Selasa, 06 September 2022

Bubarkan Pelatihan Kurikulum Merdeka, Ketua Komnasdik Pamekasan Ragukan Kapasitas Dan Integritas Kapolsek Larangan


JAWA TIMUR, JP - Kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022) dibubarkan oleh Kapolsek Larangan. Hal itupun memantik respon keras Komnasdik Cabang Pamekasan, Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. (06/09/2022).

"Sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnasdik) cabang Pamekasan, saya sangat menyayangkan hal itu terjadi," ujar Dr. Adi Suparto,M.Pd, SH,MH.

Atas peristiwa tersebut. Kritikan sebelumnya juga sudah disampaikan oleh anggotanya, Dr. Jam’an, M.Pd. sebagai pengurus Komnasdik Cabang Pamekasan Koor. Bidang Penelitian Pendidikan Tinggi. 

Dr. Jam’an, M.Pd menyayangkan cara Polsek Larangan yang diduga semena-mena secara sepihak membubarkan kegiatan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Larangan terbilang sebagai tindakan yang tidak etis. Sebab, termasuk membunuh karakter para pejuang pendidikan yakni guru PAUD.

"Mereka datang dari berbagai plosok Desa dan Kota se-Kabupaten Pamekasan dengan meninggalkan anak didiknya hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan, tapi malah dibubarkan,” sesal Dr. Jam’an., M.Pd.

Berdasar hal tersebut, Dr. Adi Suparto, sebagai ketua Komnasdik Pamekasan mengimbau agar Kapolres Pamekasan memberi teguran keras kepada Kapolsek Larangan.

"Kapolsek ini perlu dipertanyakan tingkat pemahamannya terhadap jargon Polisi PRESISI yang sudah menjadi slogan Polri. Presisi merupakan Akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang menyertai Pendekatan Pemolisian Prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan," tutur Adi.

Ia pun menyesalkan atas kejadian yang dinilai sudah mencoreng marwah dunia Pendidikan.

"Sehari-hari saya bermitra dengan Polisi dalam kapasitas sebagai Advokat di samping aktif dalam dunia Jurnalistik sebagai Wartawan Utama. Dalam struktur organisasi Komnasdik Jawa Timur, saya sebagai pendamping hukum," terang Adi.

Terkait dengan pembubaran pertemuan guru PAUD ini, Adi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana ini meragukan kapasitas dan integritas Kapolsek Larangan ini.

"Saya menyangsikan Kapolsek Larangan ini tidak paham makna humanis yang ditekankan pada jargon Presisi. Karena itu, sebagai ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Pamekasan sangat kecewa terhadap tindakan Kapolsek yang membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan yang diselenggarakan oleh PD-PC HIMPAUDI Kabupaten Pamekasan," bebernya.

Kata dia, tindakan Polsek Larangan ini termasuk tindakan arogan karena tidak di awali dengan musyawarah terlebih dahulu.

"Paling tidak dikonfirmasi. Misal kegiatannya apa, materinya apa, narasumbernya siapa, dan sebagainya. Saya juga sangat menyesali dan tidak terima jika urusan inovasi pendidikan diperlakukan dengan cara arogan. Saya juga sebagai penasehat DPP IMO-Indonesia (Ikatan Media Online) Indonesia yang memiliki anggota ratusan media yang tersebar di seluruh Tanah Air sehingga jika saya mau, akan sangat mudah untuk menviralkan perilaku Kapolsek ini," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak membusungkan dada, bahkan justru mengatakan cinta Polisi.

"Tetapi, saya cinta Polisi, kami semua cinta Polisi. Tolong jangan ciderai marwah Institusi Polri," pinta Adi.

Ia pun memaparkan bahwa,"Kegiatan pelatihan kurikulum merdeka bagi guru PAUD merupakan  tindak lanjut dari hasil pelatihan para pengurus HIMPAUDI Kabupaten untuk disampaikan keseluruh guru se-Kabupaten Pamekasan agar para guru PAUD diseluruh Kabupaten Pamekasan memahami tentang kurikulum merdeka. Akibat dibubarkannya kegiatan tersebut, akhirnya para guru PAUD yang hadir gagal menerima ilmunya. Dengan demikian, pemaparan kurikulum merdeka yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Nasional terkendala total,"paparnya.

"Akibat tindakan pembubaran kegiatan oleh polsek Larangan yang seperti membubarkan Ludruk atau Orkes atau kerumunan lainnya, maka tentu semua yang hadir kecewa dan menyesali terhadap tindakan Kapolsek larangan Pamekasan," sambung Adi menggerutu.

"Tujuan dilakukannya pelatihan tersebut di samping agar memahami kurikulum merdeka juga agar dapat memperbaiki dan memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan,"ungkap Dosen Pasca Sarjana itu.

Walaupun Kapolsek Larangan IPTU Nanang, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengurus HIMPAUDI kabupaten Pamekasan setelah pembubaran, hal tersebut tak akan dapat mengembalikan rasa terkejut dan kecewa kepada semua guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.

"Tentu tindakan tersebut akan menghambat proses peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pamekasan. dan.....Jangan Diulangi!," tandas Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. dengan nada tinggi penuh amarah seraya jari telunjuk di arahkan ke atas.

(Ismail) JP
 

Sumber: Dr. Adi Suparto, M. PD, S.H., M.H. 


Upacara PTDH Terhadap Dua Personel Yang Terbukti Langgar Kode Etik Digelar Polres Kampar


KABUPATEN KAMPAR, JP – Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian. (06/09/2022).

Upacara PTDH ini digelar pada Selasa pagi (05/09/2022) sekira pukul 07.30 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj keduanya  anggota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karna sedang menjalankan putusan hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Waka Polres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan Wakapolres  untuk semua personel, "Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi," ucapnya.

"Selain itu,"lanjut Waka Polres," PTDH juga sebagai bentuk Punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan Reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya," pungkas
Kompol Rachmat Muchamad Salihi.
 
Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.00 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19

(Septian) JP


Senin, 05 September 2022

Terlibat Narkoba, Seorang Mantan Kades Bersama Temannya Dibrongsong Satresnarkoba Polres Rohul


RIAU, JP- Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 01.30 Wib di Penginapan  Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, (05/09/2022).

"Benar, Kami memgamankan Dua Tersangka  salah Satunya Mantan Kades di Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

"Keduanya, berinisial SU SH alias YA dan MA  alias Ucok LA,"  sebutnya.

Lanjut Riza, Barang Bukti (BB) disita dari SU 14 Butir  Narkotika jenis Pil extasi merek LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram, Satu  Paket Narkotika jenis Sabu Berat kotor lebih kurang 0,60 Gram, Satu  Unit Handphone Mrek Oppo  dengan Simcard 082236402xx, Satu  Unit Hand Phone Mrek INFIMIX dengan Simcard 0812347870xx.

"Sedangkan BB disita dari  MA, Dua Butir Pil Extasi merk LV, Satu  Unit Hand Phone Mrek, Satu kaca Pirek bekas pakai, HP nokia dengan Simcard 0821625872xx dan Satu Unit mobil Fortuner warna Hitam," katanya.

Penangkapan Tersangka, Jumat 2 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat,  sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tambusai Utara

Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi  SH MH mengumpulkan Anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Kasat Resenarkoba melakukan penangkapan Terhadap Terlapor SU dan MA

"Kemudian  dilakukan pegeledahan pada badan SU ditemukan BB seperti yang Kami sampaikan," ucap Riza

"Begitu juga Kami  lakukan penggeledahan pada MA  Kami temukan juga BB lainnya,"  paparnya.

Ketika dipertanyakan kepada SU dan MA dari mendapatkan Narkotika jenis Sabu tidak ditemukan.

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.

(Odoy) JP


Minggu, 04 September 2022

Reskrim Polsek Rasau Jaya Bungkus Seorang Pemuda Pecandu Narkoba Dari Kandangnya


KALIMANTAN BARAT, JP - Petugas polsek rasau jaya berhasil mengamankan WZ yang menurut laporan warga sekitar bahwa telah lama dicurigai sebagai pengguna narkoba dan menggunakan barang tersebut di kediamanya di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (01/09/22) pukul 21;00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya melakukan upaya - upaya penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku, mengingat Polres Kubu Raya terus berupaya menekan angka peredaran narkoba.

Saat dikonfirmasi langsung Awak Media Kapolsek Rasau Jaya, Ipda Arthur Gabriel M.Siagian membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Benar kami telah mengamankan pelaku pengguna narkotika jenis Sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya sebanyak 1 (satu) klip plastik transparan,” ungkap Kapolsek, pada Awak Media, Sabtu (3/9/2022).

“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni narkotika jenis sabu satu buah handpone, WZ pun langsung diamankan ke polsek rasau jaya guna pengembangan lebih lanjut, dan Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Kubu Raya,” pungkas Ipda Arthur Gabriel M.Siagian.

(KR) JP


Mendapat Apresiasi Kasau, Dwi Dasawarsa Ikatan Alumni AAU Merenovasi Makam Serma (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh


BANDA ACEH, JP - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi renovasi makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh yang dilakukan oleh Ikatan Alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) 2001 "Pamungkas 2001" bertepatan dengan peringatan pengabdian Dwi Dasawarsa. (04/09/2022).

Kasau berharap inovasi dan kreatifitas Pamungkas 2001 dalam melakukan renovasi makam tokoh TNI AU tersebut dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang, sehingga memberikan manfaat untuk kemajuan  TNI AU.

Kasau juga menandatangani secara langsung Prasasti Renovasi Makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh yang bertempat di Gedung Utama Mabesau beberapa waktu lalu.

Saat penandatanganan yang dihadiri sejumlah perwakilan tiap-tiap Korps Alumni AAU 2001, Kasau berpesan agar Pamungkas 2001 tetap kompak dan saling menjaga hubungan baik serta relasi, tidak hanya ke atas akan tetapi ke samping dan juga ke bawah.

“Kegiatan ini merupakan agenda Dwi Dasawarsa Alumni AAU 2001 yang semula akan dilaksanakan pada tahun 2021, namun tidak dapat terlaksana secara tatap muka karena pandemi Covid-19. Renovasi tersebut juga terinspirasi dari tema hari Pahlawan 10 November 2021, yakni “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”,” ungkap Kasau
,(03/09/2022).

Lanjutnya,”Pamungkas 2001 dengan semangat merefleksikan 20 tahun pengabdian yang dapat memberikan manfaat yang konkrit bagi TNI Angkatan Udara telah berinisiatif merenovasi makam Sersan Mayor (Anumerta) Maimun Saleh di Banda Aceh sebagai kegiatan pengganti tatap muka,” terang Fajar.

“Serma Anumerta Maemun Saleh adalah salah seorang tokoh pendahulu TNI Angkatan Udara yang dilahirkan pada tanggal 14 Mei 1929 di Kotaraja, Banda Aceh. Saat ini, nama Serma Anumerta Maemun Saleh diabadikan TNI AU sebagai nama Pangkalan TNI AU di pulau Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” pungkas Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo .
 
(Aliudin) JP

Jumat, 02 September 2022

Merasa Dicemarkan Dan Difitnah, Pengusaha Sidoarjo Laporkan TKW Hongkong ke Polda Jatim


JAWA TIMUR, JP - Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di medsos FB, pengusaha Sidoarjo, Amelia Fatmasari (44), warga Citra Harmoni Cluster De Melody, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melaporkan akun Facebook (FB) Djefrin Nichols, Jefrin Nichols, Jefrin Metanoia, Ruma Rini, Rindang Jatidua, Samawa Wa Barokah yang diduga milik wanita yang berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong berinisial, DM ke Polda Jatim. (02/09/2022).

Menurut Kuasa Hukum pelapor Amelia Fatmasari, Dwi Heri Mustika,S.H, pihaknya telah mengirim 2 (dua) kali somasi. “Kami sudah melayangkan dua kali somasi, yakni somasi pertama nomor 020/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 27 Agustus 2022 dan somasi kedua nomor 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022. Semuanya, telah dikirim dan diterima keluarga DM. Somasi pertama dan Somasi Kedua dikirim ke Dusun Besuki, Desa Japanan, RT 001/RW 021, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” jelas Advokat yang berkantor di di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya.

Pengakuan Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika,S.H, Somasi pertama telah diterima keluarga DM, bernama Suwito, tanggal 27 Agustus 2022 dan Somasi kedua diterima Sholikah, tanggal 30 Agustus 2022.

“Menurut klien kami (Amelia Fatmasari), dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini bermula dari hubungan Suaminya, Junet dengan DM, beberapa tahun yang lalu. Junet dan DM pernah menikah sirih yang berlangsung di rumah keluarga DM, di Kabupaten Pasuruan. Junet dan DM selama nikah sirih, hanya bertemu sekitar 4-5 kali. Saat itu, DM bekerja sebagai TKW Hongkong. DM mengaku mengirim uang sekitar Rp. 10 juta per bulan kepada Junet. Pengakuan Junet, pengiriman tidak selalu genap dengan jumlah Rp. 10 juta, kadang kurang dari Rp. 10 juta. Dan, kadang tidak setiap bulan dikirim. Mendapat amanah dan kepercayaan DM, uang tersebut dibelikan Junet beberapa asset dan diatas namakan DM. Beberapa dokumen asset telah dibawa keluarga DM dan sebagian di Developer. Jadi Junet tidak pernah merasa menipu atau menggelapkan asset DM, seperti tuduhan DM yang diduga ditayangkan di FB,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Bravicha Bunga Vitriana di Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Bunga, motif DM diduga karena cemburu dan dendam. “Karena Junet dan DM dulu pernah nikah sirih, yang dimana pernikahan sirih itu tidak diketahui awalnya oleh keluarga besar Junet. Dan, akhirnya keluarga besar Junet tidak setuju. Sehingga Junet cerai talak DM lewat telepon whatsapp (wa). Lalu, Junet menikahi Amelia Fatmasari di 22 Maret 2022,” ungkap Bunga.

Diduga, masih Bunga, terbakar api cemburu akhirnya DM mulai membuat dan menayangkan status di FB dengan menyeranga dan menuduh Amelia Fatmasari, seperti: pelakor, penipu, dll. “Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik dan fitnah keji terhadap klien kami. Kami sudah mengadukan DM dengan beberapa akun FB-nya ke pihak Cyber Crime Polda Jatim. Semoga dalam waktu dekat, terlapor segera dipanggil, diperiksa dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan perkataannya di medsos FB,” pungkas Bunga. 
 
(Marno) JP

Kamis, 01 September 2022

Putusan Sidang No.38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers


JAKARTA, JP - Mahkamah Konstitusi (MK) pada (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur


Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta  Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. 
 

(*)JP

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jawa Tengah Ungkap 2.189 Kasus Dan Brongsong 3.579 Pelaku

JAWA TENGAH, JP - Polda Jawa Tengah melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024. Dalam operasi ya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS