersebut tidak membatasi yurisdiksi dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Apa yang dilakukan Anies Baswedan merupakan curi startkampanye secara gamblang dan agresif. Hal itu tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga berpotensi menciptakan pembelahan politik yang dini di tengah masyarakat," tegas Boni.

Kecemasan terbesar kita adalah terjadinya konflik horizontal antara pendukung Anies Baswedan dan yang bukan pendukung," imbuhnya.

Selain Bawaslu, kata Boni, Partai Nasdem sendiri juga perlu bersikap bijaksana dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai. Menurut dia, partai perlu menertibkan bakal capresnya supaya tidak melahirkan masalah bagi kepentingan umum.

"Salah satu tugas pokok partai politik adalah mengupayakan pencegahan konflik di tengah masyarakat. Partai Nasdem perlu merefleksikan tugas pokok itu," imbuh dia.

Lenih lanjut, Boni mengatakan Bawaslu seharusnya tidak bisa berpatok hanya pada tafsir literal atas pasal-pasal dalam bab pengawasan pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye Anies.

Menurut dia, Bawaslu seharusnya menafsir setiap aktivitas politik berdasarkan motif, bentuk, tujuan, dan dampaknya bagi demokrasi.

"Kalau Bawaslu jujur dan mau berinisiatif untuk itu, tentu mereka dapat menjatuhkan sanksi pada bakal Capres yang mencuri start kampanye," pungkas Boni.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan bahwa safari politik Anies Baswedan tidak etis karena terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024. Meskipun begitu, Bawaslu mengakui tidak ada pelanggaran kampanye dalam safari politik Anies.

Hal disampaikan Bawaslu setelah menangani laporan dugaan kampanye Anies Baswedan saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu.

"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Menurut Puadi, publik sudah mengetahui bahwa Anies merupakan capres yang diusung oleh partai Nasdem. Menurutnya, wajar saja jika aktivitas yang dilakukan oleh Anies akan dipandang sebagai aktivitas kampanye. 

 
(Syafruddin) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS