Rabu, 31 Agustus 2022

Pembunuhan Empat Warga Oleh Enam Oknum TNI AD, Kadispenad : TNI AD Akan Ungkap Tuntas, Berikan Sangsi Tegas Dan Berat !


JAKARTA, JP - Tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua. (31/08/2022).

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kadispenad, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022, "ujarnya.

Dijelaskan Kadispenad, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Kadispenad menegaskan terhadap kasus ini, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. 
 
(Dpd) JP


La Nyalla Mattalitti Copot Fadel Muhammad Dari Wakil Ketua MPR RI Menuai Serangan Balik Masif


JAKARTA, JP  - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti kembali membuat aksi bersifat"Kontroversial". Kali ini terkait dengan  upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI. Namun upayanya itu mendapat perlawanan dari Fadel. Bahkan justru terjadi arus balik. La Nyalla yang kini terancam diberhentikan sebagai Ketua DPD RI dengan tudingan telah melanggar kode etik dan tatib DPD RI serta melanggar UU MD3.(30/08/2022).

La Nyalla tampaknya lupa, atau sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme "Mosi Tidak Percaya". Sementara dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme "Mosi Tidak Percaya".

Selain itu dalam konteks ini, DPD RI  bukanlah "fraksi tersendiri" seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, setelah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,  terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad kembali melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI.

"Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini,  terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI," ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme "Mosi Tidak Percaya" oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

"Selaku Ketua Ketua DPD Ri  La Nyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD berupa tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan Sidang Paripurna untuk pemberhentian/penggantian diri saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," tandas Fadel.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut bahwa Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

"Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI," tambah Fadel.

Selain itu kata Fadel lagi, Teradu (La Nyalla Mattaliti) sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.
Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan bahwa, "Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD."

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

"Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan 'Mosi Tidak Percaya' kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tandas Fadel.

Apakah Dewan Kehormatan DPD RI bakal mengabulkan permohonan Fadel Muhammad untuk memberi sanksi pemberhentian La Nyalla sebagai Ketua DPD RI?

Masyarakat pun kini menunggu langkah dan tindakan Dewan Kehormatan DPR RI atas laporan Fadel Muhammad tersebut.
 
Terlepas dari persoalan tersebut, La Nyalla ini memang sering dinilai sebagai "Kontroversial". Sebagai contoh, beberapa kali Kejaksaan Agung pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Namun, Kejati Jatim tak patah arang dan terus melakukan tuntutan. Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.

Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu."100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli.

Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, banyak yang menuding bahwa hal itu bisa terjadi karena ada hubungan kekerabatan La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung  saat itu, yakni Hatta Ali.


Hatta Ali : Itu Sepenuhnya Kewenangan Hakim
 
Hatta Ali kepada Media mengaku mengenal baik La Nyalla Mattalitti. Hatta pun tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Memang saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta dalam wawancara dengan wartawan pada 27 Mei 2016.

Meski begitu, Hatta meminta hubungan kekerabatan itu tidak dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla, termasuk dalam kemenangan dua kali sidang praperadilan yang diajukan pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

Hatta menegaskan, sebagai Ketua Mahkamah Agung, dia berusaha menempatkan diri sesuai dengan posisinya. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum," tutur Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri. Tapi silakan diamati. Yang penting tidak ada intervensi,"tamdasnya.

Hatta meminta masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai dengan kewenangan penegak hukum. Ia sendiri enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan untuk kali kedua.
 
 "Itu sepenuhnya kewenangan hakim," pungkas Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga,  Hatta Ali.

(Red) JP

Protes Kenaikan BBM, HMI Gelar Unjuk Rasa Didepan Istana Negara Dan DPR-RI, Ketum Kohati : Tupoksi Pemerintah Pastikan Alokasi Subsidi BBM!


JAKARTA, JP - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Istana Negara dan DPR RI pada Senin 29 Agustus 2022. Unjuk rasa itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah yang akan kembali menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM.(30/08/2022).

Ketua Umum Korps HMI Wati (Kohati) Pengurus Besar HMI, Umiroh Fauziah mewakili suara perempuan Indonesia menyampaikan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sama sekali tidak memihak kepada rakyat Indonesia.

“Menaikkan harga BBM sama dengan menaikkan harga kebutuhan pokok masyarakat. Apa lagi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19,” ungkap Umiroh

Tidak hanya itu menurutnya naiknya harga BBM akan menimbulkan efek domino, kemiskinan yang semakin meningkat, serta upaya negara untuk menumbuh kembangkan sektor UMKM akan terhenti. Dan bukan tidak mungkin pengangguran semakin merajalela akibat PHK dimana-mana.

"Oleh karena itu," lanjut Umiroh,"Langkah yang semestinya diambil Pemerintah adalah fokus pada kebocoran subsidi yang selama ini terjadi sehingga alokasi subsidi BBM tidak tepat sasaran," tegasnya.

“Subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat kalangan tidak mampu, pada kenyataanya lebih banyak dinikmati oleh kalangan elite misalnya penggunaan solar subsidi diindustri pertambangan. Jadi ada kebocoran subsidi yang terjadi selama ini yang membebani APBN kita,” tandas Umiroh

"Saat ini," jelas Umiroh,"Dengan mengacu pada data survei sosial ekonomi nasional Badan Pusat Statistik, BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite persentase penggunaan untuk masyarakat yang berhak menerima hanya 20% sisanya dinikmati oleh orang-orang mampu,"tuturnya.

“Jadi saat ini tugas pokok bagi pemerintah adalah memastikan pengalokasian subsidi BBM tepat sasaran. Bukan dengan menaikkan harga BBM karena hal itu akan semakin membebani masyarakat kalangan tidak mampu,” pungkas Umiroh seraya berteriak.

(Taufan) JP
           

Pelantikan PAW Anggota MPR-RI, Bamsoet : MPR Berencana Tindak Lanjuti Kajian Substansi Dan Bentuk Hukum PPHN


JAKARTA, JP - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan pada awal kemerdekaan, MPR sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum bisa dibentuk. Untuk memenuhi ketentuan pasal IV Aturan Peralihan, pada 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat (KNP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden. Anggota KNP terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pada persidangan kedua 16 Oktober 1945, KNP mendesak Presiden untuk segera membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat. KNP juga meminta segera dibentuk Badan Pekerja yang bertanggungjawab terhadap KNP. Permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam kondisi revolusi, banyak anggota KNP yang diperlukan di daerah, sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.

"Bung Hatta yang hadir dalam Sidang KNP, akhirnya mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (nomor eks, karena belum diberi nomor) tanggal 16 Oktober 1945. Didalamnya menegaskan bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta pekerjaan KNP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggungjawab kepada KNP," ujar Bamsoet usai melantik Faisal Amri dari Kelompok DPD menjadi Anggota MPR RI dalam Pergantian Antar Waktu, di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (29/8/22).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, alur sejarah kebangsaan tersebut menunjukan bahwa kebutuhan Garis-garis Besar Haluan Negara telah dirasakan sejak awal kemerdekaan. Pada tahun 1960, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan Ketetapan MPRS Nomor: I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.

"Ketetapan tersebut menjadi pedoman dalam menyusun cetak biru pembangunan, yang selanjutnya ditetapkan oleh MPRS dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama 1961-1969. Pada masa persidangan yang sama, MPRS juga menetapkan Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Jadi, saya heran kalau hari gini masih ada yang ragu terhadap kehadiran PPHN," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kebutuhan Garis-Garis Besar Haluan Negara terus berlanjut pada era Pemerintahan Presiden Soeharto. Pada rentang tahun 1973 sampai dengan 1998, MPR menetapkan enam Ketetapan MPR tentang Garis Garis Besar Haluan Negara.

Disebutkan dalam ketetapan-ketetapan tersebut bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian kontinuitas program-program Pembangunan di segala bidang untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Garis-Garis Besar Haluan Negara tetap dibutuhkan pada awal reformasi. MPR menetapkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; dan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, eksistensi GBHN hilang sejalan dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Para perumus perubahan Undang-Undang Dasar tidak memperhitungkan akibat dari keputusan politik yang diambilnya pada saat itu. Salah satu akibat dari model perencanaan pembangunan yang berlaku saat ini adalah pembangunan menjadi sangat bersifat executive centris.

Padahal, Undang-Undang Dasar secara nyata menyebutkan terdapat lembaga-lembaga negara lainnya yang mewakili cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, yang juga memerlukan haluan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Akibatnya, cabang-cabang kekuasaan dalam negara seperti tidak terhubung antara satu dengan yang lain, dan terkesan berjalan sendiri-sendiri.

"Tidak heran jika kini berkembang anggapan bahwa pandangan yang menjadikan pemilihan langsung sebagai alasan untuk menghilangkan eksistensi GBHN merupakan pemikiran yang keliru. Pemilihan langsung hanyalah bentuk sistem pemilihan presiden yang merupakan konsekuensi logis dari wujud kedaulatan rakyat. Pemberi kedaulatan yang terwakili oleh lembaga perwakilan rakyat yang paling lengkap, yaitu MPR seharusnya tetap memiliki hak untuk merumuskan arah haluan pembangunan nasional," tandas Bamsoet.

Dewan Pakar KAHMI sekaligus Wakil Ketua Penasihat ICMI ini menekankan, bertalian dengan dasar kedaulatan rakyat, serta model demokrasi permusyawaratan yang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia, ide menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai panduan pembangunan menemui relevansinya. Mengembalikan hal baik yang pernah ada di masa lalu ternyata tidak mudah. Dalam dua periode keanggotaan yang lalu, MPR hanya mampu menghasilkan rekomendasi ke rekomendasi lagi, kepada MPR periode berikutnya. Kita tidak ingin hal ini terus berlanjut.

Jika tidak ada halangan, pada pertengahan bulan September ini, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk menindaklanjuti hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara yang telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR.

"Saya harus menegaskan gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara eksekutif dan legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli. Tidak pula dimaksudkan sebagai upaya MPR untuk membatasi otoritas pemerintah dalam ruang presidensial. Gagasan ini didasari oleh niat baik, yaitu untuk lebih memberikan jaminan kesinambungan dan keterpaduan pembangunan seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Mampu memberikan gambaran wajah Indonesia dalam kurun waktu 50 atau 100 tahun ke depan, beserta tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mencapainya. Serta, untuk semakin meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka," pungkas Bamsoet. 
 
(*)JP

Berikan Kelonggaran Ijin Pinjol, Relawan Al Maun Desak KPK Dan Kejaksaan Awasi Serta Periksa OJK


JAKARTA, JP- M. Rafik Perkasa Alamasyah Ketua Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI memeriksa lembaga Obligasi Jasa Keuangan (OJK), terkait perijinan Pinjaman Online (pinjol) yang merugikan masyarakat. OJK dinilai terlalu longgar atas perijinan pinjol yang diduga banyak melanggar. (30/08/2022).

"Kami meminta KPK dan Kejaksaan RI memeriksa dan mengawasi OJK yang terlalu longgar memberikan ijin kepada lembaga keuangan pinjol. Sebab, pada prakteknya di lapangan banyak merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Rafik akrabnya, saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP wartawan senior, Senin (29/08/2022) di Jakarta.

Menurut Rafik, dirinya meminta pemerintah menutup pinjaman online yang sudah menjadi tengkulak model baru yang merugikan masyarakat. Dimana saat ini semua pinjol ini tidak diatur sama pemerintah (red-OJK) limit bunganya, sehingga bunga pinjaman-nya menjadi gila mencekik masyarakat.

"Pinjol ini sudah menjadi tengkulak gaya baru. Bunganya sudah sangat mencekik masyarakat. Kalau tidak banyak diteror dan diintimidasi oleh debt collector yang tidak ramah," terangnya.

Lebih parah lagi, kata Rafik, waktu pengembalian hutang-nya juga parah dan orang di paksa mencicil bunga-berbunga secara tidak wajar.

"Sekali lagi ini tengkulak model baru yang malah dilegalkan pemerintah. Ini biang masalahnya, yaitu Bunga dan Waktu," tandas politisi muda Partai Golkar ini.

Apalagi kata dia, debt collector yang tidak sopan, nengancam dan terlalu cepat diarahkan ke BI Checking. Sehingga masyarakat akhirnya dalam berusaha atau berbisnis menjadi terkendala track record di BI Checking.

"Makanya ada beberapa kasus bunuh diri gara-gara pinjol. Ini kan gara-gara ngak kuat bayar dan ditagih serampangan," imbuh Rafik.

Menurutnya, pembiaran ini menjadi tanggung jawab OJK yang lebih longgar memberikan ijin. Dimana ada dugaan longgarnya perijinan dan lemahnya pengawasan, disebabkan adanya permainan di OJK.

"Bayangkan sesuai data April 2022 sudah ada 102 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berstatus berizin dari OJK. Kalau pengawasannya lemah, bisa saja terjadi abuse of power (red-penyalahgunaan kekuasaan) di tubuh OJK," pungkas Rafik menegaskan.

Daftar Terbaru Pinjol Cepat Cair Resmi OJK

Terdapat 102 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berstatus berizin dari Otoritas Jasa Keuangan. Daftar tersebut dirilis hingga April 2022 lalu.

Salah satu perusahaan yang ada dalam daftar dilaporkan OJK mengubah nama sistem elektronik dan laman website. Ini dimiliki PT Creative Mobile Adventure, dari sebelumnya Kimo (https://kimo.co.id) menjadi Boost (https://myboost.co.id).

OJK juga terus mengimbau masyarakat menggunakan fintech lending berizin. Selain itu mengecek status produk jasa keuangan dengan menghubungi kanal komunikasi yang telah disiapkan.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," tulis OJK, dikutip dari laman resminya, Rabu (10/8/2022).

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima."

Inilah pinjol berizin, Berikut daftar fintech lending yang berizin OJK per April 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id, 2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com, 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost - https://myboost.co.id, 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. modalku - https://modalku.co.id, 8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id, 10. Maucash - https://maucash.id
11. Finmas - https://www.finmas.co.id, 12. KlikA2C - https://klika2c.co.id
13. Akseleran - https://www.akseleran.co.id, 14. Ammana.id - https://ammana.id
15. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id, 16. KoinP2P - https://koinp2p.com
17. pohondana - https://pohondana.id, 18. MEKAR - https://mekar.id
19. AdaKami - www.adakami.id, 20. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id, 21. KREDITPRO - https://kreditpro.id
22. FINTAG - https://fintag.id, 23. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
24. CROWDO - https://crowdo.co.id, 25. Indodana - indodana.id
26. JULO - www.julo.co.id, 27. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
28. DanaRupiah - danarupiah.id, 29. Taralite - www.taralite.com
30. Pinjam Modal - pinjammodal.id, 31. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
32. AwanTunai - www.awantunai.co.id, 33. Danakini - https://danakini.co.id
34. Singa - https://singa.id, 35. DANAMERDEKA - https://danamerdeka.co.id
36. EASYCASH - https://indo.geteasycash.asia, 37. PINJAM YUK - https://www.pinjamyuk.co.id, 38. FinPlus - www.finplus.co.id, 39. UangMe - https://uangme.id, 40. PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id, 41. DANA SYARIAH - https://danasyariah.id, 42. BATUMBU - www.batumbu.id, 43. Cashcepat - https://cashcepat.id, 44. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id, 45. Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id
46. cicil - https://www.cicil.co.id, 47. lumbungdana - https://lumbungdana.co.id
48. 360 KREDI - www.360kredi.id, 49. Dhanapala - www.dhanapala.id
50. Kredinesia - www.kredinesia.id, 51. Pintek - https://pintek.id
52. ModalRakyat https://modalrakyat.id, 53. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
54. Cairin - www.cairin.id, 55. TrustIQ - https://trustiq.id
56. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id, 57. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
58. Invoila - https://invoila.co.id, 59. Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
60. DanaBagus - www.danabagus.id, 61. UKU - ukuindo.com
62. KREDITO - https://kredito.id, 63. AdaPundi - www.adapundi.com
64. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/, 65. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
66. Komunal - www.komunal.co.id, 67. Restock.ID - www.restock.id
68. TaniFund - www.tanifund.com, 69. Ringan - www.ringan.co.id
70. Avantee - www.avantee.co.id, 71. Gradana - gradana.co.id
72. Danacita - www.danacita.co.id, 73. IKI Modal - www.ikimodal.com
74. Ivoji - www.ivoji.id, 75. Indofund.id - indofund.id, 76. iGrow - igrow.asia
77. Danai.id - https://danai.id, 78. DUMI - minjem.com, 79. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id, 80. qazwa.id - qazwa.id, 81. KrediFazz - www.kredifazz.id
82. Doeku - doeku.id, 83. Aktivaku - aktivaku.com, 84. Danain - www.danain.co.id
85. Indosaku - indosaku.id, 86. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
87. EDUFUND - www.edufund.co.id, 88. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
89. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com, 90. BantuSaku - bantusaku.id
91. danabijak - danabijak.com, 92. Danafix - danafix.id, 93. AdaModal - www.adamodal.co.id, 94. SamaKita - samakita.co.id, 95. KawanCicil - https://kawancicil.co.id, 96. CROWDE - https://crowde.co, 97. KlikCair - klikcair.com
98. ETHIS - https://ethis.co.id, 99. SAMIR - www.samir.co.id, 100. UATAS - www.uatas.id, 101. Asetku - https://asetku.co.id, 102. Findaya - https://findaya.co.id

(Syafrudin) JP

Senin, 29 Agustus 2022

Resmi Bergabung, Zulkifli Hasan Sematkan Jaket PAN Pada Ketum Partai UKM Syafrudin Budiman Dan Sekjen Partai UKM Herdianti Puspitasari


JAKARTA, JP - Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Partai UKM Indonesia dan Herdianti Puspitasari Sekjen Partai UKM Indonesia resmi menjadi anggota PAN. Dimana saat Rakernas PAN, di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyematkan jaket kepada kader yang baru bergabung. (29/08/2022).

Selain itu ada yang menerima penyematan jaket yaitu, Irjen Pol (Purn) HS Maltha (Mantan Kadiv Interpol Mabes Polri), Irianto Lambrie (Gubernur Kaltara), Okta Kumala Dewi, SE M.Ak (Pengusaha/Bacaleg DPR RI Dapil Banten I) dan Bebizie (Kalangan Milenial). Selain itu Ini Richard van der Kruit, SH (Pengacara/Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II), Adelton Antoni, SH (Pengacara/Bacaleg DPR RI Dapil NTB I) dan beberapa nama lainnya.

"Alhamdulillah kami dari Partai UKM Indonesia secara resmi sudah bergabung ke PAN dan saat Rakernas PAN, Ketua Umum dan Sekjen Partai UKM Indonesia menjadi anggota. Dimana kita juga menerima jaket PAN yang disematkan langsung oleh Bapak Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN," ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, Minggu (28/08/2022).

Menurut Pengusaha Bidang Media ini, PAN adalah partai yang terbuka, inklusif, moderat dan tengah. Sehingga kata Gus Din, PAN sangat akomodatif terhadap semua tokoh-tokoh politik di luar PAN untuk bergabung.

"Kita Partai UKM Indonesia terus menyetor nama-nama Bakal Calon Legeslatif (red-Bacaleg) untuk maju di DPR RI. Sementara sudah kita baru kirim 30 orang dari target 150 orang untuk diseleksi oleh KPPN DPP PAN," tandas Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) ini.

Kata Gus Din, dirinya terus berkomunikasi dan berkoordinasi lewat Yandri Susanto Ketua KPPN/Waketum DPP, Viva Yoga Mauladi Waketum DPP PAN dan Slamet Nur Achmad Efendi Sekretaris KPPN/Wasekjen DPP PAN. Agar kader-kader Partai UKM Indonesia se Nusantara bisa mencalonkan diri dan berjuang di PAN.

"Kemarin saat Rakernas, kami Bacaleg-Bacaleg yang sudah mendaftar ke PAN di undang hadir. Diantaranya, Syafrudin Budiman SIP (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I, Herdianti Puspitasari, S.Si (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II), Abd. Azis Salim Syabibi, ST (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II), Natalia Siregar (Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I, Gus Rochim (Bacaleg DPR RI Dapil Jateng III), Mustofa (Bacaleg DPRD Jawa Tengah) dan Muhammad Alwan Pramadisca (Bacaleg DPR RI Jateng I)," jelas Gus Din.

Zulkifli Hasan: PAN Partai Terbuka dan Inklusif

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, partainya bersifat inklusif dan terbuka. Oleh karenanya, PAN tidak membedakan latar belakang siapa pun anggotanya.

"Bahwa PAN itu sesuai dengan filosofi logonya, matahari, PAN adalah partai yang inklusif terbuka. Oleh karena itu PAN punya hak dan kewajiban tanggung jawab yang sama," ujar Zulkifli dalam sambutannya usai membuka rakernas PAN, di The Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dilansir dari detik.com.

"Kita tidak membedakan latar belakang, seperti filosofi matahari, matahari memberikan sinar yang sama kepada siapa pun, tergantung kepada kinerja," tegasnya.

Yang penting, lanjut Zulhas, tujuan PAN adalah memperkuat persatuan bangsa. Sehingga partainya dapat fokus membangun anak muda, UMKM, dan sebagainya.

"Sehingga kita bisa jadi negara berdaulat, adil untuk rakyat Indonesia, itulah cita-cita partai kita, backrgound di PAN ini boleh jadi apa saja, punya hak yang sama," tutur Zulhas.

"Anggota DPR berjuang di parpol untuk mewujudkan dua di parpol, satu eksekutif, satu legislatif. Legislatif itu kabupaten, kota RI," lanjutnya.

Anggota legislatif menjalankan fungsi legislasi, antara lain menyusun peraturan dan mengawasi jalannya peraturan serta anggaran.

Oleh karenanya, Zulkifli berpesan agar para anggota legislatif dari PAN benar-benar harus paham tugasnya sebagai anggota DPR dan DPRD.

"Anggota DPR dari PAN tidak hanya datang, duduk, pulang. Beda, kita harus sungguh-sungguh beruguna, bermanfaat untuk orang-orang yang kita wakili, ada jejak kita sebagai anggota DPR, ada capaian kita," jelasnya.

"Saudara sebagai anggota DPRD kabupaten, paling kurang kalian akan mewakili satu kecamatan, anggota DPRD kabupaten paling kurang satu kecamatan itu harus ada perubahan," lanjut Zulkifli.

Dia mencontohkan, mengaktifkan kegiatan kepemudaan hingga kegiatan PKK ibu-ibu.

"Contoh, lingkungan harus lebih baik dari pada lingkungan kecamatan sebelah yg tidak ada anggotanya (kader PAN). Tunjukkan kader pan legislatif berguna dan lebih baik dari yang lain," tambahnya.

Inilah 9 Capres Pilihan PAN 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan telah mengumumkan dirinya sendiri sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

Namun demikian, Zulhas tidak sendiri. Dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Istora Senayan tadi malam, politikus asal Lampung itu juga mengumumkan 8 kandidat lainnya. Total ada sembilan nama calon yang berasal dari ketua umum, menteri dan kepala daerah.

"Dengan ini saya akan mengumumkan calon pemimpin nasional sebagai berikut," kata Zulhas dalam di Rakernas PAN dilansir dari Tempo, Minggu (28/8/2022).

Zulhas menuturkan nama-nama tersebut merupakan usulan dari daerah yang disetorkan pada saat Rakernas.

Dia menyebut nama-nama itu baru sebatas usulan dari PAN yang nantinya akan dibahas kembali dengan Koalisi Indonesia Bersatu.

Berikut 9 nama capres versi Rakernas PAN:
1. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
2. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
3. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa
4. Ketua DPP PDIP Puan Maharani
5. Menteri BUMN Erick Thohir
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
 
(Gus Din) JP


Minggu, 28 Agustus 2022

Ketua MPR RI Raih Juara II Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022


JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo bersama Dankoopsus TNI Mayjen TNI Joko Putranto, Wadankormar Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi, Wakadensus 88 Brigjen Pol Sentot Prasetyo, serta Kaskoopsud 1 Marsma TNI Jorry Koloay, yang tergabung dalam Tim 1, berhasil menjadi Juara II dalam Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022 IPSC Level II, Kelas Novelty Shoot 100 meter, 300 meter, dan 400 meter. Menggunakan senapan runduk Accuracy International AX308 dengan kaliber peluru 7,62 mm.(27/08/2022).

Menyusul Juara 1, yang diperoleh Tim 2 beranggotakan Menkumham Yasonna Laoly, Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Irlat Itum Irjenad Brigjen TNI Fullad, Ir Kopasgat Marsma TNI Deny Muis, serta Kasadwas Unhan Mayjen TNI Rui Fernando. Sedangkan Juara III diperoleh TIM 5 beranggotakan Ir Kopassus Brigjen TNI Husein Sagaf, Dangrup-1 Kopassus Letkol Inf Romel Jangga Wardhana, Dangrup-3 Kopassus Kolonel Inf Donny Pramono, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro, serta Pamen Ahli Bid Diklat Kopassus Kolonel Inf Isa Ansori.

"Di medan pertempuran maupun di medan perlombaan, kemampuan menembak prajurit TNI, termasuk di dalamnya prajurit Kopassus, tidak perlu diragukan. Salah satunya diperlihatkan dengan menjadi juara umum lomba tembak internasional Australian Army Skill At Arms Meeting (AASAM) selama 13 kali berturut-turut. Prestasi membanggakan ini harus dipertahankan, salah satunya dengan memperbanyak kejuaraan menembak di dalam negeri," ujar Bamsoet usai mengikuti Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022 IPSC Level II, di Lapangan Tembak 600 B Sudaryanto, Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (26/8/22).

Turur hadir antara lain, Menkumham Yasonna Laoly, Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan, Wadankormar Brigjen TNI (Mar) Endi Supardi, Ketua Umum Perbakin Letjen TNI (purn) Joni Supriyanto, serta Dansat 81 Kopassus Letkol Inf Raden Nashrul.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022 IPSC Level II diselenggarakan Sat-81 Kopassus dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Republik Indonesia. Sekaligus sebagai bagian dari pembinaan prestasi menembak bagi para anggota TNI-Polri hingga masyarakat sipil, sehingga bisa melahirkan atlet menembak yang berkualitas internasional.

"Diikuti sekitar 292 peserta. Terdiri dari personil TNI sebanyak 85 orang, Polri 61 orang, dan Sipil sebanyak 146 orang. Kelas yang diperlombakan antara lain IPSC/Non IPSC, Presisi/Eksekutif, Riffle, dan HPR. Terdiri dari IPSC Pistol, Non IPSC Pistol, IPSC PCC, IPSC Riflle, Pistol Eksekutif 20 meter individu, Pistol Eksekutif 20 meter team, Pistol Presisi 25 meter individu, Pistol Presisi 25 meter team, HPR 400 meter prone individu, serta HPR 400 meter prone team," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Penasihat PB Perbakin ini menerangkan, selain dalam lomba tembak internasional Australian Army Skill At Arms Meeting (AASAM), prestasi menembak Prajurit TNI juga terlihat dari keberhasilan Pasukan TNI/Kontingen Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas Perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan, yang berhasil menjuarai Small Arms Shooting Competition (SASCO) Tahun 2022 yang diselenggarakan UNIFIL di Naqoura Firing Range, UNIFIL HQ, Lebanon, Maret 2022. Mengalahkan pasukan dari Prancis, Spanyol, Finlandia, Italy, Irlandia, Ghana, Tanzania, Malaysia, Korea Selatan, China, India, Nepal, Sri Lanka, serta perwakilan dari Lebanon Armed Forces (LAF).

"Di tingkat sipil, prestasi menembak Indonesia diperlihatkan oleh keberhasilan menjadi dua kali Juara Umum cabang olahraga menembak pada Se Games 2019 di Filipina dan Sea Games 2022 di Vietnam. Di Olimpiade Tokyo 2020, atlet menembak Indonesia, Vidya Rafika Rahmatan Toyyiba, juga berhasil mengukir sejarah bagi Indonesia. Ia menjadi atlet menembak Indonesia pertama yang berhasil berlaga dalam olimpiade setelah berhasil melalui babak kualifikasi dengan mendapatkan skor 625,4 di Asian Shooting Championships 2019," pungkas Bamsoet. 
 
(*) JP

           

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

PDIP Bernanuver Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN, Silfester Matutina : PDIP Berhalusinasi, Yang Masuk Akal Tarik Menterinya Dari Kabinet Jokowi!

JAKARTA, JP - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam P...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS