Jumat, 17 Maret 2023

Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya Dalam Rutan, PPRI : 'Paksakan Kehendak Dengan Langgar Azaz Lex Specialis Derogat Legi Generali'

BANTEN, JP – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya.

“Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya.
 
"Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.
 
Polda Banten Langgar Azaz 'Lex Specialis Derogat Legi Generali'

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten.
 
"Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada Awak Media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. 
 
“Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan Pidana Penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. 
 
"Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan," tukis Presiden PPRI.

"Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

"Kebijakan yang demikian itu," lanjut Ansory, "Dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya."
 
"Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani," pungkas Moch. Ansory.

Para Oknum Penyidik Polda Banten Tak Berperikemanusiaan

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA.
 
“Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada Media ini.
 
(TIM/Red) JP

Soroti Polemik Prilaku DPRD Kab.Lebak, Rifki : 'Awal Yang Sangat Memalukan Bagi Rakyat Lebak!'

BANTEN, JP - Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten Muhamad Rifki Juliana menyoroti sejumlah polemik di  DPRD Kabupaten Lebak yang viral di Media Online, Kamis (16/3/2023). Menurutnya, Ketua DPRD Lebak sebagai pimpinan seharusnya bisa tegas mengambil sikap terkait persoalan apapun yang ada di DPRD Lebak.(17/3/2023).

Selain itu, Ia juga menyoroti Sekertaris Dewan (Setwan) agar terbuka terkait anggaran Silpa pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak.

" Kalau di DPRD Lebak sendiri sudah tidak tahu malu ya mau gimana, siap siap saja rakyat Lebak. Toh mungkin dianggapnya tagihan Sepanduk Reses itu hal yang biasa saja meskipun faktanya nunggak bayar, yang jelas tahun 2023 ini awal yang sangat memalukan bagi rakyat Lebak, ini yang pertama," tegas Ketua FMI Banten Muhamad Rifki Juliana.

Menurut Rifky, selain dinilai buruknya komunikasi administrasi terkait nunggaknya pembayaran sepanduk reses, Sekertaris Dewan Lebak juga seharusnya terbuka kepada publik terkait adanya Silpa anggaran baju dinas DPRD Lebak.

Karena, dengan bungkamnya Setwan DPRD Lebak itu dinilai melabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

" Sudah jelas, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, bungkamnya Sekertaris DPRD Lebak adalah sebuah ancaman matinya demokratis di DPRD Kabupaten Lebak, tentu itu patut di curigai ada apa, kita akan investigasi dan melakukan kajian terkait semua anggaran di DPRD Lebak termasuk temuan BPK," katanya.

Rifki juga mengaku akan segera membentuk tim invetigasi juga akan melakukan audensi bersama aktivis lainya ke DPRD Lebak.

" Saya akan bentuk tim investigasi untuk mengawal semua penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Lebak, sehingga demokratis di Lebak berjalan dengan baik, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap DPRD Lebak," tegas Ketua Federasi Mahasiswa Islam Banten, Muhamad Rifki Juliana.

Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Lebak bungkam kepada awak media dikonfirmasi terkait adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak. Selasa (14/3/2023). Setwan DPRD Lebak Lina Budiarti juga tidak memberikan jawaban apapun dan memilih bungkam terkait nunggaknya pembayaran Sepanduk Reses anggota DPRD Lebak, dimana sebelumnya berita tersebut viral di media online, dan juga banyak sorotan dari berbagai pergerakan aktivis.

Sementara itu, Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa.

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

" Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD," tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

" Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan," tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

" Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat.  Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya," tegas Bangbang SP.

 
 (Enggar) JP

Kamis, 16 Maret 2023

32 Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Dibrongsong Polres Ketapang Dalam 'Operasi Penggerebekan Pengedar Narkoba' di Joglo


KALIMANTAN BARAT, JP - Polres Ketapang gelar "Operasi Penggerebekan Pengedar Narkoba" di Kawasan Joglo, Jalan Mulia, Delta Pawan, pada hari Selasa malam  14/3/23 menyeret 30 orang  terduga Pengedar dan Pemakai Narkotika yang akan melakukan transaksi pembelian narkoba, dimana salah satunya adalah Pelajar laki-laki di bawah umur berusia 15 tahun.
 
Mereka semua langsung digelandang masuk ke Mapolres Ketapang, kemudian pada Rabu (15/3/2023) pagi bersama dua orang bandar yang juga tertangkap menjalani Tes Urine.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, kepada sejumlah Awak Media pada Rabu (15/3/2023) siang menerangkan bahwa,"Operasi dilakukan Polres Ketapang Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, Saat penggerebekan dilakukan tertangkap terduga bandar di dua lokasi pada kawasan tersebut, sebanyak puluhan calon pembeli juga ikut terjaring," terangnya.
 
Lanjutnya,"Dari Tes Urine yang dilakukan Tim Polres , hasilnya  19 positif narkoba, 4 samar dan 7 negatif, sementara pelajar yang tertangkap hasil Tes Urine negatif, begitupun 2 dari 4 perempuan yang terjaring juga negatif," ujar Kapolres Ketapang.
 
Kepada Awak Media Pelajar tersebut mengaku telah 2 tahun menjadi pemakai, menurut pengakuan anak ke 3 dari empat bersaudara ini, diungkapkannya juga bahwa kedua orang tuanya tidak mengetahui bahwa dirinya selaku pemakai narkoba. Dalam pengakuannya mengatakan bahwa Ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan, sedangkan Ibunya tidak bekerja.

Kapolres Ketapang menegaskan bahwa,"Terjaringnya puluhan orang sebagai calon pembeli narkoba, membuktikan maraknya peredaran narkoba di Ketapang, bahkan mulai menyasar pada anak anak dan perempuan sebagai pemakai," tegasnya.
 
Dihimbau Kapolres," Hal ini harus diwaspadai kite semua. Perlu gerakan saling mendukung antara Masyarakat dan Kepolisian," himbau Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala.
 
(Kudungga) JP

Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Relawan Pemenangan Jokowi Minta Presiden Ganti Direktur Utama PT. Pertamina Dan Menteri BUMN 


JAKARTA, JP - Relawan Pemenangan Jokowi (RPJ) yang terdiri dari Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun), Relawan Muslim Nusantara dan Relawan Langkah Juang Rakyat Indonesia (LJRI) menggelar demonstrasi di Taman Pandang Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Ketiga relawan ini mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), karena bertanggung jawab atas kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot atau mengganti Menteri BUMN dan memecat Direktur PT Pertamina. Mereka berdua harus bertanggung atas kejadian kebakaran di Depo Plumpang, Jakarta Utara Jumat (03/03/2023) yang menelan 17 korban jiwa dan puluhan luka berat/ringan," Joshua Korlap Demonstrasi Relawan Pemenangan Jokowi, dalam orasinya.

Menurutnya, Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina harus mundur atau diganti sebagai tanggung jawab atas kebakaran di Depo Plumpang. Sebab kata Joshua, kejadian ini (red-kebakaran) selain menelan korban jiwa, si jago merah juga memporak-porandakan Depo dan rumah-rumah warga sekitar

"Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebaiknya mundur, karena gagal dalam mengelola manajemen kecelakaan kerja. Ini bukan pertama kali kejadian kebakaran Depo, sudah berulang kali," tegas Joshua.

Sementara itu Ketua Umum DPP Relawan Al Maun M. Rafik Perkasa Alamsyah menegaskan bahwa, akibat kebakaran terjadi kerugian keuangan, materi, planing bisnis dan bahkan korban jiwa. Hal ini kata Rafik menunjukkan, bahwa manajemen resiko kecelakaan kerja tidak terpenuhi secara standar operasional yang baik dan kompeten.

"Sebagai tanggungjawab moral akibat kerugian material dan non material, Menteri BUMN dan Direktur Utama harus dicopot jika belum mau mundur. Nicke Widyawati dan Erick Thohir memiliki tanggung jawab moral kepada negara dan bangsa  tegas Rafik.

Untuk itu kata pria asal Minang ini, kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina sadar diri atas kegagalannya. Apalagi saat ini BUMN sudah memiliki slogan AKHLAK, tentunya sebagai tanggung jawab moral Nicke Widyawati harus mundur.

"Relawan Al Maun dengan tegas meminta Erick Thohir dan Nicke Widyawati segera dicopot atau diganti. Silahkan Erick Thohir fokus di PSSI aja dan masih banyak orang profesional yang akan mengganti," imbuh Politisi Muda Partai Golkar ini.

Sekedar informasi, kebakaran yang melanda Depo PT. Pertamina di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (03/03/2023) pukul 20.20 WIB menelan belasan korban jiwa dan luka bakar.

Peristiwa naas ini bagian dari rentetan kejadian sebelumnya, yang menunjukkan PT. Pertamina kurang profesional dan savety. Terutama dalam pekerjaan yang memang rawan terhadap kecelakaan, karena yang diproses adalah bahan bakar.

"Kita sudah lihat sikap Menteri BUMN dan Direktur Utama PT. Pertamina yang kurang greget mengevaluasi jajaran BUMN dan jajaran PT. Pertamina. Tidak ada tanggung jawab yang jelas, untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot Erick Thohir dan Nicke Widyawati," pungkas Rafik.
 
(Syafrudin) JP

Rabu, 15 Maret 2023

Syaiful Bachri Sesalkan Ada Oknum ASN Diduga Kuat Lakukan Pesta Miras di Acara Bimtek Bawaslu

BEKASI, JP - Acara kegiatan (Bimbingan teknis) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi tentang laporan pertanggungjawaban PANWASCAM yang di ikuti 64 peserta dari kepala Pengelola Keuangan dan Kepala Sekretariat Panwascam disalah satu hotel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (13/3/2023). diduga telah di nodai oknum ASN yang kedapatan oleh Awak Media sedang pesta miras disalah satu ruang hotel.

Dalam hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri angkat bicara terkait oknum ASN pesta miras yang ramai dalam pemberitaan media online. Dirinya mengatakan, memang kebetulan kita langsung di undang semuanya keluar kota (Sumedang) hanya tertinggal staf-staf saja pada malam itu. 
 
"Jadi saya harus cek dulu posisinya seperti apa dan saya ingin tanya dulu juga kepada panitianya, kira-kira siapa. Kalau memang ada oknum dan segala macamnya mungkin bisa dibantu ke saya untuk saya lebih fokus mengklarifikasinya ", ucapnya. Rabu (15/3/2023).

"Prinsipnya," lanjut Syaiful Bachri, "Kalau memang itu benar, saya cukup menyesalkan adanya kejadian tersebut dan tentunya kami punya pembinaan sama mereka agar kedepan tidak melakukannya lagi", tegasnya.

Syaiful Bachri menjelaskan, bahwa posisi yang diatur intinya pembinaan. "Artinya ketidak disiplinan untuk mengikuti kegiatan Bawaslu", imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menerangkan, bahwa dirinya hadir di siang hari pada acara tersebut untuk pembukaan saja dan langsung ke kegiatan di daerah Sumedang.

"Jadi pas ada kejadian tersebut saya tidak mengetahui dan tidak paham juga kejadiannya seperti apa. Karena kepala panitianya saat ini masih di Bandung, saya coba komunikasi dan kebetulan siang ini mereka arah balik", terangnya.
 
(Sueb/Jg) JP

Selasa, 14 Maret 2023

Berdasarkan Locus Delicti Gugatan PTPN2 Terkait Pemalsuan Surat HGU Dengan Tersangka, M (Rokani Cs) Diserahkan Kajati Sumut ke Kejari Deli Serdang

SUMATERA UTARA, JP - Salah seorang oknum berpengaruh di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Tersangka Murachman (Poktan Rokani Cs) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Proses Persidangan namun dikembalikan ke Kejari Deli Serdang untuk diadili di Pengadilan Lubuk Pakam berdasarkan Locus Delicti.

"Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/2023) pada Awak Media.

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan pada Awak Media bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

"Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," jelasnya.

"Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara," sambung Ganda.
 
Lanjutnya," Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa," tutur Kabag Hukum PTPN2.
 
"Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX," ungkap Ganda

Masih kata Ganda, "Berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," tandasnya.

Kabag Hukum PTPN2 pun berharap bahwa,"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Ganda Wiatmaja.
 
(Ucok) JP

Kritik Pedas Diduga Akibat Ngutang Spanduk Gak Mau Bayar Dan Silpa Anggaran Baju Dinas, Aktivis Gantungkan Sepanduk di Gerbang DPRD Lebak

BANTEN, JP - Seorang Aktivis Lebak Banten, menggantungkan sepanduk di depan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin (14/3/2023). Hal tersebut bentuk aktivis mengkritisi DPRD Lebak menyusul viralnya pemberitaan DPRD Lebak nunggak bayar sepanduk reses dan adanya Silpa anggaran Baju Dinas DPRD Lebak.

Sepanduk yang tergantung di pintu gerbang DPRD Lebak tersebut bertuliskan keritikan terhadap DPRD Lebak dengan bahasa sunda " DPRD Lebak Ngisinkeun, Gera Bayar,"

" DPRD Lebak memalukan, Cepet Bayar,".

Bentuk keritikan dengan gaya gantung sepanduk di gerbang Kantor DPRD Lebak oleh seorang aktivis tersebut adalah bentuk rasa malu dan miris terhadap buruknya komunikasi DPRD Lebak, sehingga viral pemberitaan DPRD Lebak nunggak bayar Sepanduk Reses hingga adanya Silpa anggaran di DPRD Lebak.

” Saya mewakili kawan kawan aktivis yang merasa malu dan sangat miris memiliki wakil rakyat seperti sekarang ini, yang tidak tahu malu sampai nunggak bayar pengadaan sepanduk reses. Saya mewakili teman teman aktivis juga merasa kecewa memiliki wakil rakyat yang hanya berpose, memiliki mobil mewah mewah tapi tidak bisa mempertahankan marwah DPRD Lebak, bahkan kepemimpinan sekarang loyo, tidak tegas terhadap pelayanan administrasi di DPRD Lebak,” tegas Bram seorang aktivis Lebak usai berdiri bentangkan sepanduk keritikan terhadap DPRD Lebak.

Menurut Bram panggilan akrabnya, baru tahun 2023 terjadi polemik yang memalukan di tubuh DPRD Lebak yang dirasanya akan berpengaruh terhadap fokus DPRD Lebak selaku Legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ia juga mengkritisi adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak. Menurutnya, hal tersebut terindikasi gagalnya sebuah perencanaan oleh administrasi di DPRD Lebak.

” Tahun ini adalah tahun yang memalukan bagi rakyat Lebak. Tahun yang saya rasa kita tidak memiliki pemimpin yang tegas di DPRD Lebak. Seolah olah semua diambil alih oleh orang orang yang memiliki kebijakan untuk kepentingannya sendiri. Gak tahu malu, gak bisa menjaga marwah di DPR Lebak sebagai wakil rakyat. Harusnya sadar dan langsung mengambil sikap. Ditambah, adanya silpa anggaran, kok kaya main main begitu terhadap anggaran, kenapa di anggarkan jika terjadi Silpa,” kata Bram.

Bram berharap tahun depan wakil rakyat bisa memilih seorang pemimpin yang berjiwa pemimpin, memiliki wakil rakyat yang perduli terhadap rakyatnya, dan bisa menjaga marwah DPRD Lebak.

” Saya mewakili temen temen, berharap semoga kedepan memiliki Ketua DPRD Lebak yang tegas, bijak, bermental dan tegas. Menjadi wakil rakyat yang perduli terhadap kondisi rakyatnya. Bukan hanya diam dan meratapi, itu mengarah kepada kegagalan seorang pemimpin,” tandasnya. 

 
(Enggar) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Dibungkus Petugas Berikut Barang Bukti, Kapuspen TNI : Bermotif Hindari Peraturan Lalin Ganjil-Genap

JAKARTA, JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja s...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS