Selasa, 10 Januari 2023

Wacana Ketum PDIP Maju Capres, Barisan Pembaharuan : Megawati Soekarnoputri Maju Capres 2024, Hanyalah Iklan Politik!

JAKARTA, JP - Wacana Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri didorong maju kembali sebagai calon presiden (Capres) hanyalah iklan politik. Apalagi di tengah riuh dan kejenuhan wacana Capres yang masih jauh di 2024.

JAKARTA, JP - Wacana Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri didorong maju kembali sebagai calon presiden (Capres) hanyalah iklan politik. Apalagi di tengah riuh dan kejenuhan wacana Capres yang masih jauh di 2024.

Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) dalam keterangan persnya, Senin (09/01/2023) di Jakarta.

"Wacana Ibu Megawati Soekarnoputri maju capres 2024 iklan politik saja. Bentar lagi wacana itu hilang oleh gegap gempita Capres-cawapres lainnya," kata Gus Din sapaan akrabnya.

Menurutnya, tidak mungkin Ibu Megawati Soekarnoputri mau dicapreskan. Sebab, itu sama saja mengubur dalam-dalam ketokohan putrinya Puan Maharani Soekarnoputri yang lagi di bangun.

"Capres dari PDIP kan jelas ada dua orang Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Soekarnoputri. Tinggal dipilih yang lebih diterima masyarakat dan PDIP bertarung di Pilpres. Kalau soal Cawapres bisa koalisi dengan partai-partai lain," tandas Gus Din yang juga Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur.

Terakhir kata Aktivis Mahasiswa 98 asal Surabaya ini mengatakan, kalau Ibu Megawati Soekarnoputri maju capres 2024 akan beresiko juga pada elektabilitas PDIP. Sebab, loyalis PDIP saat ini lebih banyak memilih Ganjar Pranowo sebagai Capres.

"Kalau PDIP tetap mengusung Puan Maharani Soekarnoputri dan Ibu Megawati Soekarnoputri itu sendiri. Maka Ganjar Pranowo bisa diambil koalisi partai lain, bisa KIB atau lainnya," pungkas Gus Din.

Ketua DPP PDIP: Megawati Soekarnoputri Sebagai Capres Masuk Akal

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga langsung memberikan tanggapannya terkait ide Megawati maju capres kembali tersebut. Eriko menyebut ide Megawati maju capres di Pilpres 2024 yang dilontarkan Budi masih masuk akal.

"Menurut kami masuk akal. Sangat masuk akal. Karena gini tidak ada yang salah, bahwa beliau yang diberikan kesempatan atau diberikan hak sepenuhnya untuk memutuskan. Apakah dirinya sendiri sebagai ketua umum atau memberikan haknya. Sama seperti tahun 2014 beliau beri haknya pada Pak Jokowi," kata Eriko.

Eriko mengatakan dirinya akan menyampaikan usulan itu ke Megawati. Dia menyebut keputusan diterima atau tidaknya usulan itu sepenuhnya ada di tangan Megawati.

"Ya tadi saya sudah sampaikan kepada kita semua, kepada netizen itu disaksikan semua bahwa tentu usulan dari Mas Budi tadi sebagai Co-Founder Total Politik harus kami sampaikan, karena bagaimana pun juga ini kan usulan dari salah satu anak bangsa yang juga mewakili generasi muda .Tapi apakah ini nanti menjadi keputusan dari beliau atau nggak kita tunggu saja," ujarnya. 
 
(Red) JP

Minggu, 08 Januari 2023

Disinyalir Oknum Polisi Jadi Pengelola Perparkiran Liar di Pasar Lama Cikarang, PPHC Siapkan Surat Resmi Klarifikasi Dan Keluhan Pada Pemkab Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat.

KABUPATEN BEKASI, JP - Maraknya pemberitaan tentang "Parkiran Ilegal Pasar Lama Cikarang" di berbagai Media Online menuai tanggapan serius dari Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) yang di Ketuai oleh Luthfi Hadi Haz yang juga sebagai Ketua RW di wilayah setempat. 
 
Dalam keterangannya kepada Awak Media, saat di jumpai di Pasar Hewan (07/01/2023), Luthfi juga bermaksud untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan Media Online yang di nilainya menyudutkan Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan, Kabupaten Bekasi, perihal  Pengalihan Fungsi Pasar Hewan menjadi Parkiran Ilegal.
 
"Atas dasar pemberitaan media tersebut. Kami Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) merasa di rugikan dengan berita media tersebut. Karena dalam Liburan Natal serta Tahun Baru jumlah motor melebihi batas mencapai 1500 unit roda dua. Dasar kebijakan kami melihat padatnya parkiran di tempat lahan pedagang unggas, untuk tidak menjadi keributan dan gangguan tempat transaksi jual beli unggas, kami memberikan kebijakan tempat untuk sementara,bukan untuk di alih fungsikan menjadi Lahar Parkir Ilegal," ungkapnya.
 
Luthfi menunjukan dan memberikan draf surat klarifikasi pada Awak Media yang di persiapkannya untuk di buatkan surat resmi untuk di layangkan pada Dinas Pertanian Cq Kabid Peternakan sebagai bentuk klarifikasi dan keluhan dari Paguyuban Pedagang Pasar Hewan Cikarang terhadap persoalan tersebut, hal itu di utarakannya saat di sambangi Awak Media di Pasar Hewan.
 
Luthfi juga menjelaskan bahwa terkait maraknya parkiran liar tersebut yang berada di Pasar Hewan menjadikan Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC) sebagai "Kambing Hitam" dalam persoalan tersebut, dimana banyak yang menggangap bahwa PPHC sebagai pengelola perparkiran tersebut.
 
"Lha kita jadi kaya di jadiin "Kambing Hitam", orang banyak jadinya PPHC aja yang kelola parkiran, padahalkan kita sama sekali engga ada di libatkan dalam perparkiran ini, mangkanya kita siapkan daraf surat klarifikasi dari PPHC," kata Luthfi.
 
Dikatakan luthfi dalam draf surat yang di buatnya ada beberapa item tuntutan yang ingin di jelaskan, di antaranya :

 1. Keberadaan parkir liar yang berada di lahan Pasar Pertokoan Cikarang sudah beroperasi 3 tahun dengan bebas tanpa mempunyai izin dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

 2. Dengan adanya penempatan parkir ilegal yang tidak memiliki perusahaan resmi itu,telah mengganggu lahan para pedagang Ayam, Bebek, Entog(Unggas) serta Kambing dan Domba.

 3. Lahan yang biasa di jadikan tempat untuk berjualan tersebut telah disalahgunakan oleh pengelola parkir dan menjadi kesewenang-wenangan penempatan parkir mptpr, yang seharusnya digunakan untuk jual beli para Pedagang Hewan/Unggas.

 4.Pihak UPTD  Pasar tidak mengindahkan kerugian atau terganggunya pedagang yang jelas memberikan retrebusi untuk PAD Kabupaten Bekasi.

 5. Teguran pedagang selama ini tidak mendapat respon maupun tanggapan dari pihak UPTD Pasar Pertokoan Cikarang.

 6. Parkiran motor yang di kelola tidak bisa memberikan kontribusi untuk Pemerintah, akan tetapi dibiarkan semrawut dan mengganggu pedagang, konsumen serta lalu lalang kendaraan yang bongkar turun barang di dalam Pasar.

7. Penempatan Parkir yang membludak mencapai 600 s/d 1000 motor, tidak memikirkan pedagang yang ada di Pasar.

8. Penempatan parkir di halaman psr lama pertokoan ckrg dikelola oleh Oknum Polisi dan memiliki 15 orang karyawan, bukan di kelola oleh Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC).

  "Hal ini kami lakukan untuk memperjelas posisi PPHC yang tidak terlibat permasalahan perparkiran, makanya kami sampaikan dalam draf surat kami ada 8 (Delapan) bentuk klarifikasi dan keluhan kami untuk segera di buatkan surat resmi dan kami layangkan agar segera dapat di tindak lanjuti oleh Dinas-dinas terkait," pungkas Ketua Paguyuban Pedagang Hewan Cikarang (PPHC), Luthfi Hadi Haz.
 
Menindak lanjuti persoalan tersebut, Awak Media berusaha menghubungi para pihak yang terkait dalam Pengelola Perparkiran di Pasar Lama Cikarang guna mendapatkan keterangan jelas terkait hal itu serta keberimbangan pemberitaan, namun sampai berita ini diturunkan, Awak Media belum juga mendapatkan keterangan jelas dari para Oknum terkait.
 
(Joggie) JP 

Panit Tahban Polrestabes Makassar Menghilang Dari Konfirmasi, Ishaq Iskandar : 'Tangkap Dan Proses Hukum Oknum Penyidik Pencoreng Citra Kepolisian!'

MAKASSAR, JP - Panit Tahban Polrestabes Makassar, Iptu Iskandar diduga selain pandai berbohong dan inkar janji juga alergi terhadap wartawan, pasalnya saat dikunjungi sejumlah wartawan untuk di konfirmasi terkait penanganan Kasus 167 Barombong, dimana hal tersebut sudah di buat janji dan kesepakatan terlebih dahulu  melalui Whatsapp untuk memberikan keterangan sejelasnya-jelasnya terkait persoalan tersebut pada Awak Media, namun justru tak terlihat batang hidungnya (Menghilang-Red) di seantero Polrestabes Makassar, (07 Januari 2023).

Hal tersebut berawal dari Tim Media melakukan kunjungan Ke Panit Tahbang Polrestabes Makassar, terkait konfirmasi atas kendala kasus dugaan perampasan tanah yang berada di Barombong, Sulawesi Selatan, Jumat (06/1/23) jam (09:00) Wita. 

Diketahui bahwa kunjungan tersebut sudah ada janji antara Awak Media dan Panit Tahbang melalui WhatsApp, namun setibanya Awak Media dilokasi Polrestabes Makassar, Panit Tahbang tak ada di tempat, sementara di cari ke-seantero
Polrestabes Makassar juga tidak di temukan, hingga dinantikan sampai usai sholat jumatan, Iskandar tak kunjung hadir dan menunjukan batang hidungnya di hadapan Awak Media, kendati hal tersebut telah di tanyakan pada para penjaga di lokasi, merekapun menjawab tidak tahu, kemudian di hubungi lewat Whatsapp kembali oleh para Awak Media berulang-ulang, Panit Tahbang tak menjawab ..
 
"Seolah terkesan menghindar dari Awak Media dan menghilang-sirna entah kemana, aneh..ada apa ya?," ucap beberapa Awak Media lainnya yang turut hadir atas undangan Panit Tahbang bertanya-tanya.

Awak Media yang hadir pada saat itu mulai timbul kekecewaan atas perbuatan Oknum Penyidik Tahbang yang seolah tidak menghargai kedatangan mereka jauh-jauh atas undangan janji yang telah di buat oleh dirinya.
 
"Karena mengingkari Janji, dan kuat diduga oknum Panit, Tahbang alergi alias takut bertemu dengan Awak Media, buktinya melarikan diri dari konfirmasi," tukis para Awak Media seraya menggerutu.
 
Tangkap Dan Proses Hukum Oknum Penyidik Pencoreng Citra Kepolisian
 
Selanjutnya masih dilokasi yang sama Ishaq Iskandar melakukan orasi didepan penjagaan Reskrim Polrestabes Makassar, yang mana dalam Orasinya, Ishaq Hamsa Menyatakan  rasa kekecewawannya terhadap Oknum Penyidik Polrestabes Makassar, yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap dirinya, dan menuduh dirinya sebagai pelaku pelanggaran 167 tentang penyerobotan tanah atau perusakan yang berlokasi di Barombong dimana semua itu tidak terbukti.

Sudah sekian lama dirinya menanti pertanggungjawaban pihak penyidik, "Atas dasar apa saya dijadikan terduga pelaku penyerobotan tanah milik saya sendiri ini pen dzoliman, saya di dzolimi oleh oknum oknum penyidik, Polrestabes Makassar, " ungkap Ishaq dalam Orasinya

Selain itu, Ishaq pun meminta dalam Orasinya, agar Presiden Jokowi, Kapolri, kapolda sulsel dan Kapolrestabes Makassar, agar bisa melihat dan menyaksikan bagaimana Oknum Penyidik diduga tidak profesional melakukan tugasnya sebagai seorang penyidik.

"Kepada Presiden Jokowi coba lihat ada Oknum Penyidik yang tidak becus didalam melakukan pekerjaannya dan bagaimana Pemerintah dapat menciptakan Institusi Kepolisian yang Profesional kalau kerjanya saja seperti ini, untuk itu kami mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulsel dan Kapolresta Makassar agar segera memeriksa Oknum Penyidik yang tidak Profesional ini dan agar di berikan sanksi tegas atas ketidak Profesionalannya di dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Penyidik," tandas Ishaq dalam Orasinya setengah berteriak.

Kejadian itu sontak terjadi adu argumen dari pihak penjagaan Peskrim Polrestabes Makassar dengan sejumlah Media Online yang hadir di lokasi untuk ikut meliput, dan melarang Awak Media mengambil gambar video Orasi didepan penjagaan Reskrim Polrestabes Makassar, walaupun sebenarnya sudah ada ijin dari salah satu petugas Reskrim yang pada saat itu ada ditempat.

Ishaq mengatakan bahwa, "Masalah ini sudah dilaporkan di Propam Polda Sulsel, dan berharap Propam Sulsel mengusut tuntas kasus ini," katanya.
 
Ia menegaskan,"Tangkap dan Proses Hukum Oknum-oknum Penyidik yang diduga dapat merusak nama baik Citra Kepolisian Republik Indonesia yang berada di Polda Sul-sel," pungkas Ishaq Iskandar dengan berteriak lantang seraya kedua matanya melotot.

(Arifin) JP

Jumat, 06 Januari 2023

Tak Terima Dituduh Mencuri Dan Dipersekusi Oleh WNA Korea Selatan, Andre Siapkan Laporan Polisi

 
(Foto : Ilustrasi)

BOGOR, JP - Seorang pemuda bernama Andre mengaku dilecehkan dan dipersekusi oleh Warga Negara Asing (WNA) Byung Sam Kim, karena dituduh mencuri dompet stafnya bernama Elis. Andre diduga dibentak-bentak dengan sedikit kekerasan ringan, digeledah dan dipermalukan di depan teman-temannya.

Kejadian itu terjadi Jum'at, 30 Desember 2022 lalu Jam 15.00 WIb  di sebuah rumah di kawasan Villa Casablanca, Desa Baru Siram, Kabupaten Bogor.  Dimana terduga Byung Sam Kim melakukan tindakan kekerasan dengan menarik tas Andre yang sedang dipakai dan langsung menggeledah tas, serta merebut paksa dompet kemudian mengeluarkan isinya.

Kepada Awak Media, pada Jum'at, (06/01/2023) di Bogor, Andre selaku korban dalam rilisnya mengatakan, dirinya sangat trauma mental, karena dituduh mencuri dompet. Apalagi, terduga pelaku Elis melakukan dengan kasar, membentak dan dengan sedikit kekerasan ringan.

"Saya (red-Andre) sangat trauma atas kejadian dan tuduhan yang dilakukan kepada saya. Kenapa tidak bicara sopan dan menanyakan baik-baik? Jika baru terbukti silahkan marahin, tapi ini tidak terbukti dan sudah melecehkan saya," kata Andre.

Andre mengaku bersiap melaporkan Byung Sam Kim ke Polisi Bogor untuk mencari perlindungan dan pengamanan. Takutnya nanti terduga pelaku melakukan hal tersebut sekali lagi.

"Saya menduga ada motif lain, selain hanya kehilangan dompet. Bisa karena dendam atau lainnya. Untuk itu saya lapor Polisi Bogor mencari perlindungan," ucapnya.

Sementara itu Saksi Korban yang ada dilokasi kejadian, Bunda Dewisari mengatakan, pengeledahan dengan sedikit kekerasan ringan atau berupa persekusi memang benar terjadi kepada Andre. Saat digeledah tidak terbukti dan tentunya ini adalah dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

"Saya berada di lokasi dan menyaksikan kejadian yang memilukan ini. Ternyata Elis yang mengaku kehilangan dompet, isinya bukan uang, akan tetapi hanya isi KTP, ATM dan NPWP saja," tukas Bunda Dewi sapaan akrabnya.

Agar kedepan tidak terjadi lagi dan ada perlindungan hukum, sebab Byung Sam Kim adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan. Takut terjadi hal yang melibatkan WNA dan nantinya panjang, Bunda Dewi menyarakan agar lapor Polisi meminta perlindungan hukum.

"Ya kalau Andre (red-Korban) mau lapor Polisi, saya siap bersaksi dan hadir. Hal ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali," pungkasnya. 

 
(Syafuddin) JP

Marak Industri Cemari Sungai di Kab.Bekasi, Ketua AWI Bekasi : Pejabat Tak Perduli Industri Racuni Sungai, 'Pejabat Kucing Kurap!'

BEKASI, JP - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.(05/01/2023).

BEKASI, JP - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.(05/01/2023).

Maka sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini ke Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas.

Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanki tegas hingga saat ini.

Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Yopi Oktavianto pada Awak Medoa (04/01/2023).

"Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungai sungainya," tegas Yopi.

Oleh karenanya, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab dan melakukan perusakan lingkungan.

Yopi Oktavianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

"Tapi kami akan melarang dan melawan terhadap siapapun yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu pula moral kalian rendah," sebut Yopi.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada Awak Media (04/01/2023) menyampaikan bahwa menurut infomasi dari sumber yang dapat dipercaya, Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 7000 perusahaan, baik yang di kawasan maupun di luar kawasan.

"Akan tetapi hanya kurang lebih 10 % dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL)," kata Hisar (04/01/2023)

"Disinilah Pemerintah Kabupaten Bekasi kami minta keseriusan dan ketegasannya dalam memberikan sanksi berat terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai. Bukan sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja," gerutu Hisar.

"Sebab tidak menutup kemungkinan dengan persentase minim antara perusahaan yang memiliki dengan perusahaan yang tidak kelengkapan ijin itu dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal maupun pegawai DLH Kabupaten Bekasi," kesal Hisar.

Hisar juga berharap dan menuntut ketegasan serta konsekuennya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegakkan Perda dalam pemberian sanksi terhadap oknum perusahaan nakal tersebut.

"Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya," tandas Hisar. 

 
Perusahaan "Kadal Buntung" dan Pejabat "Kucing Kurap" 
 

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya (05/01/2023) mengatakan bahwa," Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mereka bekerja secara optimal dalam hal pengawasan peracunan air pada metode pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh para pengusaha yang tergolong melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat luas umumnya di Kabupaten Bekasi," katanya.
 
Irwan menegaskan,"Kami dari AWI tentunya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengambil tindakan yang di sertai dengan sanksi tegas termasuk penutupan izin operasional kepada Perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi, dimana mereka yang hanya mau mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan kondisi dan dampak dari pencemaran lingkungan dari hasil olahannya dengan meracuni masyarakat sekitar tanpa adanya rasa kemanusiaan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," tukis Irwan.
 
"Perusahaan-perusahaan yang secara sengaja melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan peracunan pada  masyarakat di Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori golongan Perusaan "Kadal Buntung"dan harus di tindak tegas baik secara administratif maupun tindakan hukum, sementara Pejabat yang memiliki kewenangan besar di Kabupaten Bekasi maupun Kementerian Lingkungan Hidup atau Pejabat yang Notabene menjabat pada bidang yang berkaitan dengan lingkungan hidup namun tidak mau perduli atau enggan atau malas melakukan tindakan nyata dan tegas atas dasar tugas dan kewajibannya atau amanah yang di embannya termasuk rasa kemanusiaan dapat masuk dalam kategori atau tergolong Pejabat "Kucing Kurap"," pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Irwan.A.

( Red ) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Dibungkus Petugas Berikut Barang Bukti, Kapuspen TNI : Bermotif Hindari Peraturan Lalin Ganjil-Genap

JAKARTA, JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja s...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS