Rabu, 16 November 2022

Keterangan Prof Dr H Henri Subiakto, Saksi Ahli Dalam Kasus UU ITE Libatkan Pimred Mudanews

MEDAN, JP - Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, ahli pidana Undang - Undang ITE merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dalam persidangan perkara atas laporan Nawal Lubis kepada Ismail Marzuki selaku Junalis Medan, Pimpred Media online PT Muda News Com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan No Lp./294/II/2021/Sumut/SPKT tertanggal 9 Februari 2021 dalam penerapan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Prof Henri menjadi saksi ahli sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait aksi solidaritas penyelematan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki di PN Medan, Selasa (15/11/2022).

Dari awal sidang, Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH.

Di sela-sela persidangan saat diwawancarai mudanews.com, Prof Hendri ditanya persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait Undang-Undang ITE.

"SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu? Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah," jelas Profesor kelahiran Yogyakarta itu.

Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.

"Kalau ada Penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian yang tidak loyal pada pimpinan, viralkan aja, catat siapa namanya dan laporkan," kata Prof Hendri.

Dijelaskannya, karena SKB itu dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo atas perintah Presiden melalui Menkopolhukam. Kemudian dikoordinir oleh Menkopolhukam itu untuk mengoreksi cara-cara yang selama ini sering kali keliru dalam memahami Pasal-Pasal.

"Jadi, bila koreksinya sudah keluar, ternyata diabaikan, berarti mereka tidak mau dikoreksi pimpinannya. Kalau tidak mau dikoreksi dengan pimpinananya itu berati tidak loyal," kata Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

Kasus ini tidak main-main, Prof Hendri datang jauh-jauh dari Jakarta adalah Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal-Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, yang bertanggung jawab membuat draf. Ditambahkannya, draf itu kita rumuskan, selanjutnya Kapolri setuju, karena ada dari Kepolisian yang ikut merumuskan, Jaksa Agung setuju, hadir juga Deputi Jaksa Agung dan staf-stafnya.

"Persoalan ini tidak main-main, dari Sabang sampai Marauke harus mengikuti petunjuk kesepakatan tentang memahami Pasal-Pasal dan itu berlaku sesuai dengan berlakunya Undang-Undang ITE itu sendiri, walaupun peristiwanya belum muncul SKB tiga Menteri, tidak ada urusan itu, karena ini adalah pedoman untuk orang paham, ini bukan peraturan. Tapi ini pedoman supaya orang paham dan orang tidak salah, berlaku sesuai aturan tentang yang dicerahkan itu, ini kan pedoman pencerahan," jelasnya.

Disinggung terkait aksi terdakwa tentang penyelamatan Benteng Putri Hijau, kemudian disebarkan di media sosial, apakah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE. Prof Henri mengatakan pelanggaran atau tidak dilihat dari aspek, hukum acara dalam konteks ITE dan penghinaan nama baik, tidak hanya mengacu pada KUHP, tapi juga mengacu pada Undang-Undang ITE sendiri.

"KUHP dan ITE ini kan sama-sama Undang-Undang, tapi lex specialis untuk persoalan ciber crime, lex specialis untuk persoalan kejahatan atau Pidana digital itu ITE. Maka ITE tidak bisa diabaikan, salah satu contohnya adalah di ITE itu, sudah dijelaskan, kalau pencemaran nama baik, sebagai mana dalam SKB, yang melapor itu, harus korban, dalam kasus ini siapa yang melapor? Korban siapa? Kalau korban, tidak boleh diwakilkan, kecuali korbannya masih anak dibawah umur atau belum dewasa, jangan-jangan korbannya yang inisial itu, belum cukup umur," kata Prof Hendri.

Ditanya SKB itu, jelas Direktur Media Watch (Lembaga Konsumen Media) November 2003-2008 itu, untuk tingkat pusat sudah diterapkan, bahkan Jaksa Agung membikin edaran sendiri, itu keseriusan negara, terhadap persoalan ITE yang sering di lapang dan daerah itu, kadang-kadang penanganannya tidak sesuai dengan norma yang asli, makanya dibuatlah pedoman Jaksa Agung, surat edaran Kapolri dan SKB.

"Nah, kalau di daerah masih ada yang tidak menerapkan, berarti dia tidak mengindahkan atau mengabaikan arahan yang dibuat pedomannya yang dibuat oleh Jaksa Agung dan Agung, itu berarti tidak tunduk kepada perintah Jaksa Agung dan Kapolri," pungkas Dosen Pascasarjana Program Doktor Suberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.

(Red) JP

Sabtu, 05 November 2022

Sebanyak 3,031 Kilogram Sabu dan 948 Butir Pil Jenis Ekstasi di Musnahkan Polda Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT, JP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 3.031 gram dan pil yang diduga Ekstasi sebanyak 948 butir, pada Jumat 4 November 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.

"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP," ujar Yohanes.

"Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang sama-sama ditangkap di rumah masing-masing.Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi," bebernya.

"Kemudian, “ lanjut Yohanes,”Tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.”

“Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan,” ungkap Yohanes.

"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus," terangnya.

Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah.

 “Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juli) JP


Jumat, 04 November 2022

Sindikat Produsen Dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Berhasil Dibongkar Polda Jawa Timur

JAWA TIMUR, JP- Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu antarprovinsi. Kurang lebih sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian. (3/11/2022).

“Petugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang palsu. Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Maret hingga April 2022,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Budi Hanoto  menegaskan bahwa,”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

"Terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini,” tutup Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto.
 

(Gus Rak) JP

Kamis, 03 November 2022

Selama Dua Minggu Empat Buronan Berhasil Dibungkus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat


KALIMANTAN BARAT, JP - Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan dan  melakukanan penangkapan terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya di Jalan DR Sudarso Ganng Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,"Pada hari Rabu, tanggal 02 Nopember 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media Kajati Kalbar DR.Masyhudi,SH,MH mengutarakan bahwa, "Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi," terangnya. 

"Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.," imbuh Kajati. 

Marsyudi pun menegaskan bahwa, "Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600,"( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah, " tegasnya. 

Terkait Posisi Kasus Kajati Kalbar, memaparkan kronologinya bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

"Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan, " kata Kajati. 

Lanjutnya, "Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah), " jelasnya. 

"Terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, "tegas Kajati Kalbar. 


Masyhudi menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar. 

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus, " tandasnya.
 
Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran seluruh  masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan “, Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan, " pungkas Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH,MH.

(Red) JP

Sumber : Dr.MASYHUDI, SH,.MH

Selasa, 01 November 2022

RSUD Kabupaten Bekasi Berikan Wifi Gratis Pada Masyarakat, Pasien : ‘Intinya Ini Sudah Sangat Bagus’


KABUPATEN BEKASI, JP - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, RSUD Kabupaten Bekasi berupaya meningkatkan Optimalisasi Ekstra Prima dengan menggulirkan Program Inovasi terbaru di tahun ini bernama “Rumah Sapa” (Rumah Sakit Sayang Pasien), dengan memberikan Wifi secara cuma-cuma (gratis) untuk masyarakat di lingkungan RSUD Kabupaten Bekasi guna memenuhi kebutuhan dan memudahkan akses masyarakat di dalam berkomunikasi serta aktifitas lain yang berhubungan dengan pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Arief Kurnia MARS dan  Wakil Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Dr Lila Mufliha MH kes melalui Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM saat di jumpai Awak Media di kantornya.(1/11/2022).

“Benar, baru di tahun ini kami menyiapkan Acces Point (Wifi) utamanya untuk pelayanan pasien di RSUD,” kata Yudi.

Ditanyakan Program tersebut dilakukan dalam rangka apa, Yudi mengatakan,” Ini masuk ke Program Rumah Sapa (RS sayang pasien-Red), sebagai Program Inovasinya RSUD,”ungkapnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami menargetkan memasang beberapa Acces Point itu di beberapa titik yang memungkinkan para pasien untuk dapat mengakses internet di RSUD, secara gratis,” imbuhnya.

Disinggung sejauh mana respons masyarakat terkait Program Inovasi bentukan RSUD tersebut, Yudi mengatakan,” Alhamdulillah pak..bagus,” terangnya seraya tersenyum.

Ketika ditanyakan Terkait diadakannya program pemberian Wifi gratis untuk masyarakat, apa harapan dan himbauan dari RSUD terhadap masyarakat yang telah menggunakan dan memanfaatkan pemberian Wifi gratis dari RSUD?.

“Harapan kami pasien utamanya dapat mengakses internet untuk kepentingan pelayanan juga, contohnya untuk memudahkan pasien melakukan pendaftaran online, mendapatkan hasil pemeriksaan bahkan bisa mengakses rekam medis yang memang dimiliki pasien sendiri,” paparnya.

Dalam kaitan tersebut, Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD Kabupaten Bekasi menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat tentang “Program Rumah Sapa” Inovasi bentukan RSUD Kabupaten Bekasi.

” Silahkan masyarakat atau pasien yang berkunjung ke RSUD dapat mempergunakan fasilitas internet gratis di RSUD dengan catatan di lakukan dengan bijak dan mengutamakan untuk kepentingan pelayanan,” pungkas Kepala Bidang Rekam Medis dan Informasi RSUD, Yudi Permana, SKM.

Program Wifi Gratis RSUD Menuai Tanggapan Positif Para Pasien

Anselmus Juan

Sementara disisi lain tanggapan positif datang dari para pasien salah satunya, Anselmus Juan, pasien yang mengalami kecelakaan dan sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Sangat terbantu dengan adanya Wifi di RSUD ini,” katanya.

Ditanyakan, apa yang menyebabkan merasa terbantu dengan adanya pemberian Wifi secara gratis dari RSUD Kabupaten Bekasi ini, Juan Menjawab,”Untuk keperluan-keperluan mendadak seperti  kalau saya mau menghubungi keluarga misalnya ada berkas apa yang belum terbawa atau lainnya dan juga lebih gampang..maksudnya engga ada tersendat-sendat gitu..engga ada,” ungkapnya.

“Harapannya ..ya cuman lebih ke protek keamanannya dari situs-situs lainnya aja sih, tapi intinya ini sudah sangat bagus,” tandas Anselmus Juan warga Perumahan Puri Cendana Tambun seraya mengangkat dua jempol untuk RSUD Kabupaten Bekasi.

(Joggie) JP


Minggu, 30 Oktober 2022

Terima Penghargaan 'Nawacita Award' , Kamaruddin Simanjuntak : Penegakkan Hukum di Indonesia Bobrok!

JAKARTA, JP - PT. Media Nawacita Indonesia menyelenggarakan acara penghargaan bergengsi dalam acara Nawacita Award di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan Jakarta, pada Jumat (28/10/2022), dimana hal tersebut bertepatan dengani hari peringatan Sumpah Pemuda ke- 94 Tahun.

Penghargaan ini diberikan kepada para Pengusaha, Pengacara, Pengamat Politik, TNI serta para Pejabat Negara baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi di dalam Pemerintahan saat ini yang telah lolos melalui seleksi dari para Dewan Juri yang di ketuai oleh Ade Armando yang juga sebagai Dosen sekaligus pegiat Media Sosial.

Salah satu diantara yang terpilih dan berhak membawa piagam penghargaan adalah Kamarudin Hendra Simanjuntak, SH  yang di kenal sebagai Pengacara  dari (Alm) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dimana sepak terjang Kamarudin Hendra Simanjuntak, SH  kerap menghiasi pemberitaan di berbagai media, terkait pembunuhan berencana dalam kasus "Polisi Tembak Polisi"

Ketegasan dan konsistensinya dalam menegakkan kebenaran yang  terus digelorakan dan dikumandangkan dalam hal Penegakan Hukum di Indonesia.

Atas hal tersebut, serta catatan kritisnya itu, Ketua Dewan Juri Nawacita Award Ade Armando dengan anggota Sarman Simanjorang dan Agustus Gea, memilihnya untuk mendapatkan Nawacita Award dalam kategori Penegakan Hukum.

Usai menerima penghargaan Kamaruddin Simanjuntak  menyatakan kepada Awak Media, “Penghargaan ini (beberapa minggu yang lalu_red), saya dihubungi dari pihak Nawacita, katanya saya terpilih sebagai salah satu penerima Nawacita Award, saya tanya dalam kategori apa? Dalam kategori Hukum, kata pihak panitia, maka setelah saya pertimbangkan, dan saya tanya teman-teman, maka saya terima, dengan harapan Indonesia ke depan betul-betul negara hukum sesuai amanat konstitusi. Kemudian setiap pejabat negara dan rakyat Indonesia betul-betul sadar hukum dan menghargai Indonesia sebagai negara hukum," ucapnya.

Berkaitan dengan sistem maupun implementasi penegakkan hukum di Indonesia saat ini, Kamaruddin Simanjuntak  menegaskan bahwa Penegakkan Hukum  di Indonesia sangat buruk dan jauh dari rasa berkeadilan.

“Penegakkan hukum di Indonesia selama ini sangat bobrok..sangat buruk, karena kenapa..karena Penegak Hukum cenderung melanggar hukum oleh karena itu kedepan harapan saya harus ada Kadarkum yaitu kesadaran hukum  sehingga setiap masyarakat  terutama Pejabat  memberikan contoh yang baik dan yang benar supaya Penegakkan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan dan kemanfaatannya semakin  tercapai atau bisa di terapkan atau  dapat di implementasikan sesuai hari inikan perayaan Sumpah Pemuda yaitu 28 Oktober 2022,” paparnya.

“Oleh karena itu kedepan seluruh tanah air Indonesia ini harus satu, tanah-tanah yang di kuasai oleh Mafia yang berjumlah jutaan sampai puluhan juta hektare itu  harus di rebut kembali dan di bagi-bagikan kepada setiap masyarakat Indonesia, supaya setiap Warga Negara Indonesia punya tanah dan air, jangan kita mengatakan tanah air tapi banyak yang tidak punya tanah dan air,” pungkasnya.

Selain Kamarudin Simanjuntak. Penerima Nawacita Award, Ketua MK, Anwar Usman juga mendapatkan penghargaan kategori Penegakan Hukum, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam kategori Pejuang Demokrasi, Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kategori Pembangunan Daerah.


Kamaruddin Simanjuntak SH dan Irwan Awaluddin SH

Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pembina Media Nawacita Indonesia (MNI) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Marinus Gea anggota DPR RI periode 2019 – 2024, Ketua Dewan Juri Ade Armando, Anggota Sarman Simanjorang, dan Agustus Gea, serta sejumlah tokoh bangsa yang memenuhi Ball Room Hotel JS Luwansa.

Berikut 27 nama - nama penerima Nawacita Award :
1. Ketua MK Anwar Usman
2. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
3. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
4. Kepala BPIP Yudian Wahyudi
5. Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin
6. Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi
7. Anggota DPD Jimly Asshidiqie
8. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf
9. Ketum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
10. Menko PMK Muhadjir Effendy
11. Menteri Sosial Tri Rismaharini
12. Menteri BUMN Erick Thohir
13. Menko Polhukam Mohammad Mahfud Mahmodin
14. Ketua DPR Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi
15. Politikus Indonesia dan Aktifis NU Yenny Wahid
16. Ketua Umum PP Muhammadiyyah Haedar Nashir
17. Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama
18. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
19. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
20. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
21. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
22. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
23. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Djojohadikusumo
24. Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa
25. Sutan Rizka Tuanku Kerajaan Ketum APKASI
26. Kamaruddin Hendra Simanjuntak Pengacara
27. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M Pengacara.

Penghargaan Nawacita Award juga dihadiri dari kalangan  Pimpinan Redaksi dan Pemilik Media (CEO) serta Organisasi Perusahaan Media diantaranya turut hadir dari para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango,  Irwan Awaluddin dan Davit Sanjaya.

Dari kalangan pegiat media sosial turut hadir dalam acara tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo si "Bletak".

(Red) JP


Selasa, 25 Oktober 2022

Menerobos Istana Presiden, Wanita Bercadar Bersenjata Api Berhasil Dibekuk Petugas

JAKARTA, JP - Peristiwa penangkapan terhadap seorang wanita bercadar (Orang Tak Dikenal/ OTK/tanpa Identitas) dan  membawa Senjata Api yang di curigai petugas akan menerobos masuk Istana Presiden melalui Pintu Kuda Ambon berhasil di gagalkan petugas, pada Selasa (25/10/2022) Pukul 07.10 WIB, di JL Merdeka Utara, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Hal tersebut di ungkapkan kronologis kejadiannya oleh Danplek N, Kapten Infantri, M Guntur pada Awak Media.

“Sekira pukul 07.10 WIB, seorang wanita bercadar (OTK) mendekati kunkun kuda Ambon, karena mencurigakan petugas Jaga kuda Ambon atas nama Prada Angga Prayoga mendekati OTK tersebut dengan maksud  mau menanyakan tujuan OTK tersebut. Namun Otk tersebut justru malah mengeluarkan Sepucuk Pistol sejenis P1 yang ditodongkan langsung ke Prada Angga,”ungkapnya.

Lanjut Guntur,” Kemudian Pratu Gede Yudha mendekati OTK tersebut dari arah samping dan merampas senjata tersebut. Selanjutnya OTK tersebut ditangkap beserta barang bukti dan dilaporkan ke Danplek N1 dan pihak wilayah untuk diamankan,” terangnya.

Dikatakan Guntur bahwa,” Saat ini OTK tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa oleh Iptu Tutuk, sebagai Pedamping dari pihak Paspampres di lakukan oleh Danton Walis N1 Letnan CPM, Surya darma, mengenai perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan,” tandas Danplek N, Kapten Infantri, M Guntur.



Sementara PLH. Kasat Gatur, Kompol Albon dalam keterangannya mengatakan bahwa,” Pada sekitar pukul 07.00 WIB. Anggota Satgatur melakukan tugas rutin Pelayanan Masyarakat, Penjagaan dan Pengaturan di sekitar Istana Presiden (Pos bandung 1/oteva), Kemudian ada seorang perempuan berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya dipintu masuk Istana dan menghampiri anggota Pas Pampres yang sedang siaga dengan menodongkan senpi jenis FN,” terangnya.

“Dengan sigap anggota Satgatur yang juga sebagai saksi dari kejadian tersebut  atas nama Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, Bripda Yuda segera mengamankan perempuan tersebut (Otk) dengan merebut senpi dari tangan wanita (Otk) tersebut dan mengamankannya,”beber PLH. Kasat Gatur.

Albon  menuturkan bahwa,“Mengenai langkah yang kami lakukan adalah mengamankan perempuan tersebut (Otk), mengamankan TKP, mendata, mengecek dan mendokumentasi barang bawaan wanita tersebut (Otk),” tuturnya.

“Selanjutnya kami melaporkan peristiwa tersebut pada Pimpinan dan segera menghubungi Operator 00A dan kemudian menyerahkan perempuan tersebut (Otk) kepada Petugas Reserse Jakarta  Pusat, Kompol Purwanta dan Akp Didit untuk pemeriksaan labih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari Paspampres Group A, belakangan di ketahui bahwa perempuan (Otk) tersebut bernama : Gita Puspita, Kelahiran Bandar Lampung 19 Juli 1997, berstatus lajang dan sebagai Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di JL Kepodang GG Mintari No. 4 LK II, Rt 19, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

(Irf/Iksn) JP

Sumber : Paspampres Group A



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Dibungkus Petugas Berikut Barang Bukti, Kapuspen TNI : Bermotif Hindari Peraturan Lalin Ganjil-Genap

JAKARTA, JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja s...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS